• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 25864 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 25249 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 35400 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 38888 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 41304 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Komnas PA Pelalawan Tegaskan Kasus Pencabulan Anak Tak Bisa Diselesaikan Damai, Masyarakat Diminta Berani Melapor

Redaksi

Senin, 06 Juli 2026 19:10:00 WIB
Cetak
Komnas PA Pelalawan Tegaskan Kasus Pencabulan Anak Tak Bisa Diselesaikan Damai, Masyarakat Diminta Berani Melapor

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) – Dugaan adanya upaya penyelesaian damai dalam kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Pelalawan. Menyikapi adanya pengaduan masyarakat, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan menegaskan bahwa perkara pencabulan terhadap anak tidak dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian dan wajib diproses hingga ke pengadilan.

Sekretaris Komnas PA Kabupaten Pelalawan, Mahyudi, SH, mengatakan masih banyak masyarakat yang keliru memahami bahwa kasus pencabulan dapat dihentikan apabila keluarga korban dan pelaku sepakat berdamai. Padahal, ketentuan hukum di Indonesia secara tegas melarang penyelesaian di luar proses peradilan untuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

"Kasus pencabulan terhadap anak bukan perkara yang bisa diselesaikan dengan surat damai atau uang ganti rugi. Proses hukum harus tetap berjalan sampai ada putusan pengadilan," tegas Mahyudi kepada awak media, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 23, yang menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice maupun kesepakatan damai.
Mahyudi menjelaskan, tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan delik biasa, sehingga proses hukum tetap berjalan meskipun orang tua korban mencabut laporan atau telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak.

"Begitu polisi menerima laporan atau mengetahui adanya dugaan pencabulan terhadap anak, penyidikan wajib dilakukan. Aparat penegak hukum tidak boleh menghentikan perkara hanya karena ada kesepakatan damai," jelasnya.

Ia menilai, praktik penyelesaian damai hanya akan menguntungkan pelaku dan menghilangkan rasa keadilan bagi korban. Sementara anak yang menjadi korban harus menanggung trauma psikologis yang dapat berdampak sepanjang hidupnya.

"Trauma anak bukan sesuatu yang bisa diperjualbelikan. Masa depan korban tidak boleh ditukar dengan kompensasi materi. Hukuman yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi anak-anak dari kejahatan serupa," ujarnya.

Komnas PA Kabupaten Pelalawan juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak serta menolak segala bentuk intervensi atau tekanan untuk menyelesaikan perkara secara damai.

Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya kasus kekerasan terhadap anak yang dipaksa berdamai, Komnas PA meminta agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum, Komnas Perlindungan Anak, maupun UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mahyudi menegaskan, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, setiap pihak diharapkan mendukung proses hukum agar korban memperoleh keadilan dan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.***
 


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Digerebek Tengah Malam, Pengedar Sabu Setengah Kilogram di Pangkalan Kuras Dibekuk Polres Pelalawan

Sabtu, 04 Juli 2026 - 20:55:50 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Komitmen Polres Pelalawan dalam memerangi.

Hukum

Digerebek Saat Diduga Edarkan Ganja, Pria di Pangkalan Kerinci Diamankan Polisi, 58 Paket Siap Edar Disita

Kamis, 02 Juli 2026 - 13:35:12 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Komitmen Polres Pelalawan dalam memberant.

Hukum

Kurang Sepekan, Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Mobil di RSUD Selasih

Senin, 29 Juni 2026 - 22:41:12 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Gerak cepat jajaran Polsek Pangkalan Keri.

Hukum

Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP, Dugaan Provokasi Sidang Lapangan di Sungai Buluh Masih Diselidiki

Senin, 29 Juni 2026 - 18:56:18 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Penanganan dugaan tindakan provokator yan.

Hukum

Ibu Curiga Perubahan Sikap Anak, Dugaan Kekerasan Seksual Terungkap; Terduga Pelaku Diamankan Polres Pelalawan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:52:58 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Kepekaan seorang ibu terhadap perubahan p.

Hukum

Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:48:01 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya penegakan hukum terhadap kejahat.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Komnas PA Pelalawan Tegaskan Kasus Pencabulan Anak Tak Bisa Diselesaikan Damai, Masyarakat Diminta Berani Melapor
06 Juli 2026
Musancab PDI Perjuangan Meranti Jadi Ajang Konsolidasi, H. Zukri Dorong Kader Bangun Ekonomi Lewat Pohon Aren
05 Juli 2026
Digerebek Tengah Malam, Pengedar Sabu Setengah Kilogram di Pangkalan Kuras Dibekuk Polres Pelalawan
04 Juli 2026
Pangkat Baru, Amanah Baru: 65 Personel Polres Pelalawan Resmi Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Dedikasi untuk Masyarakat
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat, Rotasi Jabatan Perkuat Pelayanan dan Kinerja Kepolisian
03 Juli 2026
Digerebek Saat Diduga Edarkan Ganja, Pria di Pangkalan Kerinci Diamankan Polisi, 58 Paket Siap Edar Disita
02 Juli 2026
Bupati Zukri Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi Polri dan Pemerintah Membangun Pelalawan
01 Juli 2026
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pelalawan Wujudkan Mimpi Usman Memiliki Rumah Layak
01 Juli 2026
PT PHI Temui Warga Rantau Baru, Tuntutan Kemitraan hingga CSR Mengemuka
30 Juni 2026
Kurang Sepekan, Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Mobil di RSUD Selasih
29 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komnas PA Pelalawan Tegaskan Kasus Pencabulan Anak Tak Bisa Diselesaikan Damai, Masyarakat Diminta Berani Melapor
  • 2 Musancab PDI Perjuangan Meranti Jadi Ajang Konsolidasi, H. Zukri Dorong Kader Bangun Ekonomi Lewat Pohon Aren
  • 3 Digerebek Saat Diduga Edarkan Ganja, Pria di Pangkalan Kerinci Diamankan Polisi, 58 Paket Siap Edar Disita
  • 4 Bupati Zukri Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi Polri dan Pemerintah Membangun Pelalawan
  • 5 HUT Bhayangkara ke-80, Polres Pelalawan Wujudkan Mimpi Usman Memiliki Rumah Layak
  • 6 PT PHI Temui Warga Rantau Baru, Tuntutan Kemitraan hingga CSR Mengemuka
  • 7 Kurang Sepekan, Polisi Berhasil Ungkap Pencurian Mobil di RSUD Selasih

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media