• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 23975 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 23362 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 33504 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 36989 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 39313 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pekanbaru

Pengamat Hukum: Jika Agung Terlibat, KPK Harus Buktikan

Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 04:12:33 WIB
Cetak
Pengamat Hukum: Jika Agung  Terlibat, KPK Harus Buktikan
Pengamat Hukum Riau, Dr H Nurul Rahmad MH.

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Pengamat Hukum di Riau, Dr H Nurul Rahmad MH, menegaskan, jika nama Agung Nugroho disebut-sebut dalam persidangan korupsi, itu harus dibuktikan. Karena bila dibiarkan, akan menjadi polemik yang tidak akan berakhir.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus secepatnya turun tangan menuntaskan. Jangan malah jadi pembicaraan panjang di tengah masyarakat," tegas Nurul Rabu (28/5), menanggapi disebut-sebutnya nama Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, dalam sidang kasus korupsi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru, Selasa lalu.

Dijelaskannya, persoalan ini menjadi kabar viral di Pekanbaru, mengingat Agung baru saja beberapa bulan dilantik menjadi walikota. Dan secara "keceplosan" saksi yang diperiksa di pengadilan menyebutkan pemotongan masih dilakukan sampai 10-15 persen, atas persetujuan wali kota baru.

Ketika itu, seperti diberitakan beberapa media di Pekanbaru, dalam persidangan, hakim menanyakan kepada saksi, apakah dia masih memotong dana hingga saat ini. Saksi menyatakan, jika di zaman sebelumnya pemotongan 10 persen, sekarang menjadi 15 persen. Pemotongan itu terus berlanjut, hingga Agung Nugroho menjadi Walikota Pekanbaru.

Dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, terungkap pula bahwa praktik pemotongan dana ganti uang (GU) dan tambah uang (TU) sebesar 10 persen, tidak pernah dihentikan dan masih berjalan. Menurut hakim, ini praktik lama yang belum juga diberantas tuntas di lingkungan birokrasi kota.

Hakim menduga, di BPKAD Pekanbaru, mekanisme pemotongan ini berjalan rapi, bahkan seolah menjadi praktik umum. Dalam persidangan Korupsi Eks Pj. Walikota Pekanbaru bersama Indra Pomi Nasution sebagai Sekdako, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.8,9 miliar. Beberapa saksi tak berkutik ketika ditanya hakim, tentang dugaan keterlibatan Agung Nugroho.

Sidang menghadirkan lima saksi di antaranya, Kabid anggaran BPKAD Sukardi Yasin, Kabid Perbendaharaan Hariyanto, Auditor Inspektorat, Mario Adil dan dua Analis Kebijakan Setdako, Zikrullah dan Iwandri. Kasus ini langsung ditangani KPK. Dugaan sementara, pemotongan GU dan TU dilakukan Yulianis selaku Kepala BPKAD Pemko Pekanbaru.

Dalam persidangan yang  ketiga ini, Hakim Tipikor PN Pekanbaru Delta Tamtama, meminta Jaksa KPK menetapkan Yulianis Kepala BPKAD Pemko Pekanbaru menjadi tersangka karena masih terjadi pemotongan anggaran 10 persen, seperti disampaikan Kabid Anggaran BPKAD Sukardi Yasin dan Kabid Perbendaharaan, Hariyanto.

Nurul Rahmad berpendapat, dengan disebutnya nama walikota yang baru menerima potongan GU dan TU itu, harus dijelaskan dengan tuntas, dan disidik dengan cermat kebenarannya. "Apakah oknum-oknum di BPKAD hanya ngeles atau keceplosan saja. Sebab berita ini sudah menyebar kemana-mana dan berkembang di masyarakat," katanya.

Ini, tambah Nurul, bisa merugikan dan pencemaran nama baik Agung Nugroho sebagai Walikota. "Tapi jika KPK menemukan bukti otentik dan valid, baiknya juga diambil tindakan tegas. Secara hukum, siapapun, kalau terbukti melakukan korupsi atau menerima suap, KPK harus ambil tindakan tegas," ujarnya.

Agung Lakukan Tindakan

Di sisi lain,  Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan langkah tegas usai persidangan itu. Beberapa pejabat dalam pusaran skandal korupsi yang menyeret mantan Pj Walikota dan Pj Sekdako, dinonaktifkan oleh Agung Nugroho.

