Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Langgam
Langgam (PelalawanPos)– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial M.N.M (24) dan A.P.P (25) ditangkap dalam penggerebekan di Desa Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara S.I.K melalui Kasat Resnarkoba, Alek Sinaga, SH menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkoba di Desa Langgam.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua tersangka. Dari hasil interogasi awal, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO),” ujar Iptu Alek Sinaga.
Kedua tersangka diketahui merupakan warga Desa Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. M.N.M (24) dan A.P.P (25) masing-masing berstatus tidak bekerja.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,04 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik bening klip merah, serta dua unit handphone Android masing-masing merek Samsung warna putih dan Realme warna biru.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Pelalawan.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Pelalawan. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Pelalawan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.***
Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kemba.
Polres Pelalawan Musnahkan Lebih 20 Ton Bawang Ilegal di TPA Desa Kemang
Pelalawan (PelalawanPos)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memus.
Paman di Pelalawan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Bejat, mungkin ungkapan itu tepa.
Untuk Ketiga Kalinya, Masjid Ar Razzaq Pangkalan Kerinci Dibobol Maling
PANGKALAN KERINCI (Pelalawanpos) - Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi di Masjid Ar Razzaq .
Penyuluh Pertanian Dinilai Rentan Dikaitkan Kasus Pupuk Subsidi, Pemerhati Minta Penegakan Hukum Menyentuh Akar Masalah
Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kera.
Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Viralnya kasus Jasman selaku Batin Muncak.








