• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 14845 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 14346 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 24458 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 28004 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 29675 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Damai di Rumah Restorative Justice Seiya Sekata, Kasus Penganiayaan FN Resmi Dihentikan Kejari Pelalawan

Redaksi

Rabu, 12 November 2025 17:29:32 WIB
Cetak
Damai di Rumah Restorative Justice Seiya Sekata, Kasus Penganiayaan FN Resmi Dihentikan Kejari Pelalawan
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan, Rezi Darmawan, S.H., M.H pimpin Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian perkara pidana.

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menerapkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian perkara pidana. Bertempat di ruang aula Restorative Justice Seiya Sekata Desa Makmur, Selasa (11/11/2025), dilakukan ekspose virtual bersama Plt. Direktur A/Sesjampidum Kejaksaan Tinggi Riau terkait usulan penghentian penuntutan terhadap tersangka berinisial FN dalam perkara pidana penganiayaan.

Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi dan pertimbangan yuridis yang ketat, serta memenuhi syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka, telah sepakat untuk berdamai tanpa paksaan.

Sebelum diajukan usulan penghentian penuntutan, proses mediasi perdamaian telah dilaksanakan pada Kamis, 30 Oktober 2025, bertempat di Rumah Restorative Justice (RJ) Kejari Pelalawan. Dalam mediasi tersebut, korban dan pelaku saling memaafkan serta berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan di luar jalur peradilan.

Dari hasil ekspose yang dilakukan bersama Plt. Direktur/Sesjampidum Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Riau, disepakati bahwa perkara penganiayaan yang melibatkan FN layak untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan prinsip keadilan restoratif, dan proses selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembebasan terhadap tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan melalui Kasi Pidum, Rezi Darmawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penerapan kebijakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kejaksaan dalam menghadirkan keadilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.

“Melalui penerapan prinsip Restorative Justice, kami berharap penegakan hukum dapat berjalan dengan lebih berkeadilan, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta memperkuat citra kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang mengedepankan keadilan substantif,” ungkap Rezi Darmawan, Selasa (11/11/2025).

Kejari Pelalawan terus berupaya menegakkan hukum dengan mengutamakan penyelesaian yang berorientasi pada keadilan dan kemanusiaan, sesuai amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, bahwa setiap penanganan perkara harus memberikan rasa adil tidak hanya bagi korban dan pelaku, tetapi juga bagi masyarakat secara luas.***

 


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:24:41 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kemba.

Hukum

Polres Pelalawan Musnahkan Lebih 20 Ton Bawang Ilegal di TPA Desa Kemang

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:15:58 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memus.

Hukum

Paman di Pelalawan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakan

Ahad, 18 Januari 2026 - 19:28:07 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Bejat, mungkin ungkapan itu tepa.

Hukum

Untuk Ketiga Kalinya, Masjid Ar Razzaq Pangkalan Kerinci Dibobol Maling

Ahad, 18 Januari 2026 - 11:18:25 WIB

PANGKALAN KERINCI (Pelalawanpos) - Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi di Masjid Ar Razzaq .

Hukum

Penyuluh Pertanian Dinilai Rentan Dikaitkan Kasus Pupuk Subsidi, Pemerhati Minta Penegakan Hukum Menyentuh Akar Masalah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:04:13 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kera.

Hukum

Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:37:00 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Viralnya kasus Jasman selaku Batin Muncak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
01 Februari 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
31 Januari 2026
Ceramah Ustadz Wandi Saputra: Perbanyak Istighfar, Bersihkan Hati di Bulan Sya’ban
30 Januari 2026
Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
30 Januari 2026
Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
30 Januari 2026
Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
29 Januari 2026
Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
29 Januari 2026
Dorong Pertanian Ramah Lingkungan, ITP2I Gelar Pelatihan Penapisan Jamur Trichoderma di Desa Simpang Beringin
29 Januari 2026
Sinergi Sekolah dan Pemerintah, Komnas PA Sosialisasikan Perlindungan Anak
28 Januari 2026
ITP Pelalawan Indonesia Gelar Pelatihan Desain Promosi Digital Berbasis Canva dan AI di Desa Padang Luas
28 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
  • 2 ITP Pelalawan Indonesia Gelar Pelatihan Desain Promosi Digital Berbasis Canva dan AI di Desa Padang Luas
  • 3 HIPMAWAN Tolak Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian
  • 4 EMP Bentu Limited Bersama Pemerintah Kecamatan Langgam dan Korek Tanam 1.000 Pohon
  • 5 Kecamatan Pangkalan Kerinci Ikuti Musrenbang RKPD Pelalawan 2027 Secara Virtual
  • 6 Masyarakat Pulau Rupat Sambut Baik Pencabutan Izin PT SRL
  • 7 Menanti Nahkoda Baru Perumda Tuah Sekata

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media