• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 32502 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 31878 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 42065 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 45509 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 48274 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026 14:24:41 WIB
Cetak
Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp34 miliar. Salah satu dari dua tersangka tersebut diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif yang saat ini menjabat sebagai camat di Kabupaten Pelalawan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (21/1/2026) malam di Kantor Kejari Pelalawan, Desa Makmur, setelah para pihak menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hingga tengah malam.

Kepala Kejari Pelalawan, Eka Nugraha, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Eka Mulya Putra, menjelaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya, di mana Kejari Pelalawan telah lebih dahulu menetapkan 16 orang tersangka.

“Penetapan dua tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan yang terus kami lakukan terhadap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi,” ujar Eka Mulya Putra.

Ia menjelaskan, tersangka RM ditetapkan berdasarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang berkaitan dengan distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Bandar Petalangan, Pangkalan Kuras, dan Bunut. RM diketahui memiliki tiga unit usaha dagang (UD) Tani yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penghitungan, kerugian negara yang ditimbulkan dari tiga UD milik tersangka RM mencapai sekitar Rp6,4 miliar,” jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkan, satu tersangka lainnya berinisial SP berperan sebagai pengelola gudang pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Bunut. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka SP ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

“Gudang tersebut merupakan milik tersangka SS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru,” tambah Eka.

Kejari Pelalawan menegaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Eka Mulya Putra juga menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penetapan ini. “Penyidikan akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan vital bagi petani dan memiliki keterkaitan langsung dengan ketahanan pangan nasional. Kejari Pelalawan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan demi memberikan efek jera serta melindungi hak-hak petani.***


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Rabu, 16 September 2026 - 13:42:42 WIB

PANGKALAN KERINCI, PelalawanPos.co —Upaya membangun kesadaran masya.

Hukum

Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan

Senin, 14 September 2026 - 18:48:57 WIB

Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.

Hukum

Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring

Ahad, 13 September 2026 - 18:48:29 WIB

Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.

Hukum

Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:17:16 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.

Hukum

Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:39:55 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.

Hukum

KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul

Ahad, 16 Agustus 2026 - 12:19:34 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Diarak Ratusan Warga, Nanang Helmanto Daftar Kembali sebagai Calon Kades Lalang Kabung
27 September 2026
3.076 Rumah di Pelalawan Segera Terima Jargas Gratis, Jadi Kado HUT ke-27
25 September 2026
Dari Pelalawan ke Kairo: 8 Mahasiswa Terima Bantuan Pendidikan Baznas, 31 Generasi Muda Dapat Beasiswa
25 September 2026
Milad ke-21 Bandar Seikijang Bakal Dimeriahkan Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad
24 September 2026
24 Hari di Pelalawan, Tim Mabes TNI Tinggalkan Pesan Penting soal Karhutla
23 September 2026
Lahan Eks PT LIH di Kemang Dipertanyakan, Muncul 58 Hektare di Luar Kebun 100 Hektare Koperasi
22 September 2026
Kabel WiFi Ilegal Semrawut, JMSI Inhil Pinta Aparat Penegak Hukum dan Pemkab Jangan Tutup Mata
21 September 2026
Warga Sungai Ara Keluhkan Gatal-Gatal Usai Mandi di Sungai, Hasil Uji Laboratorium DLH Belum Juga Diumumkan
18 September 2026
Atlet Muda Pelalawan Bersinar di Kejurprov VIII, Fatimah Sabet Dua Emas Panahan
18 September 2026
Diduga Replanting Sawit Dimulai, Konflik Lahan Warga Air Terjun dengan PT Serikat Putra Belum Tuntas
18 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dari Pelalawan ke Kairo: 8 Mahasiswa Terima Bantuan Pendidikan Baznas, 31 Generasi Muda Dapat Beasiswa
  • 2 24 Hari di Pelalawan, Tim Mabes TNI Tinggalkan Pesan Penting soal Karhutla
  • 3 Lahan Eks PT LIH di Kemang Dipertanyakan, Muncul 58 Hektare di Luar Kebun 100 Hektare Koperasi
  • 4 Kabel WiFi Ilegal Semrawut, JMSI Inhil Pinta Aparat Penegak Hukum dan Pemkab Jangan Tutup Mata
  • 5 Warga Sungai Ara Keluhkan Gatal-Gatal Usai Mandi di Sungai, Hasil Uji Laboratorium DLH Belum Juga Diumumkan
  • 6 Atlet Muda Pelalawan Bersinar di Kejurprov VIII, Fatimah Sabet Dua Emas Panahan
  • 7 Diduga Replanting Sawit Dimulai, Konflik Lahan Warga Air Terjun dengan PT Serikat Putra Belum Tuntas

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media