• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24328 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 23714 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 33858 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 37347 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 39668 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pekanbaru

Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau

Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 13:37:00 WIB
Cetak
Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau
Penasehat hukum Batin Muncak Rantau, Ilhamdi, S.H., MH.

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Viralnya kasus Jasman selaku Batin Muncak Rantau yang ditangkap jajaran Polda Riau menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pemberitaan terkait penangkapan tokoh adat tersebut memenuhi ruang publik digital, mulai dari media lokal hingga nasional, dan memantik beragam pandangan pro dan kontra.

Jasman, yang dikenal sebagai Batin Muncak Rantau, diduga menghibahkan tanah di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Kasus ini kembali membuka perdebatan klasik antara eksistensi hukum adat dan hukum positif, khususnya dalam konteks pengelolaan lahan dan perlindungan lingkungan di Provinsi Riau.

Taman Nasional Tesso Nilo yang memiliki luas sekitar 83.000 hektare kini disebut hanya menyisakan kurang lebih 13.000 hektare. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam bagi masyarakat Riau. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana kerusakan masif itu dapat terjadi. 

Pasalnya, pengelolaan lahan hingga menjadi kebun kelapa sawit membutuhkan proses panjang dan waktu bertahun-tahun, mulai dari pembukaan lahan, penanaman, hingga perawatan tanaman.

“Dengan proses yang begitu lama dan rumit, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengapa tidak ada pencegahan atau penindakan sejak awal?” ujar salah seorang pemerhati lingkungan. Pertanyaan serupa terus mengemuka, ditambah persoalan belum tuntasnya pengakuan hak-hak keperdataan masyarakat adat oleh negara.

Di tengah kompleksitas persoalan TNTN, penangkapan dan proses hukum terhadap Batin Muncak Rantau menimbulkan tanda tanya baru. Apakah benar kerusakan TNTN hanya dibebankan kepada tokoh adat tersebut? Bagaimana dengan peran para pemodal besar atau cukong tanah yang diduga ikut menggerogoti kawasan konservasi itu?

Penasehat hukum Batin Muncak Rantau, Ilhamdi, S.H., MH saat dimintai keterangan menyatakan bahwa persoalan masyarakat adat di Riau hingga kini belum diakui secara utuh oleh negara.

“Secara konstitusi, hukum agraria, hingga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, hak-hak adat diakui. Namun realitanya, masyarakat adat Riau tidak memiliki satu jengkal pun tanah ulayat yang benar-benar diakui negara,” ujar Ilhamdi, Kamis (16/1/2026). 

Ia menambahkan, ratusan tahun hutan di Riau dijaga oleh masyarakat adat dan tetap lestari. Kerusakan TNTN, menurutnya, mulai terjadi ketika izin-izin perusahaan masuk dan membuka hutan secara besar-besaran.

“Negara gagal menjaga hutan, mulai dari penetapan batas kawasan yang tidak jelas hingga penindakan yang tidak tuntas,” katanya.

Menurut Ilhamdi, kliennya hanyalah masyarakat kecil yang diberi amanah sebagai pemangku adat dan tidak memiliki kapasitas ekonomi maupun pengetahuan untuk mengelola lahan dalam skala besar. “Apakah adil jika beliau dihukum seolah-olah menjadi penyebab utama rusaknya TNTN, sementara pejabat dan para pemodal besar yang diduga meraup keuntungan ratusan miliar tidak tersentuh?” tegasnya.

Meski demikian, Ilhamdi menegaskan pihaknya tetap menghormati proses penegakan hukum. Batin Muncak Rantau telah divonis oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru selama 1 tahun 4 bulan penjara. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan pihaknya memilih tidak mengajukan banding.

“Alasannya, dakwaan jaksa sangat berat dengan alternatif tiga undang-undang, mulai dari UU Kehutanan jo UU Cipta Kerja, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hingga UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Vonis itu menurut kami sudah mencerminkan keadilan dan klien kami juga akan segera bebas setelah dikurangi masa tahanan,” pungkas Ilhamdi.

Kasus ini pun menjadi refleksi bagi semua pihak, bahwa penegakan hukum lingkungan dan pengakuan hak masyarakat adat harus berjalan seimbang, adil, dan menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab, bukan hanya mereka yang berada di lapisan paling bawah.***


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:23:26 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.

Hukum

Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:13:31 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.

Hukum

Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:10:47 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.

Hukum

Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:30:25 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.

Hukum

Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal Tujuan Malaysia Diungkap Kejari Meranti

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:06:10 WIB

Meranti (PelalawanPos) – Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti resmi m.

Hukum

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan Naik Tahap II, Empat Tersangka Diserahkan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:46:24 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton
16 Juni 2026
Tangis Haru Sambut Kepulangan 223 Jamaah Haji Pelalawan, Bupati Zukri: Semoga Menjadi Haji Mabrur
16 Juni 2026
Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi
16 Juni 2026
Gladi Akbar Sukses Digelar, Zukri-Husni Pastikan Semarak Tahun Baru Islam di Pelalawan Berjalan Meriah
15 Juni 2026
Mahasiswa Pelalawan Bergerak, IPMKP Desak Bupati Panggil PT SHL
15 Juni 2026
Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten
13 Juni 2026
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Terima Pin Emas JMSI Riau, Apresiasi Kemitraan Media dalam Menjaga Kebangsaan
13 Juni 2026
Rahmat Pantun Resmi Ditunjuk Jadi Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Tanah Putih Tanjung Melawan
12 Juni 2026
UAS Terima JMSI Award 2026, Dinobatkan sebagai "Voice of the Ummah"
12 Juni 2026
Pertama Ekspansi ke Kampus, Yong Bengkalis Resmi Hadir di UIR
12 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton
  • 2 Mahasiswa Pelalawan Bergerak, IPMKP Desak Bupati Panggil PT SHL
  • 3 Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten
  • 4 UAS Terima JMSI Award 2026, Dinobatkan sebagai "Voice of the Ummah"
  • 5 Sambut Tahun Baru Islam, Camat Pangkalan Kerinci Libatkan Forum RT/RW Sukseskan Semarak 1 Muharram 1448 H
  • 6 Harapan Baru dari Tesso Nilo, Kapolda Riau Beri Nama Anak Gajah Sumatera "Nona Seroja"
  • 7 Heboh Sorotan SDN 013 Kerinci Timur, Aktivis: Saatnya Cari Solusi, Bukan Saling Menyalahkan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media