• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 14857 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 14358 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 24472 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 28014 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 29687 Kali

  • Home
  • Peristiwa
  • Pelalawan

7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker

Redaksi

Senin, 02 Februari 2026 12:31:20 WIB
Cetak
7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
Foto: Ilustrasi

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos  – Dugaan praktik penyalahgunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kembali mencuat di kawasan industri besar Kabupaten Pelalawan. Seorang pekerja maintenance yang telah bekerja lebih dari tujuh tahun setengah di lingkungan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Pangkalan Kerinci mengadukan nasibnya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan usai mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Pekerja bernama Rendi itu mengklaim telah bekerja secara terus-menerus sejak 26 Juli 2018 hingga 20 Januari 2026, namun selama kurun waktu tersebut status hubungan kerjanya tidak pernah berubah dari pekerja kontrak atau PKWT. Padahal, pekerjaan yang ia lakukan bersifat tetap, berkelanjutan, dan merupakan bagian dari pekerjaan inti perusahaan.

Rendi bekerja di PT Nusareka Prima Engineering (NPE) sebagai fitter, dengan tugas teknis seperti pengelasan dan penggerindaan di area pabrik PT RAPP. Sejak awal bekerja hingga berakhirnya hubungan kerja, jenis pekerjaan yang dilakukannya tidak pernah berubah, tidak bersifat musiman, dan tidak pula berbasis proyek sekali selesai.

Namun demikian, selama lebih dari tujuh tahun bekerja, Rendi terus dikontrak secara berulang dengan pola PKWT tiga bulan, enam bulan, hingga satu tahun. Ia tidak pernah diangkat menjadi pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

PHK terhadap Rendi dilakukan pada Januari 2026 dengan alasan berakhirnya masa kontrak. Perusahaan hanya menawarkan kompensasi sebagaimana pekerja PKWT. Tawaran tersebut ditolak Rendi karena menilai secara hukum status hubungan kerjanya seharusnya telah berubah menjadi PKWTT, sehingga ia berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sebagaimana pekerja tetap.

“Awalnya saya hanya ingin mengurus saldo BPJS Ketenagakerjaan dan diminta surat rekomendasi dari perusahaan. Tapi kemudian malah ditawari skema surplus. Saya kira itu pengakhiran sebagai pekerja tetap, ternyata saya diputus sebagai pekerja kontrak. Padahal pekerjaan saya dari dulu sampai sekarang tidak pernah berubah dan tidak pernah habis,” ujar Rendi kepada wartawan.

Rendi mendasarkan tuntutannya pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diperjelas melalui Pasal 8 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PKWT hanya dapat digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, atau sekali selesai.

“Saya ini fitter, pekerjaan inti perusahaan. Bukan kerja musiman dan bukan kerja sementara. Kalau pekerjaan saya dianggap sementara, berarti seluruh pekerjaan teknis di pabrik itu juga sementara. Faktanya sampai hari ini pekerjaannya tetap ada,” tegasnya.

Dalam ketentuan hukum tersebut juga dinyatakan bahwa apabila PKWT digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap atau tidak memenuhi syarat, maka demi hukum status hubungan kerja berubah menjadi PKWTT. Dengan demikian, Rendi menilai kontrak PKWT yang selama ini dikenakan kepadanya sudah batal demi hukum.

Kasus ini bermula saat Rendi mengajukan permohonan klaim sebagian saldo BPJS Ketenagakerjaan. Dalam prosesnya, ia justru diarahkan pada opsi pemutusan hubungan kerja dengan skema kompensasi pekerja kontrak. Rendi menolak karena merasa dijebak dalam mekanisme yang merugikan hak-haknya secara hukum.

Upaya konfirmasi media kepada pihak perusahaan hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan. Sementara itu, Disnaker Kabupaten Pelalawan memastikan telah menerima laporan resmi dan akan menindaklanjuti kasus tersebut.

“Laporan sudah kami terima dan akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku. Kami akan memanggil para pihak untuk klarifikasi dan memastikan apakah status hubungan kerja yang digunakan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, Devitson Saharuddin, SH, MH, Sabtu (31/1/2026).

Kasus ini menjadi potret nyata dugaan praktik penyimpangan hubungan kerja di sektor industri besar, di mana pekerja dipekerjakan bertahun-tahun pada pekerjaan inti namun tetap ditempatkan sebagai pekerja kontrak. Rendi berharap pemerintah hadir secara tegas menegakkan hukum ketenagakerjaan agar perlindungan pekerja tidak berhenti sebatas aturan di atas kertas, melainkan benar-benar memberi keadilan di lapangan. (Tim)


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Kerusakan Jalan Langgam–Lubuk Ogong Ditinjau Bersama, Camat Harap Perusahaan Turut Bertanggung Jawab

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:59:30 WIB

Langgam (PelalawanPos.co)-Camat Langgam bersama Dinas Perhubungan (Di.

Peristiwa

Penampakan Induk dan Anak Harimau Dekat SDN 016 Teluk Naga Resahkan Warga

Senin, 19 Januari 2026 - 13:33:37 WIB

TELUK MERANTI (PelalawanPos.co)– Penampakan seekor induk harimau be.

Peristiwa

Tujuh Mobil di Pangkalan Kerinci Rusak dalam Sepekan, Kualitas BBM di Pangkalan Kerinci Disorot

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:40:02 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)-Sejumlah pemilik kendaraan di Kec.

Peristiwa

Air Sungai Kampar Mulai Surut, Warga Pinggiran Sungai Diimbau Tetap Waspada

Senin, 12 Januari 2026 - 18:54:16 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Kondisi air Sungai Kampar dilaporkan mula.

Peristiwa

Dua Karyawan Meninggal Dunia, Direktur BPR Dana Amanah Sampaikan Belasungkawa

Senin, 12 Januari 2026 - 18:08:26 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Duka mendalam menyelimuti keluar.

Peristiwa

Debit Sungai Kampar Meningkat, Permukiman Warga di Pelalawan Mulai Tergenang

Jumat, 09 Januari 2026 - 12:39:23 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)– Kondisi debit air Sungai Kampar di Kab.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
02 Februari 2026
Rokok Ilegal Masih Marak di Pelalawan, PD Hima Persis Soroti Kinerja Aparat
02 Februari 2026
Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
01 Februari 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
31 Januari 2026
Ceramah Ustadz Wandi Saputra: Perbanyak Istighfar, Bersihkan Hati di Bulan Sya’ban
30 Januari 2026
Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
30 Januari 2026
Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
30 Januari 2026
Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
29 Januari 2026
Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
29 Januari 2026
Dorong Pertanian Ramah Lingkungan, ITP2I Gelar Pelatihan Penapisan Jamur Trichoderma di Desa Simpang Beringin
29 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
  • 2 ITP Pelalawan Indonesia Gelar Pelatihan Desain Promosi Digital Berbasis Canva dan AI di Desa Padang Luas
  • 3 HIPMAWAN Tolak Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian
  • 4 EMP Bentu Limited Bersama Pemerintah Kecamatan Langgam dan Korek Tanam 1.000 Pohon
  • 5 Kecamatan Pangkalan Kerinci Ikuti Musrenbang RKPD Pelalawan 2027 Secara Virtual
  • 6 Masyarakat Pulau Rupat Sambut Baik Pencabutan Izin PT SRL
  • 7 Menanti Nahkoda Baru Perumda Tuah Sekata

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media