Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
Pelalawan (PelalawanPos)– Aktivis Pelalawan menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Polri merupakan alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penegasan konstitusional tersebut kembali diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 8 ayat (1) secara eksplisit dinyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian mana pun.
Aktivis Pelalawan, Rorin Adriansyah, menyatakan bahwa wacana menjadikan kepolisian sebagai bagian dari kementerian merupakan bentuk penyimpangan hukum sekaligus inkonsistensi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, gagasan tersebut berpotensi merusak tatanan konstitusional serta mengaburkan prinsip independensi Polri sebagai institusi penegak hukum.
Selain itu, Aktivis Pelalawan juga menekankan pentingnya penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan serta pemberi pertimbangan strategis kepada Presiden. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
“Penguatan Kompolnas menjadi penting agar arah kebijakan Polri tetap berada dalam koridor kepentingan publik, demokrasi, dan supremasi hukum, serta tidak terjebak dalam kepentingan kekuasaan jangka pendek,” ujar Rorin.
Lebih lanjut, terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, Aktivis Pelalawan menilai hal tersebut harus dibatasi secara ketat, dilakukan secara selektif, serta berbasis pada kebutuhan negara yang objektif dan terukur.
Rorin menegaskan bahwa penugasan yang tidak terkendali berpotensi mengganggu netralitas dan profesionalitas Polri. Padahal, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 telah dengan jelas menegaskan fungsi utama Polri sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Di sisi lain, Aktivis Pelalawan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi III DPR RI dalam memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri. Fungsi pengawasan tersebut merupakan bagian dari kewenangan konstitusional DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Aktivis Pelalawan, pengawasan yang kuat dan objektif dari DPR RI sangat diperlukan guna memastikan Polri tetap profesional, netral, dan bekerja sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat serta penegakan hukum yang berkeadilan.***
Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
Ukui (PelalawanPos)– Prestasi gemilang atlet National Paralympic Co.
Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Komisi Nasional Perlindungan A.
HIPMAWAN Tolak Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian
PELALAWAN (PelalawanPos)— Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten .
Langkah Emas dari Ukui: Tiwa dan Mimpi yang Berlari Hingga Thailand di ASEAN Para Games 2025
Internasional (PelalawanPos.co)-Di lintasan lari sejauh 1.500 meter i.
Judi Online di Indonesia: Ancaman Sosial-Ekonomi Nyata, Mendesak Menteri Terkait Mengundurkan Diri
Jakarta (PelalawanPos)— Indonesia tengah menghadapi krisis sosial-e.
Perkuat Budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja, PT Adei Peringati Bulan K3 Nasional di Lapangan Perusahaan
PELALAWAN (Pelalawanpos) - Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) N.



.jpeg)




