Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
Pelalawan (PelalawanPos)– Aktivis Pelalawan menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Polri merupakan alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penegasan konstitusional tersebut kembali diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 8 ayat (1) secara eksplisit dinyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian mana pun.
Aktivis Pelalawan, Rorin Adriansyah, menyatakan bahwa wacana menjadikan kepolisian sebagai bagian dari kementerian merupakan bentuk penyimpangan hukum sekaligus inkonsistensi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, gagasan tersebut berpotensi merusak tatanan konstitusional serta mengaburkan prinsip independensi Polri sebagai institusi penegak hukum.
Selain itu, Aktivis Pelalawan juga menekankan pentingnya penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan serta pemberi pertimbangan strategis kepada Presiden. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
“Penguatan Kompolnas menjadi penting agar arah kebijakan Polri tetap berada dalam koridor kepentingan publik, demokrasi, dan supremasi hukum, serta tidak terjebak dalam kepentingan kekuasaan jangka pendek,” ujar Rorin.
Lebih lanjut, terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, Aktivis Pelalawan menilai hal tersebut harus dibatasi secara ketat, dilakukan secara selektif, serta berbasis pada kebutuhan negara yang objektif dan terukur.
Rorin menegaskan bahwa penugasan yang tidak terkendali berpotensi mengganggu netralitas dan profesionalitas Polri. Padahal, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 telah dengan jelas menegaskan fungsi utama Polri sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Di sisi lain, Aktivis Pelalawan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi III DPR RI dalam memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri. Fungsi pengawasan tersebut merupakan bagian dari kewenangan konstitusional DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Aktivis Pelalawan, pengawasan yang kuat dan objektif dari DPR RI sangat diperlukan guna memastikan Polri tetap profesional, netral, dan bekerja sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat serta penegakan hukum yang berkeadilan.***
Upah Naik, Hidup Tak Kunjung Layak: May Day 2026 dan Realitas Buruh Kita
PelalawanPos-Momen Hari Buruh Nasional atau May Day pada 1 Mei 2026 k.
Adat yang Bergeser: Dari Simbol Kehormatan Menjadi Pertunjukan
PelalawanPos- Ada sesuatu yang diam-diam berubah dalam wajah pernikah.
Dari Batu Bersurat ke Panggung Riau, Wahyu Trinanda Puteri Bawa Nama Pelalawan ke Grand Final Duta Pariwisata 2026
Pekanbaru (PelalawanPos)– Langkah itu dimulai dari sebuah desa keci.
IBCA MMA Riau Mantapkan Langkah: Raker 2026 Fokus Event Nasional dan Internasional
Dumai (PelalawanPos)– Ikatan Bela Diri Campuran Amatir (IBCA MMA) P.
Musda Ulang HMI Badko Sumbagtera Dinyatakan Sah, Teguhkan Konsolidasi dan Arah Baru Organisasi
SUMATERA (PelalawanPos) – Musyawarah Daerah (Musda) ulang Himpunan .
Dari Wisata ke Kesejahteraan, Z-Park Bagi Rp1,7 Miliar ke 420 Mustahik
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Di sudut Pangkalan Kerinci, se.








