Pengamat Hukum, Marisun Fahmi S, SH, MH. (Foto: Istimewa)
PelalawanPos.co-Terkait viralnya beberapa waktu lalu surat keterangan berdomisili palsu di Pangkalan Kerinci menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Pelalawan.
Salah satu pengamat hukum, Marisun Fahmi S SH, MH memberikan penjelasan bahwa membuat surat palsu dan memalsukan surat adalah dua tindakan yang berbeda.
Tentunya, membuat surat palsu adalah perbuatan membuat surat yang sebelumnya tidak ada menjadi ada, pelaku membuat surat palsu seolah-olah isinya benar demi tujuan tertentu.
Sedangkan tindakan memalsukan surat adalah perbuatan pelaku dimana merubah isi dari surat asli demi tujuan tertentu.
"Jelas dua tindakan tersebut adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan dapat dikenakan sanksi pidana," ucap pengamat hukum, Marisun S, SH, MH, Kamis (26/8/2021).
Lanjut dijelaskan, Marisun Fahmi S, SH, MH bahwa dua tindakan perbuatan tersebut mengacu pada pasal 263 KUHP yang menyatakan;
(1). Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, tentu diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2). Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, tindakan membuat surat palsu atau tindakan memalsukan surat diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun. Ketentuan tersebut tidak hanya mengancam pelaku membuat surat palsu atau memalsukan surat, juga mengancam pengguna surat palsu atau yang dipalsukan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun," terang Marsun SH, MH.
"Dengan demikian bagi pelaku yang memalsukan surat domisili atau pengguna surat domisili yang dipalsukan diancam dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun," lanjut Marisun Fahmi S, SH MH.
Marisun Fahmi S, SH, MH menambahkan dalam rangka guna mewujudkan kesadaran hukum, tertib hukum, ketaatan dan kepatuhan hukum perlu rasanya dilaksanakan kegiatan seminar hukum oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan tentang perbuatan membuat surat palsu atau perbuatan memalsukan surat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Tentunya, untuk memberikan pengetahuan dan menambah wawasan mengenai peraturan undang-undang berkaitan dengan perbuatan pemalsuan surat atau tindakan memalsukan surat domisili guna mencegah terulangnya perbuatan tersebut," pungkasnya.**