• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 22417 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 21817 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 31964 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 35450 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 37654 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Pengamat Hukum: Tindakan Pemalsuan Surat Domisili Diancam Pidana 6 Tahun Penjara

Redaksi

Kamis, 26 Agustus 2021 13:04:26 WIB
Cetak
Pengamat Hukum: Tindakan Pemalsuan Surat Domisili Diancam Pidana 6 Tahun Penjara
Pengamat Hukum, Marisun Fahmi S, SH, MH. (Foto: Istimewa)

PelalawanPos.co-Terkait viralnya beberapa waktu lalu surat keterangan berdomisili palsu di Pangkalan Kerinci menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Pelalawan.

Salah satu pengamat hukum, Marisun Fahmi S SH, MH memberikan penjelasan bahwa membuat surat palsu dan memalsukan surat adalah dua tindakan yang berbeda.

Tentunya, membuat surat palsu adalah perbuatan membuat surat yang sebelumnya tidak ada menjadi ada, pelaku membuat surat palsu seolah-olah isinya benar demi tujuan tertentu.

Baca Juga :
  • Hakim Tunda Sidang Praperadilan Dugaan SPPD Fiktif Masal Dewan Rokan Hilir
  • Hidup Banyak Hutang, Istri Satpam Bunuh Diri, Dua Anaknya Tewas Dibekap
  • Dugaan Korupsi Bedah Rumah, 5 Orang Jadi Tersangka

Sedangkan tindakan memalsukan surat adalah perbuatan pelaku dimana merubah isi dari surat asli demi tujuan tertentu.

"Jelas dua tindakan tersebut adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan dapat dikenakan sanksi pidana," ucap pengamat hukum, Marisun S, SH, MH, Kamis (26/8/2021).

Lanjut dijelaskan, Marisun Fahmi S, SH, MH bahwa dua tindakan perbuatan tersebut mengacu pada pasal 263 KUHP yang menyatakan;

(1). Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak  palsu, tentu diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2). Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, tindakan membuat surat palsu atau tindakan memalsukan surat diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun. Ketentuan tersebut tidak hanya mengancam pelaku membuat surat palsu atau memalsukan surat, juga mengancam pengguna surat palsu atau yang dipalsukan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun," terang Marsun SH, MH.

"Dengan demikian bagi pelaku yang memalsukan surat domisili atau pengguna surat domisili yang dipalsukan diancam dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun," lanjut Marisun Fahmi S, SH MH.

Marisun Fahmi S, SH, MH menambahkan dalam rangka guna mewujudkan kesadaran hukum, tertib hukum, ketaatan dan kepatuhan hukum perlu rasanya dilaksanakan kegiatan seminar hukum oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan tentang perbuatan membuat surat palsu atau perbuatan memalsukan surat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Tentunya, untuk memberikan pengetahuan dan menambah wawasan mengenai peraturan undang-undang berkaitan dengan perbuatan pemalsuan surat atau tindakan memalsukan surat domisili guna mencegah terulangnya perbuatan tersebut," pungkasnya.**


 Editor : ES

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:10:47 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.

Hukum

Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:30:25 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.

Hukum

Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal Tujuan Malaysia Diungkap Kejari Meranti

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:06:10 WIB

Meranti (PelalawanPos) – Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti resmi m.

Hukum

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan Naik Tahap II, Empat Tersangka Diserahkan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:46:24 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana .

Hukum

Uang Transfer Supplier Raib, Mandor Veron Sawit Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:39:53 WIB

Pangkalan Lesung (PelalawanPos)– Seorang mandor sortasi di veron sa.

Hukum

Heboh! Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas di Dalam Tangki Air Rumahnya di Meranti

Sabtu, 09 Mei 2026 - 08:56:25 WIB

MERANTI (PelalawanPos)– Warga Desa Maini Darul Aman, Kecamatan Tebi.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pemkab Pelalawan Matangkan Persiapan TMMD ke-129, Fokus Bangun Infrastruktur dan Perkuat Gotong Royong
26 Mei 2026
Bupati Zukri Resmikan Sekolah Assisi, Siap Cetak Generasi Unggul Pelalawan
26 Mei 2026
Heboh Isu “Pocong Bersenjata” Resahkan Warga Pangkalan Kerinci, Polisi Turun Selidiki
25 Mei 2026
Gerakan Pangan Murah Diserbu Warga, Bupati Zukri Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Terjangkau
25 Mei 2026
Donor Darah ke-75 KDD Riau Kompleks RAPP Pecahkan Semangat Kemanusiaan, Terkumpul 1.257 Kantong Darah
25 Mei 2026
Wahyu Trinanda Puteri Dinobatkan sebagai Duta Pariwisata Riau 2026, Harumkan Nama Pelalawan
25 Mei 2026
Direktur BPR Dana Amanah Ellisa Susanti Raih Inspiring Woman Excellence Award 2026
24 Mei 2026
Kapolres Pelalawan Turun ke Pesisir Sungai Kualo, Warga Curhat Soal Pencurian hingga Lampu Jalan
22 Mei 2026
Harkitnas ke-118 di Pelalawan Berlangsung Khidmat, Sekda Ajak ASN Bangkit Hadapi Era Digital
21 Mei 2026
Dua Siswa SDN 006 Pangkalan Kerinci Sabet Emas O2SN, Siap Harumkan Nama Pelalawan di Tingkat Provinsi
21 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Heboh Isu “Pocong Bersenjata” Resahkan Warga Pangkalan Kerinci, Polisi Turun Selidiki
  • 2 Direktur BPR Dana Amanah Ellisa Susanti Raih Inspiring Woman Excellence Award 2026
  • 3 Harkitnas ke-118 di Pelalawan Berlangsung Khidmat, Sekda Ajak ASN Bangkit Hadapi Era Digital
  • 4 Dua Siswa SDN 006 Pangkalan Kerinci Sabet Emas O2SN, Siap Harumkan Nama Pelalawan di Tingkat Provinsi
  • 5 Dua ASN Sumatera Raih Penghargaan Nasional Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Lurah Kerinci Timur Harumkan Nama Riau
  • 6 Bupati Zukri Murka, Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Truk Sawit Overload
  • 7 Polres Meranti Tunjukkan Keseriusan Berantas Narkoba Lewat Pemusnahan Barang Bukti

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media