• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 31652 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 31027 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 41211 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 44659 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 47372 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Organisasi Masyarakat Gugat PT Serikat Putra, Hingga Sidang Lapangan Oleh PN Pelalawan

Redaksi

Sabtu, 07 September 2024 18:55:53 WIB
Cetak
Organisasi Masyarakat Gugat PT Serikat Putra, Hingga Sidang Lapangan Oleh PN Pelalawan

Bandar Petalangan (PelalawanPos.co)- Pengadilan Negeri Pelalawan menggelar pemeriksaan Setempat (PS) di Perkebunan Kelapa sawit PT Serikat Putra yang merupakan anak Perusahaan PT. Salim Ivomas Pratama Tbk di Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan Riau, Jumat (6/9/2024).

Hal ini sesuai dengan gugatan dengan No Perkara 23/Pdt.G/PMH/2024/PN .Plw. PS itu dilakukan atas gugatan Organisasi Masyarakat GARUDA BERTUAH MELAYU terkait lahan masyarakat belum dibebaskan atau diganti rugi yang berada dalam HGU PT Serikat Putra.

Dalam pemeriksaan setempat, dari Pengadilan Negeri Pelalawan dihadiri hakim Ketua Maharani Debora Manullang, SH, MH, didamping Alvin Ramadhan Nur Luis SH, MH serta tim dan Panitera.

Dalam Pemeriksaan Setempat, hakim Ketua Maharani Debora Manullang mengatakan, bahwa hari ini pihaknya melakukan sidang pemeriksaan setempat sebagaimana hukum acara perdata yang telah diatur RBg. Dalam kasus gugatan PMH  organisasi masyarakat GBM melawan tergugat adalah PT Sarikat Putra (tergugat 1) dan Rahman dengan nomar 23 tahun 2024.

Lanjut Hakim anggota Alvin Ramadhan Nur Luis SH, MH menjelaskan, pada saat dilapangan tadi pihaknya menyatakan telah melihat titik-titiknya, batas-batas yang dikemukakan oleh pihak penggugat seperti adanya makam dan bekas pondasi rumah masyarakat,serta beberapa perwakilan masyarakat, kita minta pihak tergugat silahkan bawa bukti bukti tambahan atau saksi yang bisa menguatkan gugatan Penggugat maupun para tergugat disidang selanjutnya.

Ditambahkan, Alvin Ramadhan Nur Luis SH, MH bahwa selanjutnya akan dilakukan sidang saksi oleh pihak penggugat pada hari kamis (12/9/2024).

Untuk batas-batasnya yang telah diterangkan oleh pihak penggugat dengan batasan beberapa titik kordinat dan hal itu sudah dikonfirmasi dan dijawab oleh pihak tergugat dalam hal ini Kuasa hukum tergugat satu bahwa jawaban mereka tidak mengakui bahwa titik- titik tersebut adalah lahan HGU tergugat (PT Serikat Putra).

"Kita lihat lagi nanti apakah lahan yang digugat sekarang apakah sudah diganti atau belum," ujar kuasa hukum PT. Serikat Putra.

Statmen Kuasa hukum Penggugat /GBM.

"Nofriyansyah,S.H.,C.Med kuasa hukum Penggugat menyampaikan, Setelah ditelusuri dari titik kordinatnya dan bukti bukti seperti ada nya beberapa titik makam tua dan adanya puing-puing pondasi peninggalan masyarakat bahwa memang dahulunya itu ada kampung yang digusur oleh Perusahaan PT Sarikat Putra yang sampai hari ini belum ada mendapatkan ganti rugi.

"Kita berharap majelis hakim bisa menilai dan menyimpulkan, tanah makam leluhur masyarakat saja tidak dihormati bagaimana pula perlakuan perusahaan waktu pertama kali mendapatkan tanah tersebut, kalau memang ada ganti rugi, sama siapa perusahaan membayar ganti rugi tanah masyarakat, padahal klien kita tidak ada menerima uang ganti rugi, sesuai bukti surat surat yang masih dipegang masyarakat,"ujarnya.

Sementara itu, GBM-Petalangan yang diwakili Ketua Badan Pengawas Deky HR mengatakan, sidang lapangan hari ini, pengadilan telah melakukan pembuktian fisik terhadap empat titik lokasi pemakaman dari sembilan yang menjadi fokus gugatan, serta pembuktian fisik terhadap satu titik lokasi yang ditemukan masih ada tiang rumah masyarakat terdahulu yang berada di areal HGU PT Serikat Putra tanpa ada kejelasan. Ini adalah bukti nyata bahwa bukan hanya sebidang lahan, melainkan tempat suci yang menyimpan jejak sejarah dan leluhur masyarakat adat Petalangan.

"Perkumpulan kami terbentuk dari para ahli waris pemakaman leluhur yang tersebar di wilayah HGU PT Serikat Putra. Kehormatan mereka adalah kehormatan kami. Kami berharap sidang lapangan ini dapat mengurai semua persoalan, karena yang kami pertahankan bukan sekadar tanah, atau materi semata tetapi warisan yang penuh makna bagi masyarakat adat kami,”pungkas Deky HR.***


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi

Rabu, 16 September 2026 - 13:42:42 WIB

PANGKALAN KERINCI, PelalawanPos.co —Upaya membangun kesadaran masya.

Hukum

Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan

Senin, 14 September 2026 - 18:48:57 WIB

Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.

Hukum

Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring

Ahad, 13 September 2026 - 18:48:29 WIB

Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.

Hukum

Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:17:16 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.

Hukum

Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:39:55 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.

Hukum

KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul

Ahad, 16 Agustus 2026 - 12:19:34 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Penggerak HAM Dorong Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Lalang Kabung
16 September 2026
Orang Tua Pertanyakan Administrasi Anak, Oknum Anggota DPRD Dairi Diduga Intervensi SMPN 1 Sidikalang
16 September 2026
Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
16 September 2026
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
16 September 2026
Antrean Biosolar Mengular, Hima Persis Pelalawan Desak Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Diperketat
16 September 2026
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
15 September 2026
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
15 September 2026
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
14 September 2026
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
14 September 2026
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
13 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Penggerak HAM Dorong Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Lalang Kabung
  • 2 Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
  • 3 100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
  • 4 HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
  • 5 Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
  • 6 Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
  • 7 Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media