• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 29699 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 29060 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 39242 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 42697 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 45287 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pekanbaru

Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau

Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 13:37:00 WIB
Cetak
Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau
Penasehat hukum Batin Muncak Rantau, Ilhamdi, S.H., MH.

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Viralnya kasus Jasman selaku Batin Muncak Rantau yang ditangkap jajaran Polda Riau menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Pemberitaan terkait penangkapan tokoh adat tersebut memenuhi ruang publik digital, mulai dari media lokal hingga nasional, dan memantik beragam pandangan pro dan kontra.

Jasman, yang dikenal sebagai Batin Muncak Rantau, diduga menghibahkan tanah di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Kasus ini kembali membuka perdebatan klasik antara eksistensi hukum adat dan hukum positif, khususnya dalam konteks pengelolaan lahan dan perlindungan lingkungan di Provinsi Riau.

Taman Nasional Tesso Nilo yang memiliki luas sekitar 83.000 hektare kini disebut hanya menyisakan kurang lebih 13.000 hektare. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam bagi masyarakat Riau. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana kerusakan masif itu dapat terjadi. 

Pasalnya, pengelolaan lahan hingga menjadi kebun kelapa sawit membutuhkan proses panjang dan waktu bertahun-tahun, mulai dari pembukaan lahan, penanaman, hingga perawatan tanaman.

“Dengan proses yang begitu lama dan rumit, muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat, mengapa tidak ada pencegahan atau penindakan sejak awal?” ujar salah seorang pemerhati lingkungan. Pertanyaan serupa terus mengemuka, ditambah persoalan belum tuntasnya pengakuan hak-hak keperdataan masyarakat adat oleh negara.

Di tengah kompleksitas persoalan TNTN, penangkapan dan proses hukum terhadap Batin Muncak Rantau menimbulkan tanda tanya baru. Apakah benar kerusakan TNTN hanya dibebankan kepada tokoh adat tersebut? Bagaimana dengan peran para pemodal besar atau cukong tanah yang diduga ikut menggerogoti kawasan konservasi itu?

Penasehat hukum Batin Muncak Rantau, Ilhamdi, S.H., MH saat dimintai keterangan menyatakan bahwa persoalan masyarakat adat di Riau hingga kini belum diakui secara utuh oleh negara.

“Secara konstitusi, hukum agraria, hingga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, hak-hak adat diakui. Namun realitanya, masyarakat adat Riau tidak memiliki satu jengkal pun tanah ulayat yang benar-benar diakui negara,” ujar Ilhamdi, Kamis (16/1/2026). 

Ia menambahkan, ratusan tahun hutan di Riau dijaga oleh masyarakat adat dan tetap lestari. Kerusakan TNTN, menurutnya, mulai terjadi ketika izin-izin perusahaan masuk dan membuka hutan secara besar-besaran.

“Negara gagal menjaga hutan, mulai dari penetapan batas kawasan yang tidak jelas hingga penindakan yang tidak tuntas,” katanya.

Menurut Ilhamdi, kliennya hanyalah masyarakat kecil yang diberi amanah sebagai pemangku adat dan tidak memiliki kapasitas ekonomi maupun pengetahuan untuk mengelola lahan dalam skala besar. “Apakah adil jika beliau dihukum seolah-olah menjadi penyebab utama rusaknya TNTN, sementara pejabat dan para pemodal besar yang diduga meraup keuntungan ratusan miliar tidak tersentuh?” tegasnya.

Meski demikian, Ilhamdi menegaskan pihaknya tetap menghormati proses penegakan hukum. Batin Muncak Rantau telah divonis oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru selama 1 tahun 4 bulan penjara. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan pihaknya memilih tidak mengajukan banding.

“Alasannya, dakwaan jaksa sangat berat dengan alternatif tiga undang-undang, mulai dari UU Kehutanan jo UU Cipta Kerja, UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, hingga UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Vonis itu menurut kami sudah mencerminkan keadilan dan klien kami juga akan segera bebas setelah dikurangi masa tahanan,” pungkas Ilhamdi.

