• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 9296 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 8932 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 19136 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 22741 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 23649 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

YPPLHI Laporkan Dugaan Perkebunan Ilegal dan Perusakan DAS di Kecamatan Pangkalan Kerinci

Redaksi

Selasa, 30 September 2025 15:07:01 WIB
Cetak
YPPLHI Laporkan Dugaan Perkebunan Ilegal dan Perusakan DAS di Kecamatan Pangkalan Kerinci

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Yayasan Peduli dan Penyelamatan Lingkungan Hidup Indonesia (YPPLHI) resmi melayangkan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan terkait dugaan aktivitas perkebunan tanpa izin serta perusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh PT. Mirabilis Agro Sampatti (MAS) di Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua YPPLHI, Siswanto, S.Sos, pada Jumat (24/9/2025) dengan membawa bukti awal berupa dokumentasi lapangan. Pihak yayasan menilai kegiatan perkebunan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di Kabupaten Pelalawan itu berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, khususnya di kawasan DAS yang seharusnya dilindungi.

Menurut Siswanto, salah satu perkebunan kelapa sawit yang diduga belum memiliki ijin di Kabupaten Pelalawan adalah perkebunan kelapa Sawit Lahan 300, yang berada di pusat kota Kelurahan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

"Ya, berdasarkan temuan bahwa perkebunan kelapa sawit Lahan 300 yang berada di pusat kota yaitu di Kelurahan Kerinci Barat diduga kuat belum memiliki Dokumen Lingkungan (AMDAL) maupun Ijin Usaha Perkebunan (IUP), bahkan berdasarkan pantauan di lapangan perkebunan Lahan 300 telah melakukan pengerusakan DAS dengan cara menanami pohon kelapa sawit sampai ke bibir Sungai Tambun, sebagimana diatur didalam izin perkebunan maupun AMDAL tentang batas dari sungai yang tidak diperbolehkan di tanami kelapa sawit dengan jarak, 50 – 100 Meter dari bibir sungai. Agar ekosistem sungai dapat terlindungi dan terjaga kelestariannya,” pungkasnya

Lanjutnya, bahwa perkebunan kelapa sawit Lahan 300 tidak ramah lingkungan karena menanami kelapa sawit disepanjang aliran sungai Tambun dan terkait hal itu perkebunan lahan 300 bisa dipidana dengan pasal 42 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tetang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Barangsiapa yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) Tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” jelasnya.

Siswanto juga menjelaskan, kenapa tanaman sawit dilarang ditanam di sepanjang aliran sungai?. Hal ini disebabkan tanaman kelapa sawit yang berakar serabut, sangat rakus dengan air.

Lantaran itu, setiap tanaman sawit yang tumbuh di aliran sungai sangat subur, jauh berbeda dengan tanaman lainnya yang berakar tunjang yang sifatnya menahan air dan saat musim kemarau dapat menyimpan air yang dapat berguna bagi lingkungan sekitarnya, bahkan menahan permukaan tanah dari longsor.

Untuk itu, Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup pada daerah dimana ada ditemukan Perbuatan Pidana Perusakan Lingkungan harus dapat bertindak tegas, tidak hanya sebatas memberikan wacana atau peringatan.

"Efek dari perbuatan perusahaan tersebut, sangat berpengaruh kepada generasi penerus. Manusia dan Lingkungan adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, khususnya di lokasi perkebunan,”tegasnya.

Maka dengan terjadinya penurunan daya dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) maka dapat mengakibatkan terjadinya banjir, tanah longsor, erosi, sedimentasi dan kekeringan, yang dapat mengakibatkan terganggunya perekonomian dan tata kehidupan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Eko Nopitra saat di mintai tanggapannya terkait perkebunan kelapa sawit Lahan 300, kepada awak media beberapa waktu lalu, Eko mengatakan tidak mengetahui keberadaan kebun tersebut.

“Saya juga baru mendengar keberadaan perkebunan tersebut akan kita tindaklanjuti informasi ini,” pungkasnya.

