Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Sebanyak 15 Kilogram di Perairan Pulau Rupat Dumai
PelalawanPos.co- Kapal Anis Kembang 4001 dan Kapal Hayabusa 3008 Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri yang diperbantukan ke Polda Riau menggagalkan peredaran narkoba di Pelabuhan Roro, Kota Dumai, Rabu (30/3). Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih sampai datang langsung menggelar konferensi pers bersama Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal di Mapolda Riau pada Selasa (5/4).
Brigjen Yassin mengatakan awalnya kedua kapal yang diperbantukan ke Polda Riau yang dikomandani AKP Mustofa dan Iptu Andi Yasser mendapat informasi akan ada seorang pria membawa sabu-sabu 15 kg menggunakan tas gendong. Target menggunakan Kapal Roro dari Pulau Rupat menuju Dumai.
“Informasi itu, berisi tentang adanya seseorang laki-laki yang membawa kardus dan tas warna merah hitam, menaiki Kapal Roro dari Pulau Rupat menuju Dumai membawa barang yang dicurigai sebagai narkoba,” kata Brigjen Yasin Kosasih didampingi Kasubdit Gakkum Polair Korpolairud Kombes Dadan.
Selanjutnya, tim menyelidiki dan mengintai target. Saat Kapal Roro bersandar di Dumai, polisi melihat pria membawa tas gendong dengan ciri ciri sesuai informasi yang diterima sebelumnya. Setelah diperiksa, pria berinisial AH (35), yang merupakan petani dari Bengkalis itu, membawa 15 paket sabu-sabu.
“Di dalam tas ransel tersangka, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram,” lanjut Brigjen Yassin. Selain pengungkapan 15 kilogram sabu-sabu, polisi juga berhasil menangkap dua kurir narkoba, dengan inisial MS (32) dan HR (38), pada Sabtu (2/4). Mereka diamankan di Pelabuhan TPI Dumai dengan barang bukti 30,56 sabu-sabu.
Atas perbuatan itu, tersangka AH dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 8 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya sudah merilis tujuh kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan. Iqbal juga menyampaikan apresiasi kepada petugas BKO Korpolairud atas pengungkapan kasus narkoba di wilayahnya.
“Ini menunjukkan komitmen negara terkhusus Polda Riau memberantas peredaran narkoba, bekerja sama dengan seluruh stake holder bahwa semua mesin-mesin Polri dibantu dengan BNN dan stake holder lainnya bekerja sama agar barang ini tidak masuk,” ujar Iqbal.
Mantan Kapolda NTB itu memastikan akan terus memerangi peredaran gelap narkoba. “Tidak ada celah bagi para penjahat terutama pengedar narkoba di Riau ini. Kami jaga dan ungkap secara gencar, tiada hari tanpa pengungkapan secara maksimal,” tutupnya.***
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.
Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.
Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.
KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul
Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.
Geger! Oknum Guru SMPN Bernas Diduga Cabuli Anak Sesama Jenis, Komnas PA Buka Suara
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)– Munculnya pemberitaan terkait .








