Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Sabu di Ukui, 15 Paket Siap Edar Disita
Kerumutan (PelalawanPos.co)- Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pria muda berinisial M A (25) tak berkutik saat digerebek tim Opsnal di rumahnya di Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Selasa (21/4/2026) sore.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 paket diduga sabu siap edar yang disimpan dalam dompet hitam, lengkap dengan alat pendukung seperti timbangan digital dan uang tunai.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Jaringan narkoba di Pelalawan terus kami putus. Tidak ada tempat aman bagi pengedar. Rumah pribadi pun akan kami geledah jika dijadikan tempat menyimpan dan mengedarkan sabu,” tegas Kapolres.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU H. Alex Sinaga, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan bermula dari keterangan tersangka lain berinisial Q A yang lebih dulu diamankan. Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat menuju rumah M A.
“Tersangka kami temukan bersembunyi di kamar belakang rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan di dalam dompet hitam miliknya,” ujar IPTU Alex.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Desa Air Emas sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan itu langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 15 paket diduga sabu dengan berat kotor 2,87 gram, 1 dompet warna hitam, 1 ball plastik bening klep merah
1 unit timbangan digital, 1 sendok sabu dari sedotan plastik, Uang tunai Rp250.000, 1 unit handphone OPPO A16 warna hitam.
Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, M A dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Pelalawan guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan narkoba yang diduga masih beroperasi di wilayah tersebut.***
Polsek Kerumutan Ungkap Curanmor, Pelaku Diamankan Bersama Motor Nmax Curian
Kerumutan (PelalawanPos.co)- Jajaran Polsek Kerumutan, Polres Pelalaw.
Digerebek di Kandang Ayam, Dua Pengedar Sabu di Pelalawan Tak Berkutik
Bunut (PelalawanPos)– Upaya perang terhadap narkoba di Kabupaten Pe.
Polsek Langgam Amankan Dua Pelaku Pencurian Sawit di Kebun PT MUP
Langgam (PelalawanPos.co)-Jajaran Polsek Langgam, Polres Pelalawan, b.
Polres Pelalawan Razia THM, Dua Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Polres Pelalawan kembali mengg.
Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Kasus Penggelapan Aset Perusahaan, Dua Tersangka Diamankan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Jajaran Polsek Pangkalan Kerinci, P.
Oknum Guru Pencabulan Sidang Perdana di PN Pelalawan, Komnas PA Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Pencabulan Anak
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)– Kasus dugaan tindak pidana pencab.








