• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 18484 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 17951 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 28083 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 31596 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 33598 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Oknum Guru Pencabulan Sidang Perdana di PN Pelalawan, Komnas PA Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Pencabulan Anak

Redaksi

Senin, 13 April 2026 08:24:57 WIB
Cetak
Oknum Guru Pencabulan Sidang Perdana di PN Pelalawan, Komnas PA Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Pencabulan Anak
Foto Ilustrasi Internet.

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)– Kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru les sekaligus pelatih Sekolah Sepak Bola (SSB) di Kabupaten Pelalawan, Riau, mulai memasuki tahap persidangan. Pada 8 April 2026, oknum berinisial S (37) resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kabupaten Pelalawan.

Terdakwa S alias S bin P (Alm), yang diketahui merupakan warga asal Labuhan Batu, Sumatera Utara, sebelumnya diamankan oleh aparat kepolisian setelah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri. Selama ini, pelaku tinggal di Desa Segati, Kecamatan Langgam, dan bekerja sebagai pengajar di Madrasah Ulul ‘Ilmi.

Terungkapnya kasus ini bermula saat tim Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Pelalawan bersama DP3AP2KB Kabupaten Pelalawan menggelar kegiatan sosialisasi perlindungan anak di SDN 014 Segati, Kecamatan Langgam. Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menerima laporan dari wali murid terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Komnas PA bersama DP3AP2KB segera melakukan asesmen terhadap korban. Orang tua korban kemudian membuat laporan resmi kepada pihak berwajib dengan pendampingan dari kedua lembaga tersebut. Sementara itu, para korban telah mendapatkan penanganan rehabilitasi di UPT Sentra Abiseka Pekanbaru.

Seiring bergulirnya proses hukum di pengadilan, Komnas PA Kabupaten Pelalawan melalui Sekretarisnya, Mahyudi, SH, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan pelaku yang dinilai sebagai predator anak.

“Kami mengecam keras perbuatan pelaku. Tidak boleh ada ruang bagi predator anak di negeri ini,” tegasnya, Senin (13/4/2026). 

Ia juga berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Pelalawan dapat menjatuhkan hukuman yang setimpal dan memberikan efek jera kepada pelaku, sehingga kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Selain itu, Komnas PA mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam lingkungan pendidikan dan aktivitas di luar rumah, guna mencegah terjadinya tindak kekerasan maupun pelecehan terhadap anak.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan perlunya peran bersama dalam melindungi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.***


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Polres Pelalawan Ungkap Penjualan BBM Subsidi Ilegal di Kuala Kampar, Dua Tersangka Diamankan

Kamis, 09 April 2026 - 21:47:49 WIB

Kuala Kampar (PelalawanPos.co) – Jajaran Polres Pelalawan berhasil .

Hukum

Polres Pelalawan Tangkap Terduga Pelaku Karhutla di Teluk Meranti

Senin, 06 April 2026 - 14:28:53 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Jajaran Polres Pelalawan berhasil mengama.

Hukum

Polsek Kerumutan Amankan Pelaku Pencurian Sawit di Tanjung Air Hitam

Sabtu, 04 April 2026 - 16:48:30 WIB

Kerumutan (PelalawanPos) – Kapolsek Kerumutan, Budi Santoso, melapo.

Hukum

Pemadaman Karhutla Sempat Terkendala, Api Kini Berhasil Dipadamkan

Ahad, 29 Maret 2026 - 18:24:53 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos) - Kepala Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan.

Hukum

Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:38:48 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Komisi Nasional Perlindungan A.

Hukum

Komnas PA Riau dan Ditreskrimum Polda Riau Perkuat Sinergi Perlindungan Anak

Senin, 02 Maret 2026 - 17:41:10 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos)– Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Oknum Guru Pencabulan Sidang Perdana di PN Pelalawan, Komnas PA Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Pencabulan Anak
13 April 2026
IPM-KP Desak Camat Pelalawan Panggil PT SHL, Transparansi Beasiswa Jadi Sorotan
11 April 2026
PT NSR Salurkan Bantuan Program Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Operasional Perusahaan
10 April 2026
Disorot Publik, APRIL Group Klarifikasi Proses PHK dan Tegaskan Telah Sesuai Prosedur
10 April 2026
Resmi Dilantik, DPM ITP2I Tegaskan: Mahasiswa Harus Jadi Penggerak, Bukan Penonton
10 April 2026
Polres Pelalawan Ungkap Penjualan BBM Subsidi Ilegal di Kuala Kampar, Dua Tersangka Diamankan
09 April 2026
Bupati Zukri Terbitkan Surat Edaran, ASN Pelalawan Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
09 April 2026
500 Prajurit Kodam XIX/Tuanku Tambusai Ikuti Diklat Jurnalistik Bersama JMSI Riau
09 April 2026
PHK Iyus Timotius di APRIL Group: Efisiensi atau Sepihak, Disnaker Telusuri Fakta di Lapangan
09 April 2026
KPUD Sejahtera Gelar Syukuran Replanting Perdana, Dorong Kesejahteraan Petani Sawit
08 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 IPM-KP Desak Camat Pelalawan Panggil PT SHL, Transparansi Beasiswa Jadi Sorotan
  • 2 Disorot Publik, APRIL Group Klarifikasi Proses PHK dan Tegaskan Telah Sesuai Prosedur
  • 3 Polres Pelalawan Ungkap Penjualan BBM Subsidi Ilegal di Kuala Kampar, Dua Tersangka Diamankan
  • 4 Bupati Zukri Terbitkan Surat Edaran, ASN Pelalawan Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
  • 5 PHK Iyus Timotius di APRIL Group: Efisiensi atau Sepihak, Disnaker Telusuri Fakta di Lapangan
  • 6 Bupati Zukri Dorong Proyek Kabel Bawah Laut PLN, Listrik 24 Jam di Pulau Mendol Segera Terwujud
  • 7 Bupati Zukri dan Sultan Pelalawan X Hadir di Rangkaian Balimau Sultan Sambut Ramadan 1447 H

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media