• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 16454 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 15931 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 26072 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 29607 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 31485 Kali

  • Home
  • Peristiwa
  • Pelalawan

7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker

Redaksi

Senin, 02 Februari 2026 12:31:20 WIB
Cetak
7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
Foto: Ilustrasi

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos  – Dugaan praktik penyalahgunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kembali mencuat di kawasan industri besar Kabupaten Pelalawan. Seorang pekerja maintenance yang telah bekerja lebih dari tujuh tahun setengah di lingkungan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Pangkalan Kerinci mengadukan nasibnya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan usai mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Pekerja bernama Rendi itu mengklaim telah bekerja secara terus-menerus sejak 26 Juli 2018 hingga 20 Januari 2026, namun selama kurun waktu tersebut status hubungan kerjanya tidak pernah berubah dari pekerja kontrak atau PKWT. Padahal, pekerjaan yang ia lakukan bersifat tetap, berkelanjutan, dan merupakan bagian dari pekerjaan inti perusahaan.

Rendi bekerja di PT Nusareka Prima Engineering (NPE) sebagai fitter, dengan tugas teknis seperti pengelasan dan penggerindaan di area pabrik PT RAPP. Sejak awal bekerja hingga berakhirnya hubungan kerja, jenis pekerjaan yang dilakukannya tidak pernah berubah, tidak bersifat musiman, dan tidak pula berbasis proyek sekali selesai.

Namun demikian, selama lebih dari tujuh tahun bekerja, Rendi terus dikontrak secara berulang dengan pola PKWT tiga bulan, enam bulan, hingga satu tahun. Ia tidak pernah diangkat menjadi pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

PHK terhadap Rendi dilakukan pada Januari 2026 dengan alasan berakhirnya masa kontrak. Perusahaan hanya menawarkan kompensasi sebagaimana pekerja PKWT. Tawaran tersebut ditolak Rendi karena menilai secara hukum status hubungan kerjanya seharusnya telah berubah menjadi PKWTT, sehingga ia berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sebagaimana pekerja tetap.

“Awalnya saya hanya ingin mengurus saldo BPJS Ketenagakerjaan dan diminta surat rekomendasi dari perusahaan. Tapi kemudian malah ditawari skema surplus. Saya kira itu pengakhiran sebagai pekerja tetap, ternyata saya diputus sebagai pekerja kontrak. Padahal pekerjaan saya dari dulu sampai sekarang tidak pernah berubah dan tidak pernah habis,” ujar Rendi kepada wartawan.

Rendi mendasarkan tuntutannya pada Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diperjelas melalui Pasal 8 dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PKWT hanya dapat digunakan untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, atau sekali selesai.

“Saya ini fitter, pekerjaan inti perusahaan. Bukan kerja musiman dan bukan kerja sementara. Kalau pekerjaan saya dianggap sementara, berarti seluruh pekerjaan teknis di pabrik itu juga sementara. Faktanya sampai hari ini pekerjaannya tetap ada,” tegasnya.

Dalam ketentuan hukum tersebut juga dinyatakan bahwa apabila PKWT digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap atau tidak memenuhi syarat, maka demi hukum status hubungan kerja berubah menjadi PKWTT. Dengan demikian, Rendi menilai kontrak PKWT yang selama ini dikenakan kepadanya sudah batal demi hukum.

Kasus ini bermula saat Rendi mengajukan permohonan klaim sebagian saldo BPJS Ketenagakerjaan. Dalam prosesnya, ia justru diarahkan pada opsi pemutusan hubungan kerja dengan skema kompensasi pekerja kontrak. Rendi menolak karena merasa dijebak dalam mekanisme yang merugikan hak-haknya secara hukum.

Upaya konfirmasi media kepada pihak perusahaan hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan. Sementara itu, Disnaker Kabupaten Pelalawan memastikan telah menerima laporan resmi dan akan menindaklanjuti kasus tersebut.

“Laporan sudah kami terima dan akan kami proses sesuai mekanisme yang berlaku. Kami akan memanggil para pihak untuk klarifikasi dan memastikan apakah status hubungan kerja yang digunakan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, Devitson Saharuddin, SH, MH, Sabtu (31/1/2026).

