• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 12736 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 12285 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 22429 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 25991 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 27366 Kali

  • Home
  • Nasional

Jika Masih Ada Pasien Covid Dipungut Bayaran Rumah Sakit Nakal, Sikat!

Redaksi

Kamis, 30 September 2021 11:45:13 WIB
Cetak
Jika Masih Ada Pasien Covid Dipungut Bayaran Rumah Sakit Nakal, Sikat!
Ilustrasi (antara).

PelalawanPos.co- Kasus pasien yang dipungut biaya perawatan Covid-19 masih saja terjadi. Mirisnya, salah satu warga yang melaporkan hal itu mendapat ancaman dan dipaksa mencabut laporan.

Peristiwa pemungutan bayaran terhadap pasien Covid-19 diungkap @laporcovid19 (LC19) melalui meme. Padahal, pemerintah berkali-kali menyebutkan, perawatan pasien Covid-19 gratis dengan skema pembiayaan dari APBN.

Akun @laporcovid19 mendesak pemerin­tah hadir dan memastikan bahwa biaya pera­watan Covid-19 benar-benar gratis. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan penga­wasan agar masyarakat yang memperjuang­kan haknya tidak mendapatkan intimidasi dalam bentuk apa pun.

Baca Juga :
  • Viral, Kakek Bora Nikahi Gadis Berumur 19 Tahun di Kabupaten Bone
  • Syarat Umrah Harus Disuntik Vaksin Covid-19 yang Bersertifikat WHO
  • Ketum Pusat Buka Rakerda JMSI Propinsi Aceh

“Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh agar kejadian ini (pemungutan bayaran terhadap pasien Covid-19) tidak terulang kembali,” ujar @laporcovid19.

Relawan LaporCovid-19, Amanda Tan mengatakan, pemerintah wajib menanggung biaya perawatan pasien Covid-19, apa pun metode perawatannya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 10 UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 8 UU Nomor 6/2018 ten­tang Kekarantinaan Kesehatan. “Ini tanggung jawab negara dalam penanganan wabah,” tandas manda.

Amanda mengatakan, warga tidak diberi­kan informasi yang transparan oleh fasilitas kesehatan (faskes) mengenai prosedur dan klaim biaya perawatan.

Dia menduga, permintaan biaya oleh faskes kepada pasien dan keluarganya berkaitan dengan tunggakan pemerintah dalam penan­ganan Covid-19.

“Pasien isolasi mandiri juga masih sulit mendapatkan obat-obatan gratis yang disediakan pemerintah,” tuturnya sebagaimana dilansir dari RM.id.

Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan, biaya pera­watan pasien Covid-19 tetap ditanggung pemerintah. “Sumber biayanya berasal dari Kemenkes,” ujarnya.

Nadia menjelaskan, mekanisme perhitungan penggantian biaya menggunakan metode Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs). INA-CBGs adalah sistem pembayaran dengan sistem paket, berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

Nadia juga membantah biaya yang ditang­gung maksimal Rp 18 juta. Menurutnya, tidak ada batasan besaran biaya yang ditanggung.

“Besaran INA-CBGs bervariasi, tidak dibata­si Rp 18 juta. Prinsipnya memenuhi kebutuhan medis perawatan Covid-19,” kata dia.

Untuk diketahui, besaran INA-CBGs dia­tur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 5673 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19. Penghentian tang­gungan biaya pasien Covid-19 dilakukan ketika masa isolasi atau perawatan selesai.

“Bila saat itu masih diperlukan perawatan lanjutan karena kondisi komorbid, komplikasi atau koinsiden, maka beralih ke sumber pem­biayaan lain (misalnya, Jaminan Kesehatan Nasional/JKN) atau asuransi lain pasien masing-masing,” terang Nadia.

Netizen tidak memungkiri masih ada faskes nakal yang memungut biaya perawatan kepada pasien Covid-19 tanpa edukasi dan informasi sebelumnya. Karena itu, pemerintah diminta tegas menindak dan menjelaskan lebih detail jenis perawatan yang dikenai biaya.

Akun @HusodoYoga mengaku korban. Dia mengungkapkan, keluarganya terjebak dalam permainan faskes nakal. Orangtuanya yang sudah negatif Covid-19 masih saja dipakaikan ventilator tanpa informasi memadai fungsi dan kegunaannya.

