• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 18911 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 18368 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 28499 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 32007 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 34038 Kali

  • Home
  • Peristiwa
  • Pelalawan

Paklaring Tak Kunjung Diberikan, PT HKR Subkontraktor PT RAPP Disorot Soal Hak Pekerja

Redaksi

Jumat, 17 April 2026 17:30:09 WIB
Cetak
Paklaring Tak Kunjung Diberikan, PT HKR Subkontraktor PT RAPP Disorot Soal Hak Pekerja
Foto Ilustrasi.

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Dugaan pelanggaran hak pekerja kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Hutana Karya Tor (HKR) Subkontraktor (subkon) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang diduga belum memberikan surat keterangan kerja (paklaring) kepada mantan karyawannya, Irvan Mentopit.

Kasus ini bermula dari permohonan Irvan yang tak kunjung dipenuhi sejak 2025 hingga memasuki 2026. Padahal, paklaring merupakan dokumen penting yang dibutuhkan pekerja untuk melamar pekerjaan baru.

Irvan yang sebelumnya bekerja sebagai teknisi perancah (scaffolder) di Project BM 1 lingkungan APRIL Group pada 2023, mengaku mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan akibat tidak adanya surat keterangan kerja tersebut.

“Saya semakin sulit mencari pekerjaan. Walaupun ada perusahaan yang mau menerima lamaran saya, tetap diminta surat keterangan kerja dari perusahaan terakhir. Saya sudah dua kali datang ke pihak admin, tapi belum juga diberikan,” ungkap Irvan.

Secara hukum, kewajiban perusahaan untuk memberikan surat keterangan kerja telah diatur dalam Pasal 1602z KUHPerdata. Aturan ini menegaskan bahwa pemberi kerja wajib memberikan keterangan mengenai masa kerja dan jenis pekerjaan karyawan apabila diminta.

Namun hingga kini, hak tersebut belum dipenuhi. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan sekaligus berpotensi merugikan pekerja secara langsung.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan HRD PT HKR, Mia, menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat. Ia juga menyebut akan melakukan penelusuran internal.

“Saya akan melakukan koordinasi untuk memperoleh data dan kronologis yang lengkap agar bisa memberikan keterangan yang akurat,” ujarnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab inti persoalan, yakni belum adanya kepastian kapan hak Irvan akan diberikan.

Situasi ini membuat Irvan berharap adanya perhatian serius dari pemerintah, khususnya instansi terkait di bidang ketenagakerjaan. Ia meminta agar dilakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

“Saya hanya ingin hak saya dipenuhi. Paklaring itu penting untuk saya bisa bekerja lagi,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap hak pekerja tidak boleh diabaikan. Perusahaan dituntut tidak hanya menjalankan operasional bisnis, tetapi juga menjunjung tinggi aturan dan etika dalam hubungan kerja.

Kini, publik menanti langkah konkret dari pihak terkait agar persoalan ini segera menemukan titik terang dan tidak menjadi preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Pelalawan. (Tim)


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

Viral Pelayanan IGD, Bupati Zukri Langsung Sidak RSUD Selasih

Rabu, 15 April 2026 - 09:24:20 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Bupati Pelalawan, H. Zukri, SM., MM,.

Peristiwa

PT NSR Salurkan Bantuan Program Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Operasional Perusahaan

Jumat, 10 April 2026 - 16:25:17 WIB

KAMPAR KIRI HILIR (Pelalawanpos) – Sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan tanggung jawab sos.

Peristiwa

PHK Iyus Timotius di APRIL Group: Efisiensi atau Sepihak, Disnaker Telusuri Fakta di Lapangan

Kamis, 09 April 2026 - 18:00:31 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten P.

Peristiwa

Perkuat Pencegahan Karhutla, PT NWR Salurkan Bantuan Mesin Mini Striker untuk MPA

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:17:20 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten P.

Peristiwa

Keluarga Besar Ali Usman Demo di Pelabuhan PT Arara Abadi, Tuntut Pengembalian Lahan

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:40:00 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co) – Keluarga Besar Ali Usman (KB.AU) .

Peristiwa

Warga Pangkalan Kerinci Kecewa, Penukaran Uang Sulit Diakses, Diduga Dimanfaatkan Oknum

Kamis, 05 Maret 2026 - 15:48:42 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Sejumlah warga Pangkalan Kerinci .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
BPS Meranti Gencarkan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026, Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat
17 April 2026
Paklaring Tak Kunjung Diberikan, PT HKR Subkontraktor PT RAPP Disorot Soal Hak Pekerja
17 April 2026
Dari Wisata ke Kesejahteraan, Z-Park Bagi Rp1,7 Miliar ke 420 Mustahik
17 April 2026
Bantu Sejahterakan 420 Warga Miskin, Pengurus MD KAHMI Pelalawan Apresiasi Z-Park Kerinci Skyland
16 April 2026
Wabup Pelalawan Resmi Buka Manasik Haji 1447 H, Bekali Jemaah Menuju Tanah Suci
16 April 2026
Polres Pelalawan Razia THM, Dua Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
16 April 2026
PHK di PT APRIL Group Memanas, Mediasi Ketiga Masih Buntu
16 April 2026
Kepala Desa Sungai Upih Klarifikasi Pemberitaan Terkait Janji Bupati
16 April 2026
Halal Bihalal APSAI Jadi Momentum Kolaborasi Lindungi Anak di Pelalawan
16 April 2026
BAZNAS Pelalawan Perluas Program Belanja Yatim, Kini Jangkau 9 Kecamatan
16 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Dari Wisata ke Kesejahteraan, Z-Park Bagi Rp1,7 Miliar ke 420 Mustahik
  • 2 Viral Pelayanan IGD, Bupati Zukri Langsung Sidak RSUD Selasih
  • 3 Dari Puluhan Perusahan di Pelalawan Hanya 11 Melaporkan CSR, Bappeda Ancam Saksi Tegas
  • 4 HIPMAWAN dan Warga Sorek Satu Kompak Tolak Izin Jalan untuk PT Arara Abadi
  • 5 Oknum Guru Pencabulan Sidang Perdana di PN Pelalawan, Komnas PA Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Pencabulan Anak
  • 6 IPM-KP Desak Camat Pelalawan Panggil PT SHL, Transparansi Beasiswa Jadi Sorotan
  • 7 PT NSR Salurkan Bantuan Program Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Operasional Perusahaan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media