Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Kasus Dugaan Ilegal Loging di Kerumutan Dilaporkan Ke Gakkum Seksi II Wilayah Sumatera
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-LSM Lingkungan Hidup AJPLH bersama awak media resmi melaporkan dugaan tindak pidana ilegal logging yang terjadi di Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Balai GAKKUM Kehutanan Sumatera Wilayah II. Berkas Laporan diserahakan kepada penyidik, Arif untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rabu (19/2/2025).
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H, mendampingi Ketua DPD AJPLH Kabupaten Pelalawan Amri Koto dalam pelaporan ini bersama tim media yang peduli terhadap kelestarian lingkungan menegaskan pentingnya penegakan hukum atas dugaan aktivitas ilegal yang merusak ekosistem hutan konservasi.
Dugaan pelanggaran ini terkait dengan seorang pelaku usaha berinisial R yang memiliki izin usaha. Namun, setelah dilakukan pengecekan di dinas perizinan terpadu satu pintu di pelalawan, izin tersebut tidak mencantumkan kewenangan bagi R untuk menerima kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan hutan konservasi Kerumutan, Suaka Margasatwa di Kabupaten Pelalawan.
LSM AJPLH meminta GAKKUM Kehutanan Wilayah Sumatera untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait asal-usul kayu yang diproduksi oleh pelaku usaha tersebut. Jika terbukti kayu tersebut berasal dari kawasan hutan tanpa izin resmi, maka pihak terkait harus diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
S.H.,M.H, bahwa keterangan sahnya hasil hutan yang ditegaskan dalam Pasal 16 UU 18 Tahun 2013 yang berbunyi :
“Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, larangannya diatur dalam Pasal 37 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 12 huruf e UU 18 Tahun 2013 yang berbunyi :
Setiap orang dilarang :
(e) mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, termasuk bagi seorang pengemudi/sopir yang melakukan kegiatan ataupun aktivitas pengangkutan hasil hutan kayu tanpa memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan, diatur dalam Pasal 37 angka 13 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 83 ayat (1) huruf b UU 18 Tahun 2013 :
Orang perseorangan yang dengan sengaja :
Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e;
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah),” jelas Soni, S.H.,M.H, juga sebagai Praktisi Hukum.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum agar kejahatan lingkungan seperti ilegal logging tidak terus berulang. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi langkah nyata dalam menjaga kelestarian hutan dan menekan praktik pembalakan liar yang merusak ekosistem alami.
AJPLH berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan terhadap pelaku yang terbukti melanggar. Mereka juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang merusak lingkungan demi kelangsungan alam yang lebih baik.***
Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kemba.
Polres Pelalawan Musnahkan Lebih 20 Ton Bawang Ilegal di TPA Desa Kemang
Pelalawan (PelalawanPos)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memus.
Paman di Pelalawan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Bejat, mungkin ungkapan itu tepa.
Untuk Ketiga Kalinya, Masjid Ar Razzaq Pangkalan Kerinci Dibobol Maling
PANGKALAN KERINCI (Pelalawanpos) - Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi di Masjid Ar Razzaq .
Penyuluh Pertanian Dinilai Rentan Dikaitkan Kasus Pupuk Subsidi, Pemerhati Minta Penegakan Hukum Menyentuh Akar Masalah
Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kera.
Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Viralnya kasus Jasman selaku Batin Muncak.