"Benar, ada sejumlah pejabat dinonaktifkan. Mereka sedang dalam pemeriksaan dan statusnya saksi dalam kasus korupsi," kata Inspektur Inspektorat Pekanbaru, Iwan Simatupang, Senin (26/5/2025) seperti diberitakan Goriau.com

Wialikota Agung Nurgoho, jelas Goriau, mengambil sikap, bukan hanya menonaktifkan pejabat. Tapi juga menerbitkan Instruksi walikota yang secara eksplisit melarang praktik suap, pemotongan, hingga gratifikasi dalam bentuk apa pun. "Penonaktifan ini bukan basa-basi. Kami serius menutup celah penyimpangan yang telah berlangsung terlalu lama," ujar Iwan Simatupang.

Agung bahkan telah berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri sebelum mengambil langkah tersebut. Semua pejabat yang dinonaktifkan digantikan oleh Pelaksana Harian (Plh) agar roda pemerintahan tetap berjalan, sambil menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. “Semua yang disebut dalam dakwaan akan kami telusuri. Yang terbukti bersalah, akan kami tindak. Tidak ada ruang kompromi untuk korupsi,” tegasnya.  

Namun publik terus bertanya, mengapa praktik pemotongan anggaran bisa berlangsung lama tanpa terdeteksi? "Apakah pengawasan selama ini hanya formalitas? Dan mengapa tindakan tegas baru muncul setelah pengakuan meledak di ruang sidang?" tulis Goriau. ***

 


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:10:47 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.

Hukum

Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:30:25 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.

Hukum

Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal Tujuan Malaysia Diungkap Kejari Meranti

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:06:10 WIB

Meranti (PelalawanPos) – Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti resmi m.

Hukum

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan Naik Tahap II, Empat Tersangka Diserahkan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:46:24 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana .

Hukum

Uang Transfer Supplier Raib, Mandor Veron Sawit Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:39:53 WIB

Pangkalan Lesung (PelalawanPos)– Seorang mandor sortasi di veron sa.

Hukum

Heboh! Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas di Dalam Tangki Air Rumahnya di Meranti

Sabtu, 09 Mei 2026 - 08:56:25 WIB

MERANTI (PelalawanPos)– Warga Desa Maini Darul Aman, Kecamatan Tebi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Rahmat Pantun Resmi Ditunjuk Jadi Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Tanah Putih Tanjung Melawan
12 Juni 2026
UAS Terima JMSI Award 2026, Dinobatkan sebagai "Voice of the Ummah"
12 Juni 2026
Pertama Ekspansi ke Kampus, Yong Bengkalis Resmi Hadir di UIR
12 Juni 2026
Sambut Tahun Baru Islam, Camat Pangkalan Kerinci Libatkan Forum RT/RW Sukseskan Semarak 1 Muharram 1448 H
12 Juni 2026
Harapan Baru dari Tesso Nilo, Kapolda Riau Beri Nama Anak Gajah Sumatera "Nona Seroja"
11 Juni 2026
Heboh Sorotan SDN 013 Kerinci Timur, Aktivis: Saatnya Cari Solusi, Bukan Saling Menyalahkan
10 Juni 2026
Wabup Husni Tamrin Hadiri Peluncuran Forum DPR RI Dapil Riau, Pelalawan Bidik Dukungan APBN untuk Percepatan Pembangunan
08 Juni 2026
H Zukri Pimpin Langsung Persiapan 1 Muharram 1448 H, Pelalawan Siapkan Pawai Obor dan Bakar Ikan Gratis 5 Ton
06 Juni 2026
Jalan Datuk Bandar Diperbaiki Kilat, Warga Pangkalan Kerinci Timur Apresiasi Respons Cepat Pemkab Pelalawan
05 Juni 2026
Lari Pagi dan Tanam Pohon Bersama Forkopimda, Bupati Zukri Perkuat Sinergi untuk Pelalawan Hijau dan Sehat
05 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 UAS Terima JMSI Award 2026, Dinobatkan sebagai "Voice of the Ummah"
  • 2 Heboh Sorotan SDN 013 Kerinci Timur, Aktivis: Saatnya Cari Solusi, Bukan Saling Menyalahkan
  • 3 Wabup Husni Tamrin Hadiri Peluncuran Forum DPR RI Dapil Riau, Pelalawan Bidik Dukungan APBN untuk Percepatan Pembangunan
  • 4 H Zukri Pimpin Langsung Persiapan 1 Muharram 1448 H, Pelalawan Siapkan Pawai Obor dan Bakar Ikan Gratis 5 Ton
  • 5 Jalan Datuk Bandar Diperbaiki Kilat, Warga Pangkalan Kerinci Timur Apresiasi Respons Cepat Pemkab Pelalawan
  • 6 Lari Pagi dan Tanam Pohon Bersama Forkopimda, Bupati Zukri Perkuat Sinergi untuk Pelalawan Hijau dan Sehat
  • 7 Bupati Zukri dan Danrem 031/Wira Bima Perkuat Sinergi, Bahas Pembangunan hingga Ketahanan Daerah

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media