• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 29719 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 29080 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 39263 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 42717 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 45309 Kali

  • Home
  • Nasional
  • Pelalawan

Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian

Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 17:03:14 WIB
Cetak
Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian

Pelalawan (PelalawanPos)– Aktivis Pelalawan menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Polri merupakan alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penegasan konstitusional tersebut kembali diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 8 ayat (1) secara eksplisit dinyatakan bahwa Polri berada di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian mana pun.

Aktivis Pelalawan, Rorin Adriansyah, menyatakan bahwa wacana menjadikan kepolisian sebagai bagian dari kementerian merupakan bentuk penyimpangan hukum sekaligus inkonsistensi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, gagasan tersebut berpotensi merusak tatanan konstitusional serta mengaburkan prinsip independensi Polri sebagai institusi penegak hukum.

Selain itu, Aktivis Pelalawan juga menekankan pentingnya penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan serta pemberi pertimbangan strategis kepada Presiden. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

“Penguatan Kompolnas menjadi penting agar arah kebijakan Polri tetap berada dalam koridor kepentingan publik, demokrasi, dan supremasi hukum, serta tidak terjebak dalam kepentingan kekuasaan jangka pendek,” ujar Rorin.

Lebih lanjut, terkait penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, Aktivis Pelalawan menilai hal tersebut harus dibatasi secara ketat, dilakukan secara selektif, serta berbasis pada kebutuhan negara yang objektif dan terukur.

Rorin menegaskan bahwa penugasan yang tidak terkendali berpotensi mengganggu netralitas dan profesionalitas Polri. Padahal, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 telah dengan jelas menegaskan fungsi utama Polri sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Di sisi lain, Aktivis Pelalawan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi III DPR RI dalam memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri. Fungsi pengawasan tersebut merupakan bagian dari kewenangan konstitusional DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Aktivis Pelalawan, pengawasan yang kuat dan objektif dari DPR RI sangat diperlukan guna memastikan Polri tetap profesional, netral, dan bekerja sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat serta penegakan hukum yang berkeadilan.***


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

JMSI Riau Siapkan UKW Semua Tingkatan Oktober 2026, Segini Biayanya

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:49:30 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)– Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) .

Nasional

Bupati Zukri Turun Langsung, Karhutla Dekati Pusat Kota Pangkalan Kerinci

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:40:22 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Kebakaran hutan dan lahan (Kar.

Nasional

LMRT Pangkalan Kerinci Kibarkan Nama Pelalawan di Ajang Motoprix Piala Wali Kota Pekanbaru 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:16:32 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co) – Tim road race Laut Merah Racing Team .

Nasional

Hadapi Musibah, Pemkab Pelalawan dan Warga Kerumutan Gelar Sholat Istisqo

Ahad, 23 Agustus 2026 - 18:42:49 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Pemerintah Kecamatan Kerumutan, Kabupa.

Nasional

Karhutla Kalimantan Disorot, KMPKS Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Pembukaan Lahan

Ahad, 23 Agustus 2026 - 09:50:47 WIB

Riau (PelalawanPos.co)— Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang t.

Nasional

Bupati Zukri dan Kapolres Pelalawan Turun Langsung Kawal Karhutla di Kerumutan, Bertahan hingga Malam

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:19:45 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Penanganan kebakaran hutan dan lahan (.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
JMSI Riau Siapkan UKW Semua Tingkatan Oktober 2026, Segini Biayanya
24 Agustus 2026
Bupati Zukri Turun Langsung, Karhutla Dekati Pusat Kota Pangkalan Kerinci
24 Agustus 2026
LMRT Pangkalan Kerinci Kibarkan Nama Pelalawan di Ajang Motoprix Piala Wali Kota Pekanbaru 2026
24 Agustus 2026
Camat Pangkalan Kerinci Ajak Warga Gelar Sholat Istisqo, Ikhtiar Memohon Hujan dan Karhutla Segera Berakhir
24 Agustus 2026
Maulid Nabi di Al-Hidayah 131 Meriah, Warga Diajak Teladani Akhlak Rasulullah SAW
23 Agustus 2026
Hadapi Musibah, Pemkab Pelalawan dan Warga Kerumutan Gelar Sholat Istisqo
23 Agustus 2026
Karhutla Kalimantan Disorot, KMPKS Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Pembukaan Lahan
23 Agustus 2026
Perumda Tuah Sekata Tambah Trafo di Jalan Langgam KM 1, Upaya Stabilkan Listrik Pelanggan
22 Agustus 2026
RS Medicare Sorek Jadi Sponsor Utama PAS MEI Cup 1, Turnamen Antar-RW Sukses Meriahkan HUT RI ke-81
22 Agustus 2026
Diduga Tak Kantongi Identitas Resmi, Oknum Jukir Paksa Pemotor Bayar Parkir di Depan Tokoh Toserba 600 Pangkalan Kerinci
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla Kalimantan Disorot, KMPKS Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Pembukaan Lahan
  • 2 RS Medicare Sorek Jadi Sponsor Utama PAS MEI Cup 1, Turnamen Antar-RW Sukses Meriahkan HUT RI ke-81
  • 3 Diduga Tak Kantongi Identitas Resmi, Oknum Jukir Paksa Pemotor Bayar Parkir di Depan Tokoh Toserba 600 Pangkalan Kerinci
  • 4 PT Musim Mas Raih Apresiasi, Berbagi dengan Veteran dan Pensiunan ASN di Pangkalan Kuras
  • 5 Anak Berprestasi Semestinya Jadi Panggung Inspirasi, Bukan Bahan Candaan
  • 6 Wabup Husni Tamrin Raih Penghargaan Mitra Kerja 2026 dari Kanwil Kementerian Hukum Riau
  • 7 Bupati Zukri dan Kapolres Pelalawan Turun Langsung Kawal Karhutla di Kerumutan, Bertahan hingga Malam

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media