• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 29719 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 29080 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 39263 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 42717 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 45309 Kali

  • Home
  • Peristiwa
  • Pelalawan

7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker

Redaksi

Senin, 02 Februari 2026 12:31:20 WIB
Cetak
7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
Foto: Ilustrasi

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos  – Dugaan praktik penyalahgunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kembali mencuat di kawasan industri besar Kabupaten Pelalawan. Seorang pekerja maintenance yang telah bekerja lebih dari tujuh tahun setengah di lingkungan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Pangkalan Kerinci mengadukan nasibnya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan usai mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Pekerja bernama Rendi itu mengklaim telah bekerja secara terus-menerus sejak 26 Juli 2018 hingga 20 Januari 2026, namun selama kurun waktu tersebut status hubungan kerjanya tidak pernah berubah dari pekerja kontrak atau PKWT. Padahal, pekerjaan yang ia lakukan bersifat tetap, berkelanjutan, dan merupakan bagian dari pekerjaan inti perusahaan.

Rendi bekerja di PT Nusareka Prima Engineering (NPE) sebagai fitter, dengan tugas teknis seperti pengelasan dan penggerindaan di area pabrik PT RAPP. Sejak awal bekerja hingga berakhirnya hubungan kerja, jenis pekerjaan yang dilakukannya tidak pernah berubah, tidak bersifat musiman, dan tidak pula berbasis proyek sekali selesai.

Namun demikian, selama lebih dari tujuh tahun bekerja, Rendi terus dikontrak secara berulang dengan pola PKWT tiga bulan, enam bulan, hingga satu tahun. Ia tidak pernah diangkat menjadi pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

PHK terhadap Rendi dilakukan pada Januari 2026 dengan alasan berakhirnya masa kontrak. Perusahaan hanya menawarkan kompensasi sebagaimana pekerja PKWT. Tawaran tersebut ditolak Rendi karena menilai secara hukum status hubungan kerjanya seharusnya telah berubah menjadi PKWTT, sehingga ia berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sebagaimana pekerja tetap.

“Awalnya saya hanya ingin mengurus saldo BPJS Ketenagakerjaan dan diminta surat rekomendasi dari perusahaan. Tapi kemudian malah ditawari skema surplus. Saya kira itu pengakhiran sebagai pekerja tetap, ternyata saya diputus sebagai pekerja kontrak. Padahal pekerjaan saya dari dulu sampai sekarang tidak pernah berubah dan tidak pernah habis,” ujar Rendi kepada wartawan.

Rendi mendasarkan tuntutannya pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diperjelas melalui Pasal 8 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PKWT hanya dapat digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, atau sekali selesai.

“Saya ini fitter, pekerjaan inti perusahaan. Bukan kerja musiman dan bukan kerja sementara. Kalau pekerjaan saya dianggap sementara, berarti seluruh pekerjaan teknis di pabrik itu juga sementara. Faktanya sampai hari ini pekerjaannya tetap ada,” tegasnya.

Dalam ketentuan hukum tersebut juga dinyatakan bahwa apabila PKWT digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap atau tidak memenuhi syarat, maka demi hukum status hubungan kerja berubah menjadi PKWTT. Dengan demikian, Rendi menilai kontrak PKWT yang selama ini dikenakan kepadanya sudah batal demi hukum.

Kasus ini bermula saat Rendi mengajukan permohonan klaim sebagian saldo BPJS Ketenagakerjaan. Dalam prosesnya, ia justru diarahkan pada opsi pemutusan hubungan kerja dengan skema kompensasi pekerja kontrak. Rendi menolak karena merasa dijebak dalam mekanisme yang merugikan hak-haknya secara hukum.

Upaya konfirmasi media kepada pihak perusahaan hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan. Sementara itu, Disnaker Kabupaten Pelalawan memastikan telah menerima laporan resmi dan akan menindaklanjuti kasus tersebut.

“Laporan sudah kami terima dan akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku. Kami akan memanggil para pihak untuk klarifikasi dan memastikan apakah status hubungan kerja yang digunakan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, Devitson Saharuddin, SH, MH, Sabtu (31/1/2026).

