Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Pria Pengangguran Diciduk Saat Nongkrong, 9 Paket Sabu Disita Polisi di Pangkalan Kuras
Pangkalan Kuras (PelalawanPos)– Peredaran narkotika kembali digagalkan jajaran Sat Resnarkoba Polres Pelalawan. Seorang pria tanpa pekerjaan diringkus saat santai di warung makan Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Jumat malam (24/4/2026). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 9 paket sabu siap edar yang disimpan di dalam jok sepeda motor.
Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.
“Setiap informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Pelalawan,” tegasnya.
Tersangka diketahui berinisial ADS (35), warga Desa Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras. Ia diamankan sekitar pukul 20.00 WIB tanpa perlawanan saat berada di lokasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba, Haryanto Alex Sinaga, langsung memimpin penyelidikan bersama tim Opsnal. Setelah memastikan target, petugas bergerak cepat dan mengamankan tersangka di sebuah warung makan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu kaleng rokok berisi 9 paket diduga sabu dengan berat kotor 1,46 gram yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi milik tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Android sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Pelalawan, Thomas Bernandes, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Ini bukti bahwa peran masyarakat sangat penting. Jika 9 paket ini lolos, bisa merusak banyak generasi muda. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya,” ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.***
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
PANGKALAN KERINCI, PelalawanPos.co —Upaya membangun kesadaran masya.
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.
Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.
Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.
KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul
Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.








