Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Kasus Dugaan Ilegal Loging di Kerumutan Dilaporkan Ke Gakkum Seksi II Wilayah Sumatera
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-LSM Lingkungan Hidup AJPLH bersama awak media resmi melaporkan dugaan tindak pidana ilegal logging yang terjadi di Kerumutan Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Balai GAKKUM Kehutanan Sumatera Wilayah II. Berkas Laporan diserahakan kepada penyidik, Arif untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Rabu (19/2/2025).
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H, mendampingi Ketua DPD AJPLH Kabupaten Pelalawan Amri Koto dalam pelaporan ini bersama tim media yang peduli terhadap kelestarian lingkungan menegaskan pentingnya penegakan hukum atas dugaan aktivitas ilegal yang merusak ekosistem hutan konservasi.
Dugaan pelanggaran ini terkait dengan seorang pelaku usaha berinisial R yang memiliki izin usaha. Namun, setelah dilakukan pengecekan di dinas perizinan terpadu satu pintu di pelalawan, izin tersebut tidak mencantumkan kewenangan bagi R untuk menerima kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan hutan konservasi Kerumutan, Suaka Margasatwa di Kabupaten Pelalawan.
LSM AJPLH meminta GAKKUM Kehutanan Wilayah Sumatera untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait asal-usul kayu yang diproduksi oleh pelaku usaha tersebut. Jika terbukti kayu tersebut berasal dari kawasan hutan tanpa izin resmi, maka pihak terkait harus diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
S.H.,M.H, bahwa keterangan sahnya hasil hutan yang ditegaskan dalam Pasal 16 UU 18 Tahun 2013 yang berbunyi :
“Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, larangannya diatur dalam Pasal 37 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 12 huruf e UU 18 Tahun 2013 yang berbunyi :
Setiap orang dilarang :
(e) mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
Sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, termasuk bagi seorang pengemudi/sopir yang melakukan kegiatan ataupun aktivitas pengangkutan hasil hutan kayu tanpa memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan, diatur dalam Pasal 37 angka 13 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 83 ayat (1) huruf b UU 18 Tahun 2013 :
Orang perseorangan yang dengan sengaja :
Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e;
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah),” jelas Soni, S.H.,M.H, juga sebagai Praktisi Hukum.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat penegak hukum agar kejahatan lingkungan seperti ilegal logging tidak terus berulang. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi langkah nyata dalam menjaga kelestarian hutan dan menekan praktik pembalakan liar yang merusak ekosistem alami.
AJPLH berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan terhadap pelaku yang terbukti melanggar. Mereka juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang merusak lingkungan demi kelangsungan alam yang lebih baik.***
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya penegakan hukum terhadap kejahat.
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Aksi perampokan sadis yang nyaris mere.
Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.
Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.
Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.
Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan
PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.








