Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Damai di Rumah Restorative Justice Seiya Sekata, Kasus Penganiayaan FN Resmi Dihentikan Kejari Pelalawan
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menerapkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian perkara pidana. Bertempat di ruang aula Restorative Justice Seiya Sekata Desa Makmur, Selasa (11/11/2025), dilakukan ekspose virtual bersama Plt. Direktur A/Sesjampidum Kejaksaan Tinggi Riau terkait usulan penghentian penuntutan terhadap tersangka berinisial FN dalam perkara pidana penganiayaan.
Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi dan pertimbangan yuridis yang ketat, serta memenuhi syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka, telah sepakat untuk berdamai tanpa paksaan.
Sebelum diajukan usulan penghentian penuntutan, proses mediasi perdamaian telah dilaksanakan pada Kamis, 30 Oktober 2025, bertempat di Rumah Restorative Justice (RJ) Kejari Pelalawan. Dalam mediasi tersebut, korban dan pelaku saling memaafkan serta berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan di luar jalur peradilan.
Dari hasil ekspose yang dilakukan bersama Plt. Direktur/Sesjampidum Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Riau, disepakati bahwa perkara penganiayaan yang melibatkan FN layak untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan prinsip keadilan restoratif, dan proses selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembebasan terhadap tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan melalui Kasi Pidum, Rezi Darmawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penerapan kebijakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kejaksaan dalam menghadirkan keadilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.
“Melalui penerapan prinsip Restorative Justice, kami berharap penegakan hukum dapat berjalan dengan lebih berkeadilan, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta memperkuat citra kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang mengedepankan keadilan substantif,” ungkap Rezi Darmawan, Selasa (11/11/2025).
Kejari Pelalawan terus berupaya menegakkan hukum dengan mengutamakan penyelesaian yang berorientasi pada keadilan dan kemanusiaan, sesuai amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, bahwa setiap penanganan perkara harus memberikan rasa adil tidak hanya bagi korban dan pelaku, tetapi juga bagi masyarakat secara luas.***
Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.
Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.
Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.
Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan
PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.
Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal Tujuan Malaysia Diungkap Kejari Meranti
Meranti (PelalawanPos) – Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti resmi m.
Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan Naik Tahap II, Empat Tersangka Diserahkan
Pekanbaru (PelalawanPos) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana .








