• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24642 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 24030 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 34177 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 37668 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 39999 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam

Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 21:07:50 WIB
Cetak
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
Tersangka JA.

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Aksi perampokan sadis yang nyaris merenggut nyawa seorang karyawan perempuan di Kabupaten Pelalawan berhasil diungkap jajaran Polres Pelalawan. Pelaku berinisial JA (27) ditangkap kurang dari 12 jam setelah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di Kantor Pencairan SPB TBS PT Malika Putri Tunggal (MPT), Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang.

Dalam aksi brutal tersebut, korban yang bekerja sebagai admin sekaligus kasir mengalami luka berat setelah ditusuk berulang kali oleh pelaku yang menggasak uang perusahaan sekitar Rp76 juta.

Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, mengungkapkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat personel Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Bandar Sei Kijang setelah menerima laporan melalui layanan darurat 110.

"Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, menganalisis rekaman CCTV, dan melakukan pengejaran. Dalam waktu kurang dari 12 jam, identitas pelaku berhasil diketahui dan tersangka berhasil diamankan," ujar Kompol Asep, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, tersangka telah merencanakan aksi tersebut dengan terlebih dahulu mengamati situasi kantor dan memastikan korban berada seorang diri.

"Ini kejahatan yang sangat serius karena bukan hanya merampas harta benda, tetapi juga mengancam nyawa korban. Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan sehingga pelaku dapat segera ditangkap dan barang bukti berhasil diamankan," tegasnya.

Korban Melawan, Pelaku Mengamuk
Kasatreskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan, menjelaskan peristiwa mengerikan itu terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu korban tengah bekerja seorang diri di kantor pencairan SPB TBS PT MPT. Pelaku masuk dan meminta korban menyerahkan kunci brankas penyimpanan uang.

Namun ketika korban menolak dan berteriak meminta pertolongan, pelaku langsung berubah beringas.

"Pelaku mengambil gunting yang berada di atas meja kantor untuk mengancam korban. Karena korban melakukan perlawanan, pelaku memiting, menjatuhkan, menendang, menginjak kepala korban, lalu menusuk korban berkali-kali," terang AKP Bayu.

Aksi kekerasan tidak berhenti di situ. Ketika gunting yang digunakan pelaku bengkok akibat penusukan berulang, pelaku mengambil obeng dan kembali menyerang korban.

Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami sekitar 22 luka tusuk di bagian kepala, pundak, dan perut.

Yang mengejutkan, meski dalam kondisi kritis dan berlumuran darah, korban masih sempat mengirim pesan WhatsApp kepada rekannya untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit.

Uang Rp76 Juta Dibawa Kabur
Setelah melumpuhkan korban, pelaku membuka brankas dan membawa kabur uang tunai sekitar Rp76 jjuta Namun pelariannya tidak berlangsung lama.

Tim gabungan Polres Pelalawan berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya pada Kamis (18/6/2026) dini hari saat berada dalam perjalanan menuju Bandar Sei Kijang.

Saat hendak diamankan, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

"Dari tangan tersangka maupun dari lokasi penyimpanan di rumahnya, kami berhasil mengamankan sebagian besar uang hasil kejahatan," kata AKP Bayu.
Terlilit Utang Pinjol

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tekanan ekonomi.
Pelaku disebut terlilit berbagai utang, termasuk pinjaman online, dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa gunting, obeng, kipas angin yang digunakan saat melakukan kekerasan, sepeda motor yang dipakai pelaku, serta uang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, JA dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Kompol Asep menegaskan, Polres Pelalawan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.

"Ini menjadi bukti bahwa setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan kami tindak secara cepat, tegas, dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan sehingga dapat segera ditangani," pungkasnya.**


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:48:01 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya penegakan hukum terhadap kejahat.

Hukum

Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:23:26 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.

Hukum

Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:13:31 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.

Hukum

Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:10:47 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.

Hukum

Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:30:25 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.

Hukum

Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal Tujuan Malaysia Diungkap Kejari Meranti

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:06:10 WIB

Meranti (PelalawanPos) – Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti resmi m.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
20 Juni 2026
Komnas PA Pelalawan Pantau SPMB di SDN 006 Pangkalan Kerinci, Pastikan Hak Anak dan Transparansi Terjaga
20 Juni 2026
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
20 Juni 2026
Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
20 Juni 2026
Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut
20 Juni 2026
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
19 Juni 2026
Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut
19 Juni 2026
Fajar–Oktavia Menang! Harapan Baru Mahasiswa ITP2I untuk BEM yang Lebih Progresif
18 Juni 2026
Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
18 Juni 2026
Di Tengah Kritikan, Perumda Tuah Sekata Pastikan Agroniaga Tetap Jalan dan Kewajiban Ditata
18 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
  • 2 Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
  • 3 Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
  • 4 Di Tengah Kritikan, Perumda Tuah Sekata Pastikan Agroniaga Tetap Jalan dan Kewajiban Ditata
  • 5 Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton
  • 6 Tangis Haru Sambut Kepulangan 223 Jamaah Haji Pelalawan, Bupati Zukri: Semoga Menjadi Haji Mabrur
  • 7 Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media