• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 14888 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 14388 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 24502 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 28046 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 29727 Kali

  • Home
  • Hukum
  • Pelalawan

Diduga Lahan Disorobot dan Palsukan Dokumen, PH Surati Camat Pangkalan Kerinci

Redaksi

Selasa, 29 April 2025 19:19:45 WIB
Cetak
Diduga Lahan Disorobot dan Palsukan Dokumen, PH Surati Camat Pangkalan Kerinci
Foto Ilustrasi.

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Chandra Yoga Adiyanto SH, MH & partners telah melayangkan surat kepada Camat Pangkalan Kerinci terkait sengkarut Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas tanah seluas 100 hektar yang di terbitkan oleh Kades Rantau Baru pada tahun 2011 lalu.

Kuasa hukum pemilik sah atas nama AA (ALM) mengungkapkan bahwa permasalahan Atas tanah yang ditanya telah ditanami pohon sawit itu kuat dugaan mengarah kepada keterlibatan Kepala Desa sebagai pejabat yang mengeluarkan surat tanah tersebut yang di yakini ada unsur kesengajaan yang dilakukan pelaku.

"Kami menduga, surat tanah dalam bentuk SKGR itu diduga palsu atau tidak sah yang di keluarkan Kades Rantau Baru, Karena Kades itu bawahan camat, makanya kita Surati Camat Pangkalan Kerinci, agar masalah ini menjadi terang benderang," kata Pengacara Chandra, Selasa (29/4/2025).

Baca Juga :
  • Hakim Tunda Sidang Praperadilan Dugaan SPPD Fiktif Masal Dewan Rokan Hilir
  • Hidup Banyak Hutang, Istri Satpam Bunuh Diri, Dua Anaknya Tewas Dibekap
  • Dugaan Korupsi Bedah Rumah, 5 Orang Jadi Tersangka

Lebih lanjut dikatakan pria yang biasa di sapa Chandra ini, penyerobotan dan pemalsuan surat tanah tersebut bermula saat salah seorang anggota DPRD Pelalawan membeli tanah tersebut dari seseorang berinisial K dan IS di bulan Agustus 2011 lalu. Oleh anggota dewan itu di buatkan surat SKGR nya melalui Kades Rantau Baru saat itu.

"Yang jadi permasalahan utamanya adalah oknum dewan itu membeli tanah bukan pada pemilik sah, dan surat tanah di buat oleh oknum kades, jadi sengkarut ini sepertinya sebuah persengkongkolan besar,"tegasnya.

"Anehnya, kades waktu itu mengetahui bahwa pemilik Asli adalah pak AA yang sudah almarhum," tambah Chandra.

Tersebab masalah tanah melibatkan para bawahannya camat Pangkalan Kerinci, Chandra berharap pihak kecamatan dapat ikut turun tangan menyelesaikan masalah ini.

Kuasa hukum pemilik lahan yang sah, sejatinya sudah bersurat kepada Camat Pangkalan Kerinci untuk membantu memfasilitasi permasalahan ini agar semua pihak yang terlibat untuk di panggil dalam pertemuan mediasi.

"Surat sudah kita masukkan pada tanggal 16 April 2025 lalu, namun hingga hari ini belum ada tindaklanjut dari Camat Pangkalan Kerinci kapan akan di agendakan pertemuan mediasinya, kami yakin kepada pak camat bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini," harapnya.

Jika penyelesaian tidak berjalan sesuai harapan,  Chandra menegaskan bahwa perbuatan memalsukan surat yang menyatakan tanah sebagai milik sendiri merupakan tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

"Jika belum ada tanggapan dan penyelesaian maka kami akan melanjutkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian,"pungkasnya.***


 Editor : RH

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukum

Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:24:41 WIB

Pelalawan (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kemba.

Hukum

Polres Pelalawan Musnahkan Lebih 20 Ton Bawang Ilegal di TPA Desa Kemang

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:15:58 WIB

Pelalawan (PelalawanPos)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memus.

Hukum

Paman di Pelalawan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakan

Ahad, 18 Januari 2026 - 19:28:07 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Bejat, mungkin ungkapan itu tepa.

Hukum

Untuk Ketiga Kalinya, Masjid Ar Razzaq Pangkalan Kerinci Dibobol Maling

Ahad, 18 Januari 2026 - 11:18:25 WIB

PANGKALAN KERINCI (Pelalawanpos) - Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi di Masjid Ar Razzaq .

Hukum

Penyuluh Pertanian Dinilai Rentan Dikaitkan Kasus Pupuk Subsidi, Pemerhati Minta Penegakan Hukum Menyentuh Akar Masalah

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:04:13 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)— Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) kera.

Hukum

Kasus Batin Muncak Rantau Viral, Polemik Hukum Adat dan Hukum Positif Kembali Mengemuka di Riau

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:37:00 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos.co)-Viralnya kasus Jasman selaku Batin Muncak.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
02 Februari 2026
Rokok Ilegal Masih Marak di Pelalawan, PD Hima Persis Soroti Kinerja Aparat
02 Februari 2026
Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
01 Februari 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila Pelalawan Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
31 Januari 2026
Ceramah Ustadz Wandi Saputra: Perbanyak Istighfar, Bersihkan Hati di Bulan Sya’ban
30 Januari 2026
Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
30 Januari 2026
Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
30 Januari 2026
Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
29 Januari 2026
Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
29 Januari 2026
Dorong Pertanian Ramah Lingkungan, ITP2I Gelar Pelatihan Penapisan Jamur Trichoderma di Desa Simpang Beringin
29 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 7,5 Tahun Kerja Tetap Berstatus Kontrak, Pekerja Maintenance PT RAPP Mengadu ke Disnaker
  • 2 Diduga Kontes Waria di THM Pekanbaru Viral, PW Hima Persis Riau Kecam Keras
  • 3 Pengurus APSAI Kabupaten Pelalawan Periode 2026–2031 Resmi Dilantik
  • 4 Camat Ukui Joko Hadi Bangga, Tiwa Harumkan Nama Pelalawan di ASEAN Para Games
  • 5 Komnas PA Pelalawan Terima Bantuan Baznas untuk Pendampingan Hukum Anak Kurang Mampu
  • 6 Aktivis Pelalawan Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Tolak Wacana Masuk Kementerian
  • 7 ITP Pelalawan Indonesia Gelar Pelatihan Desain Promosi Digital Berbasis Canva dan AI di Desa Padang Luas

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media