• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 26139 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 25524 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 35675 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 39163 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 41595 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Diduga Ada Upaya Damai Kasus Pencabulan Anak di Pelalawan, Komnas PA: Bisa Dipidana!

Redaksi

Selasa, 07 Juli 2026 08:53:57 WIB
Cetak
Diduga Ada Upaya Damai Kasus Pencabulan Anak di Pelalawan, Komnas PA: Bisa Dipidana!

Pangkalan Kerinci  (PelalawanPos)– Munculnya informasi dugaan adanya pihak-pihak yang berupaya mendamaikan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu sekolah di Kabupaten Pelalawan menuai sorotan.

Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan menegaskan bahwa penyelesaian damai dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak dibenarkan oleh hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi proses hukum.

Ketua Komnas PA Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, S.I.Kom, menyampaikan keprihatinannya atas adanya dugaan upaya mendamaikan perkara tersebut. Menurutnya, siapa pun yang berusaha menghentikan proses hukum dengan cara menekan korban atau keluarganya agar berdamai dapat dianggap menghambat penegakan hukum.

"Kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan perkara yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Negara telah mengatur bahwa proses hukumnya harus tetap berjalan demi melindungi korban dan mencegah kejahatan serupa terulang," tegas Erik, Selasa (7/7/2026).

Erik menjelaskan, pihak ketiga seperti kepala desa atau pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat, keluarga, maupun mediator yang memaksa korban mencabut laporan atau tidak melanjutkan proses hukum berpotensi dijerat pidana karena menghalangi penyidikan (obstruction of justice), terlebih jika disertai intimidasi, ancaman, atau tekanan terhadap korban.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta ketentuan perlindungan anak telah mengatur bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui jalur damai ataupun restorative justice. Aparat penegak hukum tetap wajib memproses perkara hingga tuntas sesuai peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Erik menilai penyelesaian damai justru akan memperparah penderitaan korban. Trauma yang dialami anak, katanya, tidak dapat diselesaikan dengan uang maupun kesepakatan kekeluargaan.

"Trauma anak bukan barang yang bisa diperjualbelikan. Ketika pelaku lolos dari hukuman pidana hanya karena ada perdamaian, maka efek jera hilang dan risiko pelaku mengulangi perbuatannya kepada anak lain menjadi semakin besar," ujarnya.

Menurutnya, perdamaian dalam kasus semacam ini juga menghilangkan hak korban untuk memperoleh keadilan, perlindungan, pendampingan, serta pemulihan psikologis secara menyeluruh.

Komnas PA Kabupaten Pelalawan mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak kepada kepolisian maupun lembaga perlindungan anak. Masyarakat juga diminta menolak segala bentuk tekanan atau upaya damai yang bertujuan menghentikan proses hukum.

"Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan ada lagi yang mencoba menyembunyikan kejahatan seksual terhadap anak dengan alasan menjaga nama baik atau menyelesaikan secara kekeluargaan. Yang harus diutamakan adalah keselamatan, keadilan, dan masa depan anak," tutup Erik.***


 Editor : Ew

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Komnas PA Pelalawan Tegaskan Kasus Pencabulan Anak Tak Bisa Diselesaikan Damai, Masyarakat Diminta Berani Melapor

Senin, 06 Juli 2026 - 19:10:00 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) – Dugaan adanya upaya penyelesa.

Hukum

Digerebek Tengah Malam, Pengedar Sabu Setengah Kilogram di Pangkalan Kuras Dibekuk Polres Pelalawan

Sabtu, 04 Juli 2026 - 20:55:50 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Komitmen Polres Pelalawan dalam memerangi.

Hukum

Digerebek Saat Diduga Edarkan Ganja, Pria di Pangkalan Kerinci Diamankan Polisi, 58 Paket Siap Edar Disita

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:35:12 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Komitmen Polres Pelalawan dalam memberant.

Hukum

Kurang Sepekan, Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Mobil di RSUD Selasih

Senin, 29 Juni 2026 - 22:41:12 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Gerak cepat jajaran Polsek Pangkalan Keri.

Hukum

Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP, Dugaan Provokasi Sidang Lapangan di Sungai Buluh Masih Diselidiki

Senin, 29 Juni 2026 - 18:56:18 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Penanganan dugaan tindakan provokator yan.

Hukum

Ibu Curiga Perubahan Sikap Anak, Dugaan Kekerasan Seksual Terungkap; Terduga Pelaku Diamankan Polres Pelalawan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:52:58 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Kepekaan seorang ibu terhadap perubahan p.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Belum Sebulan Diperbaiki, Jalan Datuk Bandar Rusak Lagi Akibat Pengalihan Arus, Warga Tagih Tanggung Jawab
10 Juli 2026
MPLS SMAN 2 Pangkalan Kerinci Hadirkan JMSI, Siswa Dibekali Literasi Digital dan Pemahaman Hukum
09 Juli 2026
Bupati Zukri Turun Tangan! Kabel Semrawut di Pangkalan Kerinci Siap Dipotong, Provider Diultimatum
09 Juli 2026
SDN Bernas Jadikan MPLS Ajang Edukasi Perlindungan Anak, Komnas PA Beri Pemahaman Hukum
09 Juli 2026
Lima Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan Resmi Disidangkan, Kejari Limpahkan Perkara ke Tipikor Pekanbaru
08 Juli 2026
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Diresmikan, Bupati Zukri: Perkuat Konektivitas dan Dorong Ekonomi Pelalawan
08 Juli 2026
MPLS SDN 006 Pangkalan Kerinci Hadirkan Komnas PA, Ratusan Orang Tua Dibekali Pemahaman Hukum Perlindungan Anak
08 Juli 2026
Diduga Ada Upaya Damai Kasus Pencabulan Anak di Pelalawan, Komnas PA: Bisa Dipidana!
07 Juli 2026
Komnas PA Pelalawan Tegaskan Kasus Pencabulan Anak Tak Bisa Diselesaikan Damai, Masyarakat Diminta Berani Melapor
06 Juli 2026
Musancab PDI Perjuangan Meranti Jadi Ajang Konsolidasi, H. Zukri Dorong Kader Bangun Ekonomi Lewat Pohon Aren
05 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SDN Bernas Jadikan MPLS Ajang Edukasi Perlindungan Anak, Komnas PA Beri Pemahaman Hukum
  • 2 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Diresmikan, Bupati Zukri: Perkuat Konektivitas dan Dorong Ekonomi Pelalawan
  • 3 MPLS SDN 006 Pangkalan Kerinci Hadirkan Komnas PA, Ratusan Orang Tua Dibekali Pemahaman Hukum Perlindungan Anak
  • 4 Komnas PA Pelalawan Tegaskan Kasus Pencabulan Anak Tak Bisa Diselesaikan Damai, Masyarakat Diminta Berani Melapor
  • 5 Musancab PDI Perjuangan Meranti Jadi Ajang Konsolidasi, H. Zukri Dorong Kader Bangun Ekonomi Lewat Pohon Aren
  • 6 Digerebek Tengah Malam, Pengedar Sabu Setengah Kilogram di Pangkalan Kuras Dibekuk Polres Pelalawan
  • 7 Pangkat Baru, Amanah Baru: 65 Personel Polres Pelalawan Resmi Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Dedikasi untuk Masyarakat

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media