Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Diduga KUD Delima Sakti Miliki Sertifikat yang Statusnya Kawasan Hutan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) berharap agar KUD Delima Sakti dapat membuktikan bahwa lahan yang dikelola oleh KUD Delima Sakti saat ini memang benar memiliki sertifikat.
Hal tersebut terucap oleh kuasa hukumnya pada saat konfersi pers dan membantah berita yang terbit sebelumnya terkait gugatan legal standing di PN Pelalawan beberapa waktu lalu.
Hal ini ditegas Ketua AJPLH Soni, Kamis (2/1/2025). Dia juga meminta KUD Delima Sakti buktikan nantinya di persidangan pembuktikan jika lahan yang dikelola oleh KUD Delima sakti memiliki sertifikat.
“Kami akan meminta untuk dibatalkan sertifikat tersebut yang terbit di atas kawasan hutan produksi,” tegas Soni kepada media ini.
Sambung Soni menjelaskan, jika terbitnya dibawah 5 tahun, pihaknya meminta BPN untuk segera membatalkanya tetapi jika terbitnya diatas 5 tahun maka akan digugat PTUN di Pengadilan Tata Usaha Negara di Pekanbaru.
Lanjut diceritakan Soni, bahwa sebelumnya salah satu advokat senior Kapitra Ampera menjelaskan kepada awak media bahwa KUD Delima Sakti didirikan pada tahun 1994, jauh sebelum Kabupaten Pelalawan resmi terbentuk. Lahan yang kini menjadi kebun sawit sebelumnya berstatus milik adat dan pengelolaannya diserahkan kepada koperasi melalui kesepakatan masyarakat.
“Proses legalitas lahan telah diselesaikan sejak awal, dan pembangunan kebun kelapa sawit dimulai pada tahun 2000. PT Inti Indosawit Subur hanya bertindak sebagai pengelola teknis di lapangan,” jelas Kapitra.
Kapitra juga menegaskan bahwa tuduhan LSM AJPLH tidak hanya merugikan KUD Delima Sakti, tetapi juga menyeret nama tokoh masyarakat dan pejabat terdahulu, termasuk Tengku Azmun Jaafar.
Kembali Soni menjelaskan bahwa OBJEK SENGKETA dalam perkara a quo saat ini adalah berada di dalam Kawasan Hutan Produksi (HP), hal ini adalah berdasarkan pada peta lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor :173/Kpts-II/1986 tentang penunjukan areal hutan di wilayah provinsi dati I Riau sebagai Kawasan Hutan.
"Jadi jelas pada tahun 1986 area tersebut status masih kawasan hutan dan seluruh surat-surat tanah yang diterbitkan di atas OBJEK SENGKETA oleh pihak selain Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Sekarang Menteri Kehutanan) adalah merupakan surat yang cacat hukum, karena yang berhak menerbitkan surat atau izin apapun di atas OBJEK SENGKETA yang meruoakan kawasan hutan adalah hak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Sekarang Menteri Kehutanan),”terang Soni.
Ditambahkan Soni, bahwa ini adalah gugatan Legal Standing gugatan organisasi lingkungan hidup bidang kehutanan dan bukan gugatan perdata biasa jadi belum ada putusan yang inkrah terkait gugatan legal standing terhadap objek sengketa ini sebelumnya. jadi perkara ini tidak termasuk dalam prinsip Ne Bis In Idem. ***
Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kemba.
Polres Pelalawan Musnahkan Lebih 20 Ton Bawang Ilegal di TPA Desa Kemang
Pelalawan (PelalawanPos)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memus.
Paman di Pelalawan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Bejat, mungkin ungkapan itu tepa.
Untuk Ketiga Kalinya, Masjid Ar Razzaq Pangkalan Kerinci Dibobol Maling
PANGKALAN KERINCI (Pelalawanpos) - Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi di Masjid Ar Razzaq .
Penyuluh Pertanian Dinilai Rentan Dikaitkan Kasus Pupuk Subsidi, Pemerhati Minta Penegakan Hukum Menyentuh Akar Masalah
Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kera.
Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Viralnya kasus Jasman selaku Batin Muncak.








