• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 31573 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 30947 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 41132 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 44575 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 47290 Kali

  • Home
  • Nasional
  • Pelalawan

Orang Tua Pertanyakan Administrasi Anak, Oknum Anggota DPRD Dairi Diduga Intervensi SMPN 1 Sidikalang

Redaksi

Rabu, 16 September 2026 20:57:56 WIB
Cetak
Orang Tua Pertanyakan Administrasi Anak, Oknum Anggota DPRD Dairi Diduga Intervensi SMPN 1 Sidikalang
Foto orang tua kandung Ricard Simanjuntak saat meninjau langsung anak di SMPN 1 Sidikalang.

DAIRI, SUMATERA UTARA (PelalawanPos.co)— Persoalan administrasi kependudukan dan pendidikan seorang anak di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, mencuat ke publik. Seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Dairi berinisial BS, yang mengaku berasal dari Komisi III dan membidangi pendidikan, diduga melakukan intervensi terhadap pihak SMP Negeri 1 Sidikalang dalam persoalan status pendidikan seorang siswi.

Peristiwa tersebut bermula ketika Richard Simanjuntak, orang tua kandung siswi berinisial DKS, mendatangi SMPN 1 Sidikalang untuk menemui anaknya sekaligus mempertanyakan legalitas proses pendaftaran anak tersebut di sekolah.

Namun, Richard mengaku tidak langsung bertemu dengan Kepala SMPN 1 Sidikalang, Hotnida Lubis, S.Pd., M.Pd. Ia justru bertemu dengan oknum anggota DPRD berinisial BS di ruang Wakil Kepala Sekolah.

Dalam pertemuan itu, menurut keterangan Richard, BS menyatakan bahwa dirinya yang memerintahkan Herpen Cibero untuk mendaftarkan anak tersebut ke SMPN 1 Sidikalang dan menyatakan siap bertanggung jawab atas keputusan tersebut.

"Saya mempertanyakan hak saya sebagai orang tua kandung dan legalitas administrasi anak. Namun, justru saya berhadapan dengan anggota DPRD yang menyatakan dirinya memerintahkan anak tersebut didaftarkan ke sekolah," ujar Richard.

Richard yang juga berprofesi sebagai jurnalis serta aktif dalam kegiatan perlindungan anak tersebut menyatakan keberatan terhadap tindakan yang menurutnya berpotensi mengabaikan hak orang tua kandung dan kepentingan terbaik bagi anak.

Ia mengungkapkan, persoalan administrasi anak tersebut sebelumnya juga pernah berkaitan dengan penggunaan dokumen kependudukan yang dipersoalkan secara hukum. Menurut Richard, akta kelahiran yang sebelumnya digunakan dalam proses administrasi pendidikan anak tersebut telah dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang disebutnya telah berkekuatan hukum tetap.

"Secara hukum, seluruh administrasi kependudukan dan pendidikan anak ini mutlak berada di bawah hak saya sebagai orang tua kandung. Anak saya juga sudah resmi terdaftar dan diterima di SMPN 3 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau," kata Richard.

Richard juga mempersoalkan pernyataan BS yang meminta anak tetap bersekolah di SMPN 1 Sidikalang selama proses hukum berlangsung.

Menurut Richard, persoalan tersebut semestinya diselesaikan berdasarkan dokumen hukum dan kepentingan terbaik bagi anak, bukan melalui intervensi terhadap lembaga pendidikan.

Perdebatan kemudian terjadi antara Richard dan BS terkait jaminan keselamatan anak serta kemungkinan persoalan tersebut diketahui publik. Dalam situasi tersebut, BS kemudian meninggalkan ruangan Wakil Kepala Sekolah.

Tidak berhenti di sekolah, Richard selanjutnya mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi untuk menyampaikan keberatan dan menyerahkan sejumlah dokumen terkait persoalan tersebut.

Kedatangannya diterima Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Mariyadi Simanjorang, yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan Jaspin Sihombing.

Mariyadi menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami orang tua siswa dan menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.

"Kami meminta maaf atas tindakan pihak sekolah yang membuat Bapak tidak nyaman. Segala informasi dan surat yang Bapak sampaikan akan segera saya teruskan kepada Kepala Dinas," ujar Mariyadi.

Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi juga disebut akan memanggil Kepala SMPN 1 Sidikalang untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Persoalan ini kemudian menjadi sorotan karena menyangkut hak anak, administrasi kependudukan, proses pendidikan, serta dugaan keterlibatan pejabat publik dalam proses pendaftaran siswa.

