• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 14912 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 14410 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 24523 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 28066 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 29752 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Diduga KUD Delima Sakti Miliki Sertifikat yang Statusnya Kawasan Hutan

Redaksi

Kamis, 02 Januari 2025 13:07:51 WIB
Cetak
Diduga KUD Delima Sakti Miliki Sertifikat yang Statusnya Kawasan Hutan

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) berharap agar KUD Delima Sakti dapat membuktikan bahwa lahan yang dikelola oleh KUD Delima Sakti saat ini memang benar memiliki sertifikat.

Hal tersebut terucap oleh kuasa hukumnya pada saat konfersi pers dan membantah berita yang terbit sebelumnya terkait gugatan legal standing di PN Pelalawan beberapa waktu lalu.

Hal ini ditegas Ketua AJPLH Soni, Kamis (2/1/2025). Dia juga meminta KUD Delima Sakti buktikan nantinya di persidangan pembuktikan jika lahan yang dikelola oleh KUD Delima sakti memiliki sertifikat.

“Kami akan meminta untuk dibatalkan sertifikat tersebut yang terbit di atas kawasan hutan produksi,” tegas Soni kepada media ini.

Sambung Soni menjelaskan, jika terbitnya dibawah 5 tahun, pihaknya meminta BPN untuk segera membatalkanya tetapi jika terbitnya diatas 5 tahun maka akan digugat PTUN di Pengadilan Tata Usaha Negara di Pekanbaru.

Lanjut diceritakan Soni, bahwa sebelumnya salah satu advokat senior Kapitra Ampera menjelaskan kepada awak media bahwa KUD Delima Sakti didirikan pada tahun 1994, jauh sebelum Kabupaten Pelalawan resmi terbentuk. Lahan yang kini menjadi kebun sawit sebelumnya berstatus milik adat dan pengelolaannya diserahkan kepada koperasi melalui kesepakatan masyarakat.

“Proses legalitas lahan telah diselesaikan sejak awal, dan pembangunan kebun kelapa sawit dimulai pada tahun 2000. PT Inti Indosawit Subur hanya bertindak sebagai pengelola teknis di lapangan,” jelas Kapitra.

Kapitra juga menegaskan bahwa tuduhan LSM AJPLH tidak hanya merugikan KUD Delima Sakti, tetapi juga menyeret nama tokoh masyarakat dan pejabat terdahulu, termasuk Tengku Azmun Jaafar.

Kembali Soni menjelaskan bahwa OBJEK SENGKETA dalam perkara a quo saat ini adalah berada di dalam Kawasan Hutan Produksi (HP), hal ini adalah berdasarkan pada peta lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor :173/Kpts-II/1986 tentang penunjukan areal hutan di wilayah provinsi dati I Riau sebagai Kawasan Hutan.

"Jadi jelas pada tahun 1986 area tersebut status masih kawasan hutan dan seluruh surat-surat tanah yang diterbitkan di atas OBJEK SENGKETA oleh pihak selain Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Sekarang Menteri Kehutanan) adalah merupakan surat yang cacat hukum, karena yang berhak menerbitkan surat atau izin apapun di atas OBJEK SENGKETA yang meruoakan kawasan hutan adalah hak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Sekarang Menteri Kehutanan),”terang Soni.

Ditambahkan Soni, bahwa ini adalah gugatan Legal Standing gugatan organisasi lingkungan hidup bidang kehutanan dan bukan gugatan perdata biasa jadi belum ada putusan yang inkrah terkait gugatan legal standing terhadap objek sengketa ini sebelumnya. jadi perkara ini tidak termasuk dalam prinsip Ne Bis In Idem. ***


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:24:41 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kemba.

Hukum

Polres Pelalawan Musnahkan Lebih 20 Ton Bawang Ilegal di TPA Desa Kemang

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:15:58 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memus.

Hukum

Paman di Pelalawan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakan

Ahad, 18 Januari 2026 - 19:28:07 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Bejat, mungkin ungkapan itu tepa.

Hukum

Untuk Ketiga Kalinya, Masjid Ar Razzaq Pangkalan Kerinci Dibobol Maling

Ahad, 18 Januari 2026 - 11:18:25 WIB

PANGKALAN KERINCI (Pelalawanpos) - Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi di Masjid Ar Razzaq .

Hukum

Penyuluh Pertanian Dinilai Rentan Dikaitkan Kasus Pupuk Subsidi, Pemerhati Minta Penegakan Hukum Menyentuh Akar Masalah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:04:13 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kera.

Hukum

Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:37:00 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Viralnya kasus Jasman selaku Batin Muncak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
02 Februari 2026
Rokok Ilegal Masih Marak di Pelalawan, PD Hima Persis Soroti Kinerja Aparat
02 Februari 2026
Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
01 Februari 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
31 Januari 2026
Ceramah Ustadz Wandi Saputra: Perbanyak Istighfar, Bersihkan Hati di Bulan Sya’ban
30 Januari 2026
Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
30 Januari 2026
Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
30 Januari 2026
Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
29 Januari 2026
Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
29 Januari 2026
Dorong Pertanian Ramah Lingkungan, ITP2I Gelar Pelatihan Penapisan Jamur Trichoderma di Desa Simpang Beringin
29 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
  • 2 Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
  • 3 Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
  • 4 Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
  • 5 Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
  • 6 Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
  • 7 Dorong Pertanian Ramah Lingkungan, ITP2I Gelar Pelatihan Penapisan Jamur Trichoderma di Desa Simpang Beringin

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media