• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 20705 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 20143 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 30268 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 33758 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 35894 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Jaringan Narkoba Pekanbaru–Pelalawan Diputus, Polisi Gagalkan Peredaran 51 Gram Sabu ke Desa Telayap

Redaksi

Kamis, 07 Mei 2026 08:06:40 WIB
Cetak
Jaringan Narkoba Pekanbaru–Pelalawan Diputus, Polisi Gagalkan Peredaran 51 Gram Sabu ke Desa Telayap

Pelalawan (PelalawanPos) – Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Tiga pria yang diduga terlibat jaringan narkoba lintas Pekanbaru–Pelalawan diringkus dalam operasi dini hari, Selasa (5/5/2026), dengan barang bukti sabu seberat 51,33 gram yang diduga hendak diedarkan ke Desa Telayap.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dua pria yang membawa narkoba dari Pekanbaru menuju Pelalawan menggunakan sepeda motor. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyergapan.

Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mencegat sebuah sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tanpa nomor polisi di pinggir Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Kedua pelaku terjebak antrean buka-tutup jalan akibat proyek perbaikan, sehingga memudahkan polisi melakukan penangkapan.

Dua tersangka yang diamankan yakni H H (27) dan C F (29), keduanya warga Desa Telayap. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak sabun yang ternyata berisi satu paket sabu dengan berat kotor mencapai 51,33 gram.

Tak berhenti di situ, pengembangan langsung dilakukan. Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku diperintah seorang pria berinisial ANS (29), warga Desa Telayap, untuk menjemput sabu dari Pekanbaru dan membawanya ke Pelalawan.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap ANS di kediamannya tanpa perlawanan. Ketiga tersangka kini mendekam di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, ANS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial DS yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Pelalawan.

“Ini hasil kerja cepat tim di lapangan setelah menerima informasi dari masyarakat. Kurir maupun pemesan sudah berhasil diamankan. Sebanyak 51 gram sabu berhasil digagalkan peredarannya sebelum sampai ke tangan pengguna,” tegas AKP Thomas.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

Selain sabu seberat 51,33 gram, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak sabun, dua unit handphone Android merek Vivo dan Nubia, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max tanpa pelat nomor.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/53/V/2026/RIAU/Res Plwn tertanggal 5 Mei 2026. Hingga kini, Satresnarkoba Polres Pelalawan masih memburu pemasok utama berinisial DS yang diduga menjadi bagian dari jaringan narkoba lintas daerah.

Polres Pelalawan memastikan pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam menyelamatkan ratusan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.***


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Remaja Pembobol Rumah di Lubuk Ogong Diringkus, HP dan Tabungan Anak Rp3 Juta Raib

Rabu, 06 Mei 2026 - 11:28:52 WIB

Bandar Seikijang (PelalawanPos) – Aksi pencurian dengan pemberatan .

Hukum

Diduga Dianiaya di Lingkungan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi dan Minta Pendampingan Komnas PA Pelalawan

Senin, 04 Mei 2026 - 23:44:44 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)– Dugaan kekerasan terhadap anak ke.

Hukum

Kepergok Panen Sawit Pagi Hari, Dua Pemuda di Langgam Diciduk Polisi

Ahad, 03 Mei 2026 - 13:51:50 WIB

Langgam (PelalawanPos)– Aksi pencurian buah kelapa sawit di Kecamat.

Hukum

Kasus Ayah Cabuli Anak Gegerkan Langgam, Publik Murka dan Desak Hukuman Maksimal

Kamis, 30 April 2026 - 20:36:39 WIB

Langgam (PelalawanPos)- Warga Kecamatan Langgam diguncang kasus keker.

Hukum

Pria Pengangguran Diciduk Saat Nongkrong, 9 Paket Sabu Disita Polisi di Pangkalan Kuras

Senin, 27 April 2026 - 13:44:24 WIB

Pangkalan Kuras (PelalawanPos)– Peredaran narkotika kembali digagal.

Hukum

Kabel Trafo Dicuri, Listrik Sejumlah Wilayah Padam — BUMD Tuah Sekata Siapkan Laporan Polisi

Senin, 27 April 2026 - 08:34:35 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Aksi pencurian kabel trafo oleh okn.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Pati Mandek Setahun, Komnas Anak: “Ini Alarm Darurat Nasional”
07 Mei 2026
Jaringan Narkoba Pekanbaru–Pelalawan Diputus, Polisi Gagalkan Peredaran 51 Gram Sabu ke Desa Telayap
07 Mei 2026
Remaja Pembobol Rumah di Lubuk Ogong Diringkus, HP dan Tabungan Anak Rp3 Juta Raib
06 Mei 2026
Bupati dan Kapolres Kompak Dukung Wahyu Trinanda Puteri, Siap Harumkan Nama Pelalawan di Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026
05 Mei 2026
Driver Maxim Kecelakaan Saat Antar Pesanan, Dapat Santunan Belasan Juta Rupiah
05 Mei 2026
Rakor Darurat BBM, Bupati Zukri Minta Distribusi Dipercepat dan SPBU Tertib
05 Mei 2026
Diduga Dianiaya di Lingkungan Sekolah, Orang Tua Lapor Polisi dan Minta Pendampingan Komnas PA Pelalawan
04 Mei 2026
May Day 2026 di Riau Kompleks Meriah, Ribuan Pekerja dan Keluarga Rayakan Kebersamaan Tanpa Sekat
04 Mei 2026
Forkopimda Sidak SPBU, Usut Antrean Panjang BBM Subsidi di Pelalawan
04 Mei 2026
Stok Aman, Tapi Antrean Mengular: Krisis BBM di Pelalawan Jadi Sorotan
04 Mei 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Forkopimda Sidak SPBU, Usut Antrean Panjang BBM Subsidi di Pelalawan
  • 2 Stok Aman, Tapi Antrean Mengular: Krisis BBM di Pelalawan Jadi Sorotan
  • 3 Tangis Haru Iringi Keberangkatan 223 Jemaah Haji Pelalawan, Bupati Zukri: Tinggalkan Dunia, Raih Ridho Ilahi
  • 4 Cetak Pemimpin Muda, Pramuka Ukui Gelar Dianpinru di Bumi Perkemahan Lubuk Kembang Sari
  • 5 BBM Langka, Bupati Zukri Gerak Cepat: Minta Kuota Diselesaikan Sehari, Koperasi Desa Jadi Penyalur
  • 6 Kasus Ayah Cabuli Anak Gegerkan Langgam, Publik Murka dan Desak Hukuman Maksimal
  • 7 Dua Emas Sekaligus! Tim Voli SDN 010 Pangkalan Kerinci Tampil Perkasa di O2SN 2026

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media