Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Polres Pelalawan Tangkap Terduga Pelaku Karhutla di Teluk Meranti
Pelalawan (PelalawanPos)– Jajaran Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun III, Desa Gambut Mutiara, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pelaku diketahui berinisial E.S (73), warga Dusun II RT 014/006 Desa Gambut Mutiara. Ia diduga terlibat dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada Senin, 23 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah Tim Satreskrim Polres Pelalawan menerima informasi melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning terkait adanya titik api di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung berkoordinasi dengan Polsek Teluk Meranti untuk melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Bayu Ramadhan Effendi, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
“Kami telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menangkap pelaku,” ujarnya.
Setelah proses penyelidikan, pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Pelalawan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap karhutla di wilayah Pelalawan,” tegasnya.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu buah pelepah sawit yang diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran lahan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d dan Pasal 56 ayat (1).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak karhutla yang sangat merugikan lingkungan, kesehatan, serta perekonomian masyarakat luas.***
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya penegakan hukum terhadap kejahat.
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Aksi perampokan sadis yang nyaris mere.
Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.
Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.
Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.
Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan
PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.








