• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 29699 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 29060 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 39242 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 42697 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 45287 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Polres Pelalawan Musnahkan Lebih 20 Ton Bawang Ilegal di TPA Desa Kemang

Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026 16:15:58 WIB
Cetak
Polres Pelalawan Musnahkan Lebih 20 Ton Bawang Ilegal di TPA Desa Kemang

Pelalawan (PelalawanPos)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa bawang merah, bawang bombai, dan bawang putih dengan total berat lebih dari 20 ton. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (20/1/2025) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, Desa Kemang.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polres (Waka Polres) Pelalawan Kompol A. Rahmat, didampingi Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau Sokhib, S.Pi., M.P., Kepala DLH Kabupaten Pelalawan Eko Novitra, S.P., M.Si., serta Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum Gesang Anom Prayoga, S.H.

Turut hadir Kasat Polairud Polres Pelalawan AKP Mardani Tohenes, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Pelalawan yang diwakili KBO Iptu Rio Putra, S.H., Kasi Humas Polres Pelalawan Iptu Thomas Bernandes, S.Sos., penasihat hukum para tersangka, personel Sat Polairud dan Sat Reskrim Polres Pelalawan, serta awak media.

Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap peredaran komoditas pertanian ilegal yang tidak memenuhi ketentuan karantina.

Kompol A. Rahmat menjelaskan, barang bukti bawang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Sat Polairud Polres Pelalawan dan Polsek Teluk Meranti.

“Barang bukti bawang yang dimusnahkan hari ini jumlahnya lebih dari 20 ton. Ini merupakan hasil penangkapan oleh Sat Polairud dan Polsek Teluk Meranti,” uujarnya

Rincian Barang Bukti, Berdasarkan data resmi, total barang bukti yang dimusnahkan meliputi: Bawang merah: 20.736 kilogram, Bawang bombai: 1.976 kilogram, Bawang putih: 760 kilogram
Dengan rincian hasil penindakan Sat 

Polairud Polres Pelalawan: Bawang merah: 2.249 karung (17.992 kg), Bawang bombai: 199 karung (1.592 kg), Serta hasil penindakan Sat Reskrim . 

Polres Pelalawan: Bawang merah: 343 karung (2.744 kg), Bawang bombai: 48 karung (384 kg), Bawang putih: 95 karung (760 kg). Seluruh barang bukti dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah dan masuk melalui jalur yang tidak ditetapkan pemerintah.

Terancam 10 Tahun Penjara Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 86, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Sokhib mengapresiasi kolaborasi dan sinergi jajaran Polres Pelalawan dalam mencegah peredaran komoditas ilegal. Ia menegaskan, pengawasan dan pengendalian telah dilakukan secara maksimal.

“Kolaborasi dan sinergi ini penting. Peredaran barang ilegal seperti ini sangat merugikan petani kita jika tidak diawasi dan dikendalikan,” tegasnya.

Proses hukum terhadap para pelaku, lanjutnya, tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemusnahan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan komoditas pertanian ilegal sekaligus bentuk perlindungan negara terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan petani lokal.***


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:39:55 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.

Hukum

KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul

Ahad, 16 Agustus 2026 - 12:19:34 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.

Hukum

Geger! Oknum Guru SMPN Bernas Diduga Cabuli Anak Sesama Jenis, Komnas PA Buka Suara

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 19:09:08 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)– Munculnya pemberitaan terkait .

Hukum

Bakar Hutan Gambut untuk Kebun Sawit, Pria di Kerumutan Diciduk Polisi

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 08:25:23 WIB

Kerumutan (PelalawanPos.co)– Kobaran api yang melahap kawasan gambu.

Hukum

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Lima Pelaku Pengeroyokan di Terusan Baru

Ahad, 26 Juli 2026 - 13:10:32 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) – Gerak cepat jajaran Polsek Pa.

Hukum

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Ukui Dibekuk Warga dan Polisi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:54:12 WIB

Pelalawan (PelalawanPos) – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
JMSI Riau Siapkan UKW Semua Tingkatan Oktober 2026, Segini Biayanya
24 Agustus 2026
Bupati Zukri Turun Langsung, Karhutla Dekati Pusat Kota Pangkalan Kerinci
24 Agustus 2026
LMRT Pangkalan Kerinci Kibarkan Nama Pelalawan di Ajang Motoprix Piala Wali Kota Pekanbaru 2026
24 Agustus 2026
Camat Pangkalan Kerinci Ajak Warga Gelar Sholat Istisqo, Ikhtiar Memohon Hujan dan Karhutla Segera Berakhir
24 Agustus 2026
Maulid Nabi di Al-Hidayah 131 Meriah, Warga Diajak Teladani Akhlak Rasulullah SAW
23 Agustus 2026
Hadapi Musibah, Pemkab Pelalawan dan Warga Kerumutan Gelar Sholat Istisqo
23 Agustus 2026
Karhutla Kalimantan Disorot, KMPKS Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Pembukaan Lahan
23 Agustus 2026
Perumda Tuah Sekata Tambah Trafo di Jalan Langgam KM 1, Upaya Stabilkan Listrik Pelanggan
22 Agustus 2026
RS Medicare Sorek Jadi Sponsor Utama PAS MEI Cup 1, Turnamen Antar-RW Sukses Meriahkan HUT RI ke-81
22 Agustus 2026
Diduga Tak Kantongi Identitas Resmi, Oknum Jukir Paksa Pemotor Bayar Parkir di Depan Tokoh Toserba 600 Pangkalan Kerinci
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 RS Medicare Sorek Jadi Sponsor Utama PAS MEI Cup 1, Turnamen Antar-RW Sukses Meriahkan HUT RI ke-81
  • 2 Diduga Tak Kantongi Identitas Resmi, Oknum Jukir Paksa Pemotor Bayar Parkir di Depan Tokoh Toserba 600 Pangkalan Kerinci
  • 3 PT Musim Mas Raih Apresiasi, Berbagi dengan Veteran dan Pensiunan ASN di Pangkalan Kuras
  • 4 Anak Berprestasi Semestinya Jadi Panggung Inspirasi, Bukan Bahan Candaan
  • 5 Wabup Husni Tamrin Raih Penghargaan Mitra Kerja 2026 dari Kanwil Kementerian Hukum Riau
  • 6 Bupati Zukri dan Kapolres Pelalawan Turun Langsung Kawal Karhutla di Kerumutan, Bertahan hingga Malam
  • 7 PT SAU, Kembali Salurkan Program Pemberdayaan Masyarakat Disekitar Operasional Perusahan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media