• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 16521 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 16001 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 26138 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 29674 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 31562 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Diduga KUD Delima Sakti Miliki Sertifikat yang Statusnya Kawasan Hutan

Redaksi

Kamis, 02 Januari 2025 13:07:51 WIB
Cetak
Diduga KUD Delima Sakti Miliki Sertifikat yang Statusnya Kawasan Hutan

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) berharap agar KUD Delima Sakti dapat membuktikan bahwa lahan yang dikelola oleh KUD Delima Sakti saat ini memang benar memiliki sertifikat.

Hal tersebut terucap oleh kuasa hukumnya pada saat konfersi pers dan membantah berita yang terbit sebelumnya terkait gugatan legal standing di PN Pelalawan beberapa waktu lalu.

Hal ini ditegas Ketua AJPLH Soni, Kamis (2/1/2025). Dia juga meminta KUD Delima Sakti buktikan nantinya di persidangan pembuktikan jika lahan yang dikelola oleh KUD Delima sakti memiliki sertifikat.

“Kami akan meminta untuk dibatalkan sertifikat tersebut yang terbit di atas kawasan hutan produksi,” tegas Soni kepada media ini.

Sambung Soni menjelaskan, jika terbitnya dibawah 5 tahun, pihaknya meminta BPN untuk segera membatalkanya tetapi jika terbitnya diatas 5 tahun maka akan digugat PTUN di Pengadilan Tata Usaha Negara di Pekanbaru.

Lanjut diceritakan Soni, bahwa sebelumnya salah satu advokat senior Kapitra Ampera menjelaskan kepada awak media bahwa KUD Delima Sakti didirikan pada tahun 1994, jauh sebelum Kabupaten Pelalawan resmi terbentuk. Lahan yang kini menjadi kebun sawit sebelumnya berstatus milik adat dan pengelolaannya diserahkan kepada koperasi melalui kesepakatan masyarakat.

“Proses legalitas lahan telah diselesaikan sejak awal, dan pembangunan kebun kelapa sawit dimulai pada tahun 2000. PT Inti Indosawit Subur hanya bertindak sebagai pengelola teknis di lapangan,” jelas Kapitra.

Kapitra juga menegaskan bahwa tuduhan LSM AJPLH tidak hanya merugikan KUD Delima Sakti, tetapi juga menyeret nama tokoh masyarakat dan pejabat terdahulu, termasuk Tengku Azmun Jaafar.

Kembali Soni menjelaskan bahwa OBJEK SENGKETA dalam perkara a quo saat ini adalah berada di dalam Kawasan Hutan Produksi (HP), hal ini adalah berdasarkan pada peta lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor :173/Kpts-II/1986 tentang penunjukan areal hutan di wilayah provinsi dati I Riau sebagai Kawasan Hutan.

"Jadi jelas pada tahun 1986 area tersebut status masih kawasan hutan dan seluruh surat-surat tanah yang diterbitkan di atas OBJEK SENGKETA oleh pihak selain Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Sekarang Menteri Kehutanan) adalah merupakan surat yang cacat hukum, karena yang berhak menerbitkan surat atau izin apapun di atas OBJEK SENGKETA yang meruoakan kawasan hutan adalah hak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Sekarang Menteri Kehutanan),”terang Soni.

Ditambahkan Soni, bahwa ini adalah gugatan Legal Standing gugatan organisasi lingkungan hidup bidang kehutanan dan bukan gugatan perdata biasa jadi belum ada putusan yang inkrah terkait gugatan legal standing terhadap objek sengketa ini sebelumnya. jadi perkara ini tidak termasuk dalam prinsip Ne Bis In Idem. ***


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:38:48 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Komisi Nasional Perlindungan A.

Hukum

Komnas PA Riau dan Ditreskrimum Polda Riau Perkuat Sinergi Perlindungan Anak

Senin, 02 Maret 2026 - 17:41:10 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos)– Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas.

Hukum

Enam Pengedar Narkoba Jaringan Pelalawan–Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Ahad, 01 Maret 2026 - 14:57:50 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pel.

Hukum

Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Desa Langkan, Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Sabu dan Ganja

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:01:44 WIB

Langgam (PelalawanPos.co) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus p.

Hukum

Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Narkoba di Pos Security PT ADEI, Sita 4 Paket Sabu

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:13:40 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.

Hukum

Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Langgam

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:23:56 WIB

Langgam (PelalawanPos)– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kem.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bupati Zukri dan Wabup Husni Tamrin Sholat Idul Fitri Bersama Masyarakat di Lapangan Mini Soccer Pangkalan Kerinci
21 Maret 2026
Direktur Perumda Tuah Sekata Tinjau GH, Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Idul Fitri
20 Maret 2026
Masjid Al-Hidayah 131 Pangkalan Kerinci Gelar Sholat Idul Fitri Perdana Besok
20 Maret 2026
Menjemput Idul Fitri: Momentum Rekonsiliasi dalam Keluarga Muslim
19 Maret 2026
Polres Pelalawan dan Baznas Ajak 150 Anak Yatim Belanja Gratis di Ramayana Pangkalan Kerinci
19 Maret 2026
Bupati Zukri Hadiri Bukber PPTK di RTH Taman Bola, Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Umum
18 Maret 2026
Meski Diguyur Hujan, Pendamping Siaga Salurkan Zakat Fitrah Baznas Pelalawan ke Mustahik di Pangkalan Kerinci
18 Maret 2026
Aktivis Duga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KMPKS Desak Perlindungan HAM dan Evaluasi Menteri HAM
18 Maret 2026
Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
17 Maret 2026
Kebakaran Lahan di Merbau Pelalawan Berhasil Dikendalikan, Tim Gabungan Lakukan Pendinginan
17 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Masjid Al-Hidayah 131 Pangkalan Kerinci Gelar Sholat Idul Fitri Perdana Besok
  • 2 Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
  • 3 Iswadi Muhammad Yazid Raih Gelar Doktor ke-510 UIN Suska Riau, Teliti Konsep Mahar dalam Perspektif Wahbah Az-Zuhaili
  • 4 IKA UIR Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Pererat Silaturahmi Alumni di Bulan Ramadan
  • 5 Di Tengah Puasa Ramadan, Bupati Zukri Datangi Rumah Warga Pulau Payung, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Keluhan
  • 6 138 Mahasiswa Riau di Jawa Ikuti Program Balik Basamo 2026, Dilepas dari Asrama Putera Riau Yogyakarta
  • 7 Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media