Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Diduga Lahan Disorobot dan Palsukan Dokumen, PH Surati Camat Pangkalan Kerinci
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Chandra Yoga Adiyanto SH, MH & partners telah melayangkan surat kepada Camat Pangkalan Kerinci terkait sengkarut Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas tanah seluas 100 hektar yang di terbitkan oleh Kades Rantau Baru pada tahun 2011 lalu.
Kuasa hukum pemilik sah atas nama AA (ALM) mengungkapkan bahwa permasalahan Atas tanah yang ditanya telah ditanami pohon sawit itu kuat dugaan mengarah kepada keterlibatan Kepala Desa sebagai pejabat yang mengeluarkan surat tanah tersebut yang di yakini ada unsur kesengajaan yang dilakukan pelaku.
"Kami menduga, surat tanah dalam bentuk SKGR itu diduga palsu atau tidak sah yang di keluarkan Kades Rantau Baru, Karena Kades itu bawahan camat, makanya kita Surati Camat Pangkalan Kerinci, agar masalah ini menjadi terang benderang," kata Pengacara Chandra, Selasa (29/4/2025).
Lebih lanjut dikatakan pria yang biasa di sapa Chandra ini, penyerobotan dan pemalsuan surat tanah tersebut bermula saat salah seorang anggota DPRD Pelalawan membeli tanah tersebut dari seseorang berinisial K dan IS di bulan Agustus 2011 lalu. Oleh anggota dewan itu di buatkan surat SKGR nya melalui Kades Rantau Baru saat itu.
"Yang jadi permasalahan utamanya adalah oknum dewan itu membeli tanah bukan pada pemilik sah, dan surat tanah di buat oleh oknum kades, jadi sengkarut ini sepertinya sebuah persengkongkolan besar,"tegasnya.
"Anehnya, kades waktu itu mengetahui bahwa pemilik Asli adalah pak AA yang sudah almarhum," tambah Chandra.
Tersebab masalah tanah melibatkan para bawahannya camat Pangkalan Kerinci, Chandra berharap pihak kecamatan dapat ikut turun tangan menyelesaikan masalah ini.
Kuasa hukum pemilik lahan yang sah, sejatinya sudah bersurat kepada Camat Pangkalan Kerinci untuk membantu memfasilitasi permasalahan ini agar semua pihak yang terlibat untuk di panggil dalam pertemuan mediasi.
"Surat sudah kita masukkan pada tanggal 16 April 2025 lalu, namun hingga hari ini belum ada tindaklanjut dari Camat Pangkalan Kerinci kapan akan di agendakan pertemuan mediasinya, kami yakin kepada pak camat bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini," harapnya.
Jika penyelesaian tidak berjalan sesuai harapan, Chandra menegaskan bahwa perbuatan memalsukan surat yang menyatakan tanah sebagai milik sendiri merupakan tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
"Jika belum ada tanggapan dan penyelesaian maka kami akan melanjutkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian,"pungkasnya.***
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
PANGKALAN KERINCI, PelalawanPos.co —Upaya membangun kesadaran masya.
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
Kerumutan (PelalawanPos.co)– Keresahan masyarakat di Kecamatan Keru.
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
Langgam (PelalawanPos.co)– Menindaklanjuti keresahan masyarakat ter.
Pemasangan Spanduk Lahan TUKS PT Arara Abadi Batal, Kuasa Hukum Klaim Dihadang Security
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)— Rencana pemasangan spanduk pemberi.
Karhutla Mengintai Riau, APARI Desak Aparat Perketat Pengawasan dan Eksekusi Putusan PT SSS
PEKANBARU (PelalawanPos.co)— Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Kar.
KMPKS Desak Kapolda Riau Tetapkan Tersangka Dugaan Pungli Proyek Perbaikan Jalan Rp1,2 Miliar di Rohul
Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Ratusan massa yang tergabung dalam Kesat.








