Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Pria Pengangguran Diciduk Saat Nongkrong, 9 Paket Sabu Disita Polisi di Pangkalan Kuras
Pangkalan Kuras (PelalawanPos)– Peredaran narkotika kembali digagalkan jajaran Sat Resnarkoba Polres Pelalawan. Seorang pria tanpa pekerjaan diringkus saat santai di warung makan Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Jumat malam (24/4/2026). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 9 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam jok sepeda motor.
Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.
“Setiap informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Pelalawan,” tegasnya.
Tersangka diketahui berinisial ADS (35), warga Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras. Ia diamankan sekitar pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan saat berada di lokasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba, Haryanto Alex Sinaga, langsung memimpin penyelidikan bersama tim Opsnal. Setelah memastikan target, petugas bergerak cepat dan mengamankan tersangka di sebuah warung makan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu kaleng rokok berisi 9 paket diduga sabu dengan berat kotor 1,46 gram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi milik tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Android sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Pelalawan, Thomas Bernandes, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Ini bukti bahwa peran masyarakat sangat penting. Jika 9 paket ini lolos, bisa merusak banyak generasi muda. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya,” ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.***
Kabel Trafo Dicuri, Listrik Sejumlah Wilayah Padam — BUMD Tuah Sekata Siapkan Laporan Polisi
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Aksi pencurian kabel trafo oleh okn.
Aksi Pencurian Tembaga di PT RAPP Digagalkan, Pelaku Ditangkap Kurang dari 3 Jam
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Upaya pencurian busbar tembaga d.
Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Sabu di Ukui, 15 Paket Siap Edar Disita
Kerumutan (PelalawanPos.co)- Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali .
Polsek Kerumutan Ungkap Curanmor, Pelaku Diamankan Bersama Motor Nmax Curian
Kerumutan (PelalawanPos.co)- Jajaran Polsek Kerumutan, Polres Pelalaw.
Digerebek di Kandang Ayam, Dua Pengedar Sabu di Pelalawan Tak Berkutik
Bunut (PelalawanPos)– Upaya perang terhadap narkoba di Kabupaten Pe.
Polsek Langgam Amankan Dua Pelaku Pencurian Sawit di Kebun PT MUP
Langgam (PelalawanPos.co)-Jajaran Polsek Langgam, Polres Pelalawan, b.








