Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal Tujuan Malaysia Diungkap Kejari Meranti
Meranti (PelalawanPos) – Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan yang menyeret seorang nahkoda kapal pengangkut arang bakau ilegal.
Proses Tahap II tersebut dilaksanakan di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Jumat (8/5/2026), setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Tersangka dalam perkara tersebut berinisial AT yang diketahui merupakan nahkoda Kapal KLM Samudera Indah Jaya GT. 172.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Ricky Makado melalui Kasi Pidum Aldo Taufiq Pratama menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengangkutan arang kayu bakau dari sejumlah bangsal dan dapur arang di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti menuju Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan.
“Tersangka diduga mengangkut arang kayu bakau tanpa dokumen angkutan hasil hutan yang dipersyaratkan,” ujar Aldo dalam keterangan persnya, Senin (11/5/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, arang bakau tersebut dimuat dari beberapa lokasi, di antaranya Sungai Terus, Desa Centai, Sei Sodor, dan Sei Suir.
Dalam kasus ini, aparat turut mengamankan barang bukti berupa 7.613 karung arang bakau, lima lembar nota bon berisi data arang bakau, dokumen Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) kapal, surat perjanjian sewa kapal, serta satu unit Kapal KLM Samudera Indah Jaya GT. 172.
Kasus ini bermula saat unsur Lanal Dumai menghentikan dan memeriksa kapal tersebut di perairan Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (5/3/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kasi Pidum Aldo Taufiq menegaskan bahwa pihaknya segera mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan untuk proses persidangan.
“Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif dan berintegritas, khususnya terhadap perkara yang berkaitan dengan perlindungan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan eksploitasi hasil hutan mangrove yang memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem pesisir di wilayah Kepulauan Meranti.(Bom)
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.
Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.
Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.
KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul
Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.
Geger! Oknum Guru SMPN Bernas Diduga Cabuli Anak Sesama Jenis, Komnas PA Buka Suara
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)– Munculnya pemberitaan terkait .








