Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Oknum Guru Pencabulan Sidang Perdana di PN Pelalawan, Komnas PA Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Pencabulan Anak
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)– Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru les sekaligus pelatih Sekolah Sepak Bola (SSB) di Kabupaten Pelalawan, Riau, mulai memasuki tahap persidangan. Pada 8 April 2026, oknum berinisial S (37) resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan.
Terdakwa S alias S bin P (Alm), yang diketahui merupakan warga asal Labuhan Batu, Sumatera Utara, sebelumnya diamankan oleh aparat kepolisian setelah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri. Selama ini, pelaku tinggal di Desa Segati, Kecamatan Langgam, dan bekerja sebagai pengajar di Madrasah Ulul ‘Ilmi.
Terungkapnya kasus ini bermula saat tim Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Pelalawan bersama DP3AP2KB Kabupaten Pelalawan menggelar kegiatan sosialisasi perlindungan anak di SDN 014 Segati, Kecamatan Langgam. Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menerima laporan dari wali murid terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Komnas PA bersama DP3AP2KB segera melakukan asesmen terhadap korban. Orang tua korban kemudian membuat laporan resmi kepada pihak berwajib dengan pendampingan dari kedua lembaga tersebut. Sementara itu, para korban telah mendapatkan penanganan rehabilitasi di UPT Sentra Abiseka Pekanbaru.
Seiring bergulirnya proses hukum di pengadilan, Komnas PA Kabupaten Pelalawan melalui Sekretarisnya, Mahyudi, SH, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan pelaku yang dinilai sebagai predator anak.
“Kami mengecam keras perbuatan pelaku. Tidak boleh ada ruang bagi predator anak di negeri ini,” tegasnya, Senin (13/4/2026).
Ia juga berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal dan memberikan efek jera kepada pelaku, sehingga kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Selain itu, Komnas PA mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam lingkungan pendidikan dan aktivitas di luar rumah, guna mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan perlunya peran bersama dalam melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.***
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
PANGKALAN KERINCI, PelalawanPos.co —Upaya membangun kesadaran masya.
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.
Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.
Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.
KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul
Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.








