Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Kasus Penggelapan Aset Perusahaan, Dua Tersangka Diamankan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Jajaran Polsek Pangkalan Kerinci, Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan aset milik PT Andalan Cahaya Sejahtera. Dua orang tersangka berinisial J R dan S S diamankan pada Kamis, 9 April 2026.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kejahatan, termasuk yang terjadi di lingkungan perusahaan.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap laporan kejahatan, termasuk penggelapan aset perusahaan. Dua tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Koridor RAPP KM 1, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 11.40 WIB.
Kasus ini terungkap setelah pelapor, T.T. Simbolon (47), yang merupakan karyawan PT Andalan Cahaya Sejahtera, melakukan pengecekan inventaris terhadap mobil logging jenis Shacman dengan nomor polisi B 9711 XVZ yang dikemudikan tersangka S S. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian data terkait dua unit ban.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa dua buah ban merek Huaan yang sebelumnya diserahkan oleh tersangka J R pada 24 Februari 2026 tidak terpasang di kendaraan tersebut. Saat dikonfirmasi, tersangka S S mengakui bahwa ban tersebut telah dijual atas persetujuan J R.
Tersangka J R (28), warga Jalan Sido Rukun Ujung, Payung Sekaki, Pekanbaru, diketahui merupakan karyawan yang bertugas menyerahkan ban.
Sementara tersangka S S (33), warga Dusun I Marjanji Aceh, Asahan, Sumatera Utara, merupakan sopir kendaraan yang menggelapkan aset tersebut.Keduanya kini dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar faktur pembelian ban merek Huaan. Akibat perbuatan kedua tersangka, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 8.600.000.
Adapun saksi-saksi yang telah dimintai keterangan yakni TA dan D. Pangaribuan.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Kerinci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada perusahaan agar rutin melakukan pengecekan aset serta segera melaporkan apabila ditemukan indikasi penyelewengan oleh karyawan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal perusahaan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.***
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
PANGKALAN KERINCI, PelalawanPos.co —Upaya membangun kesadaran masya.
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.
Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.
Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.
KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul
Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.








