Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Desa Langkan, Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Sabu dan Ganja
Langgam (PelalawanPos.co) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap tiga tersangka di Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan pada Jumat (20/2/2026).
Kapolres Pelalawan John Louis Letedara melalui Kasi Humas Thomas B. Siahaan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Sat Resnarkoba Polres Pelalawan. Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Pelalawan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Alek Sinaga menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Desa Langkan.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti,” jelasnya.
Adapun tiga tersangka yang diamankan yakni D.H (38), warga Kecamatan Langgam, B.S (28), warga Desa Langgam, serta M.S.F.H (24), warga Desa Langkan. Tersangka D.H dan B.S ditangkap di sebuah rumah di Desa Langkan, sedangkan M.S.F.H diamankan di sebuah pondok di pinggir jalan desa setempat.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 21 paket sabu dengan berat kotor 3,83 gram, satu bungkusan daun ganja kering seberat 2,49 gram, delapan bungkus daun ganja kering seberat 35,53 gram, satu botol permen Happydent, satu bal plastik bening klip merah, satu unit timbangan digital, dua unit handphone Android, serta satu unit sepeda motor.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Pelalawan juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Polres Pelalawan akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Kapolres.***
Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Narkoba di Pos Security PT ADEI, Sita 4 Paket Sabu
Pelalawan (PelalawanPos)– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Langgam
Langgam (PelalawanPos)– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kem.
Kejari Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pupuk Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp34 Miliar
Pelalawan (PelalawanPos.co)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kemba.
Polres Pelalawan Musnahkan Lebih 20 Ton Bawang Ilegal di TPA Desa Kemang
Pelalawan (PelalawanPos)– Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan memus.
Paman di Pelalawan Ditangkap atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Keponakan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Bejat, mungkin ungkapan itu tepa.
Untuk Ketiga Kalinya, Masjid Ar Razzaq Pangkalan Kerinci Dibobol Maling
PANGKALAN KERINCI (Pelalawanpos) - Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi di Masjid Ar Razzaq .








