Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Aksi Pencurian Tembaga di PT RAPP Digagalkan, Pelaku Ditangkap Kurang dari 3 Jam
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Upaya pencurian busbar tembaga di area vital PT RAPP Pangkalan Kerinci berhasil digagalkan berkat kesigapan petugas keamanan perusahaan. Seorang pria asal Sumatera Utara diamankan saat hendak membawa kabur material berharga dari kawasan industri tersebut, Kamis malam (23/4/2026).
Pelaku diketahui berinisial MD (43), warga Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Ia ditangkap di area MCC-405 Fiber Line 1 setelah kedapatan membawa 7 potong busbar tembaga dengan total berat mencapai 12 kilogram.
Kapolsek Pangkalan Kerinci, Shilton, memberikan apresiasi atas respons cepat tim keamanan internal perusahaan yang dinilai sigap dalam menangani situasi.
“Sinergi pengamanan internal PT RAPP dengan Polsek berjalan baik. Pelaku berhasil diamankan kurang dari tiga jam setelah beraksi. Ini bukti bahwa sekecil apapun kejahatan di wilayah kami akan ditindak tegas,” ujarnya.
Kejadian bermula saat petugas security, Aldi Prayoga (20) bersama Muhammad Azhari Nasution (36) dan rekan lainnya mencurigai gerak-gerik pelaku. Saat diperiksa, pelaku kedapatan membawa tas sandang hitam berisi potongan tembaga.
Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan bersama barang bukti berupa 7 potong busbar tembaga, satu unit mesin gerinda merek Makita, serta tas sandang yang digunakan untuk membawa hasil curian. Setelah dilakukan penimbangan, total berat tembaga mencapai 12 kilogram.
Pihak kepolisian menerima laporan sekitar pukul 22.00 WIB dan segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti. Akibat kejadian tersebut, PT RAPP mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp1.200.000.
Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Pangkalan Kerinci dan resmi dilaporkan pada Jumat (24/4/2026). Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Sementara itu, Kanit Reserse Kriminal Polsek Pangkalan Kerinci, Muslim, menegaskan bahwa motif ekonomi tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk melakukan tindak kriminal.
“Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengamanan kawasan industri di Pelalawan terus diperketat. Motif ekonomi bukan alasan untuk mengambil hak milik orang lain,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi serta mengamankan seluruh barang bukti. Kejadian ini sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antara pihak perusahaan dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan kawasan industri.***
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Upaya penegakan hukum terhadap kejahat.
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
PELALAWAN (PelalawanPos.co)– Aksi perampokan sadis yang nyaris mere.
Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.
Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.
Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.
Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan
PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.








