• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 31695 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 31072 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 41257 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 44703 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 47417 Kali

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pelalawan

Pemkab Pelalawan Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H/2026 M

Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 17:27:06 WIB
Cetak
Pemkab Pelalawan Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H/2026 M

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 800.1.6.2/SETDA/2026/2 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1447 H/2026 M di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.

Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (2), (4), dan (6) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama bulan suci Ramadan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pelalawan, Darlis, menyampaikan bahwa pengaturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan optimalisasi pelayanan publik.

“Penyesuaian jam kerja ini tetap mengutamakan efektivitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Darlis kepada awak media, Jumat (13/2/2026).

Pengaturan Jam Kerja

Dalam surat edaran tersebut, diatur jam kerja ASN selama Ramadan sebagai berikut:

1. Unit Kerja 5 Hari Kerja
Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB
Istirahat: 12.00–12.30 WIB
Jumat: 08.00–15.30 WIB
Istirahat: 12.00–13.00 WIB

2. Unit Kerja 6 Hari Kerja
Senin–Kamis dan Sabtu: 08.00–14.00 WIB.  
Istirahat: 12.00–12.30 WIB
Jumat: 08.00–14.30 WIB
Istirahat: 12.00–13.00 WIB

Jumlah jam kerja efektif bagi ASN dan PPPK, baik yang menerapkan 5 maupun 6 hari kerja, ditetapkan minimal 32 jam 30 menit per minggu.

Ketentuan Absensi Khusus di Pangkalan Kerinci

Khusus ASN pada OPD yang berada di Kota Pangkalan Kerinci, diberlakukan tiga kali absensi (kecuali bagi non-muslim), yakni absen masuk dan pulang di OPD masing-masing serta absen siang saat waktu istirahat di titik koordinat tertentu.

Titik absensi siang tersebut meliputi Masjid Agung Ulul Azmi, Masjid Raya Al Muttaqin, Masjid Al Azim Pasar Seminai, Masjid Ahlussunah Waljamaah Jalan Seminai, Masjid An Nur KM 5 Jalan Langgam, Mushola Al Ikhlas Kantor Bupati, Mushola DPRD Pelalawan, serta Mushola RSUD Selasih (khusus pegawai RSUD Selasih).

Ketentuan Pakaian Dinas, Surat edaran juga mengatur pakaian dinas selama Ramadan:

ASN Pria
Senin–Selasa: PDH khaki lengkap atribut
Rabu: PDH putih hitam lengkap atribut
Kamis: Batik
Jumat: Pakaian Melayu lengkap dengan kain samping (atau PDL bagi yang bertugas di lapangan)

ASN Wanita
Pakaian muslimah (non-muslim menyesuaikan).

Selain itu, selama Ramadan, upacara atau apel masuk dan pulang kantor ditiadakan, kecuali ditetapkan lain oleh pemerintah. 

Tekankan Produktivitas dan Pelayanan Publik

BKPSDM menegaskan, kepala perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan jam kerja selama Ramadan tidak mengurangi produktivitas, pencapaian kinerja pegawai maupun kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik.

Dengan terbitnya surat edaran ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dapat menjalankan tugas secara optimal sembari tetap khusyuk menjalankan ibadah Ramadan.**


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Pemerintahan

RT/RW Pelalawan Mulai Didorong Melek Digital, Klik Pelalawan Jadi Andalan Pengaduan Warga

Selasa, 08 September 2026 - 15:24:26 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co) – Era pelayana.

Pemerintahan

Kabut Asap Makin Mencekam, Bupati Pelalawan Terbitkan Edaran: Khatib Diminta Ajak Jamaah Perbanyak Istighfar dan Doa Turun Hujan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:32:19 WIB

PELALAWAN — Di tengah kepungan kabut asap akibat kebakaran hutan da.

Pemerintahan

Bupati Zukri Terima Agrinas Palma Nusantara, Bahas Sinergi dan Manfaat untuk Masyarakat Pelalawan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:40:48 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Hubungan antara Pemerintah Kab.

Pemerintahan

Usai Padamkan Karhutla, Bupati Zukri Temui Massa Aksi: Lahan 294 Hektare untuk Kesejahteraan Masyarakat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:40:41 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)– Di tengah kesibukannya memadam.

Pemerintahan

Harumkan Nama Pelalawan! Bupati Zukri Lepas Tiga Putra-Putri Terbaik Ikuti Diklat Paskibraka Provinsi Riau

Senin, 03 Agustus 2026 - 07:50:13 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)– Kebanggaan menyelimuti Kabupat.

Pemerintahan

Idul Adha di Pelalawan Penuh Kebersamaan, Bupati Zukri Ajak Warga Perkuat Gotong Royong

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:13:14 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)– Suasana khidmat dan penuh kebersa.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Penggerak HAM Dorong Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Lalang Kabung
16 September 2026
Orang Tua Pertanyakan Administrasi Anak, Oknum Anggota DPRD Dairi Diduga Intervensi SMPN 1 Sidikalang
16 September 2026
Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
16 September 2026
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
16 September 2026
Antrean Biosolar Mengular, Hima Persis Pelalawan Desak Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Diperketat
16 September 2026
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
15 September 2026
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
15 September 2026
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
14 September 2026
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
14 September 2026
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
13 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Penggerak HAM Dorong Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Lalang Kabung
  • 2 Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
  • 3 100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
  • 4 HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
  • 5 Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
  • 6 Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
  • 7 Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media