• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 12743 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 12292 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 22436 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 25997 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 27373 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pekanbaru

Gelapkan Uang Jumbo Fresh Miliaran Rupiah, Robert Mangkir Dipanggil Sebagai Tersangka

Redaksi

Rabu, 06 Oktober 2021 21:34:08 WIB
Cetak
Gelapkan Uang Jumbo Fresh Miliaran Rupiah, Robert Mangkir Dipanggil Sebagai Tersangka
Tersangka Robert (Foto: Istimewa).

PelalawanPos.co- Rudy Hartono, owner Jumbo Fresh, terpaksa harus melaporkan mantan Manajer Keuangannya, atas nama Robert ke Polres Pekanbaru, tertanggal 20 Februari 2021 lalu, atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.

Dalam kasus ini, pelapor mengalami kerugian tak kurang dari Rp 3,7 miliar lebih. Untuk itu pihaknya mendorong penyidik kepolisian untuk bisa mempercepat proses hukum terhadap terlapor yang saat ini memang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Rudy Hartono, melalui kuasa hukumnya, Rahmatul Akhir Adi Putra, SHi, dari kantor hukum Armilis Ramaini Advocates And Law Consultants membenarkan adanya laporan hukum tersebut.

Baca Juga :
  • Hakim Tunda Sidang Praperadilan Dugaan SPPD Fiktif Masal Dewan Rokan Hilir
  • Hidup Banyak Hutang, Istri Satpam Bunuh Diri, Dua Anaknya Tewas Dibekap
  • Dugaan Korupsi Bedah Rumah, 5 Orang Jadi Tersangka

Bahkan, sambung Rahmatul, atas laporan tersebut, pihaknya juga sudah menerima tembusan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap terlapor yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, tertanggal 16 Juli 2021 lalu. 

"Pada tahap ini, kita mengapreasi tugas penyidik yang sudah merespon dengan baik laporan klien kita beberapa waktu lalu. Itu artinya, dengan terbitnya SPDP ini, apa yang menjadi delik laporan klien kami, semakin kuat," ujar Rahmatul, Rabu (6/10).

Selain tembusan SPDP, pihanya juga sudah beberapa kali menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dari penyidik Polres Pekanbaru.

Dalam SP2HP tertanggal 30 Agustus 2021 disebutkan bahwa penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti sebagai bukti kejahatan yang dilakukan terlapor. Kemudian disebutkan juga bahwa terlapor Robert sudah dialihkan statusnya menjadi Tersangka.

Namun dalam SP2HP yang mereka terima tertanggal 29 September 2021 kemarin, penyidik mengaku mengalami beberapa kendala, di antaranya tersangka sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Atas kendala tersebut, kita percaya penyidik bisa mengatasinya dengan baik dan tuntas, karena masih ada upaya lain yang bisa dilakukan, sesuai kewenangan yang mereka miliki," tambah Rahmatul.

Rahmatul juga menyebutkan, di antara modus kejahatan yang dilakukan tersangka adalah mengambil uang kas perusahaan dengan dalih atas permintaan owner Rudy Hartono.

"Dia bilang, butuh uang untuk membayar pembelian lahan yang dilakukan Rudy Hartono, padahal uang untuk beli lahan tersebut berasal dari uang pribadi Pak Rudy, bukan pakai uang perusahaan," bebernya.

Tersangka juga diketahui ada membuat perusahaan sendiri. Dari situ diketahui terjadi beberapa kali pengiriman uang perusahaan ke rekening perusahaan yang ia buat, dengan dalih untuk pengembangan usaha. Padahal itu akal-akalan dia saja.

"Masih banyak modus lainnya, termasuk dugaan pemalsuaan tanda tangan klien kami Pak Rudy. Dan alhamdulillah, proses hukumnya saat ini sudah berjalan dan kita mendorong dilakukan percepatan, termasuk menahan tersangka, agar proses hukum bisa berjalan cepat," katanya.*


 Editor : Es

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Polres Pelalawan Amankan Empat Pengedar Narkoba, Sita 8 Paket Sabu

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:33:00 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya pemberantasan peredaran narkotik.

Hukum

Polres Pelalawan Tangani Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Desa Terbangiang

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:45:19 WIB

Bandar Petalangan (PelalawanPos.co)– Polres Pelalawan tengah menang.

Hukum

Polsek Pangkalan Kerinci Amankan Empat Pelaku Penggelapan Buah Sawit di Kebun PT Pesawon Raya

Jumat, 28 November 2025 - 12:00:56 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Empat orang pelaku penggelapan buah sawit.

Hukum

Sidang Lapangan Sengketa Lahan di Sungai Buluh Memanas, Seorang IRT Dilaporkan ke Polres Pelalawan

Jumat, 28 November 2025 - 09:53:07 WIB

Pelalawan (PelalawanPos) – Suasana sidang pemeriksaan setempat (sid.

Hukum

Anak Angkat Curi Emas Rp150 Juta, Polsek Ukui Amankan Pelaku

Kamis, 27 November 2025 - 12:40:51 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi .

Hukum

Dua Kurir Sabu dari Pekanbaru Dibekuk Satresnarkoba Polres Pelalawan di KM 55

Jumat, 21 November 2025 - 14:31:54 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co )-Dua orang pemasok narkoba jenis sabu dar.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bupati Pelalawan Ikuti Launching Relokasi dan Pemulihan Kawasan TN Tesso Nilo
20 Desember 2025
Serahkan Penghargaan Paritrana Award 2025 Provinsi Riau, Bentuk Apresiasi bagi Pemerintah Daerah
19 Desember 2025
EMP Bentu Limited Salurkan Bantuan Toilet Umum dan Sumur Bor untuk Masyarakat Langgam
19 Desember 2025
Ustadz Wandi Syaputra Tekankan Pentingnya Peran Ayah dalam Kehidupan Keluarga
19 Desember 2025
Pemkab Pelalawan Salurkan Bantuan Lanjutan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
19 Desember 2025
DPD Gerakan Rakyat Pelalawan Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di Sumatera
19 Desember 2025
Polres Pelalawan Amankan Empat Pengedar Narkoba, Sita 8 Paket Sabu
19 Desember 2025
Mengembalikan Peran Ayah: Meneladani Konsep Murobbi dalam Tumbuh Kembang Anak
19 Desember 2025
IMAPPEL Sumbar Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Tanah Datar
18 Desember 2025
H. Ali Amran, SE Resmi Dilantik sebagai Ketua DPD NasDem Kabupaten Pelalawan
18 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 EMP Bentu Limited Salurkan Bantuan Toilet Umum dan Sumur Bor untuk Masyarakat Langgam
  • 2 Ustadz Wandi Syaputra Tekankan Pentingnya Peran Ayah dalam Kehidupan Keluarga
  • 3 DPD Gerakan Rakyat Pelalawan Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di Sumatera
  • 4 Polres Pelalawan Amankan Empat Pengedar Narkoba, Sita 8 Paket Sabu
  • 5 IMAPPEL Sumbar Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Tanah Datar
  • 6 H. Ali Amran, SE Resmi Dilantik sebagai Ketua DPD NasDem Kabupaten Pelalawan
  • 7 Desa Pangkalan Terap Ditetapkan sebagai Sasaran Program TMMD 2026

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media