• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 16521 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 16001 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 26138 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 29674 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 31562 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Gugatan Riau Madani Ke PT RAPP, Pegiat Lingkungan Ingatkan Hakim Untuk Berpihak Taat Azas In Dubio Pro Natura

Redaksi

Kamis, 09 Januari 2025 10:30:42 WIB
Cetak
Gugatan Riau Madani Ke PT RAPP, Pegiat Lingkungan Ingatkan Hakim Untuk Berpihak Taat Azas In Dubio Pro Natura

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) – Yayasan Riau Madani menggugat PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan KUD SINAR KUALA NAPUH ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Riau merupakan Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup.

Hasil investigasi awak media dan LSM Anti Korupsi gugatan diajukan oleh Yayasan Riau Madani pada bulan oktober tahun 2024 dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-LH/2024/PN Plw Yayasan Riau Madani melawan PT. RAPP dengan Turut Tergugat Kementrian Kehutanan Republik Indonesia dan 46/Pdt.Sus-LH/2024/PN Plw Yayasan Riau Madani Melawan KUD Sinar Kuala Napuh dengan Kementrian Kehutanan Republik Indonesia dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek.

Dasar digugatnya PT. RAPP karena Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kawasan Lindung Gambut Seluas 23.700 Ha. Penetapan Kawasan lindung gambut berdasarkan pada peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tahun 1994-2009 sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau tahun 2018-2038.

Sedangkan KUD. SINAR KUALA NAPUH digugat karena menguasai seluas ± 1.343,- Hektar kelapa sawit dalam Kawasan hutan, berdsarkan pada SK 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, sehingga dengan demikian perbuatan KUD. SINAR KUALA NAPUH tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum di bidang Kehutanan, yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan“ Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah “ Jo. Melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam Kawasan Hutan.

Berdasarkan pantauan di laman SIPP PN Pelalawan sidang lanjutan pada Kamis (9/1/2025) dengan agenda penyampaian jawaban dari tergugat PT RAPP Penyampaian jawaban tersebut akan berlangsung secara e-court, dan terhadap KUD SINAR KUALA NAPUH memasuki tahapan Mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Amri Koto Ketua LSM Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) akan terus mengawal kasus ini agar majelis hakim yang menangani perkara ini benar-benar berpihak kepada lingkungan dan bukan kepada pelaku usaha.

Dan kedepanya kami dari LSM Anti Korupsi dan awak media akan terus mengawal setiap gugatan legal standing Yayasan Riau Madani agar asas “in dubio pro natura” dapat selalu diterapkan oleh majelis hakim yang menagani perkara lingkungan di riau,”terang Amri, Kamis (9/1/2025).

Karena asas ‘in dubio pro natura” harusnya menjadi pertimbangan hakim dalam setiap memutus perkara lingkungan dan jangan sampai majelis hakim berpihak kepada pelaku usaha yang sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum tetapi diputusanya akhirnya menguntungkan pelaku usaha dan merugikan lingkungan.

“Jika ini terjadi maka kami dari LSM AJAR.or.id dan awak media tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan majelis hakim yang menagani perkara tersebut ke KY (Komisi Yudisial Republik Indonesia).”tutup Amri.(Team Redaksi)


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:38:48 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Komisi Nasional Perlindungan A.

Hukum

Komnas PA Riau dan Ditreskrimum Polda Riau Perkuat Sinergi Perlindungan Anak

Senin, 02 Maret 2026 - 17:41:10 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos)– Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas.

Hukum

Enam Pengedar Narkoba Jaringan Pelalawan–Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Ahad, 01 Maret 2026 - 14:57:50 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pel.

Hukum

Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Desa Langkan, Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Sabu dan Ganja

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:01:44 WIB

Langgam (PelalawanPos.co) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus p.

Hukum

Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Narkoba di Pos Security PT ADEI, Sita 4 Paket Sabu

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:13:40 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.

Hukum

Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Langgam

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:23:56 WIB

Langgam (PelalawanPos)– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kem.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bupati Zukri dan Wabup Husni Tamrin Sholat Idul Fitri Bersama Masyarakat di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci
21 Maret 2026
Direktur Perumda Tuah Sekata Tinjau GH, Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Idul Fitri
20 Maret 2026
Masjid Al-Hidayah 131 Pangkalan Kerinci Gelar Sholat Idul Fitri Perdana Besok
20 Maret 2026
Menjemput Idul Fitri: Momentum Rekonsiliasi dalam Keluarga Muslim
19 Maret 2026
Polres Pelalawan dan Baznas Ajak 150 Anak Yatim Belanja Gratis di Ramayana Pangkalan Kerinci
19 Maret 2026
Bupati Zukri Hadiri Bukber PPTK di RTH Taman Bola, Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Umum
18 Maret 2026
Meski Diguyur Hujan, Pendamping Siaga Salurkan Zakat Fitrah Baznas Pelalawan ke Mustahik di Pangkalan Kerinci
18 Maret 2026
Aktivis Duga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KMPKS Desak Perlindungan HAM dan Evaluasi Menteri HAM
18 Maret 2026
Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
17 Maret 2026
Kebakaran Lahan di Merbau Pelalawan Berhasil Dikendalikan, Tim Gabungan Lakukan Pendinginan
17 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Masjid Al-Hidayah 131 Pangkalan Kerinci Gelar Sholat Idul Fitri Perdana Besok
  • 2 Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
  • 3 Iswadi Muhammad Yazid Raih Gelar Doktor ke-510 UIN Suska Riau, Teliti Konsep Mahar dalam Perspektif Wahbah Az-Zuhaili
  • 4 IKA UIR Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Pererat Silaturahmi Alumni di Bulan Ramadan
  • 5 Di Tengah Puasa Ramadan, Bupati Zukri Datangi Rumah Warga Pulau Payung, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Keluhan
  • 6 138 Mahasiswa Riau di Jawa Ikuti Program Balik Basamo 2026, Dilepas dari Asrama Putera Riau Yogyakarta
  • 7 Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media