• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 14831 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 14329 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 24442 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 27984 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 29657 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Polres Pelalawan Musnahkan Lebih 20 Ton Bawang Ilegal di TPA Desa Kemang

Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026 16:15:58 WIB
Cetak
Polres Pelalawan Musnahkan Lebih 20 Ton Bawang Ilegal di TPA Desa Kemang

Pelalawan (PelalawanPos)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa bawang merah, bawang bombai, dan bawang putih dengan total berat lebih dari 20 ton. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (20/1/2025) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, Desa Kemang.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polres (Waka Polres) Pelalawan Kompol A. Rahmat, didampingi Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau Sokhib, S.Pi., M.P., Kepala DLH Kabupaten Pelalawan Eko Novitra, S.P., M.Si., serta Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum Gesang Anom Prayoga, S.H.

Turut hadir Kasat Polairud Polres Pelalawan AKP Mardani Tohenes, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Pelalawan yang diwakili KBO Iptu Rio Putra, S.H., Kasi Humas Polres Pelalawan Iptu Thomas Bernandes, S.Sos., penasihat hukum para tersangka, personel Sat Polairud dan Sat Reskrim Polres Pelalawan, serta awak media.

Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap peredaran komoditas pertanian ilegal yang tidak memenuhi ketentuan karantina.

Kompol A. Rahmat menjelaskan, barang bukti bawang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Sat Polairud Polres Pelalawan dan Polsek Teluk Meranti.

“Barang bukti bawang yang dimusnahkan hari ini jumlahnya lebih dari 20 ton. Ini merupakan hasil penangkapan oleh Sat Polairud dan Polsek Teluk Meranti,” uujarnya

Rincian Barang Bukti, Berdasarkan data resmi, total barang bukti yang dimusnahkan meliputi: Bawang merah: 20.736 kilogram, Bawang bombai: 1.976 kilogram, Bawang putih: 760 kilogram
Dengan rincian hasil penindakan Sat 

Polairud Polres Pelalawan: Bawang merah: 2.249 karung (17.992 kg), Bawang bombai: 199 karung (1.592 kg), Serta hasil penindakan Sat Reskrim . 

Polres Pelalawan: Bawang merah: 343 karung (2.744 kg), Bawang bombai: 48 karung (384 kg), Bawang putih: 95 karung (760 kg). Seluruh barang bukti dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah dan masuk melalui jalur yang tidak ditetapkan pemerintah.

Terancam 10 Tahun Penjara Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 86, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Sokhib mengapresiasi kolaborasi dan sinergi jajaran Polres Pelalawan dalam mencegah peredaran komoditas ilegal. Ia menegaskan, pengawasan dan pengendalian telah dilakukan secara maksimal.

“Kolaborasi dan sinergi ini penting. Peredaran barang ilegal seperti ini sangat merugikan petani kita jika tidak diawasi dan dikendalikan,” tegasnya.

Proses hukum terhadap para pelaku, lanjutnya, tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemusnahan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku penyelundupan komoditas pertanian ilegal sekaligus bentuk perlindungan negara terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan petani lokal.***


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:24:41 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kemba.

Hukum

Paman di Pelalawan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakan

Ahad, 18 Januari 2026 - 19:28:07 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Bejat, mungkin ungkapan itu tepa.

Hukum

Untuk Ketiga Kalinya, Masjid Ar Razzaq Pangkalan Kerinci Dibobol Maling

Ahad, 18 Januari 2026 - 11:18:25 WIB

PANGKALAN KERINCI (Pelalawanpos) - Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi di Masjid Ar Razzaq .

Hukum

Penyuluh Pertanian Dinilai Rentan Dikaitkan Kasus Pupuk Subsidi, Pemerhati Minta Penegakan Hukum Menyentuh Akar Masalah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:04:13 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kera.

Hukum

Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:37:00 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Viralnya kasus Jasman selaku Batin Muncak.

Hukum

Polres Pelalawan Jemput Bola, Kakek Daim Menjemput Keadilan Tanpa Harus Pergi Jauh

Kamis, 15 Januari 2026 - 22:30:00 WIB

Pangkalan Lesung (PelalawanPos.co)- Siang itu, udara Desa Rawang Sari.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
31 Januari 2026
Ceramah Ustadz Wandi Saputra: Perbanyak Istighfar, Bersihkan Hati di Bulan Sya’ban
30 Januari 2026
Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
30 Januari 2026
Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
30 Januari 2026
Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
29 Januari 2026
Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
29 Januari 2026
Dorong Pertanian Ramah Lingkungan, ITP2I Gelar Pelatihan Penapisan Jamur Trichoderma di Desa Simpang Beringin
29 Januari 2026
Sinergi Sekolah dan Pemerintah, Komnas PA Sosialisasikan Perlindungan Anak
28 Januari 2026
ITP Pelalawan Indonesia Gelar Pelatihan Desain Promosi Digital Berbasis Canva dan AI di Desa Padang Luas
28 Januari 2026
Wabup Pelalawan Terima Silaturahmi Danrem 031/Wira Bima
28 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
  • 2 ITP Pelalawan Indonesia Gelar Pelatihan Desain Promosi Digital Berbasis Canva dan AI di Desa Padang Luas
  • 3 EMP Bentu Limited Bersama Pemerintah Kecamatan Langgam dan Korek Tanam 1.000 Pohon
  • 4 Kecamatan Pangkalan Kerinci Ikuti Musrenbang RKPD Pelalawan 2027 Secara Virtual
  • 5 Masyarakat Pulau Rupat Sambut Baik Pencabutan Izin PT SRL
  • 6 Menanti Nahkoda Baru Perumda Tuah Sekata
  • 7 Buya H Rustam Effendi MA di Mata Anak Muda Pelalawan: Putra Terbaik Yang Banyak Memberi Keteladanan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media