Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Digerebek di Kandang Ayam, Dua Pengedar Sabu di Pelalawan Tak Berkutik
Bunut (PelalawanPos)– Upaya perang terhadap narkoba di Kabupaten Pelalawan kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan menggerebek sebuah kandang ayam yang diduga dijadikan lokasi transaksi narkoba di Dusun Simpang Lobuh, Desa Bagan Laguh, Kecamatan Bunut, Kamis (16/4/2026) sore.
Dalam penggerebekan tersebut, dua pria tak berkutik saat petugas menemukan sabu siap edar yang disimpan dalam sebuah dompet kecil. Lokasi yang tak biasa itu membuktikan bahwa pelaku narkoba kini semakin nekat menyamarkan aktivitasnya.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Alek Sinaga, S.H menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkoba di wilayah hukumnya.
“Tidak ada tempat aman bagi pengedar narkoba di Pelalawan. Kandang ayam pun kami grebek jika dijadikan lokasi transaksi. Ini komitmen nyata zero toleransi terhadap narkoba,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU H. Alex Sinaga, S.H., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu yang disimpan dalam dompet hitam,” ungkapnya.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M (46), seorang petani, dan B (53), buruh, keduanya merupakan warga Desa Bagan Laguh. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket sabu dengan berat kotor 0,42 gram, satu dompet kecil warna hitam, satu plastik klip bening, serta dua unit handphone Android merek Vivo dan Realme yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Polisi memastikan, perburuan terhadap pemasok utama masih terus dilakukan.***
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.
Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.
Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.
KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul
Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.
Geger! Oknum Guru SMPN Bernas Diduga Cabuli Anak Sesama Jenis, Komnas PA Buka Suara
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)– Munculnya pemberitaan terkait .








