Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
WN Malaysia Punya KTP di Bengkalis, Dugaan Untuk Buka Izin Usaha Pertambangan Batubara

Pekanbaru (PelalawanPos.co)- Seorang warga negara Malaysia inisial MN ditangkap Kantor Imigrasi Pekanbaru karena melanggar peraturan keimigrasian. Ternyata MN memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang dikeluarkan Disdukcapil Pemkab Bengkalis.
"Dari hasil pemeriksaan, WNA inisial MN memiliki KTP, KK dan Akte Kelahiran di Riau," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu Kamis (30/3).
Jahari menyebutkan, awalnya pihak Imigrasi mengamankan tiga orang warga Malaysia yang tinggal di Provinsi Riau. Ketiga warga Malaysia yang diamankan itu, berinisial HB, MN dan M.
Setelah diperiksa, salah satu dari mereka, yakni MN, telah memiliki KTP, KK, dan Akte Kelahiran. MN dinyatakan melanggar peraturan keimigrasian, sedangkan 2 lainnya belum terindikasi karena masih dalam proses pemeriksaan.
Kemudian, petugas Kemenkum Ham Riau melakukan koordinasi dengan Konsulat Malaysia. Setelah dipastikan, ternyata benar MN merupakan warga Selangor, Malaysia.
MN memiliki dokumen kependudukan Indonesia. Pada KTP tercatat sebagai warga Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau. Identitas pelaku diterbitkan oleh Disdukcapil Pemkab Bengkalis.
"Jadi MN ink menggunakan identitas tersebut untuk mendirikan badan usaha di bidang pertambangan (batu bara)," kata Jahari.
Petugas Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau masih melakukan pemeriksaan yang mendalam serta koordinasi dengan Instansi terkait untuk pengembangan lebih lanjut. Menurut Jahari, MN melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2006 tentang Keimigrasian.
"Dari hasil pemeriksaan nantinya ditentukan apakah dikenai tindakan administratif keimigrasian atau dikenakan pidana," tegas Jahari.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Syahrioma Delavino menjelaskan, MN dpastikan melakukan bisnis tambang batubara di Riau. Itu berdasarkan dokumen kepemilikan usaha pertambangan itu.
"Dia mendirikan perusahaan sendiri, yaitu tambang batubara di Pekanbaru. Kami sudah cek kantornya, tapi masih alamat rumah (bukan perkantoran)," kata Dela.
Menurut Dela, MN dan 2 warga Malaysia lainnya itu diamankan karena adanya laporan dari masyarakat. Lalu petugas melakukan pengecekan dan menangkap ketiga warga asing tersebut.
Untuk dua orang memiliki paspor, sedangkan satu lagi tidak punya paspor. Namun memiliki dokumen kependudukan Indonesia.
"Setelah kita melakukan pemeriksaan, ternyata WNA Malaysia yang punya KTP dan KK itu tercatat sebagai warga Malaysia," pungkasnya.***
Kasus Perusakan Pondok Kebun Sawit Masih Berlanjut, Ini Penjelasan Kapolsek Langgam
Langgam (PelalawanPos.co) -Terkait laporan warga atas perusakan pondo.
Pengadilan Negeri Pelalawan Gelar Public Campaign Dalam Rangka Wujudkan WBK dan WBBM
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Pengadilan Negeri Kabupaten Pelal.
3 Nyawa Bocah Melayang, Komnas PA Pelalawan Minta APH Dalami Tragedi Sungai Segati
LANGGAM (Pelalawanpos) - Tragedi maut ya.
3 Balita Tewas di Tragedi Colt Diesel NWR, DPRD Pelalawan Jadwalkan Pemanggilan Perusahaan
Langgam (Pelalawanpos) - Wakil ketua DPRD Pelalawan, Baharuddin meng.
Menggunakan Rompi Orange, KPK Resmi Tahan Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP
Jakarta (PelalawanPos.co)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi me.
Kasus Dugaan Ilegal Loging di Kerumutan Dilaporkan Ke Gakkum Seksi II Wilayah Sumatera
Pekanbaru (PelalawanPos.co)-LSM Lingkungan Hidup AJPLH bersama awak m.