• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 12504 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 12055 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 22204 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 25765 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 27111 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pekanbaru

Tindak Tegas Perambah TNTN, Tapi Proses Harus Transparan dan Manusiawi

Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 14:53:30 WIB
Cetak
Tindak Tegas Perambah TNTN, Tapi Proses Harus Transparan dan Manusiawi
Direktur Eksekutif Riau Social Forestry, Johny Setiawan Mundung.

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Direktur Eksekutif Riau Social Forestry, Johny Setiawan Mundung, menyoroti kondisi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang kian memprihatinkan. Kawasan konservasi yang termasuk di wilayah Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi, Provinsi Riau, telah banyak ditanami kelapa sawit, menggantikan ekosistem aslinya.

"Tesso Nilo adalah rumah bagi sedikitnya 360 jenis flora, 107 jenis burung, 50 jenis ikan, 23 jenis mamalia, 18 jenis amfibi, 15 jenis reptil, dan 3 jenis primata. Ini bukan kawasan biasa," kata Johny S Mundung sambil membuka catatanya berbincang dengan wartawan dari tim Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Riau, Selasa (17/6/2025) di Pekanbaru.

Dengan luas lebih dari 81.000 hektare, TNTN sejatinya menjadi habitat penting satwa langka seperti Harimau Sumatera dan Beruang Madu. Namun, kini, kata Johny, kawasan itu telah berubah wajah menjadi kebun sawit ilegal yang ditanami oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pada 10 Juni 2025 lalu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan operasi gabungan untuk menertibkan kawasan TNTN dari sawit ilegal. Bahkan, masyarakat yang mendiami kawasan itu diberikan ultimatum untuk angkat kaki dalam waktu tiga bulan.

Namun, Johny menilai penertiban ini tidak bisa hanya dilakukan dengan pendekatan represif semata.

"Fakta di lapangan, muncul dugaan adanya praktik ilegal seperti penerbitan SKT palsu yang dibeking oknum aparat. Ini harus diusut tuntas. Jangan hanya masyarakat kecil yang ditindak," tegas Johny S Mundung.

Johny menyatakan, pihaknya sangat mendukung langkah penertiban dan pemulihan fungsi hutan di Tesso Nilo. Namun, Johny meminta, semua proses dilakukan secara transparan dan akuntabel. "Siapa saja aparat yang terlibat? Penegakan hukumnya bagaimana? Ini harus dijelaskan ke publik,” tambahnya.

Lebih jauh, Johny mempertanyakan kebijakan pasca-penertiban. Ia menekankan perlunya kejelasan terkait relokasi masyarakat dan upaya restorasi kawasan.

"Kapan masyarakat direlokasi secara manusiawi? Berapa luas kebun sawit di kawasan TNTN? Dan kapan sawit ini diganti dengan tanaman lokal seperti aren, durian, lengkeng, atau dikembalikan menjadi hutan?" Johny yang diketahui konsen terhadap lingkungan di Riau.

Johny juga mendesak sinergi dan koordinasi antara Kepolisian, Kejaksaan, Balai Taman Nasional Tesso Nilo, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dijalankan secara terbuka, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Kehutanan, dan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Dirinya pun mengingatkan, apabila penindakan tidak disertai dengan keadilan dan transparansi, bukan tidak mungkin masyarakat akan melakukan perlawanan hukum.

"Bagaimana jika masyarakat menyewa pengacara karena merasa tidak bersalah dan memiliki bukti SKT? Bagaimana jika mereka membuktikan selama ini ada pembiaran bahkan kongkalikong dari oknum aparat? Maka ini harus dijelaskan di hadapan publik," tegasnya.

Johny menegaskan lagi, bahwa pemulihan TNTN bukan hanya soal menggusur, tapi juga soal keadilan ekologis dan sosial. ****


 Editor : Ew

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:45:19 WIB

Bandar Petalangan (PelalawanPos.co)– Polres Pelalawan tengah menang.

Hukum

Polsek Pangkalan Kerinci Amankan Empat Pelaku Penggelapan Buah Sawit di Kebun PT Pesawon Raya

Jumat, 28 November 2025 - 12:00:56 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Empat orang pelaku penggelapan buah sawit.

Hukum

Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Sungai Buluh Memanas, Seorang IRT Dilaporkan ke Polres Pelalawan

Jumat, 28 November 2025 - 09:53:07 WIB

Pelalawan (PelalawanPos) – Suasana sidang pemeriksaan setempat (sid.

Hukum

Anak Angkat Curi Emas Rp150 Juta, Polsek Ukui Amankan Pelaku

Kamis, 27 November 2025 - 12:40:51 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi .

Hukum

Dua Kurir Sabu dari Pekanbaru Dibekuk Satresnarkoba Polres Pelalawan di KM 55

Jumat, 21 November 2025 - 14:31:54 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co )-Dua orang pemasok narkoba jenis sabu dar.

Hukum

Tim Gabungan Satpol PP dan Polres Pelalawan Gelar Razia Lapou Tuak, Puluhan Botol Miras Diamankan

Rabu, 19 November 2025 - 11:53:41 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)– Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Pelal.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Komnas PA Pelalawan Berikan Edukasi Hukum Perlindungan Anak kepada Kepala Sekolah
16 Desember 2025
HIPMAWAN Pelalawan Kecewa Izin Penggunaan Jalan Datuk Laksamana untuk PT Arara Abadi
15 Desember 2025
Himadikum dan MAPALA UMRI Tinjau Langsung Dampak Banjir di Desa Garoga Tapanuli Selatan
14 Desember 2025
KABARAS Pelalawan Berangkatkan Truk Bantuan ke Sumut dan Aceh, Lanjutkan Aksi Kemanusiaan
13 Desember 2025
Kelurahan Kerinci Timur Serahkan Bantuan Rp 65 Juta dan 5 Ton Pakaian untuk Korban Bencana Sumatera
12 Desember 2025
Ustadz Wandi Syahputra: Sholat sebagai Solusi, Kunci Menghadapi Masalah dan Mendekatkan Diri kepada Allah
12 Desember 2025
Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang
12 Desember 2025
DPC GRANAT Pelalawan Resmi Dilantik, Bupati Zukri: Perang Melawan Narkoba Tanggung Jawab Bersama
12 Desember 2025
Pemkab Pelalawan Gelar Sholat Ghaib, Yasinan, dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana di Sumatra
12 Desember 2025
Wazir Syah Kembali Pimpin PSSI Pelalawan Periode 2025–2029
11 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Himadikum dan MAPALA UMRI Tinjau Langsung Dampak Banjir di Desa Garoga Tapanuli Selatan
  • 2 KABARAS Pelalawan Berangkatkan Truk Bantuan ke Sumut dan Aceh, Lanjutkan Aksi Kemanusiaan
  • 3 Kelurahan Kerinci Timur Serahkan Bantuan Rp 65 Juta dan 5 Ton Pakaian untuk Korban Bencana Sumatera
  • 4 Ustadz Wandi Syahputra: Sholat sebagai Solusi, Kunci Menghadapi Masalah dan Mendekatkan Diri kepada Allah
  • 5 Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang
  • 6 DPC GRANAT Pelalawan Resmi Dilantik, Bupati Zukri: Perang Melawan Narkoba Tanggung Jawab Bersama
  • 7 Pemkab Pelalawan Gelar Sholat Ghaib, Yasinan, dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana di Sumatra

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media