Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Aktivis Duga Jadi Korban Penyiraman Air Keras, KMPKS Desak Perlindungan HAM dan Evaluasi Menteri HAM
PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos) – Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang aktivis kembali menjadi sorotan. Peristiwa penyerangan secara brutal yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB. Kejadian terjadi saat korban melintasi Jalan Salemba I - Talang, Jakarta Pusat.
Korban yang diketahui bernama Andrie Yunus mengalami luka serius setelah disiram cairan keras oleh pelaku.
Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi secara mendadak dan menyebabkan korban mengalami cedera fisik cukup parah. Hingga kini belum diketahui secara pasti motif maupun pelaku penyerangan, sementara pihak terkait diharapkan segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut
Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi manusia. Dalam pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Umum Kesatuan Mahasiswa Peduli Kebijakan Sosial (KMPKS), Agung Maulana, penyerangan terhadap aktivis dinilai bertentangan dengan prinsip negara hukum serta jaminan hak hidup yang diatur dalam konstitusi.
Ia menyebutkan bahwa tindakan kekerasan terhadap warga negara tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta jaminan hak hidup dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28A yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
Menurut Agung, peristiwa tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan berpendapat di negara demokrasi. Ia menilai kritik terhadap kebijakan pemerintah seharusnya tidak berujung pada tindakan kekerasan ataupun kriminalisasi terhadap aktivis.
Dalam pernyataannya, KMPKS juga menyinggung peran Menteri Hak Asasi Manusia RI, Natalius Pigai, yang dinilai belum maksimal dalam memberikan perlindungan terhadap aktivis dan masyarakat sipil.
“Kami mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengevaluasi kinerja Menteri HAM. Negara harus hadir memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat, terutama kepada aktivis yang menyuarakan aspirasi,” ujar Agung Maulana.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap hak asasi manusia harus dilaksanakan secara nyata dan menyeluruh, sehingga tidak ada lagi kekerasan terhadap masyarakat yang menyampaikan pendapat di ruang publik.
Pihak terkait diharapkan segera mengusut tuntas kasus ini agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa aman di tengah masyarakat.**
Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)– Pengukuran bersama terhadap lahan .
Puluhan Warga dan Aparat Berjibaku Padamkan Karhutla di Kuala Kampar, Lahan Gambut Masih Berasap
KUALA KAMPAR (PelalawanPos.co) – Upaya mencegah kebakaran hutan dan.
Aktivis Pelalawan Beri Dua Jempol untuk Komitmen PT Musim Mas di Tengah Maraknya Karhutla
PELALAWAN (Pelalawanpos) — Di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi.
BEM ITP2I Desak Kapolda Riau Usut dan Tindak Tegas Pelaku Karhutla
PELALAWAN (Pelalawanpos) – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan seriu.
PT Arara Abadi Terjunkan RPK dan Alat Berat Padamkan Karhutla Kerumutan
KERUMUTAN (Pelalawanpos) — Personel Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT Arara Abadi turut berjibaku.
KMPKS Apresiasi Instruksi Prabowo Soal Karhutla, Minta Korporasi yang Lalai Ditindak Tegas
PEKANBARU (PelalawanPos.co)– Kedatangan Presiden RI Prabowo Subiant.