“Ini ayah saya ditagih hingga Rp 500 juta lebih dengan alasan tersebut,” akunya.

Nasib serupa dialami @domithaliaputri. Kata dia, almarhum pamannya yang dirawat di rumah sakit swasta malah disuruh menunggu hingga hasil serologi (pemeriksaan darah) selesai, baru dikasih swab. Seremnya lagi, ruangannya bukan ruangan isolasi karena ditangani seperti pasien biasa, bukan pasien Covid.

“Sangat terlambat memang penanganan­nya, sampai-sampai tidak survive,” tutur @domithaliaputri.

Akun @Avaistas mengatakan, faskes yang nakal harus mendapat pelajaran dan perhatian khusus dari pemerintah. Mulai dari bentuk teguran, sanksi administratif hingga pidana. “Tolonglah tindak faskes yang nakal,” pin­tanya.**


Sumber : Riauaktual.com /  Editor : WN

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Mengembalikan Peran Ayah: Meneladani Konsep Murobbi dalam Tumbuh Kembang Anak

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:01:14 WIB

Penulis: Iswadi M. Yazid (Pemerhati Hukum Keluarga Islam)Pendahuluan: Krisis di B.

Nasional

IMAPPEL Sumbar Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Tanah Datar

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:29:39 WIB

Tanah Datar (PelalawanPos)– Ikatan Mahasiswa Pelajar Pelalawan Suma.

Nasional

Himadikum dan MAPALA UMRI Tinjau Langsung Dampak Banjir di Desa Garoga Tapanuli Selatan

Ahad, 14 Desember 2025 - 11:57:25 WIB

Tapanuli Selatan (PelalawanPos)— Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum (Hi.

Nasional

DPP IKA UIR Salurkan 1 Colt Diesel Bantuan Tahap Awal untuk Korban Banjir di Sumatera Barat

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:58:03 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos)— Musibah banjir yang melanda sejumlah wila.

Nasional

JMSI Resmi Usulkan Dahlan Iskan Sebagai Penerima Anugerah Dewan Pers 2025 Kategori Spirit Media Baru

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:16:23 WIB

Jakarta (PelalawanPos.co)- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) resm.

Nasional

HIMA PERSIS Pelalawan Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Rabu, 10 Desember 2025 - 08:54:30 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos)-Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa P.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Serahkan Penghargaan Paritrana Award 2025 Provinsi Riau, Bentuk Apresiasi bagi Pemerintah Daerah
19 Desember 2025
EMP Bentu Limited Salurkan Bantuan Toilet Umum dan Sumur Bor untuk Masyarakat Langgam
19 Desember 2025
Ustadz Wandi Syaputra Tekankan Pentingnya Peran Ayah dalam Kehidupan Keluarga
19 Desember 2025
Pemkab Pelalawan Salurkan Bantuan Lanjutan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
19 Desember 2025
DPD Gerakan Rakyat Pelalawan Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di Sumatera
19 Desember 2025
Polres Pelalawan Amankan Empat Pengedar Narkoba, Sita 8 Paket Sabu
19 Desember 2025
Mengembalikan Peran Ayah: Meneladani Konsep Murobbi dalam Tumbuh Kembang Anak
19 Desember 2025
IMAPPEL Sumbar Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Tanah Datar
18 Desember 2025
H. Ali Amran, SE Resmi Dilantik sebagai Ketua DPD NasDem Kabupaten Pelalawan
18 Desember 2025
Desa Pangkalan Terap Ditetapkan sebagai Sasaran Program TMMD 2026
18 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 EMP Bentu Limited Salurkan Bantuan Toilet Umum dan Sumur Bor untuk Masyarakat Langgam
  • 2 Ustadz Wandi Syaputra Tekankan Pentingnya Peran Ayah dalam Kehidupan Keluarga
  • 3 DPD Gerakan Rakyat Pelalawan Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di Sumatera
  • 4 Polres Pelalawan Amankan Empat Pengedar Narkoba, Sita 8 Paket Sabu
  • 5 IMAPPEL Sumbar Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Tanah Datar
  • 6 H. Ali Amran, SE Resmi Dilantik sebagai Ketua DPD NasDem Kabupaten Pelalawan
  • 7 Desa Pangkalan Terap Ditetapkan sebagai Sasaran Program TMMD 2026

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media