Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Aktivis Duga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KMPKS Desak Perlindungan HAM dan Evaluasi Menteri HAM
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos) – Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang aktivis kembali menjadi sorotan. Peristiwa penyerangan secara brutal yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB. Kejadian terjadi saat korban melintasi Jalan Salemba I - Talang, Jakarta Pusat.
Korban yang diketahui bernama Andrie Yunus mengalami luka serius setelah disiram cairan keras oleh pelaku.
Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi secara mendadak dan menyebabkan korban mengalami cedera fisik cukup parah. Hingga kini belum diketahui secara pasti motif maupun pelaku penyerangan, sementara pihak terkait diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut
Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Umum Kesatuan Mahasiswa Peduli Kebijakan Sosial (KMPKS), Agung Maulana, penyerangan terhadap aktivis dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum serta jaminan hak hidup yang diatur dalam konstitusi.
Ia menyebutkan bahwa tindakan kekerasan terhadap warga negara tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta jaminan hak hidup dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
Menurut Agung, peristiwa tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan berpendapat di negara demokrasi. Ia menilai kritik terhadap kebijakan pemerintah seharusnya tidak berujung pada tindakan kekerasan ataupun kriminalisasi terhadap aktivis.
Dalam pernyataannya, KMPKS juga menyinggung peran Menteri Hak Asasi Manusia RI, Natalius Pigai, yang dinilai belum maksimal dalam memberikan perlindungan terhadap aktivis dan masyarakat sipil.
“Kami mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja Menteri HAM. Negara harus hadir memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat, terutama kepada aktivis yang menyuarakan aspirasi,” ujar Agung Maulana.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap hak asasi manusia harus dilaksanakan secara nyata dan menyeluruh, sehingga tidak ada lagi kekerasan terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat di ruang publik.
Pihak terkait diharapkan segera mengusut tuntas kasus ini agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa aman di tengah masyarakat.**
Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Terima Pin Emas JMSI Riau, Apresiasi Kemitraan Media dalam Menjaga Kebangsaan
PEKANBARU (PelalawanPos)– Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam).
UAS Terima JMSI Award 2026, Dinobatkan sebagai "Voice of the Ummah"
Pekanbaru (PelalawanPos)– Pendakwah kondang nasional, Ustadz Abdul .
Saat Harga Sawit Bergejolak, Bupati Zukri Berdiri di Tengah Petani Pelalawan
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Di bawah terik matahari siang di .
Donor Darah ke-75 KDD Riau Kompleks RAPP Pecahkan Semangat Kemanusiaan, Terkumpul 1.257 Kantong Darah
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)— Semangat kemanusiaan kembali berg.
Wahyu Trinanda Puteri Dinobatkan sebagai Duta Pariwisata Riau 2026, Harumkan Nama Pelalawan
PEKANBARU (PelalawanPos)— Malam Grand Final Duta Pariwisata Riau 20.
Direktur BPR Dana Amanah Ellisa Susanti Raih Inspiring Woman Excellence Award 2026
Jakarta (PelalawanPos)— Sorot lampu panggung malam itu seakan menja.








