• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 16497 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 15973 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 26114 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 29650 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 31532 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Diduga Lahan Disorobot dan Palsukan Dokumen, PH Surati Camat Pangkalan Kerinci

Redaksi

Selasa, 29 April 2025 19:19:45 WIB
Cetak
Diduga Lahan Disorobot dan Palsukan Dokumen, PH Surati Camat Pangkalan Kerinci
Foto Ilustrasi.

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Chandra Yoga Adiyanto SH, MH & partners telah melayangkan surat kepada Camat Pangkalan Kerinci terkait sengkarut Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas tanah seluas 100 hektar yang di terbitkan oleh Kades Rantau Baru pada tahun 2011 lalu.

Kuasa hukum pemilik sah atas nama AA (ALM) mengungkapkan bahwa permasalahan Atas tanah yang ditanya telah ditanami pohon sawit itu kuat dugaan mengarah kepada keterlibatan Kepala Desa sebagai pejabat yang mengeluarkan surat tanah tersebut yang di yakini ada unsur kesengajaan yang dilakukan pelaku.

"Kami menduga, surat tanah dalam bentuk SKGR itu diduga palsu atau tidak sah yang di keluarkan Kades Rantau Baru, Karena Kades itu bawahan camat, makanya kita Surati Camat Pangkalan Kerinci, agar masalah ini menjadi terang benderang," kata Pengacara Chandra, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga :
  • Hakim Tunda Sidang Praperadilan Dugaan SPPD Fiktif Masal Dewan Rokan Hilir
  • Hidup Banyak Hutang, Istri Satpam Bunuh Diri, Dua Anaknya Tewas Dibekap
  • Dugaan Korupsi Bedah Rumah, 5 Orang Jadi Tersangka

Lebih lanjut dikatakan pria yang biasa di sapa Chandra ini, penyerobotan dan pemalsuan surat tanah tersebut bermula saat salah seorang anggota DPRD Pelalawan membeli tanah tersebut dari seseorang berinisial K dan IS di bulan Agustus 2011 lalu. Oleh anggota dewan itu di buatkan surat SKGR nya melalui Kades Rantau Baru saat itu.

"Yang jadi permasalahan utamanya adalah oknum dewan itu membeli tanah bukan pada pemilik sah, dan surat tanah di buat oleh oknum kades, jadi sengkarut ini sepertinya sebuah persengkongkolan besar,"tegasnya.

"Anehnya, kades waktu itu mengetahui bahwa pemilik Asli adalah pak AA yang sudah almarhum," tambah Chandra.

Tersebab masalah tanah melibatkan para bawahannya camat Pangkalan Kerinci, Chandra berharap pihak kecamatan dapat ikut turun tangan menyelesaikan masalah ini.

Kuasa hukum pemilik lahan yang sah, sejatinya sudah bersurat kepada Camat Pangkalan Kerinci untuk membantu memfasilitasi permasalahan ini agar semua pihak yang terlibat untuk di panggil dalam pertemuan mediasi.

"Surat sudah kita masukkan pada tanggal 16 April 2025 lalu, namun hingga hari ini belum ada tindaklanjut dari Camat Pangkalan Kerinci kapan akan di agendakan pertemuan mediasinya, kami yakin kepada pak camat bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini," harapnya.

Jika penyelesaian tidak berjalan sesuai harapan,  Chandra menegaskan bahwa perbuatan memalsukan surat yang menyatakan tanah sebagai milik sendiri merupakan tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

"Jika belum ada tanggapan dan penyelesaian maka kami akan melanjutkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian,"pungkasnya.***


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:38:48 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Komisi Nasional Perlindungan A.

Hukum

Komnas PA Riau dan Ditreskrimum Polda Riau Perkuat Sinergi Perlindungan Anak

Senin, 02 Maret 2026 - 17:41:10 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos)– Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas.

Hukum

Enam Pengedar Narkoba Jaringan Pelalawan–Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Ahad, 01 Maret 2026 - 14:57:50 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pel.

Hukum

Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Desa Langkan, Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Sabu dan Ganja

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:01:44 WIB

Langgam (PelalawanPos.co) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus p.

Hukum

Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Narkoba di Pos Security PT ADEI, Sita 4 Paket Sabu

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:13:40 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.

Hukum

Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Langgam

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:23:56 WIB

Langgam (PelalawanPos)– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kem.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Masjid Al-Hidayah 131 Pangkalan Kerinci Gelar Sholat Idul Fitri Perdana Besok
20 Maret 2026
Menjemput Idul Fitri: Momentum Rekonsiliasi dalam Keluarga Muslim
19 Maret 2026
Polres Pelalawan dan Baznas Ajak 150 Anak Yatim Belanja Gratis di Ramayana Pangkalan Kerinci
19 Maret 2026
Bupati Zukri Hadiri Bukber PPTK di RTH Taman Bola, Ajak Masyarakat Jaga Fasilitas Umum
18 Maret 2026
Meski Diguyur Hujan, Pendamping Siaga Salurkan Zakat Fitrah Baznas Pelalawan ke Mustahik di Pangkalan Kerinci
18 Maret 2026
Aktivis Duga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KMPKS Desak Perlindungan HAM dan Evaluasi Menteri HAM
18 Maret 2026
Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
17 Maret 2026
Kebakaran Lahan di Merbau Pelalawan Berhasil Dikendalikan, Tim Gabungan Lakukan Pendinginan
17 Maret 2026
Bukber Bersama Wartawan, Bupati Zukri Ajak Pers Jadi Mitra Strategis di Tengah Tantangan Anggaran
17 Maret 2026
Iswadi Muhammad Yazid Raih Gelar Doktor ke-510 UIN Suska Riau, Teliti Konsep Mahar dalam Perspektif Wahbah Az-Zuhaili
16 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kapolri Tinjau PLG Tesso Nilo, Tegaskan Komitmen Pulihkan 81 Ribu Hektare Habitat Gajah Sumatera
  • 2 Iswadi Muhammad Yazid Raih Gelar Doktor ke-510 UIN Suska Riau, Teliti Konsep Mahar dalam Perspektif Wahbah Az-Zuhaili
  • 3 IKA UIR Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Pererat Silaturahmi Alumni di Bulan Ramadan
  • 4 Di Tengah Puasa Ramadan, Bupati Zukri Datangi Rumah Warga Pulau Payung, Serahkan Bantuan dan Dengarkan Keluhan
  • 5 138 Mahasiswa Riau di Jawa Ikuti Program Balik Basamo 2026, Dilepas dari Asrama Putera Riau Yogyakarta
  • 6 Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas
  • 7 Bupati Pelalawan Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026, Tekankan Kesabaran Kunci Keberhasilan Pengamanan Idulfitri

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media