Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Rugikan Negara Rp3,24 Miliar, Tersangka Kasus Perpajakan Diserahkan Ke Jati Riau
PelalawanPos.co- Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menyerahkan seorang tersangka tindak pidana perpajakan berinisial AH kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dimana penyerahan tersangka HA tersebut dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas sudah lengkap atau P21. Dalam kasus itu, negara di rugikan mencapai Rp3,24 miliar.
Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi menjelaskan penyerahan tersangka AH saat JPU menyatakan berkas lengkap.
"Tersangka AH melalui CV AMJ dan CV KSS diduga melakukan tindak pidana perpajakan. Dimana tersangka sengaja tidak menyampaikan SPT tahunan kepada perusahaan. AH ini di CV AMJ sebagai direktur dan di CV KSS sebagai pemilik," katanya, Kamis (6/10/2022) sore.
Rizal menambahkan, tersangka dalam kurun waktu Juni hingga September 2018 melalui CV AMJ dan kurun waktu Februari 2019 hingga Juni 2019 melalui CV KSS, melakukan tindak pidana dibidang perpajakan yang menimbulkan kerugian negara dengan total Rp 3,24 miliar.
"Kegiatan usahanya dalam bidang penjualan TBS, yang seharusnya dipungut PPN tidak, namun tidak disetor ke kas negara," ungkapnya.
Ia menyebut, tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c dan/atau Pasal 39 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan.
"Di pasal 39 ayat 1 huruf c itu tidak menyampaikan SPT dengan sengaja, dan di Pasal 39 ayat 1 huruf i ini dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut," sambung Rizal.
Sementara itu diwaktu bersamaan, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Tri Joko mengatakan, pihaknya telah menerima tersangka beserta dokumen barang bukti usai dinyatakan P21 pada 4 Oktober 2022 lalu.
"Kami telah menerima tahap dua tersangka ini, tersangka AH sudah diserahkan beserta barang bukti dokumen-dokumen diserahkan kepada kami. Oleh Karena ancaman pidana pasal 39 ayat 1 huruf c,d dan i ini maksimal 6 tahun jadi bisa dikenakan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tandasnya.***
Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Komisi Nasional Perlindungan A.
Komnas PA Riau dan Ditreskrimum Polda Riau Perkuat Sinergi Perlindungan Anak
PEKANBARU (PelalawanPos)– Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas.
Enam Pengedar Narkoba Jaringan Pelalawan–Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pel.
Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Desa Langkan, Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Sabu dan Ganja
Langgam (PelalawanPos.co) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus p.
Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Narkoba di Pos Security PT ADEI, Sita 4 Paket Sabu
Pelalawan (PelalawanPos)– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Langgam
Langgam (PelalawanPos)– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kem.








