Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Rokok Ilegal Masih Marak di Pelalawan, PD Hima Persis Soroti Kinerja Aparat
Pelalawan (PelalawanPos)– Pasca pengungkapan besar-besaran oleh Bea dan Cukai yang berhasil menyita sebanyak 160 juta batang rokok ilegal senilai Rp300 miliar di Kota Pekanbaru, fakta di lapangan menunjukkan peredaran rokok ilegal masih marak dan terkesan bebas di Kabupaten Pelalawan.
Kondisi tersebut mendapat sorotan keras dari Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PD Hima Persis) Pelalawan. Melalui ketuanya, Agung Prayoga, organisasi mahasiswa ini menilai pengungkapan besar di Pekanbaru seharusnya menjadi alarm serius bagi aparat penegak hukum di daerah, khususnya Polres Pelalawan, untuk segera bertindak tegas.
“Kami mendapati rokok ilegal tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai palsu masih dijual terang-terangan di Pelalawan. Ini bukan lagi rahasia umum. Pertanyaannya, di mana pengawasan aparat?” tegas Agung Prayoga dalam pernyataannya, Jumat (16/01/2025).
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengindikasikan adanya dugaan pembiaran terhadap kejahatan terorganisir. Ia menilai, nilai kerugian negara akibat praktik ini dapat mencapai miliaran rupiah setiap bulan jika tidak ditindak secara serius.
Lebih jauh, Agung menduga bahwa aktor utama atau cukong besar di balik bisnis rokok ilegal masih bebas menjalankan aktivitasnya tanpa tersentuh hukum.
“Kami meminta Kapolres Pelalawan untuk segera menangkap dan membongkar jaringan besar ini. Siapa bosnya, bagaimana jalur distribusinya, dan ke mana aliran uangnya harus diusut tuntas,” lanjutnya.
Secara hukum, peredaran rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56, pelaku diancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
PD Hima Persis Pelalawan menegaskan akan terus mengawal persoalan ini secara serius. Apabila tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam waktu dekat, pihaknya menyatakan siap menempuh jalur pelaporan resmi ke instansi terkait.
“Jika aparat di daerah terus diam, kami siap turun ke jalan dan melaporkan langsung ke Polda Riau hingga Kementerian Keuangan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia rokok ilegal,” tegas Agung.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Penegakan hukum harus menyentuh aktor utama, bukan sekadar penindakan simbolik atau pencitraan semata,” pungkasnya.***
Kabaras FC Juara Fourfeo Garuda Muda League 2026 di Pangkalan Kerinci
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Kabaras FC berhasil menorehkan prest.
Bupati Zukri Hadiri Halal Bihalal APRIL Group, Dorong Hilirisasi dan Penguatan Ekonomi Pelalawan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)– Bupati Pelalawan H. Zukri, SM., M.
Dukung Ketahanan Pangan Desa, PT WBL Salurkan Bantuan Budidaya Ikan dan Jamur Tiram di Singingi Hilir
KUANSING (Pelalawanpos) – PT Wananugraha Bima Lestari (WBL) kembali menunjukkan komitmennya dal.
Kapolres Pelalawan Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Teluk Meranti
Teluk Meranti (PelalawanPos -Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara,.
Sejumlah Pejabat Polres Pelalawan Berganti, Kapolres Tekankan Profesionalisme
Pangkalan Kerinci, (PelalawanPos) – Polres Pelalawan melaksanakan u.
Bupati Zukri Pimpin Apel Perdana dan Halal Bihalal ASN Pemkab Pelalawan Usai Idul Fitri 1447 H
PELALAWAN (Pelalawanpos)– Suasana hangat penuh kebersamaan menyelimuti halaman.








