Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Sabu di Ukui, 15 Paket Siap Edar Disita
Kerumutan (PelalawanPos.co)- Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Seorang pria muda berinisial M A (25) tak berkutik saat digerebek tim Opsnal di rumahnya di Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Selasa (21/4/2026) sore.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 15 paket diduga sabu siap edar yang disimpan dalam dompet hitam, lengkap dengan alat pendukung seperti timbangan digital dan uang tunai.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Jaringan narkoba di Pelalawan terus kami putus. Tidak ada tempat aman bagi pengedar. Rumah pribadi pun akan kami geledah jika dijadikan tempat menyimpan dan mengedarkan sabu,” tegas Kapolres.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, IPTU H. Alex Sinaga, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan bermula dari keterangan tersangka lain berinisial Q A yang lebih dulu diamankan. Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat menuju rumah M A.
“Tersangka kami temukan bersembunyi di kamar belakang rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu ditemukan di dalam dompet hitam miliknya,” ujar IPTU Alex.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Desa Air Emas sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka yang diketahui tidak memiliki pekerjaan itu langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 15 paket diduga sabu dengan berat kotor 2,87 gram, 1 dompet warna hitam, 1 ball plastik bening klep merah
1 unit timbangan digital, 1 sendok sabu dari sedotan plastik, Uang tunai Rp250.000, 1 unit handphone OPPO A16 warna hitam.
Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, M A dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Pelalawan guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan narkoba yang diduga masih beroperasi di wilayah tersebut.***
Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.
Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.
Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.
Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan
PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.
Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal Tujuan Malaysia Diungkap Kejari Meranti
Meranti (PelalawanPos) – Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti resmi m.
Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan Naik Tahap II, Empat Tersangka Diserahkan
Pekanbaru (PelalawanPos) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana .








