• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24354 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 23739 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 33885 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 37374 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 39695 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Damai di Rumah Restorative Justice Seiya Sekata, Kasus Penganiayaan FN Resmi Dihentikan Kejari Pelalawan

Redaksi

Rabu, 12 November 2025 17:29:32 WIB
Cetak
Damai di Rumah Restorative Justice Seiya Sekata, Kasus Penganiayaan FN Resmi Dihentikan Kejari Pelalawan
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan, Rezi Darmawan, S.H., M.H pimpin Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian perkara pidana.

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menerapkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian perkara pidana. Bertempat di ruang aula Restorative Justice Seiya Sekata Desa Makmur, Selasa (11/11/2025), dilakukan ekspose virtual bersama Plt. Direktur A/Sesjampidum Kejaksaan Tinggi Riau terkait usulan penghentian penuntutan terhadap tersangka berinisial FN dalam perkara pidana penganiayaan.

Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi dan pertimbangan yuridis yang ketat, serta memenuhi syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka, telah sepakat untuk berdamai tanpa paksaan.

Sebelum diajukan usulan penghentian penuntutan, proses mediasi perdamaian telah dilaksanakan pada Kamis, 30 Oktober 2025, bertempat di Rumah Restorative Justice (RJ) Kejari Pelalawan. Dalam mediasi tersebut, korban dan pelaku saling memaafkan serta berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan di luar jalur peradilan.

Dari hasil ekspose yang dilakukan bersama Plt. Direktur/Sesjampidum Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Riau, disepakati bahwa perkara penganiayaan yang melibatkan FN layak untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan prinsip keadilan restoratif, dan proses selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembebasan terhadap tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan melalui Kasi Pidum, Rezi Darmawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penerapan kebijakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kejaksaan dalam menghadirkan keadilan yang humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.

“Melalui penerapan prinsip Restorative Justice, kami berharap penegakan hukum dapat berjalan dengan lebih berkeadilan, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta memperkuat citra kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang mengedepankan keadilan substantif,” ungkap Rezi Darmawan, Selasa (11/11/2025).

Kejari Pelalawan terus berupaya menegakkan hukum dengan mengutamakan penyelesaian yang berorientasi pada keadilan dan kemanusiaan, sesuai amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, bahwa setiap penanganan perkara harus memberikan rasa adil tidak hanya bagi korban dan pelaku, tetapi juga bagi masyarakat secara luas.***

 


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:23:26 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.

Hukum

Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:13:31 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.

Hukum

Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:10:47 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.

Hukum

Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:30:25 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.

Hukum

Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal Tujuan Malaysia Diungkap Kejari Meranti

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:06:10 WIB

Meranti (PelalawanPos) – Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti resmi m.

Hukum

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan Naik Tahap II, Empat Tersangka Diserahkan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:46:24 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Fajar Nugraha dan Oktavia Rahmadani Terpilih Pimpin BEM ITP2I Periode 2026/2027
18 Juni 2026
Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton
16 Juni 2026
Tangis Haru Sambut Kepulangan 223 Jamaah Haji Pelalawan, Bupati Zukri: Semoga Menjadi Haji Mabrur
16 Juni 2026
Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi
16 Juni 2026
Gladi Akbar Sukses Digelar, Zukri-Husni Pastikan Semarak Tahun Baru Islam di Pelalawan Berjalan Meriah
15 Juni 2026
Mahasiswa Pelalawan Bergerak, IPMKP Desak Bupati Panggil PT SHL
15 Juni 2026
Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten
13 Juni 2026
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Terima Pin Emas JMSI Riau, Apresiasi Kemitraan Media dalam Menjaga Kebangsaan
13 Juni 2026
Rahmat Pantun Resmi Ditunjuk Jadi Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Tanah Putih Tanjung Melawan
12 Juni 2026
UAS Terima JMSI Award 2026, Dinobatkan sebagai "Voice of the Ummah"
12 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton
  • 2 Mahasiswa Pelalawan Bergerak, IPMKP Desak Bupati Panggil PT SHL
  • 3 Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten
  • 4 UAS Terima JMSI Award 2026, Dinobatkan sebagai "Voice of the Ummah"
  • 5 Pertama Ekspansi ke Kampus, Yong Bengkalis Resmi Hadir di UIR
  • 6 Sambut Tahun Baru Islam, Camat Pangkalan Kerinci Libatkan Forum RT/RW Sukseskan Semarak 1 Muharram 1448 H
  • 7 Harapan Baru dari Tesso Nilo, Kapolda Riau Beri Nama Anak Gajah Sumatera "Nona Seroja"

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media