• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 16493 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 15969 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 26109 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 29646 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 31528 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pekanbaru

Pengamat Hukum: Jika Agung Terlibat, KPK Harus Buktikan

Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 04:12:33 WIB
Cetak
Pengamat Hukum: Jika Agung  Terlibat, KPK Harus Buktikan
Pengamat Hukum Riau, Dr H Nurul Rahmad MH.

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Pengamat Hukum di Riau, Dr H Nurul Rahmad MH, menegaskan, jika nama Agung Nugroho disebut-sebut dalam persidangan korupsi, itu harus dibuktikan. Karena bila dibiarkan, akan menjadi polemik yang tidak akan berakhir.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus secepatnya turun tangan menuntaskan. Jangan malah jadi pembicaraan panjang di tengah masyarakat," tegas Nurul Rabu (28/5), menanggapi disebut-sebutnya nama Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, dalam sidang kasus korupsi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Selasa lalu.

Dijelaskannya, persoalan ini menjadi kabar viral di Pekanbaru, mengingat Agung baru saja beberapa bulan dilantik menjadi walikota. Dan secara "keceplosan" saksi yang diperiksa di pengadilan menyebutkan pemotongan masih dilakukan sampai 10-15 persen, atas persetujuan wali kota baru.

Ketika itu, seperti diberitakan beberapa media di Pekanbaru, dalam persidangan, hakim menanyakan kepada saksi, apakah dia masih memotong dana hingga saat ini. Saksi menyatakan, jika di zaman sebelumnya pemotongan 10 persen, sekarang menjadi 15 persen. Pemotongan itu terus berlanjut, hingga Agung Nugroho menjadi Walikota Pekanbaru.

Dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terungkap pula bahwa praktik pemotongan dana ganti uang (GU) dan tambah uang (TU) sebesar 10 persen, tidak pernah dihentikan dan masih berjalan. Menurut hakim, ini praktik lama yang belum juga diberantas tuntas di lingkungan birokrasi kota.

Hakim menduga, di BPKAD Pekanbaru, mekanisme pemotongan ini berjalan rapi, bahkan seolah menjadi praktik umum. Dalam persidangan Korupsi Eks Pj. Walikota Pekanbaru bersama Indra Pomi Nasution sebagai Sekdako, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.8,9 miliar. Beberapa saksi tak berkutik ketika ditanya hakim, tentang dugaan keterlibatan Agung Nugroho.

Sidang menghadirkan lima saksi di antaranya, Kabid anggaran BPKAD Sukardi Yasin, Kabid Perbendaharaan Hariyanto, Auditor Inspektorat, Mario Adil dan dua Analis Kebijakan Setdako, Zikrullah dan Iwandri. Kasus ini langsung ditangani KPK. Dugaan sementara, pemotongan GU dan TU dilakukan Yulianis selaku Kepala BPKAD Pemko Pekanbaru.

Dalam persidangan yang  ketiga ini, Hakim Tipikor PN Pekanbaru Delta Tamtama, meminta Jaksa KPK menetapkan Yulianis Kepala BPKAD Pemko Pekanbaru menjadi tersangka karena masih terjadi pemotongan anggaran 10 persen, seperti disampaikan Kabid Anggaran BPKAD Sukardi Yasin dan Kabid Perbendaharaan, Hariyanto.

Nurul Rahmad berpendapat, dengan disebutnya nama walikota yang baru menerima potongan GU dan TU itu, harus dijelaskan dengan tuntas, dan disidik dengan cermat kebenarannya. "Apakah oknum-oknum di BPKAD hanya ngeles atau keceplosan saja. Sebab berita ini sudah menyebar kemana-mana dan berkembang di masyarakat," katanya.

Ini, tambah Nurul, bisa merugikan dan pencemaran nama baik Agung Nugroho sebagai Walikota. "Tapi jika KPK menemukan bukti otentik dan valid, baiknya juga diambil tindakan tegas. Secara hukum, siapapun, kalau terbukti melakukan korupsi atau menerima suap, KPK harus ambil tindakan tegas," ujarnya.

Agung Lakukan Tindakan

Di sisi lain,  Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan langkah tegas usai persidangan itu. Beberapa pejabat dalam pusaran skandal korupsi yang menyeret mantan Pj Walikota dan Pj Sekdako, dinonaktifkan oleh Agung Nugroho.

