• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 16511 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 15987 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 26128 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 29663 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 31551 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Kasus Dugaan Ilegal Loging di Kerumutan Dilaporkan Ke Gakkum Seksi II Wilayah Sumatera

Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025 21:19:51 WIB
Cetak
Kasus Dugaan Ilegal Loging di Kerumutan Dilaporkan Ke Gakkum Seksi II Wilayah Sumatera

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-LSM Lingkungan Hidup AJPLH bersama awak media resmi melaporkan dugaan tindak pidana ilegal logging yang terjadi di Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Balai GAKKUM Kehutanan Sumatera Wilayah II. Berkas Laporan diserahakan kepada penyidik, Arif untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rabu (19/2/2025).

Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H, mendampingi Ketua DPD AJPLH Kabupaten Pelalawan Amri Koto  dalam pelaporan ini bersama tim media yang peduli terhadap kelestarian lingkungan menegaskan pentingnya penegakan hukum atas dugaan aktivitas ilegal yang merusak ekosistem hutan konservasi.

Dugaan pelanggaran ini terkait dengan seorang pelaku usaha berinisial R yang memiliki izin usaha. Namun, setelah dilakukan pengecekan di dinas perizinan terpadu satu pintu di pelalawan, izin tersebut tidak mencantumkan kewenangan bagi R untuk menerima kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan hutan konservasi Kerumutan, Suaka Margasatwa di Kabupaten Pelalawan.

LSM AJPLH meminta GAKKUM Kehutanan Wilayah Sumatera untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait asal-usul kayu yang diproduksi oleh pelaku usaha tersebut. Jika terbukti kayu tersebut berasal dari kawasan hutan tanpa izin resmi, maka pihak terkait harus diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

S.H.,M.H, bahwa keterangan sahnya hasil hutan yang ditegaskan dalam Pasal 16 UU 18 Tahun 2013 yang berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, larangannya diatur dalam Pasal 37 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 12 huruf e UU 18 Tahun 2013 yang berbunyi :

Setiap orang dilarang :

(e) mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;

Sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, termasuk bagi seorang pengemudi/sopir yang melakukan kegiatan ataupun aktivitas pengangkutan hasil hutan kayu tanpa memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan, diatur dalam Pasal 37 angka 13 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 83 ayat (1) huruf b UU 18 Tahun 2013 :

Orang perseorangan yang dengan sengaja :

Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e;
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah),” jelas Soni, S.H.,M.H, juga sebagai Praktisi Hukum.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum agar kejahatan lingkungan seperti ilegal logging tidak terus berulang. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi langkah nyata dalam menjaga kelestarian hutan dan menekan praktik pembalakan liar yang merusak ekosistem alami.

AJPLH berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan terhadap pelaku yang terbukti melanggar. Mereka juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang merusak lingkungan demi kelangsungan alam yang lebih baik.***


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:38:48 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Komisi Nasional Perlindungan A.

Hukum

Komnas PA Riau dan Ditreskrimum Polda Riau Perkuat Sinergi Perlindungan Anak

Senin, 02 Maret 2026 - 17:41:10 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos)– Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas.

Hukum

Enam Pengedar Narkoba Jaringan Pelalawan–Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Ahad, 01 Maret 2026 - 14:57:50 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pel.

Hukum

Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Desa Langkan, Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Sabu dan Ganja

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:01:44 WIB

Langgam (PelalawanPos.co) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus p.

Hukum

Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Narkoba di Pos Security PT ADEI, Sita 4 Paket Sabu

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:13:40 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.

Hukum

Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Langgam

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:23:56 WIB

Langgam (PelalawanPos)– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kem.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Direktur Perumda Tuah Sekata Tinjau GH, Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Idul Fitri
20 Maret 2026
Masjid Al-Hidayah 131 Pangkalan Kerinci Gelar Sholat Idul Fitri Perdana Besok
20 Maret 2026
Menjemput Idul Fitri: Momentum Rekonsiliasi dalam Keluarga Muslim
19 Maret 2026
Polres Pelalawan dan Baznas Ajak 150 Anak Yatim Belanja Gratis di Ramayana Pangkalan Kerinci
19 Maret 2026
Bupati Zukri Hadiri Bukber PPTK di RTH Taman Bola, Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Umum
18 Maret 2026
Meski Diguyur Hujan, Pendamping Siaga Salurkan Zakat Fitrah Baznas Pelalawan ke Mustahik di Pangkalan Kerinci
18 Maret 2026
Aktivis Duga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KMPKS Desak Perlindungan HAM dan Evaluasi Menteri HAM
18 Maret 2026
Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
17 Maret 2026
Kebakaran Lahan di Merbau Pelalawan Berhasil Dikendalikan, Tim Gabungan Lakukan Pendinginan
17 Maret 2026
Bukber Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Jadi Mitra Strategis di Tengah Tantangan Anggaran
17 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Masjid Al-Hidayah 131 Pangkalan Kerinci Gelar Sholat Idul Fitri Perdana Besok
  • 2 Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
  • 3 Iswadi Muhammad Yazid Raih Gelar Doktor ke-510 UIN Suska Riau, Teliti Konsep Mahar dalam Perspektif Wahbah Az-Zuhaili
  • 4 IKA UIR Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Pererat Silaturahmi Alumni di Bulan Ramadan
  • 5 Di Tengah Puasa Ramadan, Bupati Zukri Datangi Rumah Warga Pulau Payung, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Keluhan
  • 6 138 Mahasiswa Riau di Jawa Ikuti Program Balik Basamo 2026, Dilepas dari Asrama Putera Riau Yogyakarta
  • 7 Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media