• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • More
    • Religi
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Religi
  • Video
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Meledak, Peserta Riau Edutech Campus Summit 2025 Penuhi Gelanggang Remaja
Dibaca : 24701 Kali
Sah, KPU Riau Tetapkan Paslon Abdul Wahid - SF. Hariyanto Sebagai Gubernur Terpilih Pilkada 2024
Dibaca : 24088 Kali
Panwascam Pangakalan Kerinci Tertibkan Ratusan APK
Dibaca : 34235 Kali
Targetkan Satu Kursi Satu Dapil, Partai Ummat Serahkan Berkas Bacaleg ke KPU Pekanbaru
Dibaca : 37725 Kali
Suami Selingkuh, Istri ASN Diskop Pekanbaru Ini Lapor ke BKPSDM
Dibaca : 40061 Kali

  • Home
  • Nasional

Jika Masih Ada Pasien Covid Dipungut Bayaran Rumah Sakit Nakal, Sikat!

Redaksi

Kamis, 30 September 2021 11:45:13 WIB
Cetak
Jika Masih Ada Pasien Covid Dipungut Bayaran Rumah Sakit Nakal, Sikat!
Ilustrasi (antara).

PelalawanPos.co- Kasus pasien yang dipungut biaya perawatan Covid-19 masih saja terjadi. Mirisnya, salah satu warga yang melaporkan hal itu mendapat ancaman dan dipaksa mencabut laporan.

Peristiwa pemungutan bayaran terhadap pasien Covid-19 diungkap @laporcovid19 (LC19) melalui meme. Padahal, pemerintah berkali-kali menyebutkan, perawatan pasien Covid-19 gratis dengan skema pembiayaan dari APBN.

Akun @laporcovid19 mendesak pemerin­tah hadir dan memastikan bahwa biaya pera­watan Covid-19 benar-benar gratis. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan penga­wasan agar masyarakat yang memperjuang­kan haknya tidak mendapatkan intimidasi dalam bentuk apa pun.

Baca Juga :
  • Viral, Kakek Bora Nikahi Gadis Berumur 19 Tahun di Kabupaten Bone
  • Syarat Umrah Harus Disuntik Vaksin Covid-19 yang Bersertifikat WHO
  • Ketum Pusat Buka Rakerda JMSI Propinsi Aceh

“Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh agar kejadian ini (pemungutan bayaran terhadap pasien Covid-19) tidak terulang kembali,” ujar @laporcovid19.

Relawan LaporCovid-19, Amanda Tan mengatakan, pemerintah wajib menanggung biaya perawatan pasien Covid-19, apa pun metode perawatannya.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 10 UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 8 UU Nomor 6/2018 ten­tang Kekarantinaan Kesehatan. “Ini tanggung jawab negara dalam penanganan wabah,” tandas manda.

Amanda mengatakan, warga tidak diberi­kan informasi yang transparan oleh fasilitas kesehatan (faskes) mengenai prosedur dan klaim biaya perawatan.

Dia menduga, permintaan biaya oleh faskes kepada pasien dan keluarganya berkaitan dengan tunggakan pemerintah dalam penan­ganan Covid-19.

“Pasien isolasi mandiri juga masih sulit mendapatkan obat-obatan gratis yang disediakan pemerintah,” tuturnya sebagaimana dilansir dari RM.id.

Sebelumnya, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan, biaya pera­watan pasien Covid-19 tetap ditanggung pemerintah. “Sumber biayanya berasal dari Kemenkes,” ujarnya.

Nadia menjelaskan, mekanisme perhitungan penggantian biaya menggunakan metode Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs). INA-CBGs adalah sistem pembayaran dengan sistem paket, berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

Nadia juga membantah biaya yang ditang­gung maksimal Rp 18 juta. Menurutnya, tidak ada batasan besaran biaya yang ditanggung.

“Besaran INA-CBGs bervariasi, tidak dibata­si Rp 18 juta. Prinsipnya memenuhi kebutuhan medis perawatan Covid-19,” kata dia.

Untuk diketahui, besaran INA-CBGs dia­tur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor 5673 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19. Penghentian tang­gungan biaya pasien Covid-19 dilakukan ketika masa isolasi atau perawatan selesai.

“Bila saat itu masih diperlukan perawatan lanjutan karena kondisi komorbid, komplikasi atau koinsiden, maka beralih ke sumber pem­biayaan lain (misalnya, Jaminan Kesehatan Nasional/JKN) atau asuransi lain pasien masing-masing,” terang Nadia.

Netizen tidak memungkiri masih ada faskes nakal yang memungut biaya perawatan kepada pasien Covid-19 tanpa edukasi dan informasi sebelumnya. Karena itu, pemerintah diminta tegas menindak dan menjelaskan lebih detail jenis perawatan yang dikenai biaya.

Akun @HusodoYoga mengaku korban. Dia mengungkapkan, keluarganya terjebak dalam permainan faskes nakal. Orangtuanya yang sudah negatif Covid-19 masih saja dipakaikan ventilator tanpa informasi memadai fungsi dan kegunaannya.

