Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Komnas PA Pelalawan Tegaskan Kasus Pencabulan Anak Tak Bisa Diselesaikan Damai, Masyarakat Diminta Berani Melapor
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) – Dugaan adanya upaya penyelesaian damai dalam kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Pelalawan. Menyikapi adanya pengaduan masyarakat, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan menegaskan bahwa perkara pencabulan terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian dan wajib diproses hingga ke pengadilan.
Sekretaris Komnas PA Kabupaten Pelalawan, Mahyudi, SH, mengatakan masih banyak masyarakat yang keliru memahami bahwa kasus pencabulan dapat dihentikan apabila keluarga korban dan pelaku sepakat berdamai. Padahal, ketentuan hukum di Indonesia secara tegas melarang penyelesaian di luar proses peradilan untuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
"Kasus pencabulan terhadap anak bukan perkara yang bisa diselesaikan dengan surat damai atau uang ganti rugi. Proses hukum harus tetap berjalan sampai ada putusan pengadilan," tegas Mahyudi kepada awak media, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 23, yang menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice maupun kesepakatan damai.
Mahyudi menjelaskan, tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, sehingga proses hukum tetap berjalan meskipun orang tua korban mencabut laporan atau telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak.
"Begitu polisi menerima laporan atau mengetahui adanya dugaan pencabulan terhadap anak, penyidikan wajib dilakukan. Aparat penegak hukum tidak boleh menghentikan perkara hanya karena ada kesepakatan damai," jelasnya.
Ia menilai, praktik penyelesaian damai hanya akan menguntungkan pelaku dan menghilangkan rasa keadilan bagi korban. Sementara anak yang menjadi korban harus menanggung trauma psikologis yang dapat berdampak sepanjang hidupnya.
"Trauma anak bukan sesuatu yang bisa diperjualbelikan. Masa depan korban tidak boleh ditukar dengan kompensasi materi. Hukuman yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi anak-anak dari kejahatan serupa," ujarnya.
Komnas PA Kabupaten Pelalawan juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak serta menolak segala bentuk intervensi atau tekanan untuk menyelesaikan perkara secara damai.
Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya kasus kekerasan terhadap anak yang dipaksa berdamai, Komnas PA meminta agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum, Komnas Perlindungan Anak, maupun UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mahyudi menegaskan, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, setiap pihak diharapkan mendukung proses hukum agar korban memperoleh keadilan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.***
Digerebek Tengah Malam, Pengedar Sabu Setengah Kilogram di Pangkalan Kuras Dibekuk Polres Pelalawan
PELALAWAN (PelalawanPos)– Komitmen Polres Pelalawan dalam memerangi.
Digerebek Saat Diduga Edarkan Ganja, Pria di Pangkalan Kerinci Diamankan Polisi, 58 Paket Siap Edar Disita
PELALAWAN (PelalawanPos)– Komitmen Polres Pelalawan dalam memberant.
Kurang Sepekan, Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Mobil di RSUD Selasih
PELALAWAN (PelalawanPos)– Gerak cepat jajaran Polsek Pangkalan Keri.
Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP, Dugaan Provokasi Sidang Lapangan di Sungai Buluh Masih Diselidiki
PELALAWAN (PelalawanPos)– Penanganan dugaan tindakan provokator yan.
Ibu Curiga Perubahan Sikap Anak, Dugaan Kekerasan Seksual Terungkap; Terduga Pelaku Diamankan Polres Pelalawan
PELALAWAN (PelalawanPos)– Kepekaan seorang ibu terhadap perubahan p.
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya penegakan hukum terhadap kejahat.








