• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 27815 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 27191 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 37360 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 40821 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 43337 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Meranti

Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal Tujuan Malaysia Diungkap Kejari Meranti

Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 19:06:10 WIB
Cetak
Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal Tujuan Malaysia Diungkap Kejari Meranti

Meranti (PelalawanPos) – Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan yang menyeret seorang nahkoda kapal pengangkut arang bakau ilegal.

Proses Tahap II tersebut dilaksanakan di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Jumat (8/5/2026), setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka dalam perkara tersebut berinisial AT yang diketahui merupakan nahkoda Kapal KLM Samudera Indah Jaya GT. 172.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Ricky Makado melalui Kasi Pidum Aldo Taufiq Pratama menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengangkutan arang kayu bakau dari sejumlah bangsal dan dapur arang di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti menuju Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan.

“Tersangka diduga mengangkut arang kayu bakau tanpa dokumen angkutan hasil hutan yang dipersyaratkan,” ujar Aldo dalam keterangan persnya, Senin (11/5/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, arang bakau tersebut dimuat dari beberapa lokasi, di antaranya Sungai Terus, Desa Centai, Sei Sodor, dan Sei Suir.

Dalam kasus ini, aparat turut mengamankan barang bukti berupa 7.613 karung arang bakau, lima lembar nota bon berisi data arang bakau, dokumen Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) kapal, surat perjanjian sewa kapal, serta satu unit Kapal KLM Samudera Indah Jaya GT. 172.

Kasus ini bermula saat unsur Lanal Dumai menghentikan dan memeriksa kapal tersebut di perairan Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (5/3/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kasi Pidum Aldo Taufiq menegaskan bahwa pihaknya segera mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan untuk proses persidangan.

“Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif dan berintegritas, khususnya terhadap perkara yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan eksploitasi hasil hutan mangrove yang memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem pesisir di wilayah Kepulauan Meranti.(Bom) 


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Lima Pelaku Pengeroyokan di Terusan Baru

Ahad, 26 Juli 2026 - 13:10:32 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) – Gerak cepat jajaran Polsek Pa.

Hukum

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Ukui Dibekuk Warga dan Polisi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:54:12 WIB

Pelalawan (PelalawanPos) – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi.

Hukum

Satresnarkoba Polres Pelalawan Bongkar Peredaran Sabu, Dua Pengedar Ditangkap dengan 45 Paket Barang Bukti

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:27:40 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co) – Komitmen Polres Pelalawan dalam membe.

Hukum

Polisi Gerebek PETI di Hutan Ukui, Lima Penambang Emas Ilegal Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:21:05 WIB

Ukui (PelalawanPos.co)– Komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas.

Hukum

KAMMI Soroti Tata Kelola MBG, Desak Audit Dapur di Pelalawan

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:21:54 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indo.

Hukum

Diduga Ada Upaya Damai Kasus Pencabulan Anak di Pelalawan, Komnas PA: Bisa Dipidana!

Selasa, 07 Juli 2026 - 08:53:57 WIB

Pangkalan Kerinci  (PelalawanPos)– Munculnya informasi dugaan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti
31 Juli 2026
Bupati Zukri Desak BPH Migas dan Pertamina, BBM untuk Kuala Kampar Harus Segera Mengalir
31 Juli 2026
Rehab RTLH Sasaran Fisik TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie Berlanjut, Instalasi Listrik Mulai Dipasang
31 Juli 2026
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Gandeng Dinas Sosial Edukasi Warga Cegah Stunting
31 Juli 2026
Berjibaku di Galian Septic Tank, Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie dan Warga Wujudkan Sanitasi Layak untuk Masyarakat
31 Juli 2026
Meski Terkendala Bahan Material,Pembangunan RTLH Rumah Pak Dedi di Desa Pangkalan Terap Capai Progres 70 Persen
31 Juli 2026
Pembangunan Fasilitas MCK Masuki Tahap Pemasangan Batu Bata dan Plester Dinding
31 Juli 2026
Satgas Kodim 0313/KPR Kerahkan 7 Unit Dump Truck Ratakan Batu Pecah
31 Juli 2026
Dinilai Mandek, HIPMAWAN Desak Gubernur Riau Copot Dirut PT Riau Petroleum Kampar
31 Juli 2026
480 Anak Pelalawan Tersenyum, PT Musim Mas Salurkan Bantuan Sekolah Lewat Program GNOTA
30 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Pelalawan Perkuat Disiplin ASN dan Silaturahmi Melalui Program Shalat Berjemaah
  • 2 Ratusan Warga Kembali Kepung Ampang-Ampang PT CAS, Tuntut 92,8 Hektare Lahan Dikembalikan
  • 3 Tangis Ibu Gladisy Pecah, Tiga Anaknya Terancam Putus Sekolah Usai Bantuan PIP Terhenti
  • 4 Warga Terbangiang dan Lipai Bulan Tolak Pengelolaan Lahan 92,2 Hektare oleh KSO PT Agrinas, Minta Presiden Prabowo Kembalikan Tanah Milik Masyarakat
  • 5 Presma ITP2I Wakili Pelalawan di Munas BEM SI XIX, Siap Bawa Aspirasi Mahasiswa ke Tingkat Nasional
  • 6 Dorong Inklusi Keuangan di Seluruh Kecamatan Pelalawan, BRI Pangkalan Kerinci Salurkan Rekening Payroll BritAma
  • 7 Tiga Laga Tanpa Kekalahan! Elbarela Academy Pelalawan Tampil Gemilang di Pekan Ketiga Liga PSSI Pelalawan 2026

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media