Kasus ini menjadi potret nyata dugaan praktik penyimpangan hubungan kerja di sektor industri besar, di mana pekerja dipekerjakan bertahun-tahun pada pekerjaan inti namun tetap ditempatkan sebagai pekerja kontrak. Rendi berharap pemerintah hadir secara tegas menegakkan hukum ketenagakerjaan agar perlindungan pekerja tidak berhenti sebatas aturan di atas kertas, melainkan benar-benar memberi keadilan di lapangan. (Tim)


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Keluarga Besar Ali Usman Demo di Pelabuhan PT Arara Abadi, Tuntut Pengembalian Lahan

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:40:00 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co) – Keluarga Besar Ali Usman (KB.AU) .

Peristiwa

Warga Pangkalan Kerinci Kecewa, Penukaran Uang Sulit Diakses, Diduga Dimanfaatkan Oknum

Kamis, 05 Maret 2026 - 15:48:42 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Sejumlah warga Pangkalan Kerinci .

Peristiwa

Warga Kuala Kampar Diterkam Harimau Saat Beristirahat di Dermaga Serapung

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:26:48 WIB

Kuala Kampar (PelalawanPos)– Seorang warga Desa Teluk, Kecamatan Ku.

Peristiwa

Perjuangan Tujuh Tahun Rendi Berbuah Keadilan, Disnaker Pelalawan Jadi Penengah Hak Pekerja

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:13:15 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) – Pagi itu, wajah Rendi tampak .

Peristiwa

Polres Pelalawan Selidiki Temuan Gajah Mati di Areal Konsesi PT RAPP Ukui

Jumat, 06 Februari 2026 - 07:20:59 WIB

Ukui (PelalawanPos)-Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan melakukan pen.

Peristiwa

Kerusakan Jalan Langgam–Lubuk Ogong Ditinjau Bersama, Camat Harap Perusahaan Turut Bertanggung Jawab

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:59:30 WIB

Langgam (PelalawanPos.co)-Camat Langgam bersama Dinas Perhubungan (Di.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Menjemput Idul Fitri: Momentum Rekonsiliasi dalam Keluarga Muslim
19 Maret 2026
Polres Pelalawan dan Baznas Ajak 150 Anak Yatim Belanja Gratis di Ramayana Pangkalan Kerinci
19 Maret 2026
Bupati Zukri Hadiri Bukber PPTK di RTH Taman Bola, Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Umum
18 Maret 2026
Meski Diguyur Hujan, Pendamping Siaga Salurkan Zakat Fitrah Baznas Pelalawan ke Mustahik di Pangkalan Kerinci
18 Maret 2026
Aktivis Duga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KMPKS Desak Perlindungan HAM dan Evaluasi Menteri HAM
18 Maret 2026
Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
17 Maret 2026
Kebakaran Lahan di Merbau Pelalawan Berhasil Dikendalikan, Tim Gabungan Lakukan Pendinginan
17 Maret 2026
Bukber Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Jadi Mitra Strategis di Tengah Tantangan Anggaran
17 Maret 2026
Iswadi Muhammad Yazid Raih Gelar Doktor ke-510 UIN Suska Riau, Teliti Konsep Mahar dalam Perspektif Wahbah Az-Zuhaili
16 Maret 2026
IKA UIR Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Pererat Silaturahmi Alumni di Bulan Ramadan
15 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
  • 2 Di Tengah Puasa Ramadan, Bupati Zukri Datangi Rumah Warga Pulau Payung, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Keluhan
  • 3 138 Mahasiswa Riau di Jawa Ikuti Program Balik Basamo 2026, Dilepas dari Asrama Putera Riau Yogyakarta
  • 4 Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas
  • 5 Bupati Pelalawan Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026, Tekankan Kesabaran Kunci Keberhasilan Pengamanan Idulfitri
  • 6 Bupati Zukri Buka Operasi Pasar Pengendalian Inflasi, Prioritaskan Masyarakat P3KE
  • 7 SDIT Muhammadiyah Pelalawan Buka Puasa Bersama 100 Siswa

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media