Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Korban Dugaan Penipuan Melapor ke Polres Pelalawan, Oknum Pelaku Mangkir Tiga Kali Panggilan Polisi

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) -Novrita Siti Herdiyanti Sirait (32) Warga Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau melaporkan dugaan penipuan atau penggelapan yang dialami keluarganya pada tanggal 10 Desember 2024 lalu di Satreskrim Polres Pelalawan.
Akhirnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah dikeluarkan pihak kepolisian dengan nomor perkara B/100/VI/RES.1.11/2025/Satreskrim pada tanggal 3 Juni 2025.
Pihak kepolisian telah melakukan interogasi atau wawancara terhadap saksi saksi berinisial DT, RS dan VS, bahkan sudah mengirimkan surat permintaan keterangan atau klarifikasi kepada terlapor berinisial MLS sebanyak tiga (3) kali, namun terlapor MLS tidak datang untuk memberikan keterangan.
Selanjutnya dalam surat SP2HP, penyidikan akan melakukan Gelar Perkara guna menentukan langkah penanganan perkara yang dilaporkan korban.
"Kami berharap pak, persoalan ini dapat selesai dan hak hak kami sebagai pembeli diberikan, karena kami sudah dirugikan, dan oknum dapat bertanggungjawab atas perbuatannya," ucap Novrita Siti Herdiyanti Sirait meminta bantuan media dan pendampingan hukum di Kantor JMSI Kabupaten Pelalawan, Senin (9/6/2025).
Ibuk dua anak ini didampingi suaminya, menceritakan kronologis bahwa Ia dengan suaminya membuat surat perjanjian borongan terima kunci dengan rumah minimalis modern dengan rincian rumah, tanah dan dapur dengan total biaya sebesar Rp. 170 juta.
"Kami lakukan sesuai kesepakatan dituangkan dalam perjanjian, namun hingga saat ini kami belum menerima surat tanah yang dijanjikan dalam kesepakatan. Sebelumnya ada yang datang mengaku bahwa tanah yang dibangun diatas rumah kami tempati saat ini merupakan miliknya, tentunya kita bingung pak, sedangkan kita sudah membayar Rp. 166 juta, masih ada sisa 4 juta lagi yang belum kami bayar kepada oknum, karena kami belum menerima surat tanah tersebut," terang Pasutri ini menceritakan.
Lanjut Novrita, padahal pada perjanjian sangat jelas pembayaran dilakukan paling lambat tiga (3) bulan dengan presentase 41,2 persen pembayaran pertama Rp. 70 juta maksimal sampai pondasi. Pembayaran kedua yakni 29 persen sampai range balik Rp. 50 Juta. Pembayaran ketiga yakni 29,4 persen sampai tegak payung dan finishing, dengan keterangan rumah selesai sekaligus penyerahan surat tanah.
"Semua kesepakatan sudah kami lakukan pak dalam perjanjian tersebut, namun kami belum menerima hak kami berupa surat tanah, sedangkan ada orang lain mengaku bahwa tanah yang dibangun rumah tersebut merupakan tanah miliknya dan mereka minta kami membayar tanah tersebut atau keluar dari rumah tersebut," ujar Novrita.
Sambung Novrita, Ia bersama suami menjumpai oknum MLS meminta surat tanah berupa SKGR yang katanya dalam proses balik nama atas nama pihak kami, hingga beberapa kali pihaknya menjumpai oknum MLS, namun tidak ada jawaban atas hak pihaknya.
"Sudah capek kita pak, sejak rumah itu selesai hak kami tidak juga kunjung diberikan, padahal perjanjian itu jelas, makanya kami membuat laporan pengaduan ke Polres Pelalawan pada tanggal 10 Desember 2024 lalu di Polres Pelalawan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua JMSI Pelalawan Erik Suhenra S. I. Kom menyambut baik kedatangan pasangan suami dan istri korban penipuan atau penggelapan yang sudah berproses di penyidikan Polres Pelalawan. Tentunya, pihaknya JMSI Pelalawan akan membantu mengawal kasus yang dialami keluarga Novrita Siti Herdiyanti Sirait.
Selanjutnya, Ketua JMSI Pelalawan menunjuk Kantor Hukum Chandra Yoga Adiyanyo SH, MH, C. Med sebagai mitra kerja untuk membantu memberikan Pendamping Hukum (PH) kepada keluarga Novrita Siti Herdiyanti Sirait yang merupakan Warga Pangkalan Kerinci Timur yang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan. (Tim)
Kasasi Ditolak MA, Anggota DPRD Pelalawan Terjerat Kasus Ijazah dan Identitas Palsu
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Upaya hukum terakhir seorang anggota Dewa.
Cegah Karhutla, Bupati Zukri Bersama Forkopimda Lakukan Pemasangan Plang Larangan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Bupati Pelalawan H. Zukri bersama.
Polsek Ukui Bongkar Sindikat Mobil Bodong, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan
Ukui (PelalawanPos.co)- Jajaran Polsek Ukui dibeck up Tim Opsnal Satr.
YPPLHI Laporkan Dugaan Perkebunan Ilegal dan Perusakan DAS di Kecamatan Pangkalan Kerinci
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Yayasan Peduli dan Penyelamatan L.
Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus Dua Pengedar Narkoba Asal Kabupaten Asahan di Jalan Maharaja Indra
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan.
Kejari Pelalawan Terima SPDP Kasus Penipuan Umroh, Jaksa Mulai Teliti Berkas
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mener.