Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Umrah, Para Korban Laporkan Pelaku ke Polres Pelalawan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) - Para korban dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah travel PT. Hannas Group Indonesia wilayah Sumatera yang melibatkan nama kakak kandung dari mantan Wakil Bupati Pelalawan yang berinisial IR yang kini terus bergulir di tangan penegak hukum.
Tiga korban janji manis IR atas nama Kakek Daim, Ali Luis Yus dan Zulfrizal dan dua korban lagi akhirnya membuat laporan resmi di Satreskrim Polres Pelalawan, Kamis (8/5/2025).
Korban yang dirugikan baik secara materil dan moril saat membuat laporan di kantor polisi turut didampingi kuasa Hukum Mahyudi SH, Syamsul Harifin SH, Dion Sanopal SH dan Rifandi, SH, MH.
"Laporan kita kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umroh atas travel umrah Haninas Group Indonesia," terang Kakek Daim saat membuat laporan di unit 1 Satreskrim Polres Pelalawan didampingi kuasa hukumnya.
Dilanjutkannya, Kakek Daim bahwa laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut dengan pelaku berinisial IR resmi di laporkan ke Polres Pelalawan.
"Didiuga menilap uang kami untuk biaya umroh, IR selaku direktur wilayah Sumatera dari HGI. Kami minta pertanggung jawaban secara hukum,"lanjut Kakek Daim kepada awak media.
Pun demikian dengan korban lainnya, Ali Luis Yus bersama abangnya Zulkifli yang juga datang di Mapolres Pelalawan sebagai pelapor mengaku tidak mau menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya, namun pendekatan persuasif yang dilakukannya selama ini tidak di respon oleh IR denga ihtikad baik dari pelaku.
"Laporan ini adalah upaya terakhir yang bisa kami lakukan untuk mendapatkan keadilan, pelaku selalu berkilah ketika diminta hak kami untuk bisa umrah," tegas Ali Luis Yus didampingi kuasa hukumnya.
"Semoga dengan proses hukum yang akan berjalan akan membuka tabir pertanggungjawaban hak hak kami calon jemaah umroh,"imbuhnya.
Kembali Kuasa Hukum korban Samsul Harifin SH menegaskan bahwa pihaknya sangat serius dalam memperjuangkan hak hak korban, dan mengupayakan agar terduga pelaku bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
"Ini akan menjadi efek jera bagi pelaku sehingga tidak ada korban lagi di kemudian hari,"tegas pria yang akrab disapa Epen ini.
Sejujurnya, kata Epen, ada nama nama lain yang berada dalam struktur organisasi HGI Wilayah Sumatera memiliki pengaruh besar dalam keputusan keputusan perusahaan travel umrah di Pelalawan ini.
"Biarlah menjadi kewenangan penyidik yang akan menentukan siapa saja dan tanggungjawab atas penipuan dana umrah ini,"pungkas Epen.
Sebagai informasi, terkait bergulirnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang beberapa pekan terakhir viral ini. Mulai banyak para korban bermunculan meminta pertanggungjawaban pelaku IR, salah satunya di Kecamatan Kerumutan sebanyak 9 korban jemaah umrah akan melaporkan pelaku atas perbuatan yang sama. ***
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
PANGKALAN KERINCI, PelalawanPos.co —Upaya membangun kesadaran masya.
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.
Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.
Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.
KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul
Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.








