Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Sabu di Ukui, 15 Paket Siap Edar Disita
Kerumutan (PelalawanPos.co)- Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pria muda berinisial M A (25) tak berkutik saat digerebek tim Opsnal di rumahnya di Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Selasa (21/4/2026) sore.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 paket diduga sabu siap edar yang disimpan dalam dompet hitam, lengkap dengan alat pendukung seperti timbangan digital dan uang tunai.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Jaringan narkoba di Pelalawan terus kami putus. Tidak ada tempat aman bagi pengedar. Rumah pribadi pun akan kami geledah jika dijadikan tempat menyimpan dan mengedarkan sabu,” tegas Kapolres.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU H. Alex Sinaga, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan bermula dari keterangan tersangka lain berinisial Q A yang lebih dulu diamankan. Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat menuju rumah M A.
“Tersangka kami temukan bersembunyi di kamar belakang rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan di dalam dompet hitam miliknya,” ujar IPTU Alex.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Desa Air Emas sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan itu langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 15 paket diduga sabu dengan berat kotor 2,87 gram, 1 dompet warna hitam, 1 ball plastik bening klep merah
1 unit timbangan digital, 1 sendok sabu dari sedotan plastik, Uang tunai Rp250.000, 1 unit handphone OPPO A16 warna hitam.
Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, M A dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Pelalawan guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan narkoba yang diduga masih beroperasi di wilayah tersebut.***
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.
Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.
Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.
KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul
Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.
Geger! Oknum Guru SMPN Bernas Diduga Cabuli Anak Sesama Jenis, Komnas PA Buka Suara
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)– Munculnya pemberitaan terkait .