"Benar, ada sejumlah pejabat dinonaktifkan. Mereka sedang dalam pemeriksaan dan statusnya saksi dalam kasus korupsi," kata Inspektur Inspektorat Pekanbaru, Iwan Simatupang, Senin (26/5/2025) seperti diberitakan Goriau.com

Wialikota Agung Nurgoho, jelas Goriau, mengambil sikap, bukan hanya menonaktifkan pejabat. Tapi juga menerbitkan Instruksi walikota yang secara eksplisit melarang praktik suap, pemotongan, hingga gratifikasi dalam bentuk apa pun. "Penonaktifan ini bukan basa-basi. Kami serius menutup celah penyimpangan yang telah berlangsung terlalu lama," ujar Iwan Simatupang.

Agung bahkan telah berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum mengambil langkah tersebut. Semua pejabat yang dinonaktifkan digantikan oleh Pelaksana Harian (Plh) agar roda pemerintahan tetap berjalan, sambil menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. “Semua yang disebut dalam dakwaan akan kami telusuri. Yang terbukti bersalah, akan kami tindak. Tidak ada ruang kompromi untuk korupsi,” tegasnya.  

Namun publik terus bertanya, mengapa praktik pemotongan anggaran bisa berlangsung lama tanpa terdeteksi? "Apakah pengawasan selama ini hanya formalitas? Dan mengapa tindakan tegas baru muncul setelah pengakuan meledak di ruang sidang?" tulis Goriau. ***

 


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:38:48 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Komisi Nasional Perlindungan A.

Hukum

Komnas PA Riau dan Ditreskrimum Polda Riau Perkuat Sinergi Perlindungan Anak

Senin, 02 Maret 2026 - 17:41:10 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos)– Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas.

Hukum

Enam Pengedar Narkoba Jaringan Pelalawan–Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Ahad, 01 Maret 2026 - 14:57:50 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pel.

Hukum

Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Desa Langkan, Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Sabu dan Ganja

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:01:44 WIB

Langgam (PelalawanPos.co) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus p.

Hukum

Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Narkoba di Pos Security PT ADEI, Sita 4 Paket Sabu

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:13:40 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.

Hukum

Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Langgam

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:23:56 WIB

Langgam (PelalawanPos)– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kem.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Masjid Al-Hidayah 131 Pangkalan Kerinci Gelar Sholat Idul Fitri Perdana Besok
20 Maret 2026
Menjemput Idul Fitri: Momentum Rekonsiliasi dalam Keluarga Muslim
19 Maret 2026
Polres Pelalawan dan Baznas Ajak 150 Anak Yatim Belanja Gratis di Ramayana Pangkalan Kerinci
19 Maret 2026
Bupati Zukri Hadiri Bukber PPTK di RTH Taman Bola, Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Umum
18 Maret 2026
Meski Diguyur Hujan, Pendamping Siaga Salurkan Zakat Fitrah Baznas Pelalawan ke Mustahik di Pangkalan Kerinci
18 Maret 2026
Aktivis Duga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KMPKS Desak Perlindungan HAM dan Evaluasi Menteri HAM
18 Maret 2026
Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
17 Maret 2026
Kebakaran Lahan di Merbau Pelalawan Berhasil Dikendalikan, Tim Gabungan Lakukan Pendinginan
17 Maret 2026
Bukber Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Jadi Mitra Strategis di Tengah Tantangan Anggaran
17 Maret 2026
Iswadi Muhammad Yazid Raih Gelar Doktor ke-510 UIN Suska Riau, Teliti Konsep Mahar dalam Perspektif Wahbah Az-Zuhaili
16 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
  • 2 Iswadi Muhammad Yazid Raih Gelar Doktor ke-510 UIN Suska Riau, Teliti Konsep Mahar dalam Perspektif Wahbah Az-Zuhaili
  • 3 IKA UIR Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Pererat Silaturahmi Alumni di Bulan Ramadan
  • 4 Di Tengah Puasa Ramadan, Bupati Zukri Datangi Rumah Warga Pulau Payung, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Keluhan
  • 5 138 Mahasiswa Riau di Jawa Ikuti Program Balik Basamo 2026, Dilepas dari Asrama Putera Riau Yogyakarta
  • 6 Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas
  • 7 Bupati Pelalawan Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026, Tekankan Kesabaran Kunci Keberhasilan Pengamanan Idulfitri

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media