• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 16426 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 15901 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 26041 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 29576 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 31454 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pekanbaru

Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau

Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 13:37:00 WIB
Cetak
Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau
Penasehat hukum Batin Muncak Rantau, Ilhamdi, S.H., MH.

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Viralnya kasus Jasman selaku Batin Muncak Rantau yang ditangkap jajaran Polda Riau menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pemberitaan terkait penangkapan tokoh adat tersebut memenuhi ruang publik digital, mulai dari media lokal hingga nasional, dan memantik beragam pandangan pro dan kontra.

Jasman, yang dikenal sebagai Batin Muncak Rantau, diduga menghibahkan tanah di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Kasus ini kembali membuka perdebatan klasik antara eksistensi hukum adat dan hukum positif, khususnya dalam konteks pengelolaan lahan dan perlindungan lingkungan di Provinsi Riau.

Taman Nasional Tesso Nilo yang memiliki luas sekitar 83.000 hektare kini disebut hanya menyisakan kurang lebih 13.000 hektare. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam bagi masyarakat Riau. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana kerusakan masif itu dapat terjadi. 

Pasalnya, pengelolaan lahan hingga menjadi kebun kelapa sawit membutuhkan proses panjang dan waktu bertahun-tahun, mulai dari pembukaan lahan, penanaman, hingga perawatan tanaman.

“Dengan proses yang begitu lama dan rumit, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengapa tidak ada pencegahan atau penindakan sejak awal?” ujar salah seorang pemerhati lingkungan. Pertanyaan serupa terus mengemuka, ditambah persoalan belum tuntasnya pengakuan hak-hak keperdataan masyarakat adat oleh negara.

Di tengah kompleksitas persoalan TNTN, penangkapan dan proses hukum terhadap Batin Muncak Rantau menimbulkan tanda tanya baru. Apakah benar kerusakan TNTN hanya dibebankan kepada tokoh adat tersebut? Bagaimana dengan peran para pemodal besar atau cukong tanah yang diduga ikut menggerogoti kawasan konservasi itu?

Penasehat hukum Batin Muncak Rantau, Ilhamdi, S.H., MH saat dimintai keterangan menyatakan bahwa persoalan masyarakat adat di Riau hingga kini belum diakui secara utuh oleh negara.

“Secara konstitusi, hukum agraria, hingga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, hak-hak adat diakui. Namun realitanya, masyarakat adat Riau tidak memiliki satu jengkal pun tanah ulayat yang benar-benar diakui negara,” ujar Ilhamdi, Kamis (16/1/2026). 

Ia menambahkan, ratusan tahun hutan di Riau dijaga oleh masyarakat adat dan tetap lestari. Kerusakan TNTN, menurutnya, mulai terjadi ketika izin-izin perusahaan masuk dan membuka hutan secara besar-besaran.

“Negara gagal menjaga hutan, mulai dari penetapan batas kawasan yang tidak jelas hingga penindakan yang tidak tuntas,” katanya.

Menurut Ilhamdi, kliennya hanyalah masyarakat kecil yang diberi amanah sebagai pemangku adat dan tidak memiliki kapasitas ekonomi maupun pengetahuan untuk mengelola lahan dalam skala besar. “Apakah adil jika beliau dihukum seolah-olah menjadi penyebab utama rusaknya TNTN, sementara pejabat dan para pemodal besar yang diduga meraup keuntungan ratusan miliar tidak tersentuh?” tegasnya.

Meski demikian, Ilhamdi menegaskan pihaknya tetap menghormati proses penegakan hukum. Batin Muncak Rantau telah divonis oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru selama 1 tahun 4 bulan penjara. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan pihaknya memilih tidak mengajukan banding.

“Alasannya, dakwaan jaksa sangat berat dengan alternatif tiga undang-undang, mulai dari UU Kehutanan jo UU Cipta Kerja, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hingga UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Vonis itu menurut kami sudah mencerminkan keadilan dan klien kami juga akan segera bebas setelah dikurangi masa tahanan,” pungkas Ilhamdi.

Kasus ini pun menjadi refleksi bagi semua pihak, bahwa penegakan hukum lingkungan dan pengakuan hak masyarakat adat harus berjalan seimbang, adil, dan menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab, bukan hanya mereka yang berada di lapisan paling bawah.***


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:38:48 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Komisi Nasional Perlindungan A.

Hukum

Komnas PA Riau dan Ditreskrimum Polda Riau Perkuat Sinergi Perlindungan Anak

Senin, 02 Maret 2026 - 17:41:10 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos)– Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas.

Hukum

Enam Pengedar Narkoba Jaringan Pelalawan–Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Ahad, 01 Maret 2026 - 14:57:50 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pel.

Hukum

Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Desa Langkan, Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Sabu dan Ganja

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:01:44 WIB

Langgam (PelalawanPos.co) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus p.

Hukum

Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Narkoba di Pos Security PT ADEI, Sita 4 Paket Sabu

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:13:40 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.

Hukum

Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Langgam

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:23:56 WIB

Langgam (PelalawanPos)– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kem.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bupati Zukri Hadiri Bukber PPTK di RTH Taman Bola, Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Umum
18 Maret 2026
Meski Diguyur Hujan, Pendamping Siaga Salurkan Zakat Fitrah Baznas Pelalawan ke Mustahik di Pangkalan Kerinci
18 Maret 2026
Aktivis Duga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KMPKS Desak Perlindungan HAM dan Evaluasi Menteri HAM
18 Maret 2026
Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
17 Maret 2026
Kebakaran Lahan di Merbau Pelalawan Berhasil Dikendalikan, Tim Gabungan Lakukan Pendinginan
17 Maret 2026
Bukber Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Jadi Mitra Strategis di Tengah Tantangan Anggaran
17 Maret 2026
Iswadi Muhammad Yazid Raih Gelar Doktor ke-510 UIN Suska Riau, Teliti Konsep Mahar dalam Perspektif Wahbah Az-Zuhaili
16 Maret 2026
IKA UIR Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Pererat Silaturahmi Alumni di Bulan Ramadan
15 Maret 2026
Di Tengah Puasa Ramadan, Bupati Zukri Datangi Rumah Warga Pulau Payung, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Keluhan
14 Maret 2026
138 Mahasiswa Riau di Jawa Ikuti Program Balik Basamo 2026, Dilepas dari Asrama Putera Riau Yogyakarta
13 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
  • 2 Di Tengah Puasa Ramadan, Bupati Zukri Datangi Rumah Warga Pulau Payung, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Keluhan
  • 3 138 Mahasiswa Riau di Jawa Ikuti Program Balik Basamo 2026, Dilepas dari Asrama Putera Riau Yogyakarta
  • 4 Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas
  • 5 Bupati Pelalawan Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026, Tekankan Kesabaran Kunci Keberhasilan Pengamanan Idulfitri
  • 6 Bupati Zukri Buka Operasi Pasar Pengendalian Inflasi, Prioritaskan Masyarakat P3KE
  • 7 SDIT Muhammadiyah Pelalawan Buka Puasa Bersama 100 Siswa

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media