• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24668 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 24056 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 34203 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 37694 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 40027 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Gugatan Riau Madani Ke PT RAPP, Pegiat Lingkungan Ingatkan Hakim Untuk Berpihak Taat Azas In Dubio Pro Natura

Redaksi

Kamis, 09 Januari 2025 10:30:42 WIB
Cetak
Gugatan Riau Madani Ke PT RAPP, Pegiat Lingkungan Ingatkan Hakim Untuk Berpihak Taat Azas In Dubio Pro Natura

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) – Yayasan Riau Madani menggugat PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan KUD SINAR KUALA NAPUH ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Riau merupakan Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup.

Hasil investigasi awak media dan LSM Anti Korupsi gugatan diajukan oleh Yayasan Riau Madani pada bulan oktober tahun 2024 dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-LH/2024/PN Plw Yayasan Riau Madani melawan PT. RAPP dengan Turut Tergugat Kementrian Kehutanan Republik Indonesia dan 46/Pdt.Sus-LH/2024/PN Plw Yayasan Riau Madani Melawan KUD Sinar Kuala Napuh dengan Kementrian Kehutanan Republik Indonesia dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek.

Dasar digugatnya PT. RAPP karena Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kawasan Lindung Gambut Seluas 23.700 Ha. Penetapan Kawasan lindung gambut berdasarkan pada peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tahun 1994-2009 sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau tahun 2018-2038.

Sedangkan KUD. SINAR KUALA NAPUH digugat karena menguasai seluas ± 1.343,- Hektar kelapa sawit dalam Kawasan hutan, berdsarkan pada SK 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, sehingga dengan demikian perbuatan KUD. SINAR KUALA NAPUH tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum di bidang Kehutanan, yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan“ Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah “ Jo. Melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam Kawasan Hutan.

Berdasarkan pantauan di laman SIPP PN Pelalawan sidang lanjutan pada Kamis (9/1/2025) dengan agenda penyampaian jawaban dari tergugat PT RAPP Penyampaian jawaban tersebut akan berlangsung secara e-court, dan terhadap KUD SINAR KUALA NAPUH memasuki tahapan Mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Amri Koto Ketua LSM Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) akan terus mengawal kasus ini agar majelis hakim yang menangani perkara ini benar-benar berpihak kepada lingkungan dan bukan kepada pelaku usaha.

Dan kedepanya kami dari LSM Anti Korupsi dan awak media akan terus mengawal setiap gugatan legal standing Yayasan Riau Madani agar asas “in dubio pro natura” dapat selalu diterapkan oleh majelis hakim yang menagani perkara lingkungan di riau,”terang Amri, Kamis (9/1/2025).

Karena asas ‘in dubio pro natura” harusnya menjadi pertimbangan hakim dalam setiap memutus perkara lingkungan dan jangan sampai majelis hakim berpihak kepada pelaku usaha yang sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum tetapi diputusanya akhirnya menguntungkan pelaku usaha dan merugikan lingkungan.

“Jika ini terjadi maka kami dari LSM AJAR.or.id dan awak media tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan majelis hakim yang menagani perkara tersebut ke KY (Komisi Yudisial Republik Indonesia).”tutup Amri.(Team Redaksi)


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:48:01 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya penegakan hukum terhadap kejahat.

Hukum

Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:07:50 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Aksi perampokan sadis yang nyaris mere.

Hukum

Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:23:26 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.

Hukum

Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:13:31 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.

Hukum

Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:10:47 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.

Hukum

Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:30:25 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
800 Pelari Padati Bhakti Praja, Fun Run Polres Pelalawan Panaskan Road to RBR 2026
21 Juni 2026
Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
20 Juni 2026
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
20 Juni 2026
Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
20 Juni 2026
Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut
20 Juni 2026
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
19 Juni 2026
Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut
19 Juni 2026
Komnas PA Pelalawan Pantau SPMB di SDN 006 Pangkalan Kerinci, Pastikan Hak Anak dan Transparansi Terjaga
19 Juni 2026
Fajar–Oktavia Menang! Harapan Baru Mahasiswa ITP2I untuk BEM yang Lebih Progresif
18 Juni 2026
Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
18 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
  • 2 Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
  • 3 Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
  • 4 Di Tengah Kritikan, Perumda Tuah Sekata Pastikan Agroniaga Tetap Jalan dan Kewajiban Ditata
  • 5 Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton
  • 6 Tangis Haru Sambut Kepulangan 223 Jamaah Haji Pelalawan, Bupati Zukri: Semoga Menjadi Haji Mabrur
  • 7 Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media