Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Polres Pelalawan Tangkap Terduga Pelaku Karhutla di Teluk Meranti
Pelalawan (PelalawanPos)– Jajaran Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun III, Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pelaku diketahui berinisial E.S (73), warga Dusun II RT 014/006 Desa Gambut Mutiara. Ia diduga terlibat dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah Tim Satreskrim Polres Pelalawan menerima informasi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning terkait adanya titik api di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung berkoordinasi dengan Polsek Teluk Meranti untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Bayu Ramadhan Effendi, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menangkap pelaku,” ujarnya.
Setelah proses penyelidikan, pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Pelalawan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap karhutla di wilayah Pelalawan,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu buah pelepah sawit yang diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran lahan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d dan Pasal 56 ayat (1).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak karhutla yang sangat merugikan lingkungan, kesehatan, serta perekonomian masyarakat luas.***
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.
Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.
Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.
KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul
Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.
Geger! Oknum Guru SMPN Bernas Diduga Cabuli Anak Sesama Jenis, Komnas PA Buka Suara
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)– Munculnya pemberitaan terkait .








