Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM

Pekanbaru,pelalawanpos.co - Merasa dikhianati, istri seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Pekanbaru berinisial SA (35) melapor ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Hal ini disampaikan SA kepada awak media, Kamis (6/4/2023).
SA mengatakan, suaminya berinisial MI (36) merupakan pegawai negeri yang bekerja di Dinas Koperasi Kota Pekanbaru. Dia menduga suaminya menjalin asmara dengan wanita lain berinisial LS yang bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.
"Dia (MI) secara terang-terangan mengakui perselingkuhannya dengan LS kepada keluarga dan kedua anaknya. Ini lah yang menjadi dasar saya untuk melapor ke BKPSDM pada 24 Maret 2023 kemarin," ungkap SA.
Tak hanya itu, kata SA lagi, MI sudah memperkenalkan LS kepada keluarganya yang berdomisili di Air Tiris, Kabupaten Kampar Provinsi, Riau, serta telah menjatuhkan talak satu via WhatsApp.
"Perbuatannya sudah diluar batas kemanusiaan dan tidak bisa ditolerir lagi. Maka dari itu, saya berharap Pemko Pekanbaru memberi sanksi tegas terhadapnya berupa pemecatan sebagai ASN," tukasnya.
Disebutkannya, sesuai aturan seorang PNS apabila melakukan perselingkuhan, berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990, PNS tersebut harus dijatuhi hukuman disiplin berat. Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Mudah-mudahan bertolak dari dasar ini, ada ketegasan seorang pimpinan dalam menentukan sikap kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Kemudian, penegasan ini, juga ditujukan kepada Kepala BKPSDM kota Pekanbaru untuk segera memproses laporan tersebut. Sebab sejak awal raporan belum ada tanggapan, hanya menelepon sekali, sudah itu tidak ada kelanjutannya.
Kemudian masalah sang wanita pelakor, juga diminta ketegasan Pj Walikota untuk menindak pegawai honor yang disenyalir bekerja di DPMPTSP kota Pekanbaru.
"Kami tidak akan pernah berhenti dengan permasalahan ini. Maka dari itu, sangat memohon sekali kepada pejabat yang berwenang dalam masalah ini, untuk mengambil ketegasan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," tutupnya.(*)
Bus KPK Sambangi SMPN Bernas, Pelajar Antusias Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi
PELALAWAN (PelalawanPos) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan roadshow di enam Povins.
Dapat Restorative Justice, Tersangka KDRT di Tanjung Jabung Timur Sujud Syukur
Tanjung Jabung Timur (PelalawanPos.c.
Wartawannya Diancam, Pimred Lintas10. com Lapor ke Polrestabes Medan
Medan (PelalawanPos.co)- Undang-undang PERS No 40 tahun 1999 merupaka.
Perkara Narkotika 31.833 Gram Sabu di Pelalawan, Satu Diantara Lima Terdakwa di Vonis Hukuman Mati
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri P.
Sambangi Pos Ronda RT 08/11, Ini Pesan Kapolres Pelalawan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto,.
Apresiasi Satpol PP Pelalawan Razia Pekat di Pelalawan, Warga Berharap Sering Dilakukan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.