Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Desa Langkan, Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Sabu dan Ganja
Langgam (PelalawanPos.co) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap tiga tersangka di Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan pada Jumat (20/2/2026).
Kapolres Pelalawan John Louis Letedara melalui Kasi Humas Thomas B. Siahaan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Sat Resnarkoba Polres Pelalawan. Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Pelalawan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Alek Sinaga menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Desa Langkan.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti,” jelasnya.
Adapun tiga tersangka yang diamankan yakni D.H (38), warga Kecamatan Langgam, B.S (28), warga Desa Langgam, serta M.S.F.H (24), warga Desa Langkan. Tersangka D.H dan B.S ditangkap di sebuah rumah di Desa Langkan, sedangkan M.S.F.H diamankan di sebuah pondok di pinggir jalan desa setempat.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 21 paket sabu dengan berat kotor 3,83 gram, satu bungkusan daun ganja kering seberat 2,49 gram, delapan bungkus daun ganja kering seberat 35,53 gram, satu botol permen Happydent, satu bal plastik bening klip merah, satu unit timbangan digital, dua unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Pelalawan juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Polres Pelalawan akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Kapolres.***
Kasus Ayah Cabuli Anak Gegerkan Langgam, Publik Murka dan Desak Hukuman Maksimal
Langgam (PelalawanPos)- Warga Kecamatan Langgam diguncang kasus keker.
Pria Pengangguran Diciduk Saat Nongkrong, 9 Paket Sabu Disita Polisi di Pangkalan Kuras
Pangkalan Kuras (PelalawanPos)– Peredaran narkotika kembali digagal.
Kabel Trafo Dicuri, Listrik Sejumlah Wilayah Padam — BUMD Tuah Sekata Siapkan Laporan Polisi
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Aksi pencurian kabel trafo oleh okn.
Aksi Pencurian Tembaga di PT RAPP Digagalkan, Pelaku Ditangkap Kurang dari 3 Jam
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Upaya pencurian busbar tembaga d.
Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Pengedar Sabu di Ukui, 15 Paket Siap Edar Disita
Kerumutan (PelalawanPos.co)- Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali .
Polsek Kerumutan Ungkap Curanmor, Pelaku Diamankan Bersama Motor Nmax Curian
Kerumutan (PelalawanPos.co)- Jajaran Polsek Kerumutan, Polres Pelalaw.








