Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Rokok Ilegal Masih Marak di Pelalawan, PD Hima Persis Soroti Kinerja Aparat
Pelalawan (PelalawanPos)– Pasca pengungkapan besar-besaran oleh Bea dan Cukai yang berhasil menyita sebanyak 160 juta batang rokok ilegal senilai Rp300 miliar di Kota Pekanbaru, fakta di lapangan menunjukkan peredaran rokok ilegal masih marak dan terkesan bebas di Kabupaten Pelalawan.
Kondisi tersebut mendapat sorotan keras dari Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PD Hima Persis) Pelalawan. Melalui ketuanya, Agung Prayoga, organisasi mahasiswa ini menilai pengungkapan besar di Pekanbaru seharusnya menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum di daerah, khususnya Polres Pelalawan, untuk segera bertindak tegas.
“Kami mendapati rokok ilegal tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai palsu masih dijual terang-terangan di Pelalawan. Ini bukan lagi rahasia umum. Pertanyaannya, di mana pengawasan aparat?” tegas Agung Prayoga dalam pernyataannya, Jumat (16/01/2025).
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengindikasikan adanya dugaan pembiaran terhadap kejahatan terorganisir. Ia menilai, nilai kerugian negara akibat praktik ini dapat mencapai miliaran rupiah setiap bulan jika tidak ditindak secara serius.
Lebih jauh, Agung menduga bahwa aktor utama atau cukong besar di balik bisnis rokok ilegal masih bebas menjalankan aktivitasnya tanpa tersentuh hukum.
“Kami meminta Kapolres Pelalawan untuk segera menangkap dan membongkar jaringan besar ini. Siapa bosnya, bagaimana jalur distribusinya, dan ke mana aliran uangnya harus diusut tuntas,” lanjutnya.
Secara hukum, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56, pelaku diancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
PD Hima Persis Pelalawan menegaskan akan terus mengawal persoalan ini secara serius. Apabila tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam waktu dekat, pihaknya menyatakan siap menempuh jalur pelaporan resmi ke instansi terkait.
“Jika aparat di daerah terus diam, kami siap turun ke jalan dan melaporkan langsung ke Polda Riau hingga Kementerian Keuangan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia rokok ilegal,” tegas Agung.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Penegakan hukum harus menyentuh aktor utama, bukan sekadar penindakan simbolik atau pencitraan semata,” pungkasnya.***
Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
Pekanbaru (PelalawanPos.co)– Beredarnya sebuah video yang diduga me.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
Pelalawan (PelalawanPos.co)– Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pe.
Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak.
ITP Pelalawan Indonesia Gelar Pelatihan Desain Promosi Digital Berbasis Canva dan AI di Desa Padang Luas
Pelalawan (PelalawanPos)– Upaya peningkatan kapasitas masyarakat de.
EMP Bentu Limited Bersama Pemerintah Kecamatan Langgam dan Korek Tanam 1.000 Pohon
Langgam (PelalawanPos.co)- EMP Bentu Limited bersama Pemerintah Kecam.
Kecamatan Pangkalan Kerinci Ikuti Musrenbang RKPD Pelalawan 2027 Secara Virtual
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)-Pemerintah Kecamatan Pangkalan Kerin.




.jpeg)



