• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 14275 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 13809 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 23913 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 27463 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 29045 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pekanbaru

Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau

Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 13:37:00 WIB
Cetak
Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau
Penasehat hukum Batin Muncak Rantau, Ilhamdi, S.H., MH.

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Viralnya kasus Jasman selaku Batin Muncak Rantau yang ditangkap jajaran Polda Riau menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pemberitaan terkait penangkapan tokoh adat tersebut memenuhi ruang publik digital, mulai dari media lokal hingga nasional, dan memantik beragam pandangan pro dan kontra.

Jasman, yang dikenal sebagai Batin Muncak Rantau, diduga menghibahkan tanah di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Kasus ini kembali membuka perdebatan klasik antara eksistensi hukum adat dan hukum positif, khususnya dalam konteks pengelolaan lahan dan perlindungan lingkungan di Provinsi Riau.

Taman Nasional Tesso Nilo yang memiliki luas sekitar 83.000 hektare kini disebut hanya menyisakan kurang lebih 13.000 hektare. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam bagi masyarakat Riau. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana kerusakan masif itu dapat terjadi. 

Pasalnya, pengelolaan lahan hingga menjadi kebun kelapa sawit membutuhkan proses panjang dan waktu bertahun-tahun, mulai dari pembukaan lahan, penanaman, hingga perawatan tanaman.

“Dengan proses yang begitu lama dan rumit, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengapa tidak ada pencegahan atau penindakan sejak awal?” ujar salah seorang pemerhati lingkungan. Pertanyaan serupa terus mengemuka, ditambah persoalan belum tuntasnya pengakuan hak-hak keperdataan masyarakat adat oleh negara.

Di tengah kompleksitas persoalan TNTN, penangkapan dan proses hukum terhadap Batin Muncak Rantau menimbulkan tanda tanya baru. Apakah benar kerusakan TNTN hanya dibebankan kepada tokoh adat tersebut? Bagaimana dengan peran para pemodal besar atau cukong tanah yang diduga ikut menggerogoti kawasan konservasi itu?

Penasehat hukum Batin Muncak Rantau, Ilhamdi, S.H., MH saat dimintai keterangan menyatakan bahwa persoalan masyarakat adat di Riau hingga kini belum diakui secara utuh oleh negara.

“Secara konstitusi, hukum agraria, hingga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, hak-hak adat diakui. Namun realitanya, masyarakat adat Riau tidak memiliki satu jengkal pun tanah ulayat yang benar-benar diakui negara,” ujar Ilhamdi, Kamis (16/1/2026). 

Ia menambahkan, ratusan tahun hutan di Riau dijaga oleh masyarakat adat dan tetap lestari. Kerusakan TNTN, menurutnya, mulai terjadi ketika izin-izin perusahaan masuk dan membuka hutan secara besar-besaran.

“Negara gagal menjaga hutan, mulai dari penetapan batas kawasan yang tidak jelas hingga penindakan yang tidak tuntas,” katanya.

Menurut Ilhamdi, kliennya hanyalah masyarakat kecil yang diberi amanah sebagai pemangku adat dan tidak memiliki kapasitas ekonomi maupun pengetahuan untuk mengelola lahan dalam skala besar. “Apakah adil jika beliau dihukum seolah-olah menjadi penyebab utama rusaknya TNTN, sementara pejabat dan para pemodal besar yang diduga meraup keuntungan ratusan miliar tidak tersentuh?” tegasnya.

Meski demikian, Ilhamdi menegaskan pihaknya tetap menghormati proses penegakan hukum. Batin Muncak Rantau telah divonis oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru selama 1 tahun 4 bulan penjara. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan pihaknya memilih tidak mengajukan banding.

“Alasannya, dakwaan jaksa sangat berat dengan alternatif tiga undang-undang, mulai dari UU Kehutanan jo UU Cipta Kerja, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hingga UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Vonis itu menurut kami sudah mencerminkan keadilan dan klien kami juga akan segera bebas setelah dikurangi masa tahanan,” pungkas Ilhamdi.

Kasus ini pun menjadi refleksi bagi semua pihak, bahwa penegakan hukum lingkungan dan pengakuan hak masyarakat adat harus berjalan seimbang, adil, dan menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab, bukan hanya mereka yang berada di lapisan paling bawah.***


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Polres Pelalawan Jemput Bola, Kakek Daim Menjemput Keadilan Tanpa Harus Pergi Jauh

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:30:00 WIB

Pangkalan Lesung (PelalawanPos.co)- Siang itu, udara Desa Rawang Sari.

Hukum

Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:33:01 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pela.

Hukum

Polsek Langgam Ungkap Kasus Illegal Logging di Jalur Lintas Timur Pelalawan

Ahad, 11 Januari 2026 - 14:29:08 WIB

Langgam (PelalawanPos)– Jajaran Polsek Langgam, Polres Pelalawan, b.

Hukum

Satresnarkoba Polres Pelalawan Bongkar Jaringan Sabu Perawang–Ukui, Dua Tersangka Diamankan

Kamis, 08 Januari 2026 - 23:55:57 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba).

Hukum

Polres Pelalawan Dalami Dugaan Penguasaan Lahan Sawit di Kawasan Hutan Produksi

Kamis, 08 Januari 2026 - 12:45:58 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)– Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Hukum

Kasus Korupsi Pengurusan Surat Tanah di Kecamatan Teluk Meranti Dilimpahkan ke Pengadilan

Rabu, 07 Januari 2026 - 13:36:04 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Pers rilis yang digelar di Kejaksaan Nege.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau
16 Januari 2026
Polres Pelalawan Jemput Bola, Kakek Daim Menjemput Keadilan Tanpa Harus Pergi Jauh
15 Januari 2026
Rahmat Pantun Resmi Jadi Mahasiswa S1 Pariwisata, Padukan Budaya Melayu dan Pendidikan Tinggi
15 Januari 2026
Bupati Pelalawan Audiensi dengan Wamen PU RI, Dorong Dukungan Infrastruktur Strategis
14 Januari 2026
Tujuh Mobil di Pangkalan Kerinci Rusak dalam Sepekan, Kualitas BBM di Pangkalan Kerinci Disorot
14 Januari 2026
Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar
14 Januari 2026
Air Sungai Kampar Mulai Surut, Warga Pinggiran Sungai Diimbau Tetap Waspada
12 Januari 2026
Dua Karyawan Meninggal Dunia, Direktur BPR Dana Amanah Sampaikan Belasungkawa
12 Januari 2026
Polsek Langgam Ungkap Kasus Illegal Logging di Jalur Lintas Timur Pelalawan
11 Januari 2026
DPP IKA UIR Kembangkan Panji Alumni di FEB, Mubes Dijadwalkan 24 Januari 2026
10 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polres Pelalawan Jemput Bola, Kakek Daim Menjemput Keadilan Tanpa Harus Pergi Jauh
  • 2 Bupati Pelalawan Audiensi dengan Wamen PU RI, Dorong Dukungan Infrastruktur Strategis
  • 3 Tujuh Mobil di Pangkalan Kerinci Rusak dalam Sepekan, Kualitas BBM di Pangkalan Kerinci Disorot
  • 4 Kejari Pelalawan Tetapkan 15 Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar
  • 5 Air Sungai Kampar Mulai Surut, Warga Pinggiran Sungai Diimbau Tetap Waspada
  • 6 Dua Karyawan Meninggal Dunia, Direktur BPR Dana Amanah Sampaikan Belasungkawa
  • 7 Polsek Langgam Ungkap Kasus Illegal Logging di Jalur Lintas Timur Pelalawan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media