Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp34 miliar. Salah satu dari dua tersangka tersebut diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif yang saat ini menjabat sebagai camat di Kabupaten Pelalawan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (21/1/2026) malam di Kantor Kejari Pelalawan, Desa Makmur, setelah para pihak menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga tengah malam.
Kepala Kejari Pelalawan, Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Eka Mulya Putra, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya, di mana Kejari Pelalawan telah lebih dahulu menetapkan 16 orang tersangka.
“Penetapan dua tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan yang terus kami lakukan terhadap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi,” ujar Eka Mulya Putra.
Ia menjelaskan, tersangka RM ditetapkan berdasarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang berkaitan dengan distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Bandar Petalangan, Pangkalan Kuras, dan Bunut. RM diketahui memiliki tiga unit usaha dagang (UD) Tani yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penghitungan, kerugian negara yang ditimbulkan dari tiga UD milik tersangka RM mencapai sekitar Rp6,4 miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkan, satu tersangka lainnya berinisial SP berperan sebagai pengelola gudang pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Bunut. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka SP ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
“Gudang tersebut merupakan milik tersangka SS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru,” tambah Eka.
Kejari Pelalawan menegaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Eka Mulya Putra juga menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penetapan ini. “Penyidikan akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan vital bagi petani dan memiliki keterkaitan langsung dengan ketahanan pangan nasional. Kejari Pelalawan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan demi memberikan efek jera serta melindungi hak-hak petani.***
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
PANGKALAN KERINCI, PelalawanPos.co —Upaya membangun kesadaran masya.
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.
Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.
Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.
KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul
Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.