“Ini ayah saya ditagih hingga Rp 500 juta lebih dengan alasan tersebut,” akunya.

Nasib serupa dialami @domithaliaputri. Kata dia, almarhum pamannya yang dirawat di rumah sakit swasta malah disuruh menunggu hingga hasil serologi (pemeriksaan darah) selesai, baru dikasih swab. Seremnya lagi, ruangannya bukan ruangan isolasi karena ditangani seperti pasien biasa, bukan pasien Covid.

“Sangat terlambat memang penanganan­nya, sampai-sampai tidak survive,” tutur @domithaliaputri.

Akun @Avaistas mengatakan, faskes yang nakal harus mendapat pelajaran dan perhatian khusus dari pemerintah. Mulai dari bentuk teguran, sanksi administratif hingga pidana. “Tolonglah tindak faskes yang nakal,” pin­tanya.**


Sumber : Riauaktual.com /  Editor : WN

Ikuti Pelalawanpos.co


Pelalawanpos.co

BERITA LAINNYA +INDEKS
Nasional

Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:54:48 WIB

PELALAWAN (Pelalawanpos) - Korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI) dibawah APP Group melalui unit .

Nasional

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Terima Pin Emas JMSI Riau, Apresiasi Kemitraan Media dalam Menjaga Kebangsaan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:01:43 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos)– Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam).

Nasional

UAS Terima JMSI Award 2026, Dinobatkan sebagai "Voice of the Ummah"

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:42:54 WIB

Pekanbaru (PelalawanPos)– Pendakwah kondang nasional, Ustadz Abdul .

Nasional

Saat Harga Sawit Bergejolak, Bupati Zukri Berdiri di Tengah Petani Pelalawan

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:10:41 WIB

Pangkalan Kerinci (PelalawanPos.co)-Di bawah terik matahari siang di .

Nasional

Donor Darah ke-75 KDD Riau Kompleks RAPP Pecahkan Semangat Kemanusiaan, Terkumpul 1.257 Kantong Darah

Senin, 25 Mei 2026 - 09:18:26 WIB

PANGKALAN KERINCI (PelalawanPos)— Semangat kemanusiaan kembali berg.

Nasional

Wahyu Trinanda Puteri Dinobatkan sebagai Duta Pariwisata Riau 2026, Harumkan Nama Pelalawan

Senin, 25 Mei 2026 - 08:27:57 WIB

PEKANBARU (PelalawanPos)— Malam Grand Final Duta Pariwisata Riau 20.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
800 Pelari Padati Bhakti Praja, Fun Run Polres Pelalawan Panaskan Road to RBR 2026
21 Juni 2026
Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
20 Juni 2026
Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
20 Juni 2026
Perumda Tuah Sekata Buka Suara Soal Demo PNBMR, Tegaskan Tunggakan Usaha Bukan Penyimpangan Keuangan
20 Juni 2026
Bupati Zukri Sambut Menteri LH di Pelalawan, Sekat Kanal Jadi Senjata Lawan Kebakaran Gambut
20 Juni 2026
Sadis! Kasir PT MPT Ditusuk 22 Kali Demi Rp76 Juta, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam
19 Juni 2026
Kompak Cegah Karhutla, APP Gruop Dukung Basis Tata KelolaAir Gambut
19 Juni 2026
Komnas PA Pelalawan Pantau SPMB di SDN 006 Pangkalan Kerinci, Pastikan Hak Anak dan Transparansi Terjaga
19 Juni 2026
Fajar–Oktavia Menang! Harapan Baru Mahasiswa ITP2I untuk BEM yang Lebih Progresif
18 Juni 2026
Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
18 Juni 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Musyawarah Akbar Warga Kelurahan Pelalawan Sepakati Pemda Pimpin Perundingan Fee Tanaman Kehidupan dengan RAPP
  • 2 Predator Anak Berkedok Guru Les dan Pelatih Bola di Pelalawan, Divonis 15 Tahun Penjara
  • 3 Muharram Jadi Titik Awal Perubahan: Bupati Zukri Tanam Aren, Siapkan Masa Depan Ekonomi Kuala Kampar
  • 4 Di Tengah Kritikan, Perumda Tuah Sekata Pastikan Agroniaga Tetap Jalan dan Kewajiban Ditata
  • 5 Lautan Manusia Sambut 1448 Hijriah, Pelalawan Ukir Tradisi Baru Bersama UAS dan Ikan Bakar 5,5 Ton
  • 6 Tangis Haru Sambut Kepulangan 223 Jamaah Haji Pelalawan, Bupati Zukri: Semoga Menjadi Haji Mabrur
  • 7 Polres Pelalawan Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Pencabulan Anak 7 Tahun Diamankan Warga dan Polisi

PT. INSAN PERS PELALAWAN
Jl Pulau Payung Pangkalan Kerinci Kota- Pelalawan-Riau
Email: pelalawanpos@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Pelalawanpos.co - All Rights Reserved By Delapan Media