• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 14912 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 14410 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 24523 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 28066 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 29752 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Gugatan Riau Madani Ke PT RAPP, Pegiat Lingkungan Ingatkan Hakim Untuk Berpihak Taat Azas In Dubio Pro Natura

Redaksi

Kamis, 09 Januari 2025 10:30:42 WIB
Cetak
Gugatan Riau Madani Ke PT RAPP, Pegiat Lingkungan Ingatkan Hakim Untuk Berpihak Taat Azas In Dubio Pro Natura

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) – Yayasan Riau Madani menggugat PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan KUD SINAR KUALA NAPUH ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Riau merupakan Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup.

Hasil investigasi awak media dan LSM Anti Korupsi gugatan diajukan oleh Yayasan Riau Madani pada bulan oktober tahun 2024 dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-LH/2024/PN Plw Yayasan Riau Madani melawan PT. RAPP dengan Turut Tergugat Kementrian Kehutanan Republik Indonesia dan 46/Pdt.Sus-LH/2024/PN Plw Yayasan Riau Madani Melawan KUD Sinar Kuala Napuh dengan Kementrian Kehutanan Republik Indonesia dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek.

Dasar digugatnya PT. RAPP karena Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kawasan Lindung Gambut Seluas 23.700 Ha. Penetapan Kawasan lindung gambut berdasarkan pada peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tahun 1994-2009 sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau tahun 2018-2038.

Sedangkan KUD. SINAR KUALA NAPUH digugat karena menguasai seluas ± 1.343,- Hektar kelapa sawit dalam Kawasan hutan, berdsarkan pada SK 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, sehingga dengan demikian perbuatan KUD. SINAR KUALA NAPUH tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum di bidang Kehutanan, yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan“ Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah “ Jo. Melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam Kawasan Hutan.

Berdasarkan pantauan di laman SIPP PN Pelalawan sidang lanjutan pada Kamis (9/1/2025) dengan agenda penyampaian jawaban dari tergugat PT RAPP Penyampaian jawaban tersebut akan berlangsung secara e-court, dan terhadap KUD SINAR KUALA NAPUH memasuki tahapan Mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Amri Koto Ketua LSM Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) akan terus mengawal kasus ini agar majelis hakim yang menangani perkara ini benar-benar berpihak kepada lingkungan dan bukan kepada pelaku usaha.

Dan kedepanya kami dari LSM Anti Korupsi dan awak media akan terus mengawal setiap gugatan legal standing Yayasan Riau Madani agar asas “in dubio pro natura” dapat selalu diterapkan oleh majelis hakim yang menagani perkara lingkungan di riau,”terang Amri, Kamis (9/1/2025).

Karena asas ‘in dubio pro natura” harusnya menjadi pertimbangan hakim dalam setiap memutus perkara lingkungan dan jangan sampai majelis hakim berpihak kepada pelaku usaha yang sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum tetapi diputusanya akhirnya menguntungkan pelaku usaha dan merugikan lingkungan.

“Jika ini terjadi maka kami dari LSM AJAR.or.id dan awak media tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan majelis hakim yang menagani perkara tersebut ke KY (Komisi Yudisial Republik Indonesia).”tutup Amri.(Team Redaksi)


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:24:41 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kemba.

Hukum

Polres Pelalawan Musnahkan Lebih 20 Ton Bawang Ilegal di TPA Desa Kemang

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:15:58 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memus.

Hukum

Paman di Pelalawan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakan

Ahad, 18 Januari 2026 - 19:28:07 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Bejat, mungkin ungkapan itu tepa.

Hukum

Untuk Ketiga Kalinya, Masjid Ar Razzaq Pangkalan Kerinci Dibobol Maling

Ahad, 18 Januari 2026 - 11:18:25 WIB

PANGKALAN KERINCI (Pelalawanpos) - Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi di Masjid Ar Razzaq .

Hukum

Penyuluh Pertanian Dinilai Rentan Dikaitkan Kasus Pupuk Subsidi, Pemerhati Minta Penegakan Hukum Menyentuh Akar Masalah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:04:13 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kera.

Hukum

Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:37:00 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Viralnya kasus Jasman selaku Batin Muncak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
02 Februari 2026
Rokok Ilegal Masih Marak di Pelalawan, PD Hima Persis Soroti Kinerja Aparat
02 Februari 2026
Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
01 Februari 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
31 Januari 2026
Ceramah Ustadz Wandi Saputra: Perbanyak Istighfar, Bersihkan Hati di Bulan Sya’ban
30 Januari 2026
Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
30 Januari 2026
Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
30 Januari 2026
Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
29 Januari 2026
Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
29 Januari 2026
Dorong Pertanian Ramah Lingkungan, ITP2I Gelar Pelatihan Penapisan Jamur Trichoderma di Desa Simpang Beringin
29 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
  • 2 Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
  • 3 Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
  • 4 Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
  • 5 Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
  • 6 Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
  • 7 Dorong Pertanian Ramah Lingkungan, ITP2I Gelar Pelatihan Penapisan Jamur Trichoderma di Desa Simpang Beringin

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media