Richard menilai, setiap pihak seharusnya menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dan memastikan seluruh administrasi pendidikan memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam UU Perlindungan Anak serta ketentuan pidana terkait dugaan pemberian bantuan kepada pelaku kejahatan. Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap membutuhkan pembuktian dan penilaian aparat penegak hukum berdasarkan fakta serta proses hukum yang berlaku.

Dalam konteks dugaan pelanggaran terhadap hak anak, Richard merujuk pada Pasal 76B jo. Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara terkait dugaan membantu seseorang menghindari proses hukum, ia juga menyinggung ketentuan Pasal 221 KUHP.

Selain itu, dugaan penggunaan jabatan untuk melakukan intervensi terhadap institusi pendidikan juga dinilai perlu diklarifikasi melalui mekanisme etik DPRD apabila terdapat laporan dan bukti yang memenuhi ketentuan.

Hingga berita ini ditulis, pihak SMPN 1 Sidikalang maupun oknum Anggota DPRD berinisial BS belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan tersebut.

Kasus ini masih membutuhkan klarifikasi dari seluruh pihak terkait, termasuk mengenai status administrasi anak, dasar penerimaan di SMPN 1 Sidikalang, serta kapasitas dan dasar kewenangan pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut. (Tim) 


 Editor : Rh

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam

Jumat, 11 September 2026 - 09:44:43 WIB

Teluk Meranti (PelalawanPos.co)– Pengukuran bersama terhadap lahan .

Nasional

Puluhan Warga dan Aparat Berjibaku Padamkan Karhutla di Kuala Kampar, Lahan Gambut Masih Berasap

Senin, 07 September 2026 - 17:29:59 WIB

KUALA KAMPAR (PelalawanPos.co) – Upaya mencegah kebakaran hutan dan.

Nasional

Aktivis Pelalawan Beri Dua Jempol untuk Komitmen PT Musim Mas di Tengah Maraknya Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 - 06:54:53 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) — Di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi.

Nasional

BEM ITP2I Desak Kapolda Riau Usut dan Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Kamis, 03 September 2026 - 07:12:35 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan seriu.

Nasional

PT Arara Abadi Terjunkan RPK dan Alat Berat Padamkan Karhutla Kerumutan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:54:20 WIB

KERUMUTAN (Pelalawanpos) — Personel Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT Arara Abadi turut berjibaku.

Nasional

KMPKS Apresiasi Instruksi Prabowo Soal Karhutla, Minta Korporasi yang Lalai Ditindak Tegas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:18:08 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos.co)– Kedatangan Presiden RI Prabowo Subiant.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Orang Tua Pertanyakan Administrasi Anak, Oknum Anggota DPRD Dairi Diduga Intervensi SMPN 1 Sidikalang
16 September 2026
Warga Dua Desa di Siak Berjuang Pertahankan Tanah Leluhur yang Dikuasai PTPN IV, Komisi II DPRD Siak Turun ke Lokasi
16 September 2026
Kejari Pelalawan Turun ke Jalan, Ajak Warga Bersama Wujudkan Indonesia Bebas Korupsi
16 September 2026
Antrean Biosolar Mengular, Hima Persis Pelalawan Desak Pengawasan Distribusi BBM Subsidi Diperketat
16 September 2026
Huzni Kembali ke Pidsus, Kini Pimpin Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru
15 September 2026
100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
15 September 2026
Diduga Cabuli Anak dan Sebar Video Seksual di WhatsApp, Pelaku Dibekuk Polres Pelalawan
14 September 2026
HIPMAWAN Dukung Program Aren Pelalawan: Bukan Sekadar Menanam Pohon, Tapi Membangun Ekonomi dan Wisata Masa Depan
14 September 2026
Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
13 September 2026
Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
11 September 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 100 Anak Terdampak Kabut Asap Diperiksa Gratis, Komnas PA Gandeng Baznas dan RSUD Selasih
  • 2 Diresahkan Warga, Warung Karaoke dan Dugaan Prostitusi di Langgam Dirazia Tengah Malam: 7 Wanita Terjaring
  • 3 Lima Anak Yatim Ingin Kembali Sekolah, Komnas PA Pelalawan Gandeng Baznas Wujudkan Harapan
  • 4 Jelang HUT ke-27, Pemkab Pelalawan Percepat Penyelesaian Tahap Akhir Tugu Bono
  • 5 Bupati Zukri Gerak Cepat Atasi Banjir Pangkalan Kerinci: Jangan Tunggu Banjir Datang Baru Bergerak!
  • 6 Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam
  • 7 Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 H, Wabup Ajak Masyarakat Perbanyak Doa

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media