Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Aktivis Duga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KMPKS Desak Perlindungan HAM dan Evaluasi Menteri HAM
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos) – Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang aktivis kembali menjadi sorotan. Peristiwa penyerangan secara brutal yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB. Kejadian terjadi saat korban melintasi Jalan Salemba I - Talang, Jakarta Pusat.
Korban yang diketahui bernama Andrie Yunus mengalami luka serius setelah disiram cairan keras oleh pelaku.
Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi secara mendadak dan menyebabkan korban mengalami cedera fisik cukup parah. Hingga kini belum diketahui secara pasti motif maupun pelaku penyerangan, sementara pihak terkait diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut
Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Umum Kesatuan Mahasiswa Peduli Kebijakan Sosial (KMPKS), Agung Maulana, penyerangan terhadap aktivis dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum serta jaminan hak hidup yang diatur dalam konstitusi.
Ia menyebutkan bahwa tindakan kekerasan terhadap warga negara tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta jaminan hak hidup dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
Menurut Agung, peristiwa tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan berpendapat di negara demokrasi. Ia menilai kritik terhadap kebijakan pemerintah seharusnya tidak berujung pada tindakan kekerasan ataupun kriminalisasi terhadap aktivis.
Dalam pernyataannya, KMPKS juga menyinggung peran Menteri Hak Asasi Manusia RI, Natalius Pigai, yang dinilai belum maksimal dalam memberikan perlindungan terhadap aktivis dan masyarakat sipil.
“Kami mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja Menteri HAM. Negara harus hadir memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat, terutama kepada aktivis yang menyuarakan aspirasi,” ujar Agung Maulana.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap hak asasi manusia harus dilaksanakan secara nyata dan menyeluruh, sehingga tidak ada lagi kekerasan terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat di ruang publik.
Pihak terkait diharapkan segera mengusut tuntas kasus ini agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa aman di tengah masyarakat.**
Upah Naik, Hidup Tak Kunjung Layak: May Day 2026 dan Realitas Buruh Kita
PelalawanPos-Momen Hari Buruh Nasional atau May Day pada 1 Mei 2026 k.
Adat yang Bergeser: Dari Simbol Kehormatan Menjadi Pertunjukan
PelalawanPos- Ada sesuatu yang diam-diam berubah dalam wajah pernikah.
Dari Batu Bersurat ke Panggung Riau, Wahyu Trinanda Puteri Bawa Nama Pelalawan ke Grand Final Duta Pariwisata 2026
Pekanbaru (PelalawanPos)– Langkah itu dimulai dari sebuah desa keci.
IBCA MMA Riau Mantapkan Langkah: Raker 2026 Fokus Event Nasional dan Internasional
Dumai (PelalawanPos)– Ikatan Bela Diri Campuran Amatir (IBCA MMA) P.
Musda Ulang HMI Badko Sumbagtera Dinyatakan Sah, Teguhkan Konsolidasi dan Arah Baru Organisasi
SUMATERA (PelalawanPos) – Musyawarah Daerah (Musda) ulang Himpunan .
Dari Wisata ke Kesejahteraan, Z-Park Bagi Rp1,7 Miliar ke 420 Mustahik
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Di sudut Pangkalan Kerinci, se.








