• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 31491 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 30867 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 41054 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 44495 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 47202 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Diduga Ada Upaya Damai Kasus Pencabulan Anak di Pelalawan, Komnas PA: Bisa Dipidana!

Redaksi

Selasa, 07 Juli 2026 08:53:57 WIB
Cetak
Diduga Ada Upaya Damai Kasus Pencabulan Anak di Pelalawan, Komnas PA: Bisa Dipidana!

Pangkalan Kerinci  (PelalawanPos)– Munculnya informasi dugaan adanya pihak-pihak yang berupaya mendamaikan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu sekolah di Kabupaten Pelalawan menuai sorotan.

Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan menegaskan bahwa penyelesaian damai dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak dibenarkan oleh hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi proses hukum.

Ketua Komnas PA Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, S.I.Kom, menyampaikan keprihatinannya atas adanya dugaan upaya mendamaikan perkara tersebut. Menurutnya, siapa pun yang berusaha menghentikan proses hukum dengan cara menekan korban atau keluarganya agar berdamai dapat dianggap menghambat penegakan hukum.

"Kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan perkara yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Negara telah mengatur bahwa proses hukumnya harus tetap berjalan demi melindungi korban dan mencegah kejahatan serupa terulang," tegas Erik, Selasa (7/7/2026).

Erik menjelaskan, pihak ketiga seperti kepala desa atau pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat, keluarga, maupun mediator yang memaksa korban mencabut laporan atau tidak melanjutkan proses hukum berpotensi dijerat pidana karena menghalangi penyidikan (obstruction of justice), terlebih jika disertai intimidasi, ancaman, atau tekanan terhadap korban.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta ketentuan perlindungan anak telah mengatur bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui jalur damai ataupun restorative justice. Aparat penegak hukum tetap wajib memproses perkara hingga tuntas sesuai peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Erik menilai penyelesaian damai justru akan memperparah penderitaan korban. Trauma yang dialami anak, katanya, tidak dapat diselesaikan dengan uang maupun kesepakatan kekeluargaan.

"Trauma anak bukan barang yang bisa diperjualbelikan. Ketika pelaku lolos dari hukuman pidana hanya karena ada perdamaian, maka efek jera hilang dan risiko pelaku mengulangi perbuatannya kepada anak lain menjadi semakin besar," ujarnya.

Menurutnya, perdamaian dalam kasus semacam ini juga menghilangkan hak korban untuk memperoleh keadilan, perlindungan, pendampingan, serta pemulihan psikologis secara menyeluruh.

Komnas PA Kabupaten Pelalawan mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak kepada kepolisian maupun lembaga perlindungan anak. Masyarakat juga diminta menolak segala bentuk tekanan atau upaya damai yang bertujuan menghentikan proses hukum.

"Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan ada lagi yang mencoba menyembunyikan kejahatan seksual terhadap anak dengan alasan menjaga nama baik atau menyelesaikan secara kekeluargaan. Yang harus diutamakan adalah keselamatan, keadilan, dan masa depan anak," tutup Erik.***


 Editor : Ew

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan

Senin, 14 September 2026 - 18:48:57 WIB

Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.

Hukum

Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring

Ahad, 13 September 2026 - 18:48:29 WIB

Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.

Hukum

Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:17:16 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.

Hukum

Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:39:55 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.

Hukum

KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul

Ahad, 16 Agustus 2026 - 12:19:34 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.

Hukum

Geger! Oknum Guru SMPN Bernas Diduga Cabuli Anak Sesama Jenis, Komnas PA Buka Suara

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 19:09:08 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)– Munculnya pemberitaan terkait .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
15 September 2026
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
15 September 2026
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
14 September 2026
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
14 September 2026
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
13 September 2026
Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
11 September 2026
Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono
11 September 2026
Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!
11 September 2026
Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam
11 September 2026
Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 H, Wabup Ajak Masyarakat Perbanyak Doa
10 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
  • 2 Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
  • 3 Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!
  • 4 Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam
  • 5 Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 H, Wabup Ajak Masyarakat Perbanyak Doa
  • 6 JMSI Dumai Resmi Dilantik, Pesan Keras Syafriadi: Wartawan Harus Paham Kode Etik
  • 7 Kapolda Riau Turun Langsung Padamkan Karhutla di Pelalawan, 300 Jerigen Formula X-Fire Dikerahkan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media