• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 27849 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 27225 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 37395 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 40855 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 43371 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Jaringan Narkoba Pekanbaru–Pelalawan Diputus, Polisi Gagalkan Peredaran 51 Gram Sabu ke Desa Telayap

Redaksi

Kamis, 07 Mei 2026 08:06:40 WIB
Cetak
Jaringan Narkoba Pekanbaru–Pelalawan Diputus, Polisi Gagalkan Peredaran 51 Gram Sabu ke Desa Telayap

Pelalawan (PelalawanPos) – Satresnarkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Tiga pria yang diduga terlibat jaringan narkoba lintas Pekanbaru–Pelalawan diringkus dalam operasi dini hari, Selasa (5/5/2026), dengan barang bukti sabu seberat 51,33 gram yang diduga hendak diedarkan ke Desa Telayap.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dua pria yang membawa narkoba dari Pekanbaru menuju Pelalawan menggunakan sepeda motor. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyergapan.

Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mencegat sebuah sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tanpa nomor polisi di pinggir Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Kedua pelaku terjebak antrean buka-tutup jalan akibat proyek perbaikan, sehingga memudahkan polisi melakukan penangkapan.

Dua tersangka yang diamankan yakni H H (27) dan C F (29), keduanya warga Desa Telayap. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak sabun yang ternyata berisi satu paket sabu dengan berat kotor mencapai 51,33 gram.

Tak berhenti di situ, pengembangan langsung dilakukan. Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku diperintah seorang pria berinisial ANS (29), warga Desa Telayap, untuk menjemput sabu dari Pekanbaru dan membawanya ke Pelalawan.

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap ANS di kediamannya tanpa perlawanan. Ketiga tersangka kini mendekam di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, ANS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial DS yang kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Thomas B. Siahaan, S.Sos menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Pelalawan.

“Ini hasil kerja cepat tim di lapangan setelah menerima informasi dari masyarakat. Kurir maupun pemesan sudah berhasil diamankan. Sebanyak 51 gram sabu berhasil digagalkan peredarannya sebelum sampai ke tangan pengguna,” tegas AKP Thomas.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar.

Selain sabu seberat 51,33 gram, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak sabun, dua unit handphone Android merek Vivo dan Nubia, serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max tanpa pelat nomor.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/53/V/2026/RIAU/Res Plwn tertanggal 5 Mei 2026. Hingga kini, Satresnarkoba Polres Pelalawan masih memburu pemasok utama berinisial DS yang diduga menjadi bagian dari jaringan narkoba lintas daerah.

Polres Pelalawan memastikan pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam menyelamatkan ratusan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.***


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Lima Pelaku Pengeroyokan di Terusan Baru

Ahad, 26 Juli 2026 - 13:10:32 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co) – Gerak cepat jajaran Polsek Pa.

Hukum

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Ukui Dibekuk Warga dan Polisi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:54:12 WIB

Pelalawan (PelalawanPos) – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi.

Hukum

Satresnarkoba Polres Pelalawan Bongkar Peredaran Sabu, Dua Pengedar Ditangkap dengan 45 Paket Barang Bukti

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:27:40 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos.co) – Komitmen Polres Pelalawan dalam membe.

Hukum

Polisi Gerebek PETI di Hutan Ukui, Lima Penambang Emas Ilegal Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:21:05 WIB

Ukui (PelalawanPos.co)– Komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas.

Hukum

KAMMI Soroti Tata Kelola MBG, Desak Audit Dapur di Pelalawan

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:21:54 WIB

PELALAWAN (PelalawanPos)– Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indo.

Hukum

Diduga Ada Upaya Damai Kasus Pencabulan Anak di Pelalawan, Komnas PA: Bisa Dipidana!

Selasa, 07 Juli 2026 - 08:53:57 WIB

Pangkalan Kerinci  (PelalawanPos)– Munculnya informasi dugaan .

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Kejar Target Penyelesaian, Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie Pasang Plafon dan Cat Kusen RTLH Sasaran 3
01 Agustus 2026
Bangga Menjadi Bagian Satgas TMMD, Sertu Ramadhan Curahkan Pengabdian Membangun Rumah Layak Huni untuk Warga
01 Agustus 2026
Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie Perkuat Struktur Jembatan, Pemasangan Bekisting Box Culvert Dikebut
01 Agustus 2026
Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0313/KPR Geber Pembangunan Rumah Diasan di Parit Baru
01 Agustus 2026
Sasaran Ketiga TMMD Ke-129, Babinsa Koramil 03/Bunut Dampingi Pembuatan Pondasi Tower Air Bersih di Desa Delik
01 Agustus 2026
Disiplin ASN di Pelalawan Diperketat, AJAR Riau: Fondasi Birokrasi Bersih Dimulai dari Disiplin
01 Agustus 2026
Ketua Umum JMSI: Soal ‘Londo Ireng’ Jangan Salah Mengerti
31 Juli 2026
Bupati Zukri Desak BPH Migas dan Pertamina, BBM untuk Kuala Kampar Harus Segera Mengalir
31 Juli 2026
Rehab RTLH Sasaran Fisik TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie Berlanjut, Instalasi Listrik Mulai Dipasang
31 Juli 2026
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Gandeng Dinas Sosial Edukasi Warga Cegah Stunting
31 Juli 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bupati Pelalawan Perkuat Disiplin ASN dan Silaturahmi Melalui Program Shalat Berjemaah
  • 2 Ratusan Warga Kembali Kepung Ampang-Ampang PT CAS, Tuntut 92,8 Hektare Lahan Dikembalikan
  • 3 Tangis Ibu Gladisy Pecah, Tiga Anaknya Terancam Putus Sekolah Usai Bantuan PIP Terhenti
  • 4 Warga Terbangiang dan Lipai Bulan Tolak Pengelolaan Lahan 92,2 Hektare oleh KSO PT Agrinas, Minta Presiden Prabowo Kembalikan Tanah Milik Masyarakat
  • 5 Presma ITP2I Wakili Pelalawan di Munas BEM SI XIX, Siap Bawa Aspirasi Mahasiswa ke Tingkat Nasional
  • 6 Hadiri Milad ke-43 Desa Langkan, Bupati Zukri: Pemimpin Harus Mampu Membahagiakan Rakyat
  • 7 Dorong Inklusi Keuangan di Seluruh Kecamatan Pelalawan, BRI Pangkalan Kerinci Salurkan Rekening Payroll BritAma

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media