Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Guru Les dan Pelatih SSB di Pelalawan Ditangkap, Cabuli Dua Murid di Bawah Umur
Langgam (PelalawanPos.co)– Seorang guru les sekaligus pelatih Sekolah Sepak Bola (SSB) di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial S (37), ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti melakukan tindakan cabul terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri.
Pelaku diketahui bernama S alias S bin P (Alm), warga asal Labuhan Batu, Sumatera Utara, yang selama ini tinggal di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan untuk bekerja sebagai pengajar di Madrasah Ulul ‘Ilmi.
Kasus bejat ini terungkap setelah seorang ibu berinisial SW (40) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelalawan pada 10 Oktober 2025. Ia curiga anaknya menjadi korban pencabulan oleh pelaku. Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/B/108/X/2025/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Pelalawan, Iptu Thomas Bernandes, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Jalur 6 Tasik Indah, Desa Segati, Kecamatan Langgam.
“Dua korban dalam kasus ini adalah anak-anak berusia 11 tahun, yakni N B dan E S P, yang keduanya merupakan murid pelaku,” ungkap Iptu Thomas, Sabtu (1/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan para korban. Kepada korban pertama, pelaku berdalih ingin memberikan perhatian karena korban kurang kasih sayang dari orang tua. Sedangkan terhadap korban kedua, pelaku kerap mengajaknya menginap di rumah dan membelikan baju serta sepatu bola untuk menarik simpati.
“Pelaku berbuat cabul terhadap korban dengan cara memeluk, mencium, hingga menyentuh bagian tubuh korban. Pelaku mengakui seluruh perbuatannya saat diperiksa penyidik,” lanjut Iptu Thomas.
Motif pelaku diduga karena faktor asusila. Setelah dilakukan gelar perkara pada 29 Oktober 2025, penyidik resmi menetapkan S sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukuman bagi pelaku maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iptu Thomas Bernandes.***
Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.
KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul
Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.
Geger! Oknum Guru SMPN Bernas Diduga Cabuli Anak Sesama Jenis, Komnas PA Buka Suara
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos.co)– Munculnya pemberitaan terkait .
Bakar Hutan Gambut untuk Kebun Sawit, Pria di Kerumutan Diciduk Polisi
Kerumutan (PelalawanPos.co)– Kobaran api yang melahap kawasan gambu.
Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Lima Pelaku Pengeroyokan di Terusan Baru
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) – Gerak cepat jajaran Polsek Pa.
Terekam CCTV, Pencuri Motor di Ukui Dibekuk Warga dan Polisi
Pelalawan (PelalawanPos) – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi.








