Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Terkait Suap HGU Sawit Bupati Kuansing, Sejumlah Pejabat di Riau Diperiksa KPK
PelalawanPos.co- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (3/11/2021) kembali memeriksa sejumlah nama terkait kasus suap izin Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit yang menyeret nama Bupati Kuansing, Andi Putra. Pemeriksaan saksi itu dilakukan di Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pemeriksaan tersebut. "Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait perpanjangan izin (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau," jelasnya.
Ali menjelaskan, sejumlah saksi itu yakni Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli, Sri Ambar Kusumawati Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar, serta Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Umar Fathoni.
Kemudian Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Hermen, Tarbarita Simorangkir selaku Kabid Penanganan Masalah dan Pengedalian Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau. Febrian Indrawarman selaku Analis Pemanfaatan Ruang pada Dinas PUPR, Tarkim dan Pertanahan Provinsi Riau.
Selanjutnya ada Anton Suprojo selaku Perekayasa Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau. Ruskandi selaku Kasi Survein Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi.
Lalu Masrul selaku Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau serta Risman Ali selaku Camat Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Andi Putra dan Sudarso, General Manager PT AA (Adimulia Agrolestari), sebagai tersangka.
Tak hanya berstatus tersangka Andi kini juga sudah berada di balik jeruji besi Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih KPK. Sementara Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Keduanya akan ditahan hingga 7 November 2021 nanti.
KPK menyampaikan, suap itu bertujuan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir di tahun 2024.
Salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU itu adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing. Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.**
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya penegakan hukum terhadap kejahat.
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Aksi perampokan sadis yang nyaris mere.
Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.
Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.
Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.
Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan
PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.








