Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Guru Les dan Pelatih SSB di Pelalawan Ditangkap, Cabuli Dua Murid di Bawah Umur
Langgam (PelalawanPos.co)– Seorang guru les sekaligus pelatih Sekolah Sepak Bola (SSB) di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial S (37), ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti melakukan tindakan cabul terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri.
Pelaku diketahui bernama S alias S bin P (Alm), warga asal Labuhan Batu, Sumatera Utara, yang selama ini tinggal di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan untuk bekerja sebagai pengajar di Madrasah Ulul ‘Ilmi.
Kasus bejat ini terungkap setelah seorang ibu berinisial SW (40) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelalawan pada 10 Oktober 2025. Ia curiga anaknya menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/108/X/2025/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Pelalawan, Iptu Thomas Bernandes, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Jalur 6 Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam.
“Dua korban dalam kasus ini adalah anak-anak berusia 11 tahun, yakni N B dan E S P, yang keduanya merupakan murid pelaku,” ungkap Iptu Thomas, Sabtu (1/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan para korban. Kepada korban pertama, pelaku berdalih ingin memberikan perhatian karena korban kurang kasih sayang dari orang tua. Sedangkan terhadap korban kedua, pelaku kerap mengajaknya menginap di rumah dan membelikan baju serta sepatu bola untuk menarik simpati.
“Pelaku berbuat cabul terhadap korban dengan cara memeluk, mencium, hingga menyentuh bagian tubuh korban. Pelaku mengakui seluruh perbuatannya saat diperiksa penyidik,” lanjut Iptu Thomas.
Motif pelaku diduga karena faktor asusila. Setelah dilakukan gelar perkara pada 29 Oktober 2025, penyidik resmi menetapkan S sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iptu Thomas Bernandes.***
Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos) – Aksi cepat warga dan aparat kepo.
Sadis! Remaja Penolong Dibunuh Demi Motor, Polisi Kejar Pelaku Hingga Banten
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)– Aksi keji yang merenggut nyawa se.
Pemkab Pelalawan Gandeng Kejari, Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Pemerintahan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi.
Baru 14 Hari Hirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Pelalawan
PELALAWAN (PelalawanPos)– Baru 14 hari menghirup udara bebas usai k.
Ribuan Karung Arang Bakau Ilegal Tujuan Malaysia Diungkap Kejari Meranti
Meranti (PelalawanPos) – Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti resmi m.
Kasus Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan Naik Tahap II, Empat Tersangka Diserahkan
Pekanbaru (PelalawanPos) – Penanganan perkara dugaan tindak pidana .








