• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24557 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 23946 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 34091 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 37582 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 39908 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara

Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2026 06:48:01 WIB
Cetak
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
Oknum Pelaku Pencabulan Berinisial S di Vonis Penjara 15 Tahun.

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak kembali menunjukkan ketegasannya. Seorang guru les sekaligus pelatih Sekolah Sepak Bola (SSB) di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial S (37) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri.

Putusan tersebut menjadi angin segar bagi para pegiat perlindungan anak dan masyarakat yang selama ini menaruh perhatian serius terhadap maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Terpidana diketahui bernama S alias S bin P (Alm), warga asal Labuhan Batu, Sumatera Utara. Selama berada di Kabupaten Pelalawan, ia tinggal di Desa Segati, Kecamatan Langgam, dan bekerja sebagai pengajar di Madrasah Ulul ‘Ilmi serta aktif sebagai pelatih sepak bola anak-anak.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pelalawan, Rezi Dharmawan SH MH, membenarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

"JPU menuntut 15 tahun, hakim memutuskan 15 tahun," ujar Rezi, Kamis (18/6/2026).

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sejak awal meminta hukuman maksimal sebagai bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Vonis 15 tahun penjara itu pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan.

Ketua Komnas PA Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, menilai putusan tersebut mencerminkan keberpihakan aparat penegak hukum terhadap perlindungan hak-hak anak.

"Kita tentu sangat mengapresiasi putusan yang diberikan yang sangat berpihak terhadap perlindungan anak," ujar Erik.

Menurutnya, hukuman berat yang dijatuhkan kepada pelaku menjadi pesan kuat bahwa negara tidak memberikan ruang bagi para predator anak untuk bebas berkeliaran dan mengancam masa depan generasi muda.

Erik menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran sekaligus peringatan bagi masyarakat agar semakin meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, termasuk aktivitas anak-anak di sekolah, tempat les, maupun kegiatan olahraga.

"Hukuman ini harus menjadi contoh bagi predator anak yang masih berkeliaran di luar sana. Ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa ada konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak," tegasnya.

Kasus tersebut kembali mengingatkan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Perlindungan anak bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab bersama untuk memastikan generasi penerus tumbuh tanpa ancaman kekerasan dan eksploitasi.

Dengan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pelaku, masyarakat berharap keadilan bagi korban dapat terwujud dan menjadi langkah nyata dalam memperkuat perlindungan anak di Kabupaten Pelalawan. ***


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:07:50 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Aksi perampokan sadis yang nyaris mere.

Hukum

Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:23:26 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.

Hukum

Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:13:31 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.

Hukum

Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:10:47 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.

Hukum

Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:30:25 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.

Hukum

Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal Tujuan Malaysia Diungkap Kejari Meranti

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:06:10 WIB

Meranti (PelalawanPos) – Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti resmi m.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
20 Juni 2026
Komnas PA Pelalawan Pantau SPMB di SDN 006 Pangkalan Kerinci, Pastikan Hak Anak dan Transparansi Terjaga
20 Juni 2026
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
20 Juni 2026
Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
20 Juni 2026
Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut
20 Juni 2026
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
19 Juni 2026
Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut
19 Juni 2026
Fajar–Oktavia Menang! Harapan Baru Mahasiswa ITP2I untuk BEM yang Lebih Progresif
18 Juni 2026
Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
18 Juni 2026
Di Tengah Kritikan, Perumda Tuah Sekata Pastikan Agroniaga Tetap Jalan dan Kewajiban Ditata
18 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
  • 2 Di Tengah Kritikan, Perumda Tuah Sekata Pastikan Agroniaga Tetap Jalan dan Kewajiban Ditata
  • 3 Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton
  • 4 Tangis Haru Sambut Kepulangan 223 Jamaah Haji Pelalawan, Bupati Zukri: Semoga Menjadi Haji Mabrur
  • 5 Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi
  • 6 Gladi Akbar Sukses Digelar, Zukri-Husni Pastikan Semarak Tahun Baru Islam di Pelalawan Berjalan Meriah
  • 7 Mahasiswa Pelalawan Bergerak, IPMKP Desak Bupati Panggil PT SHL

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media