Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Polda Riau Gagalkan Peredaran Narkoba Sebanyak 15 Kilogram di Perairan Pulau Rupat Dumai
PelalawanPos.co- Kapal Anis Kembang 4001 dan Kapal Hayabusa 3008 Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Baharkam Polri yang diperbantukan ke Polda Riau menggagalkan peredaran narkoba di Pelabuhan Roro, Kota Dumai, Rabu (30/3). Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih sampai datang langsung menggelar konferensi pers bersama Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal di Mapolda Riau pada Selasa (5/4).
Brigjen Yassin mengatakan awalnya kedua kapal yang diperbantukan ke Polda Riau yang dikomandani AKP Mustofa dan Iptu Andi Yasser mendapat informasi akan ada seorang pria membawa sabu-sabu 15 kg menggunakan tas gendong. Target menggunakan Kapal Roro dari Pulau Rupat menuju Dumai.
“Informasi itu, berisi tentang adanya seseorang laki-laki yang membawa kardus dan tas warna merah hitam, menaiki Kapal Roro dari Pulau Rupat menuju Dumai membawa barang yang dicurigai sebagai narkoba,” kata Brigjen Yasin Kosasih didampingi Kasubdit Gakkum Polair Korpolairud Kombes Dadan.
Selanjutnya, tim menyelidiki dan mengintai target. Saat Kapal Roro bersandar di Dumai, polisi melihat pria membawa tas gendong dengan ciri ciri sesuai informasi yang diterima sebelumnya. Setelah diperiksa, pria berinisial AH (35), yang merupakan petani dari Bengkalis itu, membawa 15 paket sabu-sabu.
“Di dalam tas ransel tersangka, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 15 kilogram,” lanjut Brigjen Yassin. Selain pengungkapan 15 kilogram sabu-sabu, polisi juga berhasil menangkap dua kurir narkoba, dengan inisial MS (32) dan HR (38), pada Sabtu (2/4). Mereka diamankan di Pelabuhan TPI Dumai dengan barang bukti 30,56 sabu-sabu.
Atas perbuatan itu, tersangka AH dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 8 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya sudah merilis tujuh kasus narkoba dalam kurun waktu tiga bulan. Iqbal juga menyampaikan apresiasi kepada petugas BKO Korpolairud atas pengungkapan kasus narkoba di wilayahnya.
“Ini menunjukkan komitmen negara terkhusus Polda Riau memberantas peredaran narkoba, bekerja sama dengan seluruh stake holder bahwa semua mesin-mesin Polri dibantu dengan BNN dan stake holder lainnya bekerja sama agar barang ini tidak masuk,” ujar Iqbal.
Mantan Kapolda NTB itu memastikan akan terus memerangi peredaran gelap narkoba. “Tidak ada celah bagi para penjahat terutama pengedar narkoba di Riau ini. Kami jaga dan ungkap secara gencar, tiada hari tanpa pengungkapan secara maksimal,” tutupnya.***
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya penegakan hukum terhadap kejahat.
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Aksi perampokan sadis yang nyaris mere.
Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.
Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.
Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.
Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan
PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.








