Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Orang Tua Pertanyakan Administrasi Anak, Oknum Anggota DPRD Dairi Diduga Intervensi SMPN 1 Sidikalang
DAIRI, SUMATERA UTARA (PelalawanPos.co)— Persoalan administrasi kependudukan dan pendidikan seorang anak di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, mencuat ke publik. Seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Dairi berinisial BS, yang mengaku berasal dari Komisi III dan membidangi pendidikan, diduga melakukan intervensi terhadap pihak SMP Negeri 1 Sidikalang dalam persoalan status pendidikan seorang siswi.
Peristiwa tersebut bermula ketika Richard Simanjuntak, orang tua kandung siswi berinisial DKS, mendatangi SMPN 1 Sidikalang untuk menemui anaknya sekaligus mempertanyakan legalitas proses pendaftaran anak tersebut di sekolah.
Namun, Richard mengaku tidak langsung bertemu dengan Kepala SMPN 1 Sidikalang, Hotnida Lubis, S.Pd., M.Pd. Ia justru bertemu dengan oknum anggota DPRD berinisial BS di ruang Wakil Kepala Sekolah.
Dalam pertemuan itu, menurut keterangan Richard, BS menyatakan bahwa dirinya yang memerintahkan Herpen Cibero untuk mendaftarkan anak tersebut ke SMPN 1 Sidikalang dan menyatakan siap bertanggung jawab atas keputusan tersebut.
"Saya mempertanyakan hak saya sebagai orang tua kandung dan legalitas administrasi anak. Namun, justru saya berhadapan dengan anggota DPRD yang menyatakan dirinya memerintahkan anak tersebut didaftarkan ke sekolah," ujar Richard.
Richard yang juga berprofesi sebagai jurnalis serta aktif dalam kegiatan perlindungan anak tersebut menyatakan keberatan terhadap tindakan yang menurutnya berpotensi mengabaikan hak orang tua kandung dan kepentingan terbaik bagi anak.
Ia mengungkapkan, persoalan administrasi anak tersebut sebelumnya juga pernah berkaitan dengan penggunaan dokumen kependudukan yang dipersoalkan secara hukum. Menurut Richard, akta kelahiran yang sebelumnya digunakan dalam proses administrasi pendidikan anak tersebut telah dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang disebutnya telah berkekuatan hukum tetap.
"Secara hukum, seluruh administrasi kependudukan dan pendidikan anak ini mutlak berada di bawah hak saya sebagai orang tua kandung. Anak saya juga sudah resmi terdaftar dan diterima di SMPN 3 Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau," kata Richard.
Richard juga mempersoalkan pernyataan BS yang meminta anak tetap bersekolah di SMPN 1 Sidikalang selama proses hukum berlangsung.
Menurut Richard, persoalan tersebut semestinya diselesaikan berdasarkan dokumen hukum dan kepentingan terbaik bagi anak, bukan melalui intervensi terhadap lembaga pendidikan.
Perdebatan kemudian terjadi antara Richard dan BS terkait jaminan keselamatan anak serta kemungkinan persoalan tersebut diketahui publik. Dalam situasi tersebut, BS kemudian meninggalkan ruangan Wakil Kepala Sekolah.
Tidak berhenti di sekolah, Richard selanjutnya mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi untuk menyampaikan keberatan dan menyerahkan sejumlah dokumen terkait persoalan tersebut.
Kedatangannya diterima Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Mariyadi Simanjorang, yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan Jaspin Sihombing.
Mariyadi menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami orang tua siswa dan menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
"Kami meminta maaf atas tindakan pihak sekolah yang membuat Bapak tidak nyaman. Segala informasi dan surat yang Bapak sampaikan akan segera saya teruskan kepada Kepala Dinas," ujar Mariyadi.
Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi juga disebut akan memanggil Kepala SMPN 1 Sidikalang untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Persoalan ini kemudian menjadi sorotan karena menyangkut hak anak, administrasi kependudukan, proses pendidikan, serta dugaan keterlibatan pejabat publik dalam proses pendaftaran siswa.
Richard menilai, setiap pihak seharusnya menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai pertimbangan utama dan memastikan seluruh administrasi pendidikan memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam UU Perlindungan Anak serta ketentuan pidana terkait dugaan pemberian bantuan kepada pelaku kejahatan. Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tetap membutuhkan pembuktian dan penilaian aparat penegak hukum berdasarkan fakta serta proses hukum yang berlaku.
Dalam konteks dugaan pelanggaran terhadap hak anak, Richard merujuk pada Pasal 76B jo. Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara terkait dugaan membantu seseorang menghindari proses hukum, ia juga menyinggung ketentuan Pasal 221 KUHP.
Selain itu, dugaan penggunaan jabatan untuk melakukan intervensi terhadap institusi pendidikan juga dinilai perlu diklarifikasi melalui mekanisme etik DPRD apabila terdapat laporan dan bukti yang memenuhi ketentuan.
Hingga berita ini ditulis, pihak SMPN 1 Sidikalang maupun oknum Anggota DPRD berinisial BS belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan tersebut.
Kasus ini masih membutuhkan klarifikasi dari seluruh pihak terkait, termasuk mengenai status administrasi anak, dasar penerimaan di SMPN 1 Sidikalang, serta kapasitas dan dasar kewenangan pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut. (Tim)
Puluhan Tahun Tak Kunjung Tuntas, Pengukuran Lahan PT THIP Dikawal Ratusan Warga hingga Malam
Teluk Meranti (PelalawanPos.co)– Pengukuran bersama terhadap lahan .
Puluhan Warga dan Aparat Berjibaku Padamkan Karhutla di Kuala Kampar, Lahan Gambut Masih Berasap
KUALA KAMPAR (PelalawanPos.co) – Upaya mencegah kebakaran hutan dan.
Aktivis Pelalawan Beri Dua Jempol untuk Komitmen PT Musim Mas di Tengah Maraknya Karhutla
PELALAWAN (Pelalawanpos) — Di tengah maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi.
BEM ITP2I Desak Kapolda Riau Usut dan Tindak Tegas Pelaku Karhutla
PELALAWAN (Pelalawanpos) – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan seriu.
PT Arara Abadi Terjunkan RPK dan Alat Berat Padamkan Karhutla Kerumutan
KERUMUTAN (Pelalawanpos) — Personel Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT Arara Abadi turut berjibaku.
KMPKS Apresiasi Instruksi Prabowo Soal Karhutla, Minta Korporasi yang Lalai Ditindak Tegas
PEKANBARU (PelalawanPos.co)– Kedatangan Presiden RI Prabowo Subiant.








