• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24706 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 24093 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 34241 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 37730 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 40066 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pekanbaru

Gelapkan Uang Jumbo Fresh Miliaran Rupiah, Robert Mangkir Dipanggil Sebagai Tersangka

Redaksi

Rabu, 06 Oktober 2021 21:34:08 WIB
Cetak
Gelapkan Uang Jumbo Fresh Miliaran Rupiah, Robert Mangkir Dipanggil Sebagai Tersangka
Tersangka Robert (Foto: Istimewa).

PelalawanPos.co- Rudy Hartono, owner Jumbo Fresh, terpaksa harus melaporkan mantan Manajer Keuangannya, atas nama Robert ke Polres Pekanbaru, tertanggal 20 Februari 2021 lalu, atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.

Dalam kasus ini, pelapor mengalami kerugian tak kurang dari Rp 3,7 miliar lebih. Untuk itu pihaknya mendorong penyidik kepolisian untuk bisa mempercepat proses hukum terhadap terlapor yang saat ini memang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Rudy Hartono, melalui kuasa hukumnya, Rahmatul Akhir Adi Putra, SHi, dari kantor hukum Armilis Ramaini Advocates And Law Consultants membenarkan adanya laporan hukum tersebut.

Baca Juga :
  • Hakim Tunda Sidang Praperadilan Dugaan SPPD Fiktif Masal Dewan Rokan Hilir
  • Hidup Banyak Hutang, Istri Satpam Bunuh Diri, Dua Anaknya Tewas Dibekap
  • Dugaan Korupsi Bedah Rumah, 5 Orang Jadi Tersangka

Bahkan, sambung Rahmatul, atas laporan tersebut, pihaknya juga sudah menerima tembusan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap terlapor yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, tertanggal 16 Juli 2021 lalu. 

"Pada tahap ini, kita mengapreasi tugas penyidik yang sudah merespon dengan baik laporan klien kita beberapa waktu lalu. Itu artinya, dengan terbitnya SPDP ini, apa yang menjadi delik laporan klien kami, semakin kuat," ujar Rahmatul, Rabu (6/10).

Selain tembusan SPDP, pihanya juga sudah beberapa kali menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari penyidik Polres Pekanbaru.

Dalam SP2HP tertanggal 30 Agustus 2021 disebutkan bahwa penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti sebagai bukti kejahatan yang dilakukan terlapor. Kemudian disebutkan juga bahwa terlapor Robert sudah dialihkan statusnya menjadi Tersangka.

Namun dalam SP2HP yang mereka terima tertanggal 29 September 2021 kemarin, penyidik mengaku mengalami beberapa kendala, di antaranya tersangka sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Atas kendala tersebut, kita percaya penyidik bisa mengatasinya dengan baik dan tuntas, karena masih ada upaya lain yang bisa dilakukan, sesuai kewenangan yang mereka miliki," tambah Rahmatul.

Rahmatul juga menyebutkan, di antara modus kejahatan yang dilakukan tersangka adalah mengambil uang kas perusahaan dengan dalih atas permintaan owner Rudy Hartono.

"Dia bilang, butuh uang untuk membayar pembelian lahan yang dilakukan Rudy Hartono, padahal uang untuk beli lahan tersebut berasal dari uang pribadi Pak Rudy, bukan pakai uang perusahaan," bebernya.

Tersangka juga diketahui ada membuat perusahaan sendiri. Dari situ diketahui terjadi beberapa kali pengiriman uang perusahaan ke rekening perusahaan yang ia buat, dengan dalih untuk pengembangan usaha. Padahal itu akal-akalan dia saja.

"Masih banyak modus lainnya, termasuk dugaan pemalsuaan tanda tangan klien kami Pak Rudy. Dan alhamdulillah, proses hukumnya saat ini sudah berjalan dan kita mendorong dilakukan percepatan, termasuk menahan tersangka, agar proses hukum bisa berjalan cepat," katanya.*


 Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:48:01 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya penegakan hukum terhadap kejahat.

Hukum

Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:07:50 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Aksi perampokan sadis yang nyaris mere.

Hukum

Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:23:26 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.

Hukum

Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:13:31 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.

Hukum

Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:10:47 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.

Hukum

Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:30:25 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
800 Pelari Padati Bhakti Praja, Fun Run Polres Pelalawan Panaskan Road to RBR 2026
21 Juni 2026
Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
20 Juni 2026
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
20 Juni 2026
Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
20 Juni 2026
Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut
20 Juni 2026
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
19 Juni 2026
Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut
19 Juni 2026
Komnas PA Pelalawan Pantau SPMB di SDN 006 Pangkalan Kerinci, Pastikan Hak Anak dan Transparansi Terjaga
19 Juni 2026
Fajar–Oktavia Menang! Harapan Baru Mahasiswa ITP2I untuk BEM yang Lebih Progresif
18 Juni 2026
Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
18 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
  • 2 Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
  • 3 Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
  • 4 Di Tengah Kritikan, Perumda Tuah Sekata Pastikan Agroniaga Tetap Jalan dan Kewajiban Ditata
  • 5 Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton
  • 6 Tangis Haru Sambut Kepulangan 223 Jamaah Haji Pelalawan, Bupati Zukri: Semoga Menjadi Haji Mabrur
  • 7 Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media