Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
KAMMI Riau Desak Kapolda Tetapkan Tersangka SPPD Fiktif atau Copot Dirkrimsus
PEKANBARU (Pelalawanpos) - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI ) Riau mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk segera menetapkan status tersangka kepada orang orang yang bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Provinsi Riau. Ketua KAMMI Riau, Febriansyah mengatakan bahwa sampai saat ini, Dirkrimsus Polda Riau belum mengumumkan kepada publik progress kerja penyellidikan mereka atas kasus SPPD fiktif di DPRD Riau. Harusnya sudah ada tersangka yang ditetapkan namun sampai saat ini kelihatan kabur dan tak menunjukkan keseriusan korp Bhayangkara Riau mengungkap kasus ini secara terang benderang.
"Konferensi pers yang dijanjikan Diskrimsus selalu batal, semula akan dilaksanakan pada 19 Juni 2025 dan kembali batal pada 20 Juni tanpa alasan jelas, ini menambah kecurigaan publik bahwa penanganan kasus ini tidak sepenuhnya berpihak pada rakyat,"kata Febriansyah, Sabtu (21/6/2025)
Padahal, laporan dan pemeriksaan terhadap banyak saksi telah dilakukan sejak 2024, tetapi hingga hari ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap prinsip dasar penegakan hukum
"Sekaligus penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat,"tegas sang Ketua KAMMI Riau ini
Penting untuk ditegaskan bahwa dana yang dikorupsi dalam skema SPPD fiktif bukanlah uang elite politik Riau, tetapi uang rakyat Riau. Rakyat yang seharusnya mendapatkan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta akses pendidikan dan kesehatan yang lebih layak, justru dikorbankan untuk kepentingan elit politik.
"Jika kepolisian gagal menuntaskan kasus ini secara transparan, maka rakyat berhak menilai bahwa institusi hukum telah kehilangan marwahnya."tegas Febri
Terlebih, semangat pemberantasan korupsi secara tegas telah dicanangkan Presiden Prabowo dalam Asta Cita, khususnya pada poin kelima: memperkuat sistem penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
"Maka sangat ironis jika semangat pusat tidak dijalankan oleh aparat di daerah,"bebernya
KAMMI Wilayah Riau dengan ini mendesak Kapolda Riau untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini tanpa intervensi politik atau tekanan elite.
Jika Dirkrimsus terbukti lalai atau terkesan bermain-main dengan waktu, sudah sepatutnya ia dicopot demi menjaga integritas Polri. Rakyat Riau tidak butuh drama hukum dan sandiwara politik, melainkan keadilan yang pasti.
"Kasus SPPD fiktif ini adalah ujian, apakah hukum di Riau masih tunduk pada kekuasaan, atau benar-benar berpihak pada rakyat."pungkasnya***
Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kemba.
Polres Pelalawan Musnahkan Lebih 20 Ton Bawang Ilegal di TPA Desa Kemang
Pelalawan (PelalawanPos)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memus.
Paman di Pelalawan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Bejat, mungkin ungkapan itu tepa.
Untuk Ketiga Kalinya, Masjid Ar Razzaq Pangkalan Kerinci Dibobol Maling
PANGKALAN KERINCI (Pelalawanpos) - Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi di Masjid Ar Razzaq .
Penyuluh Pertanian Dinilai Rentan Dikaitkan Kasus Pupuk Subsidi, Pemerhati Minta Penegakan Hukum Menyentuh Akar Masalah
Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kera.
Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Viralnya kasus Jasman selaku Batin Muncak.








