Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
BB 31.833 GRAM Sabu, Kejari Pelalawan Tahap II 5 Tersangka Perkara Narkoba
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Mohammad Nasir, SH MH melalui Plh Kepala Seksi Pidana Umum Fusthathul Amul Huzni, SH menyampaikan kegiatan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan berlangsung kegiatan tahap II terhadap 5 (lima) orang tersangka dalam perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023.
Bahwa penangkapan para tersangka terjadi pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pukul 21.55 WIB di Jalan Simpang Tiga Kampung Tolam Betung Satu RT/RW 001/003, Desa Petani Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan.
Para pelaku pada saat itu tersangka “Abdul Rahim, Arman, Herman, Hanafi dan Zul Efendi sedang berada dalam sebuah mobil Nissan Grand Livina warna Hitam Metalik Nopol BH 1741 MK dengan tujuan Jambi. Dari hasil penangkapan 5 (lima) orang tersangka Abdul Rahim , Arman, Herman, Hanafi dan Zul Efendi didapatkan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus kemasan teh cina berisi Kristal bening mengandung narkotika golongan I jenis shabu dengan total berat brutto keseluruhan lebih kurang 31.833 (tiga puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga) gram dan non narkotika tesebut diatas yaitu mobil Nissan Grand Livina warna Hitam Metalik Nopol BH 1741 MK sebagai sarana membawa sabu.
Barang Bukti (BB) yang ditemukan, berdasarkan keterangan para tersangka diambil di perairan Batam menggunakan perahu pompong dan dibawa menuju ke daerah Tanjung Gadai Kepulauan Karimun. Dan setelah itu barang bukti shabu tersebut dipindahkan kembali ke perahu boat untuk dibawa ke daerah Kuala Tolam Pelalawan Riau.
Bahwa perbuatan para tersangka tersebut telah melanggar UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 112 ayat (2) dan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) dan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 132 ayat (1) dan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 132 ayat (2) tentang narkotika.
Kegiatan tahap II yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan berakhir sekira pukul 14.30 WIB berjalan tertib, aman, dan lancar. Kelima tersangka langsung dibawa ke lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas I Pekanbaru dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.***
Komnas PA Pelalawan Kecam Aksi Main Hakim terhadap Anak, Minta Aparat Bertindak Tegas
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)– Komisi Nasional Perlindungan A.
Komnas PA Riau dan Ditreskrimum Polda Riau Perkuat Sinergi Perlindungan Anak
PEKANBARU (PelalawanPos)– Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas.
Enam Pengedar Narkoba Jaringan Pelalawan–Pekanbaru Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi
Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pel.
Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap di Desa Langkan, Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Sabu dan Ganja
Langgam (PelalawanPos.co) Polres Pelalawan kembali mengungkap kasus p.
Polres Pelalawan Tangkap Tersangka Narkoba di Pos Security PT ADEI, Sita 4 Paket Sabu
Pelalawan (PelalawanPos)– Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Satresnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Dua Pengedar Sabu di Langgam
Langgam (PelalawanPos)– Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kem.