Dalam penjelasan nya Eko mengatakan bahwa setiap kegiatan perkebunan diatas 25 hektar harus memiliki ijin usaha perkebunan, Ijin Lingkungan maupun HGU.

“Iya, semua kegiatan perkebunan harus memiliki legalitas terutama yang punya luasan di atas 25 ha, baik persetujuan lingkungan sampai iup dan hgu,” ucap Eko Nopitra menjelas kepada awak media beberapa waktu lalu.***


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus Dua Pengedar Narkoba Asal Kabupaten Asahan di Jalan Maharaja Indra

Senin, 29 September 2025 - 08:04:39 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan.

Hukum

Kejari Pelalawan Terima SPDP Kasus Penipuan Umroh, Jaksa Mulai Teliti Berkas

Jumat, 26 September 2025 - 13:05:21 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mener.

Hukum

Kapolsek Bunut Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Dua Tersangka Ditahan

Kamis, 25 September 2025 - 20:09:57 WIB

Bunut (PelalawanPos.co)-Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bunut Polre.

Hukum

Warga Teluk Meranti Resah, Pencuri Walet Berkeliaran Hingga Terekam Kamera

Sabtu, 20 September 2025 - 11:54:21 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co)-Warga Kecamatan Teluk Meranti, Kabupa.

Hukum

Terjerat Kasus Penipuan Tanah, Mantan Kades Lalang Kabung Resmi Jadi Tersangka

Jumat, 19 September 2025 - 09:05:44 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Tim penyidik Satreskim Polres menahan man.

Hukum

Air Mata Perdamaian di Desa Sungai Ara: Kapolres Pelalawan Jadi Penengah

Kamis, 18 September 2025 - 14:41:57 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Senyum lega tampak di wajah warga.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bupati Pelalawan Apresiasi Hipmawan Mini Soccer 2025: Energi Positif Mahasiswa & Pemuda
30 September 2025
YPPLHI Laporkan Dugaan Perkebunan Ilegal dan Perusakan DAS di Kecamatan Pangkalan Kerinci
30 September 2025
Oknum Pencaci Dishub Minta Maaf, Forum RT RW dan Kaling Pangkalan Kerinci Putuskan Usir dari Pelalawan
29 September 2025
Harlah ke-65 Karang Taruna di Kecamatan Langgam Jadi Ajang Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial
29 September 2025
Bupati H Zukri Lantik Pengurus DPD IKB-Jateng Kabupaten Pelalawan Tahun 2025
29 September 2025
Gotong Royong Bedah Rumah RTLH, Bupati Pelalawan dan Baznas Hadir di Tengah Warga
29 September 2025
Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus Dua Pengedar Narkoba Asal Kabupaten Asahan di Jalan Maharaja Indra
29 September 2025
Bupati Pelalawan Resmi Buka PPAB GMNI Angkatan Pertama di Z-Park Pangkalan Kerinci
28 September 2025
Oknum GPH Hina Dishub, Ketua Forum RT/RW-Kaling Pangkalan Kerinci Kota Minta Sanksi Tegas
27 September 2025
Rakorda BAZNAS Pelalawan 2025 Fokus Tingkatkan Tata Kelola Zakat
27 September 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 YPPLHI Laporkan Dugaan Perkebunan Ilegal dan Perusakan DAS di Kecamatan Pangkalan Kerinci
  • 2 Oknum Pencaci Dishub Minta Maaf, Forum RT RW dan Kaling Pangkalan Kerinci Putuskan Usir dari Pelalawan
  • 3 Harlah ke-65 Karang Taruna di Kecamatan Langgam Jadi Ajang Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial
  • 4 Bupati H Zukri Lantik Pengurus DPD IKB-Jateng Kabupaten Pelalawan Tahun 2025
  • 5 Gotong Royong Bedah Rumah RTLH, Bupati Pelalawan dan Baznas Hadir di Tengah Warga
  • 6 Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus Dua Pengedar Narkoba Asal Kabupaten Asahan di Jalan Maharaja Indra
  • 7 Bupati Pelalawan Resmi Buka PPAB GMNI Angkatan Pertama di Z-Park Pangkalan Kerinci

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media