Kasus ini pun menjadi refleksi bagi semua pihak, bahwa penegakan hukum lingkungan dan pengakuan hak masyarakat adat harus berjalan seimbang, adil, dan menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab, bukan hanya mereka yang berada di lapisan paling bawah.***


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:39:55 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.

Hukum

KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul

Ahad, 16 Agustus 2026 - 12:19:34 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.

Hukum

Geger! Oknum Guru SMPN Bernas Diduga Cabuli Anak Sesama Jenis, Komnas PA Buka Suara

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 19:09:08 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)– Munculnya pemberitaan terkait .

Hukum

Bakar Hutan Gambut untuk Kebun Sawit, Pria di Kerumutan Diciduk Polisi

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 08:25:23 WIB

Kerumutan (PelalawanPos.co)– Kobaran api yang melahap kawasan gambu.

Hukum

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Lima Pelaku Pengeroyokan di Terusan Baru

Ahad, 26 Juli 2026 - 13:10:32 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) – Gerak cepat jajaran Polsek Pa.

Hukum

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Ukui Dibekuk Warga dan Polisi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:54:12 WIB

Pelalawan (PelalawanPos) – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
JMSI Riau Siapkan UKW Semua Tingkatan Oktober 2026, Segini Biayanya
24 Agustus 2026
Bupati Zukri Turun Langsung, Karhutla Dekati Pusat Kota Pangkalan Kerinci
24 Agustus 2026
LMRT Pangkalan Kerinci Kibarkan Nama Pelalawan di Ajang Motoprix Piala Wali Kota Pekanbaru 2026
24 Agustus 2026
Camat Pangkalan Kerinci Ajak Warga Gelar Sholat Istisqo, Ikhtiar Memohon Hujan dan Karhutla Segera Berakhir
24 Agustus 2026
Maulid Nabi di Al-Hidayah 131 Meriah, Warga Diajak Teladani Akhlak Rasulullah SAW
23 Agustus 2026
Hadapi Musibah, Pemkab Pelalawan dan Warga Kerumutan Gelar Sholat Istisqo
23 Agustus 2026
Karhutla Kalimantan Disorot, KMPKS Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Pembukaan Lahan
23 Agustus 2026
Perumda Tuah Sekata Tambah Trafo di Jalan Langgam KM 1, Upaya Stabilkan Listrik Pelanggan
22 Agustus 2026
RS Medicare Sorek Jadi Sponsor Utama PAS MEI Cup 1, Turnamen Antar-RW Sukses Meriahkan HUT RI ke-81
22 Agustus 2026
Diduga Tak Kantongi Identitas Resmi, Oknum Jukir Paksa Pemotor Bayar Parkir di Depan Tokoh Toserba 600 Pangkalan Kerinci
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 RS Medicare Sorek Jadi Sponsor Utama PAS MEI Cup 1, Turnamen Antar-RW Sukses Meriahkan HUT RI ke-81
  • 2 Diduga Tak Kantongi Identitas Resmi, Oknum Jukir Paksa Pemotor Bayar Parkir di Depan Tokoh Toserba 600 Pangkalan Kerinci
  • 3 PT Musim Mas Raih Apresiasi, Berbagi dengan Veteran dan Pensiunan ASN di Pangkalan Kuras
  • 4 Anak Berprestasi Semestinya Jadi Panggung Inspirasi, Bukan Bahan Candaan
  • 5 Wabup Husni Tamrin Raih Penghargaan Mitra Kerja 2026 dari Kanwil Kementerian Hukum Riau
  • 6 Bupati Zukri dan Kapolres Pelalawan Turun Langsung Kawal Karhutla di Kerumutan, Bertahan hingga Malam
  • 7 PT SAU, Kembali Salurkan Program Pemberdayaan Masyarakat Disekitar Operasional Perusahan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media