• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 31493 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 30869 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 41056 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 44497 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 47204 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara

Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2026 06:48:01 WIB
Cetak
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
Oknum Pelaku Pencabulan Berinisial S di Vonis Penjara 15 Tahun.

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak kembali menunjukkan ketegasannya. Seorang guru les sekaligus pelatih Sekolah Sepak Bola (SSB) di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial S (37) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri.

Putusan tersebut menjadi angin segar bagi para pegiat perlindungan anak dan masyarakat yang selama ini menaruh perhatian serius terhadap maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Terpidana diketahui bernama S alias S bin P (Alm), warga asal Labuhan Batu, Sumatera Utara. Selama berada di Kabupaten Pelalawan, ia tinggal di Desa Segati, Kecamatan Langgam, dan bekerja sebagai pengajar di Madrasah Ulul ‘Ilmi serta aktif sebagai pelatih sepak bola anak-anak.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pelalawan, Rezi Dharmawan SH MH, membenarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

"JPU menuntut 15 tahun, hakim memutuskan 15 tahun," ujar Rezi, Kamis (18/6/2026).

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sejak awal meminta hukuman maksimal sebagai bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Vonis 15 tahun penjara itu pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan.

Ketua Komnas PA Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, menilai putusan tersebut mencerminkan keberpihakan aparat penegak hukum terhadap perlindungan hak-hak anak.

"Kita tentu sangat mengapresiasi putusan yang diberikan yang sangat berpihak terhadap perlindungan anak," ujar Erik.

Menurutnya, hukuman berat yang dijatuhkan kepada pelaku menjadi pesan kuat bahwa negara tidak memberikan ruang bagi para predator anak untuk bebas berkeliaran dan mengancam masa depan generasi muda.

Erik menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran sekaligus peringatan bagi masyarakat agar semakin meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, termasuk aktivitas anak-anak di sekolah, tempat les, maupun kegiatan olahraga.

"Hukuman ini harus menjadi contoh bagi predator anak yang masih berkeliaran di luar sana. Ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa ada konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak," tegasnya.

Kasus tersebut kembali mengingatkan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Perlindungan anak bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab bersama untuk memastikan generasi penerus tumbuh tanpa ancaman kekerasan dan eksploitasi.

Dengan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pelaku, masyarakat berharap keadilan bagi korban dapat terwujud dan menjadi langkah nyata dalam memperkuat perlindungan anak di Kabupaten Pelalawan. ***


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan

Senin, 14 September 2026 - 18:48:57 WIB

Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.

Hukum

Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring

Ahad, 13 September 2026 - 18:48:29 WIB

Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.

Hukum

Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:17:16 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.

Hukum

Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:39:55 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.

Hukum

KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul

Ahad, 16 Agustus 2026 - 12:19:34 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.

Hukum

Geger! Oknum Guru SMPN Bernas Diduga Cabuli Anak Sesama Jenis, Komnas PA Buka Suara

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 19:09:08 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)– Munculnya pemberitaan terkait .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
15 September 2026
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
15 September 2026
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
14 September 2026
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
14 September 2026
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
13 September 2026
Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
11 September 2026
Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono
11 September 2026
Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!
11 September 2026
Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam
11 September 2026
Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 H, Wabup Ajak Masyarakat Perbanyak Doa
10 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
  • 2 Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
  • 3 Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!
  • 4 Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam
  • 5 Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 H, Wabup Ajak Masyarakat Perbanyak Doa
  • 6 JMSI Dumai Resmi Dilantik, Pesan Keras Syafriadi: Wartawan Harus Paham Kode Etik
  • 7 Kapolda Riau Turun Langsung Padamkan Karhutla di Pelalawan, 300 Jerigen Formula X-Fire Dikerahkan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media