Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) – Yayasan Riau Madani menggugat PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan KUD SINAR KUALA NAPUH ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Riau merupakan Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup.
Hasil investigasi awak media dan LSM Anti Korupsi gugatan diajukan oleh Yayasan Riau Madani pada bulan oktober tahun 2024 dengan nomor perkara 45/Pdt.Sus-LH/2024/PN Plw Yayasan Riau Madani melawan PT. RAPP dengan Turut Tergugat Kementrian Kehutanan Republik Indonesia dan 46/Pdt.Sus-LH/2024/PN Plw Yayasan Riau Madani Melawan KUD Sinar Kuala Napuh dengan Kementrian Kehutanan Republik Indonesia dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sorek.
Dasar digugatnya PT. RAPP karena Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kawasan Lindung Gambut Seluas 23.700 Ha. Penetapan Kawasan lindung gambut berdasarkan pada peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau tahun 1994-2009 sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang RTRW Provinsi Riau tahun 2018-2038.
Sedangkan KUD. SINAR KUALA NAPUH digugat karena menguasai seluas ± 1.343,- Hektar kelapa sawit dalam Kawasan hutan, berdsarkan pada SK 903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, sehingga dengan demikian perbuatan KUD. SINAR KUALA NAPUH tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum di bidang Kehutanan, yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan“ Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah “ Jo. Melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam Kawasan Hutan.
Berdasarkan pantauan di laman SIPP PN Pelalawan sidang lanjutan pada Kamis (9/1/2025) dengan agenda penyampaian jawaban dari tergugat PT RAPP Penyampaian jawaban tersebut akan berlangsung secara e-court, dan terhadap KUD SINAR KUALA NAPUH memasuki tahapan Mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Amri Koto Ketua LSM Anti Korupsi AJAR (Aliansi Jurnalis Anti Korupsi) akan terus mengawal kasus ini agar majelis hakim yang menangani perkara ini benar-benar berpihak kepada lingkungan dan bukan kepada pelaku usaha.
Dan kedepanya kami dari LSM Anti Korupsi dan awak media akan terus mengawal setiap gugatan legal standing Yayasan Riau Madani agar asas “in dubio pro natura” dapat selalu diterapkan oleh majelis hakim yang menagani perkara lingkungan di riau,”terang Amri, Kamis (9/1/2025).
Karena asas ‘in dubio pro natura” harusnya menjadi pertimbangan hakim dalam setiap memutus perkara lingkungan dan jangan sampai majelis hakim berpihak kepada pelaku usaha yang sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum tetapi diputusanya akhirnya menguntungkan pelaku usaha dan merugikan lingkungan.
“Jika ini terjadi maka kami dari LSM AJAR.or.id dan awak media tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan majelis hakim yang menagani perkara tersebut ke KY (Komisi Yudisial Republik Indonesia).”tutup Amri.(Team Redaksi)