Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Komnas PA Pelalawan Tegaskan Kasus Pencabulan Anak Tak Bisa Diselesaikan Damai, Masyarakat Diminta Berani Melapor
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) – Dugaan adanya upaya penyelesaian damai dalam kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Pelalawan. Menyikapi adanya pengaduan masyarakat, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan menegaskan bahwa perkara pencabulan terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian dan wajib diproses hingga ke pengadilan.
Sekretaris Komnas PA Kabupaten Pelalawan, Mahyudi, SH, mengatakan masih banyak masyarakat yang keliru memahami bahwa kasus pencabulan dapat dihentikan apabila keluarga korban dan pelaku sepakat berdamai. Padahal, ketentuan hukum di Indonesia secara tegas melarang penyelesaian di luar proses peradilan untuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
"Kasus pencabulan terhadap anak bukan perkara yang bisa diselesaikan dengan surat damai atau uang ganti rugi. Proses hukum harus tetap berjalan sampai ada putusan pengadilan," tegas Mahyudi kepada awak media, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 23, yang menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice maupun kesepakatan damai.
Mahyudi menjelaskan, tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, sehingga proses hukum tetap berjalan meskipun orang tua korban mencabut laporan atau telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak.
"Begitu polisi menerima laporan atau mengetahui adanya dugaan pencabulan terhadap anak, penyidikan wajib dilakukan. Aparat penegak hukum tidak boleh menghentikan perkara hanya karena ada kesepakatan damai," jelasnya.
Ia menilai, praktik penyelesaian damai hanya akan menguntungkan pelaku dan menghilangkan rasa keadilan bagi korban. Sementara anak yang menjadi korban harus menanggung trauma psikologis yang dapat berdampak sepanjang hidupnya.
"Trauma anak bukan sesuatu yang bisa diperjualbelikan. Masa depan korban tidak boleh ditukar dengan kompensasi materi. Hukuman yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi anak-anak dari kejahatan serupa," ujarnya.
Komnas PA Kabupaten Pelalawan juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak serta menolak segala bentuk intervensi atau tekanan untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya kasus kekerasan terhadap anak yang dipaksa berdamai, Komnas PA meminta agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum, Komnas Perlindungan Anak, maupun UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mahyudi menegaskan, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, setiap pihak diharapkan mendukung proses hukum agar korban memperoleh keadilan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.***
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.
Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.
Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.
KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul
Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.
Geger! Oknum Guru SMPN Bernas Diduga Cabuli Anak Sesama Jenis, Komnas PA Buka Suara
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)– Munculnya pemberitaan terkait .








