Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dr Muhammad Nurul Huda SH, MH; Kita Akan Tetap Menunggu dan Hadir Pada Sidang Selanjutnya
Hakim Tunda Sidang Praperadilan Dugaan SPPD Fiktif Masal Dewan Rokan Hilir

PELALAWANPOS.CO-Sidang Praperadilan Dugaan SPPD Fiktif Massal Dewan Rokan Hilir telah dibuka oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru, Iwan Irawan, SH. Sidang dengan nomor 03/pid.pra/2021 PN. Pbr hari ini Kamis (8/4/2021) ditunda dan dilanjutkan pada Tanggal 30 April 2021.
Pada saat sidang hakim Iwan Irawan, SH mengatakan, karena termohon 1 yaitu dari Polda Riau tidak bisa hadir karena isolasi covid-19. Sementara termohon 2 yaitu pimpinan KPK tidak hadir dan belum ada konfirmasi, oleh karena termohon 1 dan 2 tidak hadir, sidang ditunda dan digelar lagi Tanggal 30 April 2021.
Menanggapi ketidakhadiran termohon 1 dan 2, Direktur FORMASI RIAU Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH mengatakan akan tetap menunggu dan hadir pada sidang selanjutnya. Yang jelas FORMASI RIAU sebagai Pemohon Praperadilan ini akan hadir disidang berikutnya sebagaimana yang telah ditetapkan hakim jadwal sidang selanjutnya tanggal 30 April 2021.
Seperti yang diketahui dan diberitakan oleh Galaksipost.com Tanggal 22 Maret 2021, penanganan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif “massal” di dewan Rohil yang dilakukan Polda Riau dilakukan guna menindaklanjuti laporan yang diterima Polda Riau dari BPK RI. Laporan itu terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau tahun 2017.
Dalam LHP itu dinyatakan terdapat dugaan penyimpangan SPPD yang digunakan anggota dewan tanpa didukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Atas temuan itu sejumlah anggota DPRD Rohil kala itu berbondong-bondong mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. Bahkan, ada juga anggota DPRD yang membuat pernyataan di atas materai yang menerangkan bahwa mereka tidak pernah menerima sepeser pun dana tersebut.
“Memang sudah ada beberapa melakukan pengembalian. Yang mengembalikan dari anggota dewan,”ungkap Gidion Arif Setiawan kala masih menjabat Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kamis (29/11/2018) lalu.
Lanjut Gidion, saat itu sudah ada puluhan orang yang dimintai keterangan, baik dari kalangan anggota Dewan maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Rohil.(rilis/Formasi Riau)
Bayar Lunas, Rumah Tak Kunjung Selesai: Ibu Rumah Tangga di Pelalawan Diduga Jadi Korban Penipuan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Seorang ibu rumah tangga berinisi.
Bupati Zukri Dampingi Polres Pelalawan dalam Patroli Skala Besar TNI-Polri dan Instansi Terkait
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Polres Pelalawan bersama jajaran .
Kasus Umroh di Polres Pelalawan, Para Saksi Diperiksa Didampingi Kuasa Hukum
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Harapan untuk menunaikan ibadah u.
Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa, Polda Riau Musnahkan Narkoba Senilai Rp123,7 Miliar
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahka.
Aksi Begal Resahkan Warga, Polres Pelalawan Bergerak Cepat Amankan 2 Pelaku
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Kepolisian Resor (Polres) Pelalaw.
Perang Narkoba di Pelalawan: Polisi Ciduk Pelaku, Amankan 8 Paket Sabu
Pangkalan Kuras (PelalawanPos.co)– Kepolisian Resor (Polres) Pelala.