Kasus ini menjadi potret nyata dugaan praktik penyimpangan hubungan kerja di sektor industri besar, di mana pekerja dipekerjakan bertahun-tahun pada pekerjaan inti namun tetap ditempatkan sebagai pekerja kontrak. Rendi berharap pemerintah hadir secara tegas menegakkan hukum ketenagakerjaan agar perlindungan pekerja tidak berhenti sebatas aturan di atas kertas, melainkan benar-benar memberi keadilan di lapangan. (Tim)


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Diduga Tak Kantongi Identitas Resmi, Oknum Jukir Paksa Pemotor Bayar Parkir di Depan Tokoh Toserba 600 Pangkalan Kerinci

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:40:47 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)— Aktivitas parkir di kawasan La.

Peristiwa

Wabup Pelalawan Bersama Kapolres Turun Langsung Padamkan Karhutla di Teluk Binjai

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:34:57 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co)– Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutl.

Peristiwa

Ribuan Warga Kepung PKS PT THIP, Tuding 28 Tahun Tak Beri Manfaat: Ancam Rebut Hak Jika Tuntutan Diabaikan

Ahad, 02 Agustus 2026 - 09:02:36 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co)– Gelombang protes besar mengguncang.

Peristiwa

Warga Terbangiang dan Lipai Bulan Tolak Pengelolaan Lahan 92,2 Hektare oleh KSO PT Agrinas, Minta Presiden Prabowo Kembalikan Tanah Milik Masyarakat

Senin, 27 Juli 2026 - 14:37:20 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co) – Konflik agraria kembali mencuat di Ka.

Peristiwa

Heboh! Buaya 1,5 Meter Terjerat Pancing Tradisional Nelayan di Sungai Kualo Kerinci, Warga Diminta Waspada

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:37:02 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Warga yang bermukim di pinggiran.

Peristiwa

Kolaborasi lintas sektor tekan karhutla dan perlindungan satwa di Langgam

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:53:04 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) – Upaya bersama dalam menekan angka kebakaran hutan dan lahan (karhutl.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
JMSI Riau Siapkan UKW Semua Tingkatan Oktober 2026, Segini Biayanya
24 Agustus 2026
Bupati Zukri Turun Langsung, Karhutla Dekati Pusat Kota Pangkalan Kerinci
24 Agustus 2026
LMRT Pangkalan Kerinci Kibarkan Nama Pelalawan di Ajang Motoprix Piala Wali Kota Pekanbaru 2026
24 Agustus 2026
Camat Pangkalan Kerinci Ajak Warga Gelar Sholat Istisqo, Ikhtiar Memohon Hujan dan Karhutla Segera Berakhir
24 Agustus 2026
Maulid Nabi di Al-Hidayah 131 Meriah, Warga Diajak Teladani Akhlak Rasulullah SAW
23 Agustus 2026
Hadapi Musibah, Pemkab Pelalawan dan Warga Kerumutan Gelar Sholat Istisqo
23 Agustus 2026
Karhutla Kalimantan Disorot, KMPKS Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Pembukaan Lahan
23 Agustus 2026
Perumda Tuah Sekata Tambah Trafo di Jalan Langgam KM 1, Upaya Stabilkan Listrik Pelanggan
22 Agustus 2026
RS Medicare Sorek Jadi Sponsor Utama PAS MEI Cup 1, Turnamen Antar-RW Sukses Meriahkan HUT RI ke-81
22 Agustus 2026
Diduga Tak Kantongi Identitas Resmi, Oknum Jukir Paksa Pemotor Bayar Parkir di Depan Tokoh Toserba 600 Pangkalan Kerinci
22 Agustus 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Karhutla Kalimantan Disorot, KMPKS Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Pembukaan Lahan
  • 2 RS Medicare Sorek Jadi Sponsor Utama PAS MEI Cup 1, Turnamen Antar-RW Sukses Meriahkan HUT RI ke-81
  • 3 Diduga Tak Kantongi Identitas Resmi, Oknum Jukir Paksa Pemotor Bayar Parkir di Depan Tokoh Toserba 600 Pangkalan Kerinci
  • 4 PT Musim Mas Raih Apresiasi, Berbagi dengan Veteran dan Pensiunan ASN di Pangkalan Kuras
  • 5 Anak Berprestasi Semestinya Jadi Panggung Inspirasi, Bukan Bahan Candaan
  • 6 Wabup Husni Tamrin Raih Penghargaan Mitra Kerja 2026 dari Kanwil Kementerian Hukum Riau
  • 7 Bupati Zukri dan Kapolres Pelalawan Turun Langsung Kawal Karhutla di Kerumutan, Bertahan hingga Malam

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media