• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 18335 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 17804 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 27934 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 31451 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 33449 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Pengamat Hukum: Tindakan Pemalsuan Surat Domisili Diancam Pidana 6 Tahun Penjara

Redaksi

Kamis, 26 Agustus 2021 13:04:26 WIB
Cetak
Pengamat Hukum: Tindakan Pemalsuan Surat Domisili Diancam Pidana 6 Tahun Penjara
Pengamat Hukum, Marisun Fahmi S, SH, MH. (Foto: Istimewa)

PelalawanPos.co-Terkait viralnya beberapa waktu lalu surat keterangan berdomisili palsu di Pangkalan Kerinci menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Pelalawan.

Salah satu pengamat hukum, Marisun Fahmi S SH, MH memberikan penjelasan bahwa membuat surat palsu dan memalsukan surat adalah dua tindakan yang berbeda.

Tentunya, membuat surat palsu adalah perbuatan membuat surat yang sebelumnya tidak ada menjadi ada, pelaku membuat surat palsu seolah-olah isinya benar demi tujuan tertentu.

Baca Juga :
  • Hakim Tunda Sidang Praperadilan Dugaan SPPD Fiktif Masal Dewan Rokan Hilir
  • Hidup Banyak Hutang, Istri Satpam Bunuh Diri, Dua Anaknya Tewas Dibekap
  • Dugaan Korupsi Bedah Rumah, 5 Orang Jadi Tersangka

Sedangkan tindakan memalsukan surat adalah perbuatan pelaku dimana merubah isi dari surat asli demi tujuan tertentu.

"Jelas dua tindakan tersebut adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan dapat dikenakan sanksi pidana," ucap pengamat hukum, Marisun S, SH, MH, Kamis (26/8/2021).

Lanjut dijelaskan, Marisun Fahmi S, SH, MH bahwa dua tindakan perbuatan tersebut mengacu pada pasal 263 KUHP yang menyatakan;

(1). Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak  palsu, tentu diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2). Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, tindakan membuat surat palsu atau tindakan memalsukan surat diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun. Ketentuan tersebut tidak hanya mengancam pelaku membuat surat palsu atau memalsukan surat, juga mengancam pengguna surat palsu atau yang dipalsukan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun," terang Marsun SH, MH.

"Dengan demikian bagi pelaku yang memalsukan surat domisili atau pengguna surat domisili yang dipalsukan diancam dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun," lanjut Marisun Fahmi S, SH MH.

Marisun Fahmi S, SH, MH menambahkan dalam rangka guna mewujudkan kesadaran hukum, tertib hukum, ketaatan dan kepatuhan hukum perlu rasanya dilaksanakan kegiatan seminar hukum oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan tentang perbuatan membuat surat palsu atau perbuatan memalsukan surat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Tentunya, untuk memberikan pengetahuan dan menambah wawasan mengenai peraturan undang-undang berkaitan dengan perbuatan pemalsuan surat atau tindakan memalsukan surat domisili guna mencegah terulangnya perbuatan tersebut," pungkasnya.**


 Editor : ES

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Polres Pelalawan Ungkap Penjualan BBM Subsidi Ilegal di Kuala Kampar, Dua Tersangka Diamankan

Kamis, 09 April 2026 - 21:47:49 WIB

Kuala Kampar (PelalawanPos.co) – Jajaran Polres Pelalawan berhasil .

Hukum

Polres Pelalawan Tangkap Terduga Pelaku Karhutla di Teluk Meranti

Senin, 06 April 2026 - 14:28:53 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Jajaran Polres Pelalawan berhasil mengama.

Hukum

Polsek Kerumutan Amankan Pelaku Pencurian Sawit di Tanjung Air Hitam

Sabtu, 04 April 2026 - 16:48:30 WIB

Kerumutan (PelalawanPos) – Kapolsek Kerumutan, Budi Santoso, melapo.

Hukum

Pemadaman Karhutla Sempat Terkendala, Api Kini Berhasil Dipadamkan

Ahad, 29 Maret 2026 - 18:24:53 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos) - Kepala Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan.

Hukum

Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:38:48 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Komisi Nasional Perlindungan A.

Hukum

Komnas PA Riau dan Ditreskrimum Polda Riau Perkuat Sinergi Perlindungan Anak

Senin, 02 Maret 2026 - 17:41:10 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos)– Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
IPM-KP Desak Camat Pelalawan Panggil PT SHL, Transparansi Beasiswa Jadi Sorotan
11 April 2026
PT NSR Salurkan Bantuan Program Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Operasional Perusahaan
10 April 2026
Disorot Publik, APRIL Group Klarifikasi Proses PHK dan Tegaskan Telah Sesuai Prosedur
10 April 2026
Resmi Dilantik, DPM ITP2I Tegaskan: Mahasiswa Harus Jadi Penggerak, Bukan Penonton
10 April 2026
Polres Pelalawan Ungkap Penjualan BBM Subsidi Ilegal di Kuala Kampar, Dua Tersangka Diamankan
09 April 2026
Bupati Zukri Terbitkan Surat Edaran, ASN Pelalawan Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
09 April 2026
500 Prajurit Kodam XIX/Tuanku Tambusai Ikuti Diklat Jurnalistik Bersama JMSI Riau
09 April 2026
PHK Iyus Timotius di APRIL Group: Efisiensi atau Sepihak, Disnaker Telusuri Fakta di Lapangan
09 April 2026
KPUD Sejahtera Gelar Syukuran Replanting Perdana, Dorong Kesejahteraan Petani Sawit
08 April 2026
Bupati Zukri Dorong Proyek Kabel Bawah Laut PLN, Listrik 24 Jam di Pulau Mendol Segera Terwujud
07 April 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Disorot Publik, APRIL Group Klarifikasi Proses PHK dan Tegaskan Telah Sesuai Prosedur
  • 2 Polres Pelalawan Ungkap Penjualan BBM Subsidi Ilegal di Kuala Kampar, Dua Tersangka Diamankan
  • 3 Bupati Zukri Terbitkan Surat Edaran, ASN Pelalawan Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
  • 4 PHK Iyus Timotius di APRIL Group: Efisiensi atau Sepihak, Disnaker Telusuri Fakta di Lapangan
  • 5 Bupati Zukri Dorong Proyek Kabel Bawah Laut PLN, Listrik 24 Jam di Pulau Mendol Segera Terwujud
  • 6 Bupati Zukri dan Sultan Pelalawan X Hadir di Rangkaian Balimau Sultan Sambut Ramadan 1447 H
  • 7 Polres Pelalawan Tangkap Terduga Pelaku Karhutla di Teluk Meranti

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media