• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 31505 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 30881 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 41066 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 44509 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 47214 Kali

  • Home
  • Peristiwa
  • Pelalawan

Paklaring Tak Kunjung Diberikan, PT HKR Subkontraktor PT RAPP Disorot Soal Hak Pekerja

Redaksi

Jumat, 17 April 2026 17:30:09 WIB
Cetak
Paklaring Tak Kunjung Diberikan, PT HKR Subkontraktor PT RAPP Disorot Soal Hak Pekerja
Foto Ilustrasi.

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Dugaan pelanggaran hak pekerja kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Hutana Karya Tor (HKR) Subkontraktor (subkon) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) yang diduga belum memberikan surat keterangan kerja (paklaring) kepada mantan karyawannya, Irvan Mentopit.

Kasus ini bermula dari permohonan Irvan yang tak kunjung dipenuhi sejak 2025 hingga memasuki 2026. Padahal, paklaring merupakan dokumen penting yang dibutuhkan pekerja untuk melamar pekerjaan baru.

Irvan yang sebelumnya bekerja sebagai teknisi perancah (scaffolder) di Project BM 1 lingkungan APRIL Group pada 2023, mengaku mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan akibat tidak adanya surat keterangan kerja tersebut.

“Saya semakin sulit mencari pekerjaan. Walaupun ada perusahaan yang mau menerima lamaran saya, tetap diminta surat keterangan kerja dari perusahaan terakhir. Saya sudah dua kali datang ke pihak admin, tapi belum juga diberikan,” ungkap Irvan.

Secara hukum, kewajiban perusahaan untuk memberikan surat keterangan kerja telah diatur dalam Pasal 1602z KUHPerdata. Aturan ini menegaskan bahwa pemberi kerja wajib memberikan keterangan mengenai masa kerja dan jenis pekerjaan karyawan apabila diminta.

Namun hingga kini, hak tersebut belum dipenuhi. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan sekaligus berpotensi merugikan pekerja secara langsung.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan HRD PT HKR, Mia, menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat. Ia juga menyebut akan melakukan penelusuran internal.

“Saya akan melakukan koordinasi untuk memperoleh data dan kronologis yang lengkap agar bisa memberikan keterangan yang akurat,” ujarnya.

Meski demikian, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab inti persoalan, yakni belum adanya kepastian kapan hak Irvan akan diberikan.

Situasi ini membuat Irvan berharap adanya perhatian serius dari pemerintah, khususnya instansi terkait di bidang ketenagakerjaan. Ia meminta agar dilakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.

“Saya hanya ingin hak saya dipenuhi. Paklaring itu penting untuk saya bisa bekerja lagi,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap hak pekerja tidak boleh diabaikan. Perusahaan dituntut tidak hanya menjalankan operasional bisnis, tetapi juga menjunjung tinggi aturan dan etika dalam hubungan kerja.

Kini, publik menanti langkah konkret dari pihak terkait agar persoalan ini segera menemukan titik terang dan tidak menjadi preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Pelalawan. (Tim)


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Peristiwa

DEWI Meranti Meriah, Mahasiswa KKN UIN Suska Riau Turut Ambil Peran

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:42:52 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) - Mahasiswa KKN UIN Suska Riau turut mengambil bagian dalam menyukseskan.

Peristiwa

Kabut Asap Menyelimuti Pelalawan, Suryadi Bagikan 1.000 Masker Gratis untuk Warga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 06:34:26 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)— Kepedulian terhadap masyarakat tak sel.

Peristiwa

Payo ZV Didiskualifikasi Usai Menang, Kontroversi Lubuk Raja Cup II Makin Memanas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:38:04 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Kontroversi mewarnai pelaksanaan Lubuk.

Peristiwa

Diduga Tak Kantongi Identitas Resmi, Oknum Jukir Paksa Pemotor Bayar Parkir di Depan Tokoh Toserba 600 Pangkalan Kerinci

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:40:47 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)— Aktivitas parkir di kawasan La.

Peristiwa

Wabup Pelalawan Bersama Kapolres Turun Langsung Padamkan Karhutla di Teluk Binjai

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:34:57 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co)– Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutl.

Peristiwa

Ribuan Warga Kepung PKS PT THIP, Tuding 28 Tahun Tak Beri Manfaat: Ancam Rebut Hak Jika Tuntutan Diabaikan

Ahad, 02 Agustus 2026 - 09:02:36 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co)– Gelombang protes besar mengguncang.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
15 September 2026
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
15 September 2026
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
14 September 2026
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
14 September 2026
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
13 September 2026
Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
11 September 2026
Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono
11 September 2026
Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!
11 September 2026
Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam
11 September 2026
Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 H, Wabup Ajak Masyarakat Perbanyak Doa
10 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
  • 2 Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
  • 3 Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!
  • 4 Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam
  • 5 Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 H, Wabup Ajak Masyarakat Perbanyak Doa
  • 6 JMSI Dumai Resmi Dilantik, Pesan Keras Syafriadi: Wartawan Harus Paham Kode Etik
  • 7 Kapolda Riau Turun Langsung Padamkan Karhutla di Pelalawan, 300 Jerigen Formula X-Fire Dikerahkan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media