• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 31491 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 30867 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 41054 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 44495 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 47202 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Komnas PA Pelalawan Tegaskan Kasus Pencabulan Anak Tak Bisa Diselesaikan Damai, Masyarakat Diminta Berani Melapor

Redaksi

Senin, 06 Juli 2026 19:10:00 WIB
Cetak
Komnas PA Pelalawan Tegaskan Kasus Pencabulan Anak Tak Bisa Diselesaikan Damai, Masyarakat Diminta Berani Melapor

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) – Dugaan adanya upaya penyelesaian damai dalam kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Pelalawan. Menyikapi adanya pengaduan masyarakat, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan menegaskan bahwa perkara pencabulan terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian dan wajib diproses hingga ke pengadilan.

Sekretaris Komnas PA Kabupaten Pelalawan, Mahyudi, SH, mengatakan masih banyak masyarakat yang keliru memahami bahwa kasus pencabulan dapat dihentikan apabila keluarga korban dan pelaku sepakat berdamai. Padahal, ketentuan hukum di Indonesia secara tegas melarang penyelesaian di luar proses peradilan untuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

"Kasus pencabulan terhadap anak bukan perkara yang bisa diselesaikan dengan surat damai atau uang ganti rugi. Proses hukum harus tetap berjalan sampai ada putusan pengadilan," tegas Mahyudi kepada awak media, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 23, yang menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice maupun kesepakatan damai.
Mahyudi menjelaskan, tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, sehingga proses hukum tetap berjalan meskipun orang tua korban mencabut laporan atau telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak.

"Begitu polisi menerima laporan atau mengetahui adanya dugaan pencabulan terhadap anak, penyidikan wajib dilakukan. Aparat penegak hukum tidak boleh menghentikan perkara hanya karena ada kesepakatan damai," jelasnya.

Ia menilai, praktik penyelesaian damai hanya akan menguntungkan pelaku dan menghilangkan rasa keadilan bagi korban. Sementara anak yang menjadi korban harus menanggung trauma psikologis yang dapat berdampak sepanjang hidupnya.

"Trauma anak bukan sesuatu yang bisa diperjualbelikan. Masa depan korban tidak boleh ditukar dengan kompensasi materi. Hukuman yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi anak-anak dari kejahatan serupa," ujarnya.

Komnas PA Kabupaten Pelalawan juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak serta menolak segala bentuk intervensi atau tekanan untuk menyelesaikan perkara secara damai.

Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya kasus kekerasan terhadap anak yang dipaksa berdamai, Komnas PA meminta agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum, Komnas Perlindungan Anak, maupun UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mahyudi menegaskan, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, setiap pihak diharapkan mendukung proses hukum agar korban memperoleh keadilan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.***
 


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan

Senin, 14 September 2026 - 18:48:57 WIB

Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.

Hukum

Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring

Ahad, 13 September 2026 - 18:48:29 WIB

Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.

Hukum

Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:17:16 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.

Hukum

Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:39:55 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.

Hukum

KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul

Ahad, 16 Agustus 2026 - 12:19:34 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.

Hukum

Geger! Oknum Guru SMPN Bernas Diduga Cabuli Anak Sesama Jenis, Komnas PA Buka Suara

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 19:09:08 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)– Munculnya pemberitaan terkait .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
15 September 2026
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
15 September 2026
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
14 September 2026
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
14 September 2026
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
13 September 2026
Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
11 September 2026
Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono
11 September 2026
Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!
11 September 2026
Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam
11 September 2026
Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 H, Wabup Ajak Masyarakat Perbanyak Doa
10 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
  • 2 Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
  • 3 Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!
  • 4 Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam
  • 5 Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 H, Wabup Ajak Masyarakat Perbanyak Doa
  • 6 JMSI Dumai Resmi Dilantik, Pesan Keras Syafriadi: Wartawan Harus Paham Kode Etik
  • 7 Kapolda Riau Turun Langsung Padamkan Karhutla di Pelalawan, 300 Jerigen Formula X-Fire Dikerahkan

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media